*Sebelum memulai aktifitas apapun biasakan Berdoalah terlebih dahulu
-Semoga Bermanfaat-
1.
Pengertian hukum pidana :
jawab :
Sekumpulan peraturan yang dibuat oleh negara, isinya berupa larangan dan
keharusan –sedang bagi yang melanggar dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan
oleh negara.
2.
Tujuan hukum pidana :
Jawab :
a.
Aliran klasik : Hukum pidana bertujuan untuk
menakut-nakuti setiap orang, agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik
(delik)
Menurut aliran ini, tujuan hukum pidana bermaksud untuk melindungi
individu-individu dari kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang.
b.
Aliran Modern : Hukum pidana bertujuan untuk
mendidik orang yg telah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan
dapat diterima kedalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut aliran ini, hukum pidana bertujuan untuk melindungi setiap orang
dari tindaj kejahatan dan pelaku kejahatan, oleh sebab itu, aliran ini
dipengaruhi oleh kriminologi.
3.
Fungsi hukum pidana :
Jawab :
Hukum pidana berfungsi untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat –agar tercipta dan terpeliharanya kepentingan umum.
4.
Ruang lingkup berlakunya hukum pidana :
Jawab :
a.
Menurut waktu berlakunya hukum (Asas Legalitas)
:
Asas legalitas menurut pasal 1 KUHP, Tiada suatu perbuatan dapat dipidana
kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada
sebelum perbuatan dilakukan.
Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan,
dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
b.
Menurut Tempat berlakunya hukum pidana
Asas territorial (Pasal 2 KUHP): Berlakunya UU Pidana suatu negara
semata-mata digantungkan kepada tempat dimana tindak pidana itu dilakukan dan
tempat tersebut harus terletak diwilayah atau territorial negara yang
bersangkutan.
c.
Asas nasionalitas pasif / Asas perlindungan
(Pasal 3 KUHP)
Peraturan hukum pidana Indonesia berfungsi untuk melindungi keamanan
kepentingan hukum terhadap gangguan dari setiap orang di luar Indonesia
terhadap kepentingan hukum Indonesia itu. Didalam pasal 3 KUHP berbunyi :
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang
yang berada diluar Wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan
air atau pesawat udara Indonesia. (Dijelaskan didalam pasal 4 KUHP tentang
tindak pidana yg termasuk, juga pengertian kendaraan tempat terjadinya pidana)
d.
Asas nasionalitas aktif / Asas personalitas
(Pasal 5 KUHP)
Ketentuan
hukum pidana berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana diluar
Indonesia.(batasan-batasannya terdapat dalam pasal 5 KHUP, 1e, 2e)
e.
Asas universalitas (Asas Persamaan)
Asas yang bersifat mendunia, dan tidak membeda-bedakan warga negara
apapun, yang penting terjaminnya ketertiban dan keselamatan dunia.
5.
Pengertian tindak pidana / Strafbaar feit
(Delik) :
Jawab :
Perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana.
Dimana pengertian “perbuatan” disini, selain perbuatan aktif (Melakukan sesuatu
yang sebenarnya dilarang oleh hukum) juga perbuatan yang bersifat pasif ( tidak
berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan oleh hukum).
6.
Unsur-unsur tindak pidana :
Jawab :
a.
Unsur Objektif
Unsur yang terdapat diluar si pelaku. Unsur-unsur yang ada hubungannya
dengan keadaan, yaitu dalam keadaan-keadaan dimana tindakan-tindakan si pelaku
itu harus dilakukan. Terdiri dari :
-
Sifat melanggar hukum
-
Kualitas dari si pelaku. Misalnya, lihat pasal
415 KUHP
-
Kausalitas
b.
Unsur subjektif
Unsur yang terdapat atau melekat pada si pelaku, atau yang dihubungkan
dengan diri si pelaku dan termasuk di dalamnya segala sesuatu yang terkandung
di dalam hatinya. Unsure ini terdiri dari :
-
Kesengajaan atau ketidaksengajaan (Dolus dan
Culpa)
Maksud pada suatu percobaan, seperti yang ditentukan dalam pasal 53 Ayat
(1) KUHP. (Niat) Macam-macam maksud seperti terdapat dalam kejahatan-kejahatan
pencurian, penipuan, pemerasan, dsb. Merencanakan terlebih dahulu, seperti yang
tercantum dalam pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan yang direncanakan terlebih
dahulu Perasaan takut seperti terdapat di dalam pasal 308 KUHP
7.
Jenis-jenis tindak pidana :
Jawab :
a.
Kejahatan dan pelanggaran
b.
Delik formal dan delik material
c.
Delik dolus dan delik culpa
d.
Delik comisionis dan delik omissionis
e.
Delik aduan dan delik biasa
1.
Apa yang dimaksud dengan hukum pidana?
Jawab : Berasal dari kata straafrecht yaitu Suatu alat yang mengikatkan
pada perbuatan dengan syarat-syarat
tertentu sebagai akibat yang berupa pidana
2.
