Rabu, 07 Desember 2011

Rocketeer Feat Ryan Tedder

Here we go, come with me
There's a world out there that we should see
Take my hand, close your eyes
With you right here, I'm a rocketeer

Let's fly (fly,fly,fly,fly)
Up, up here we go, go
Up, up here we go, go
Let's fly (fly,fly,fly,fly)
Up, up here we go, go
Where we stop nobody knows, knows

Where we go we don't need roads, roads
Where we stop nobody knows, knows
To the stars if you really want it
Got, got a jetpack with your name on it
Above the clouds in the atmosphere, phere
Just say the words and we outta here, outta here
Hold my hand if you feeling scared, scared
We flying up, up outta here

Here we go, come with me
There's a world out there that we should see
Take my hand, close your eyes
With you right here, I'm a rocketeer

Let's fly (fly,fly,fly,fly)
Up, up here we go, go
Up, up here we go, go
Let's fly (fly,fly,fly,fly)
Up, up here we go, go
Where we stop nobody knows, knows

Baby, we can stay fly like a G6
Shop the streets of Tokyo, get you fly kicks

Girl you always on my mind, got my head up in the sky
And I'm never looking down feeling priceless, yeah
Where we at, only few have known
Go on the next level, Super Mario
I hope this works out, Cardio
Til' then let's fly, Geronimo

Here we go, come with me
There's a world out there that we should see
Take my hand, close your eyes
With you right here, I'm a rocketeer

Nah, I never been in space before
But I never seen a face like yours
You make me feel like I could touch the planets
You want the moon, girl watch me grab it
See I ain't never seen the stars this close
You got me struck by the way you glow
I'm like, oh, oh, oh, oh
I'm like, oh, oh, oh, oh

Here we go, come with me
There's a world out there that we should see
Take my hand, close your eyes
With you right here, I'm a rocketeer

Let's fly (fly,fly,fly,fly)
Up, up here we go, go
Up, up here we go, go
Let's fly (fly,fly,fly,fly)
Up, up here we go, go
Where we stop nobody knows, knows

Selasa, 06 Desember 2011

Analisis hukum pidana terhadap penerapan Pasal 338 KUHP bagi kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain (studi pada Polrestabes Semarang)

Malika Lulu Atun Amanah, 3450406504 (2011) Analisis hukum pidana terhadap penerapan Pasal 338 KUHP bagi kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain (studi pada Polrestabes Semarang). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

Abstract

Amanah, Malika Lulu Atun. 2010. Analisis hukum pidana terhadap penerapan Pasal 338 KUHP bagi kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain (studi pada Polrestabes Semarang). Skripsi, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Dosen Pembimbing I Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum, Dosen Pembimbing II Ali Mahsyar, S.H., M.H., 77 halaman. Kata kunci : Kecelakaan lalu lintas, Kesengajaan, Penerapan Pasal 338 KUHP. Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian atau peristiwa yang melibatkan kendaran atau penggguna jalan yang satu dengan yang lainnya yang mengakibatkan korban atau kerugian. Pandangan awal terhadap kecelakaan lalu lintas selalu dikaitkan dengan faktor kelalaian (ketidaksengajaan/ kealpaan), pihak kepolisian juga selalu terpaku pada faktor kelalaian manusia yang dianggap dominan yang dimiliki pengemudi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Padahal ada juga sisi lain yang lebih daripada sekedar kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi yaitu faktor kesengajaan, dimana pengemudi melakukakan kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Permasalahan yang dimunculkan adalah: (1) bagaimana analisis hukum pidana terhadap penerapan Pasal 338 KUHP khususnya terhadap kasus kecelakaan lalu lintas?; (2) Apakah ada kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP terhadap seseorang yang menyebabkan matinya orang lain dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polwiltabes Semarang?; Dengan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: (1) Mengetahui analisis hukum pidana terhadap penerapan Pasal 338 KUHP khususnya terhadap kasus kecelakaan lalu lintas; (2) Untuk mengetahui kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP terhadap seseorang yang menyebabkan matinya orang lain dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polwiltabes Semarang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan dengan yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif, penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menemukan ada atau tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Simpulan dari hasil penelitian adalah: (1) dalam perkara kecelakaan lalu lintas, pengemudi dapat di jerat menggunakan Pasal 338 KUHP karena pengemudi telah melakukan kesengajaan dengan sadar kemungkinan, dimana pelaku tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak di ingkannya terjadi. (2) Penyidik selalu menerapkan Pasal 359 KUHP dalam setiap kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polwiltabes Semarang dan penyidik juga tidak pernah menggunakan Pasal 338 KUHP, dengan alasan dalam setiap kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan keinginan dari pelaku meskipun pelaku sudah menghilangkan unsur penghati-hatian dan pelaku juga dapat membayangkan (menduga-duga) akibat yang akan terjadi. Saran yang disampaikan oleh penulis adalah: (1) hendaknya pihak kepolisian jangan selalu terpaku pada faktor kelalaian manusia yang dianggap dominan yang dimiliki pengemudi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 atau Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, karena sebenarnya pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain karena pelaku telah melakukan kesengajaan dengan sadar kemungkinan. (2) Diharapkan pihak kepolisian mempunyai kemampuan / pengetahuan khusus dalam menangani tindak pidana kecelakaan lalu lintas, hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan ataupun studi kasus, dan dari kemampuan yang dimilikinya yang berkaitan dengan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Pendidikan Berkarakter sebuah Wacana