Apa perbedaan dan syarat hukum pidana
dibandingkan dengan cabang ilmu hukum yang lain?
jawab:
a.
pengunaan sanksinya harus hati – hati (ultimum
remidium)
b.
sanksinya tajam dan bisa dipaksakan berlakunya
c.
tidak mempunyai norma sendiri, diambil dari
norma – norma cabang hukum yang lain
d.
hukum pidana bagaikan pedang bermata dua, karena
dalam hukum pidana yang melindungi benda hukum, namun dalam pelaksanaannya,
ialah apabila ada pelanggaran terhadap larangan dan perintahnya justru
mengadakan perlukaan terhadap benda hukum tersebut.
3.
Perbedaan Hk. Pidana dengan Hk. Perdata ?
Hk. Pidana
|
Hk. Perdata
|
Bersifat tertutup = Bahwa didalam hk.pidana tidak ada
perbuatan/sanksi pidana diluar ketentuan peraturan perundang-undangan ( jadi,
kalau tidak diatur berarti bukan merupakan tindak pidana)à Sesuai dengan asas
Legalitas (ps.1 ayat 1 KUHP)
|
Bersifat terbuka = Para pihak bisa membuat suatu kesepakatan yang
berupa perikatan/perjanjian, apabila telah ada persetujuan antara kedua belah
pihak maka ketentuan-ketentuan tersebut menjadi UU yang memiliki kekuatan
hukum yang mengatur perikatan tersebut
|
Sanksi bersifat penderitaan
|
sanksi bersifat denda/ ganti rugi atas kerugian
|
Sanksi tidak dapat diwakilkan, kecuali pada UU Tipikor, sanksi dapat
diteruskan pada ahli waris
|
Sanksi dapat diwakilkan oleh ahli waris
|
4.
Sanksi Hk. Pidana adalah penderitaan, apa
maksudnya? dan bagaimana dengan sanksi cabang ilmu hukum yang lain?
Jawab:
Sanksi penderitaan karena berupa penderitaan yang sengaja dibebankan
kepada orang yang melakukan perbuatan yang
memenuhi syarat-syarat tertentu itu (melanggar hukum). Dengan tujuan member
efek jera kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi lagi perbuatan
tersebut.
Sedangkan sanksi hk.perdata adalah untuk menuntuk kerugian yang berupa
ganti rugi/ denda.
5.
Seperti pada umumnya hukum mempunyai tujuan, apa
tujuan Hukum pidana?
Jawab : Hukum pidana memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi umum dan
khusus.
a.
Fungsi umum : hukum pidana adalah merupakan
sebagian dari keseluruhan lapangan
hukum, maka fungsi hukum pidana sama dengan fungsi hukum pada umumnya yaitu
mengatur hidup masyarakat agar berjalan tertib, damai dan tentram. Selain itu
hukum pidana jaga berfungsi melindungi subjek hukumnya.
b.
Fungsi khusus : ialah melindungi kepentingan
hukum terhadap perbuatan yang akan memperkosanya, dengan sanksi piadan yang
tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada hukum lainnya. Selain
itu untuk melindungi warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan dari
penguasa.
c.
Fungsi tersier : melindungi korban tindak
pidanadalam hal ia terkena orang yang melakukan tindak pidana.
6.
Suatu ilmu tentunya memiliki Obyek kajian, Apa
obyek kajian Hk.Pidana?
Jawab: Yang menjadi objek hukum pidana adalah perbuatan manusia atau
korporasi yang memenuhi rumusana UU hukum pidana dan hukum lain yang diancam
dengan sanksi pidana.
Perbuatan :
-
Berbuat;
-
Tidak berbuat : Dalam hukum pidana ada perbuatan
yang tidak berbuat dapat dijatuhi sanksi pidana atau disebut juga delik
commisionis per ommissionen commissa.
Contoh dari delik ini adalah seorang ibu yang membunuh anaknya dengan
tidak memberikan air susu (ps 338, 340 KUHP) dan seorang penjaga wissel yang
menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (ps
194 KUHP)
7.
Subyek hukum memiliki perkembangan hingga kini,
jelaskan !
Jawab : Pada dasarnya yang menjadi subyek Hk.pidana :
a.
yang melakukan tindak pidana
b.
yang bisa dipertanggungjawabkan
c.
yang bertanggungjawab atas tindakan pidana sehingga
subyek hukum tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana apabila melanggar hukum.
Ada 3 Fase perkembangan subyek
hukum pidana:
a.
Fase pertama( Fase Tradisional) : Subyek hukum
Pidana hanyalah manusiaà Bisa disimpulkan dari ps. 59 KUHP. (Meskipun yang
melakukan tindak pidana adalah badan usaha, maka tetap yang
dipertanggungjawabkan adalah manusia)
b.
Fase Kedua : Subyek hukum pidana adalah manusia
dan korporasi berbadan hukum
c.
Fase Ketiga
: Manusia, korporasi berbadan hukum dan korporasi tidak berbadan hukum
8.
Sebutkan dan jelaskan Sumber hukum Pidana!
Jawab : sumber hk. Pidana menyangkut per-UU-an hukum pidana secara garis
besar.
a.
Sumber hukum secara tertulis : adalah sumber
hukum yang terdapat dalam undang-undang atau ada bukti tertulisnya dapat
diklasifikasikan sebagai berikut;
-
KUHP : adalah sumber utama hukum pidana
Indonesia
-
M.v.T : adalah memori atas rencana undang-undang
pidana, digunakan untuk memberi penjelasn terhadap pasal-pasl yang terdapat
dalam KUHP
-
Undang-undang atau peraturan diluar KUHP
b.
Sumber hukum tidak tertulis :
-
Hukum pidana adat, hukum pidana adat masih
berlaku sebagai sumber hukum di daerah-daerah, sebab hukum adat itu adalah
hukum yang asli dan berlaku dengan sendirinya, kecuali ada hal-hal yang
mengahalangi berlakunya. Diatur dalam UU
Darurat No 1 tahun 1951, berdasarkan pasal 5 ayat 1sub B, maka hukum yag hidup di
masyarakat bisa diperlakukan sepanjang ketentuan hukum yang tertulis belum
mengaturnya. Jenis sanksi pidana hanya pidana kurungan (berdasarkan KUHP sanksi
pidana kirungan tidak boleh melebihi 1 tahun).
9.
Terangkan Anatomi KUHP dan menurut KUHP!
Jawab:
Anatomi KUHP
|
Anatomi Konsep
|
Buku I tentang ketentuan umum:
Ketentuan umum mengatur asas dasar hukum pidana, pengertian dan
istilah hukum pidana. ketentuan umum juga berlaku pada ketentuan diluar KUHP
sepanjang ketentuan diluar KUHP tersebut tidak mengatur secara khusus.
|
Buku I tentang ketentuan umum
|
Buku II tentang kejahatan
Kejahatan (rechtdelik) : adalah perbuatan yang bertentangan dengan
keadilan, terlepas dari apakah perbuatan tersebut diatur dalam undang-undang
atau tidak, namun perbuatan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarat
sebagai sesuatu yang bertentangan dengan keadilan. Misalnya pembunuhan
|
Buku II tentang Tindak pidana
|
Buku III tentang
pelanggaran
Wetsdelict (pelanggaran ) : adalah perbuatan yang pada umumnya baru
dikatakan suatu tindak pidana, karena undang-undang mengaturnya sebagai
delik. Jadi karena ada undang-undang yang mengancamnya dengan pidana.
Misalnya memarkirkan mobil disebelah kanan jalan.
|
Sedangkan di konsep tidak membedakannya secara kualitas dan kuantitas
antara pelanggaran dan kejahatan, terkadang pelanggaran memiliki akibat yang
lebih besar dibandingkan dengan pelanggaran.
|
Selain itu ada pula perbedaan lain yaitu :
a. Tentang
hal percobaan, dalam kejahatan percobaan dapat dipidana sesuai dengan pasal
53, sedangkan dalam pelanggaran percobaan tidak dapat dipidana sesuai dengan
pasal 54
b. Tentang
daluwarsa penuntutan, daluwarsa penuntukan kejahatan lebih lama dibandingkan
dengan pelanggaran
c. Tentang
pembantuan, membantu dalam hal kejahatan dapat dipidana namun membantu dalam
pelanggaran tidak dijatuhi pidana.
|
|
10.
Apakah pasal 103 memiliki fungsi khusus?
Jawab : iya , yaitu sebagai pasal jembatan yang menjebatani UU yang ada
dalam KUHP ataupun yang diluar KUHP sepanjang tidak diatur lain secara khusus
oleh UU yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang
oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana kecuali oleh
undang-undang ditentukan lain.
11.
Bagaimana dalam hal ketentuan per-UU-an diluar
KUHP mengatur secara khusus suatu norma, sedangkan di KUHP juga mengatur maka
dipakai ketentuan apa?
Jawab : Dipakai ketentuan diluar KUHP, dengan berprinsip pada asas Lex
Spesialis Derogat lex generalis. artinya ketentuan yag bersifat khusus
mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum
12.
Apakah hukum Indonesia bisa berlaku di sembarang
tempat dan semua orang? jelaskan!
Jawab : tidak, tetapi mengacu pada Asas berikiut ini
a.
Azas teritorial : azas ini terdapat dalam pasal
2 KUHP “ aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang
yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia”. Dalam hal ini berarti
peraturan tersebut berlaku bagi WNI dan WNA yang berada di wilayah kekuasaan
Indonesia, baik itu wilayah darat, laut, dan udara, dan juga kapal-kapal milik
negara Indonesia.
b.
Azas personal (asas nasional aktif): dalam azas
ini mengatakan bahwa peraturan hukum indonesia itu berlaku mengikat bagi setiap
warga negara Indonesia, yang melakukan tindak pidana baik di dalam negeri
maupun luar negeri, jadi seolah-olah peraturan indonesia itu mengikuti kemana
pun orang itu berada.à Harus memenuhi syarat bahwa perbuatan tersebut dianggap
merupakan suatu tindak pidana di kedua negara tersebut.
c.