Pendidikan Berkarakter sebuah Wacana

    Selama ini pendidikan di Indonesia lebih mengutamakan aspek kognitif  atau aspek intelektual yang mengedepankan pengetahuan, pemahaman serta keterampilan berpikir. Bagi negara berkembang mengutamakan penyerapan ilmu pengetahuan berharap untuk mengejar ketinggalan terhadap negara yang telah maju. Salah satu wujud pelaksanaan adalah melalui lembaga pendidikan.
    Lembaga pendidikan mampu mencetak lulusan yang hafal teori-teori pelajaran, pintar menjawab soal-soal pertanyaan, selembar surat tanda tamat belajar dengan nilai tinggi. Namun, mampukah mencetak manusia-manusia bermoral dan beriman, serta siap menghadapi tantangan, jujur, disiplin,  bertanggungjawab dan lain sebagainya?
    Yang terjadi saat ini, pendidikan seakan menjadi persyaratan utama dalam segala hal. Mulai dari melamar kerja, jenjang karier sampai melamar wanita cenderung sebuah pertanyaan yang sering muncul tentang pendidikannya.
    Kenyataan, pendidikan hanya mencari nilai bukan ilmu, pendidikan hanya sebagai syarat bukan pengetahuan, maka ditempuh dengan berbagai macam cara untuk mewujudkannya. Akhirnya yang muncul lulusan-lulusan yang siap kerja tapi tidak bisa bekerja, siap naik karier tapi tidak mampu berpikir dan siap meraih prestasi tapi tidak dapat beradaptasi.
    Untuk itu, Indonesia sebagai negara yang siap maju, membutuhkan manusia-manusia berkarakter sesuai dengan kepribadian bangsa, negara dan agama. Salah satu upaya mewujudkannya adalah melalui pendidikan berkarakter. Pendidikan berkarakter diharapkan dapat mengimbangi hasil pendidikan dalam diri peserta didik.
    Sebenarnya pendidikan berkarakter telah lama berkembang seiring dengan pendidikan itu sendiri. Pendidikan merupakan sebuah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Hanya saja aspek tertentu lebih diutamakan.
    Meskipun bisa dikatakan terlambat, Pemerintah Indonesia kembali mulai menerapkan Pendidikan Berbasis Karakter dengan menyelipkan ke dalam kurikulum pendidikan yang baru (baca: penyesuaian) sebagaimana tertuang  dalam U.U.R.I No.  20  Tahun  2003,  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional,

    Bab II:
    “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.” (Pasal 2)
    “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada  Tuhan Yang Maha Esa, beakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” (Pasal 3)

9 Pilar pendidikan berkarakter
   1. Cinta Tuhan dan segenap ciptaan Nya.
   2. Tanggung jawab, kedisiplinan dan kemandirian.
   3. Kejujuran /amanah dan kearifan.
   4. Hormat dan santun.
   5. Dermawan suka menolong dan gotong royong/ kerjasama.
   6. Percaya diri, kreatif dan bekerja keras.
   7. Kepemimpinan dan keadilan.
   8. Baik dan rendah hati
   9. Toleransi kedamaian dan kesatuan.

Diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, lembaga pendidikan, pendidik, peserta didik serta orang tua dalam mewujudkan pendidikan berkarakter di Indonesia. Semoga.

BARU BUAT BLOGG.. BISMILLAH

halo teman - teman ini blog pertama saya, semoga blog ini bermafaat bagi saya, anda, nusa, bangsa, dan agama.. :)