Azas perlindungan (azas nasional pasif ) : azas
ini memuat segala prinsip, bahwa peraturan hukum pidana berlaku terhadap tindak
pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik itu dilakukan
oleh warga negara Indonesia atu bukan yang dilakukan di luar negeri. Dengan
kata lain azas ini berfungsi untuk melindungi keamanan dan kepentingan negara.
d.
Azas universal : peraturan-perturan hukum pidana
Indonesia dapat berlaku terhadap tindak pidana baik itu dilakukan didalam
negeri atau pun diluar negeri, baik yang dilakukan oleh WNI atau WNA, sejauh
mana tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 dana pasal 4 ayat 4.
Dengan kata lain hukum pidana Indonesia dapat berlaku apabila jaga menyangkut
kepentingan internasional. Asas ini berlaku pada delik jure gentium, seperti
terorisme, pelanggaran HAM berat.
13.
Apa yang membedakan antara tempat terjadinya
Tindak pidana dan berlakunya hukum pidana berdasar tempat?
jawab: untuk menentukan seseorang yang melakukan tindak pidana herus
memperhatikan dua hal yaitu waktu dan tempat.
-
Waktu : untuk menentukan peratutan mana yang
akan diterapkan pada tindak pidana tersebut ( berdasarkan perinsip hukum tidak
berlakku surut)
-
Tempat : untuk menentukan pengadilan mana yang
berwenang untuk mengadili terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Untuk menentukan tempat terjadinya tindak pidana berdasarkan tempat(
Locus Delicti), ada 3 teori :
a.
Teori perbuatan materil ( perbuatan jasmaniah )
; temapt terjadinya tindak pidana ditentukan oleh perbuatan jasmaniah yang
dilakukan oleh sipembuat dalam mewujudkan tindak pidana tersebut.
b.
Teori instrumen (alat) ; dalam teori ini tempat
terjadinya delik ialah tempat bekerjanya alat yang digunakan sipembuat untuk
melakukan tindak pidana tersebut. Alat ini bisa berupa benda atau orang, dengan
catatan oarng tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
c.
Teori akibat ; dalam teori ini yang menjadi
ukuran tempat terjadinya perbuatan adalah dimana terjadinya akibat dari delik
tersebut.
14.
Apa yang dimaksud dengan bunyi pasal 1 ayat 1
KUHP?, Jelaskan!
Yang berisi “ tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan
aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu
dilakukan” Dalam pasal ini berisi 2 hal
yaitu:
a.
Suatu tindak pidana harus dirumuskan terlebih
dahulu dalam peraturan undang-undang.
b.
Peraturan undang-undang ini harus ada sebelum
terjadinya tindak pidana.
Konsekuensi dari pasal 1 ayat 1
tersebut adalah :
·
Suatu perbuatan sesorang yang tidak tercantum
dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana tidak dapat dipidana, jadi
harus tercantum terlebih dahulu peraturannya baru sesorang tersebut dapat
dipidana sesuai dengan perbuatan yang telah dia lakukan. Jadi terhadap hukum
tidak tertulis tidak berkekuatan untuk diterapkan. Pengecualian terhadapa hal
ini adalah bahwa daerah-daerah yang dulu
termasuk kekuasaan pengadilan swapraja dan pengadilan adat masih diterapkan
namun dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
·
Adanya larangan menggunakan analogi untuk
membuat suatu perbuatan menjadi suatu tindakan menjadi suatu tindak pidana
sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Analogi disini dimaksudkan adalah
memperluas berlakunya suatu peraturan dengan mengabstrakannya menjadi aturan
hukum yang menjadi dasar dari peraturan
itu dan kemudian menerapkan aturan yang bersifat umum ini kepada perbuatan yang
konkrit yang tidak diatur dalam undang-undang. Hal ini berfungsi untukmencegah
kesewenag-wenangan dari pengadilan atau penguasa.
15.
Pasal 1 ayat 2 KUHP memiliki makna apa?,
Jelaskan!
jawab : Pasal 1 ayat 2 berfungsi sebagai pengecualian terhadap ketentuan
larangan berlakunya retroaktif yang berbunyi “jika sesudah perbuatan dilakukan
ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi
terdakwa”. Jadi dengan kata lain pasal ini sebagai pasal pengecualian dari
pasal 1 ayat 1 dimana dikatakan suatu ketentuan itu tidak boleh berlaku surut.
Artinya dipiih sanksi yang lebih lunak atau yang paling meringankan bagi pelaku tindak pidana (Lex
temporis delicti)
16.
Apakah di dalam hukum pidana menganut asas
retroaktif? Jelaskan!
Jawab: Hukum pidana tidak menganut asas retroaktif atau berlaku surut,
kecuali pada tindak pidana tertentu seperti terorisme.
17.
Untuk mengetahui unsur tindak pidana, hal apa yang harus
diperhatikan ?
jawab : yang harus diperhatikan adalah predikatnya, sebagai contoh pasal
338 KUHP “ Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain,diancam, karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Dari pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan unsur tindak pidana yaitu “ sengaja” dan “merampas
nyawa orang lain”
18.
Apa yang dimaksud dengan monoisme dan dualisme?,
Indonesia menganut apa?
Jawab :
a.
Monoisme tidak ada yang membedakan tentang
perbuatan dan orang yang melakukannya, jadi seseorang dapat dipidana apabila
telah melakukan suatu tindakan yang melawan hukum tanpa melihat apakah orang
yang melakukan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
b.
Dualisme yaitu adanya pemisahan antara orang dan
perbuatan, jadi walaupun perbuatan itu telah memenuhi rumusan dalam UU, namun belum tentu orang
tersebut dapat dipidana, karena dilihat terlebih dahulu apakah orang tersebut
bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, dalam kata lain syarat pertanggungan
jawab pidana harus melekat pada orang yang berbuat.
* Indonesia menganut Dualisme*
19.
Apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum
dalam arti formil dan materiil, dan dalam arti materiil apa yang dimaksud
mempunyai fungsi negatif?
jawab:
-
Sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan
dapat diancam pidana apabila perbuatan tersebut telah dirumuskan sebagai suatu
delik dalam undang-undang, jadi dengan kata lain sifat melawan hukumnya hanya
berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Melawan hukum sama dengan melawan
atau bertentangan dengan undang-undang(hukum tertulis).
-
Sifat melawan hukum materiil, suatu perbuatan
melawan hukum atau tidak, tidak hanya yang terdapat dalam peraturan perundangan
saja namun juga dari hulum yang tidak tertulis. Menurut ajaran ini melawan
hukum sama dengan bertentangan dengan undang-undang(hukum tertulis) dan juga
hukum yang tidak tertulis, termasuk susila dan sebagainya.
-
Ajaran sifat melawan hukum yang materiil dalam
fungsi yang negatif adalah dengan mengakui kemungkunan adanya hal-hal yang ada
diluar undang-undang menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan yang memenuhi
rumusan undang-undang. Jadi dalam kata lain hal ini sebagai alasan penghapus
sifat melawan hukum
20.
Apa yang membedakan antara delik formil dan
delik materiil dan bagaimana konsekuensinya dalam hal percobaan?
jawab :
a.
Delik formil adalah delik yang perumusannya
dititik beratkan kepada perbuatan yang dilarang. Jadi, Sepanjang perbuatannya
sudah memenuhi rumusan Undang-Undang, walaupun tidak ada akibat yang ditimbulkan,
maka sudah merupakan delik selesai, dan pelakunua bisa dipidana. Sebagai contoh
: dalam hal penghasutan atau pencemaran nama baik. Pembuktian delok foemil
sangat mudah, hanya dilihat dari pemenuhan rumusan UU
b.
Delik materill adalah delik yang perumusannya
dititik beratkan kepada akibat
Konsekuensi dalam hal percobaan:
-
Pada delik Formil : bisa dipidana asalkan sudah
memenuhi rumusan UU dan dianggap sebagai delik selesai.
-
pada delik matriil : sulit dicari bukti, karena
mengutamakan akibat. sedangkan pada percobaan, akibat yang ditimbulkan belum
ada.
21.
Apakah di dalam hukum pidana orang yang tidak
berbuat bisa dikatakan juga melakukan tindak pidana?
jawab : iya, di dalam hukum pidana ada perbuatan yang tidak berbuat dapat
dijatuhi sanksi pidana atau disebut juga delik commisionis per ommissionen
commissa. Contoh dari delik ini adalah
seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberikan air susu (ps 338, 340
KUHP) dan seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan
sengaja tidak memindahkan wissel (ps 194 KUHP)
22.
Apakah yang dimaksud dengan kemampuan
bertanggungjawab? Jelaskan !
jawab :KUHP tidak memberikan definisi
Kemampuan bertanggungjawab .
Simons : “Kemampuan bertanggungjawab dapat diartikan sebagai keadaan
psychis sedemikian, yang membenarkan adanya penerapan sesuatu upaya pemidanaan,
baik dilihat dari sudut umum maupun dari orangnya”
orang yang
mampu bertanggungjawab, apabila:
a.
Ia mampu mengetahui dan menyadari bahwa
perbuatan yang dilakukan melanggar hukum
b.
Ia dapat menentukan kehendaknya sesuain dengan
kesadarannya tersebut.
Sedangkan orang dikatakan tidak mampu
bertanggungjawab apabila sesuai dengan pasal 44 KUHP, yaitu berdasarkan
keterangan dokter penyakit jiwa (psykiater) dan yang menetapkan adanyanhubungan
kausal antara keadaaan jiwa tersangka dengan perbuatan yang dilakukan adalah
hakim.
23.
Seorang musafir Arab Saudi
melakukannpenggendulan terhadap TKW yang beradari Jepari, Setelah kembali di
Indonesia ia melaporkan peristiwa itu. Apakah sebenarnyan peristiwa itu dapat
dikenakan KUHP Indonesia?
jawab: bisa, yaitu dengan menggunakan asas nasional pasif (berdasarkan
konsep KUHP pasal 4)
24.
Sastro melakukan TP di Indonesia kemudian
melarikan diri ke luar negri. Upaya apa ynag dapat dilakukan Indonesia untuk
menangkap sastro?
jawab: Indonesia meminta bantuan
negara dimana Sastro melarikan diri, yaitu dengan perjanjian ekstradisi, yang
merupakan bantuan hukum yang bersifat internasional. Dengan bantuan ini, maka
negara asing yang merasa berhak untuk
menuntut seseorang yangb berada dinegara kita, dapat melakukan haknya
itu.
25.
Fatimah warga negara Banten melakukan aborsi di
Singapura, setelah kembali ke Banten apakah bisa diberlakukan KUHP Banten?
jawab : tidak bisa, karena syarat yang harus dipenuhi supaya Fatimah
dapat di berlakukan KUHP Banten adalah perbuatan Aborsi yang dilakukan Fatimah
merupakan double criminality, artinya merupakan suatu tindak pidana di kedua
negara tersebut.
26.
SBU seorang teroris melakukan tindak pidana
terorisme di Arab dengan cara menyebarkan
isu minyak babi, kemudian SBU tertangkap di Indonesia, Apakah KUHP
Indonesia bisa berlaku?
Jawab : bisa, yaitu berdasarkan asas universal,, Asas ini berlaku pada
delik jure gentium, seperti terorisme, pelanggaran HAM berat dsb.
27.
Apa yang dimaksud dengan kriminalisasi, dan
dekriminalisasi?
Jawab :
a.
Kriminalisasi adalah suatu proses dimana dahulu
perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana, namun sekarang menjadi suatu
tindak pidana, di akhir dengan adanya suatu perundangan-undangan yang
mengaturnya.
Kriminalisasi harus memperhitungkan beberapa hal :
-
Proses efektifitas dan kegunaan dari peraturan
perundangan yang akan dibuat
-
Apa yang diatur harus bisa dilaksanakan baik
mengenai sarana, prasarna (alat yang digunakan untuk menegakkan undang-undang
maupun aparat penegaknya)
-
Azas ekonomis
-
Pertimbangan hak asai manusia yang perlu
dilindungi
b.
Dekriminalisasi adalah suatu proses dimana
dahulu suatu perbuatan tindak pidana namun sekarang sudah bukan termasuk tindak
pidana (dicabutnya dari peraturan UU) contoh dicabutnya ps 154 oleh MK,
pencabutan UU no 11 Pnps 1963 tentang T.P subversi
28.
Apa perbedaan kesengajaan dan kealpaan?
jawab :
a.
Kesengajaan adalah mempunyai niat dan
menghendaki timbulnya akibat yang dikehendaki.
unsur kesengajaan :
-
menghendaki timbulnya akibat dari perbuatannya
-
adanya hubungan antara kehendak dengan
perbuatannya
ada 3 corak kesengajaan, yaitu :
·
kesengajaan dengan maksud,
·
kesengajaan dengan sadar kepastian dan
·
kesengajaan dengan sadar kemungkinan.
b.
kealpaan adalah tidak mempunyai niat dan tidak
menghendaki timbulnya akibat yang dikehendaki.
kealpaan ada dua yaitu : kealpaan besar dan kealpaan kecil.
kealpaan besar : kadangkala dengan perbuatannya tersebut, ia memang
menghendaki dan sadar karena kealpaannya tersebut akan menimbulkan akibat.
29.
Apa yang dimaksud dengan penghapusnya pidana ?
jawab : alasan penghapus pidana tidak sama dengan alasan penghapus
penuntutan. gugurnya untuk dapat dijatuhi sanksi pidana ini terletak pada diri
orang yang bersangkutan dan yang terletak diluar orang yang bersangkutan.
a.
pada diri orang yang bersangkutan :
ketidakmampuan bertanggung jawab penuh atau pun sebagian dan karena
dibawah umur.
b)
diluar orang yang bersangkutan :
yang menyangkut mengenai
kondisi/situasi diluar orang yang bersangkutan.
Ada 4, yaitu :
·
Tentang daya paksa /overmacht diatur dalam pasal
48 kUHP, contoh : merusak pintu untuk menyelamatkan orang yang terjebak dalam
kebakaran
·
Pembelaah terpaksa (pasal 49)à harus dilakukan
terhadap serangan yang seketika/pada saat itu juga dan harus dilakukan secara
proporsional yaitu tidak boleh pembelaan
yang berlebihan
·
Melaksanakan UU (pasal 50)
·
Melaksanakan perintah jabatan
30.
Apa fungsi dari teori kausalitas dan ada berapa
macam yang kamu ketahui?
Jawab :
a.
Teori ekuevalensi : adalah teori yang menyatakan
bahwa setiap syarat adalah sebab, dan semua syarat itu nilainya sama, sebab
jika tidak ada satu syarat maka akibatnya akan lain pula. Kebaikan dari teori
ini adalah mudah diterapkan, sehingga tidak banyak menimbulkan persoalan, dan
juga karena teori ini menarik secara luas sekali dalam membatasi lingkungan
berlakunya pertanggungan jawab pidana. Namun kelamahan dari teori ini adalaha
hubungan kausal membentang kebelakang tanpa akhir, sehinga akan nampak tidak
akan ada ujungnya.
b.
Teori individualisasi : teoro ini memilih secara
post factum artinya setelah peristiwa konkrit terjadi, dari serentetan faktor
yang aktif dan pasif akan dipilih mana yang paling menentukan dari peristiwa
tersebut. Sedangkan faktor yang lain hanya sebagai syarat saja.
c.
Teori generalisasi : atau disebut juga dengan
teori adekwat, teori ini melihat sebelum peristiwa itu terjadi, apakah dari
peristiwa tersebut ada serentetan peristiwa yang pada umumnya dapat menimbulkan
akibat yang akan terjadi
31.
Apa yang dimaksud dengan determinisme dan
indeterminisme?
jawab : determinisme : manusia tidak punya kehendak bebas
indeterminisme :manusia punya kehendak bebas yang ia dapat
dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.
32.
Sebutkan dan jelaskan berbagai jenis delik!
Jawab :
·
Kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas
dari apakah perbuatan tersebut diatur dalam undang-undang atau tidak, namun
perbuatan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarat sebagai sesuatu yang
bertentangan dengan keadilan. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang pada
umumnya baru dikatakan suatu tindak pidana, karena undang-undang mengaturnya
sebagai delik.
·
Delik formil dan materiil.
Delik formil adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada
perbuatan yang dilarang. Sedangkan delik materill adalah delik yang
perumusannya dititk beratkan kepada akibat yang belum dikehendaki.
·
Delik commissionis, delik ommissionis dan delik
commissionis peromssionis commissa
Delik commissionis adalah delaik berupa pelanggaran terhadap larangan,
ialah suatu perbuatan yang dilarang contoh pencurian, penipuan.
Delik ommissionis, delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah
tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan.
Delik commissionos per ommissionis commissa, delik yang berupa
pelanggaran larangan, denagn cara tidak berbuat sesuatu
·
Delik dolus dan culpa
Delik dolus, yang memuat unsur kesengajaan misal pasal 187,338,310 KUHP
Delik culpa, yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal pasal
195,197,201
·
Delik tunggal dan delik berganda
Delik tunggal, delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali
Delik berganda, delik yang baru berupa delik, apabila dilakukan
beberapakali perbuatan
·
Delik yang berlangsung terus dan delik yang
tidak berlangsung
Delik berlangsung terus, delik yang mempunyai ciri, bahwa keadaan
terlarang itu berlangsung terus, misal : merampas kemardekaan seseorang (ps 333
KUHP)
·
Delik aduan dan bukan delik aduan
Delik aduan, delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada
pengaduan dari pihak yang bersangkutan. Sedangkan bukan delik aduan
penuntutannnya dapat dilakukan tanpa harus ada pengaduan dari pihak yang
berkenaan.
·
Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya
Delik yang ada pemberatannya : misal, penganiayaan yang menyebabkan luka
berat atau matinya orang (ps 351 ayat2,3 KUHP). Delik sederhana contohnya
penagniayaan (ps 351 KUHP)
·
Delik ekonomi dan bukan delik ekonomi
Yang dimaksud dengan delik ekonomi terdapat pada ps 1 UU darurat no 7
tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana ekonomi.
33.
Apa yang dimaksud dengan hukum pidana?
Jawab : Berasal dari kata straafrecht yaitu Suatu alat yang mengikatkan
pada perbuatan dengan syarat-syarat tertentu sebagai akibat yang berupa pidana
34.
Apa perbedaan dan syarat hukum pidana
dibandingkan dengan cabang ilmu hukum yang lain?
jawab:
a.
pengunaan sanksinya harus hati – hati (ultimum
remidium)
b.
sanksinya tajam dan bisa dipaksakan berlakunya
c.
tidak mempunyai norma sendiri, diambil dari
norma – norma cabang hukum yang lain
d.
hukum pidana bagaikan pedang bermata dua, karena
dalam hukum pidana yang melindungi benda hukum, namun dalam pelaksanaannya,
ialah apabila ada pelanggaran terhadap larangan dan perintahnya justru
mengadakan perlukaan terhadap benda hukum tersebut.
· Perbedaan dengan Hk. Perdata ;
Hk. Pidana
|
Hk. perdata
|
Bersifat tertutup = Bahwa didalam hk.pidana tidak ada
perbuatan/sanksi pidana diluar ketentuan peraturan perundang-undangan ( jadi,
kalau tidak diatur berarti bukan merupakan tindak pidana)à Sesuai dengan asas
Legalitas (ps.1 ayat 1 KUHP)
|
Bersifat terbuka = Para pihak bisa membuat suatu kesepakatan yang
berupa perikatan/perjanjian, apabila telah ada persetujuan antara kedua belah
pihak maka ketentuan-ketentuan tersebut menjadi UU yang memiliki kekuatan
hukum yang mengatur perikatan tersebut
|
Sanksi bersifat penderitaan
|
sanksi bersifat denda/ ganti rugi atas kerugian
|
Sanksi tidak dapat diwakilkan, kecuali pada UU Tipikor, sanksi dapat
diteruskan pada ahli waris
|
Sanksi dapat diwakilkan oleh ahli waris
|
35.
Sanksi Hk. Pidana adalah penderitaan, apa
maksudnya? dan bagaimana dengan sanksi cabang ilmu hukum yang lain?
Jawab: Sanksi penderitaan karena berupa penderitaan yang sengaja
dibebankan kepada orang yang melakukan
perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu (melanggar hukum). Dengan
tujuan member efek jera kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi lagi
perbuatan tersebut.
Sedangkan sanksi hk.perdata adalah untuk menuntuk kerugian yang berupa
ganti rugi/ denda.
36.
Seperti pada umumnya hukum mempunyai tujuan, apa
tujuan Hukum pidana?
Jawab : Hukum pidana memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi umum dan
khusus.
a.
Fungsi umum :
hukum pidana adalah merupakan sebagian dari keseluruhan lapangan hukum, maka fungsi hukum pidana sama
dengan fungsi hukum pada umumnya yaitu mengatur hidup masyarakat agar berjalan
tertib, damai dan tentram. Selain itu hukum pidana jaga berfungsi melindungi
subjek hukumnya.
b.
Fungsi khusus :
ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang akan
memperkosanya, dengan sanksi piadan yang tajam jika dibandingkan dengan sanksi
yang terdapat pada hukum lainnya. Selain itu untuk melindungi warga negara dari
tindakan kesewenang-wenangan dari penguasa.
c.
Fungsi tersier :
melindungi korban tindak pidanadalam hal ia terkena orang yang melakukan
tindak pidana.
37.
Suatu ilmu tentunya memiliki Obyek kajian, Apa
obyek kajian Hk.Pidana?
Jawab: Yang menjadi objek hukum pidana adalah perbuatan manusia atau
korporasi yang memenuhi rumusana UU hukum pidana dan hukum lain yang diancam
dengan sanksi pidana.
Perbuatan :
a.
Berbuat
b.
Tidak berbuat : Dalam hukum pidana ada perbuatan
yang tidak berbuat dapat dijatuhi sanksi pidana atau disebut juga delik
commisionis per ommissionen commissa.
Contoh dari delik ini adalah seorang ibu yang membunuh anaknya dengan
tidak memberikan air susu (ps 338, 340 KUHP) dan seorang penjaga wissel yang
menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (ps
194 KUHP)
38.
Subyek hukum memiliki perkembangan hingga kini,
jelaskan !
Jawab : Pada dasarnya yang menjadi subyek Hk.pidana :
a.
yang melakukan tindak pidana
b.
yang bisa dipertanggungjawabkan
c.
yang bertanggungjawab atas tindakan pidana
sehingga subyek hukum tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana apabila
melanggar hukum.
Ada 3 Fase perkembangan subyek
hukum pidana:
·
Fase pertama( Fase Tradisional) : Subyek hukum
Pidana hanyalah manusiaà Bisa disimpulkan dari ps. 59 KUHP. (Meskipun yang
melakukan tindak pidana adalah badan usaha, maka tetap yang
dipertanggungjawabkan adalah manusia)
·
Fase Kedua : Subyek hukum pidana adalah manusia
dan korporasi berbadan hukum
·
Fase Ketiga
: Manusia, korporasi berbadan hukum dan korporasi tidak berbadan hukum
39.
Sebutkan dan jelaskan Sumber hukum Pidana!
Jawab : sumber hk. Pidana menyangkut per-UU-an hukum pidana secara garis
besar.
a.
Sumber hukum secara tertulis : adalah sumber
hukum yang terdapat dalam undang-undang atau ada bukti tertulisnya dapat
diklasifikasikan sebagai berikut;
-
KUHP : adalah sumber utama hukum pidana
Indonesia
-
M.v.T : adalah memori atas rencana undang-undang
pidana, digunakan untuk memberi penjelasn terhadap pasal-pasl yang terdapat
dalam KUHP
-
Undang-undang atau peraturan diluar KUHP
b.
Sumber hukum tidak tertulis :
-
Hukum pidana adat, hukum pidana adat masih
berlaku sebagai sumber hukum di daerah-daerah, sebab hukum adat itu adalah
hukum yang asli dan berlaku dengan sendirinya, kecuali ada hal-hal yang
mengahalangi berlakunya. Diatur dalam UU
Darurat No 1 tahun 1951, berdasarkan pasal 5 ayat 1sub B, maka hukum yag hidup di
masyarakat bisa diperlakukan sepanjang ketentuan hukum yang tertulis belum
mengaturnya. Jenis sanksi pidana hanya pidana kurungan (berdasarkan KUHP sanksi
pidana kirungan tidak boleh melebihi 1 tahun).
40.
Terangkan Anatomi KUHP dan menurut KUHP!
Jawab:
Anatomi
KUHP
|
Anatomi
Berdasar konsep
|
Buku I
tentang ketentuan umum
Ketentuan umum mengatur asas dasar
hukum pidana, pengertian dan istilah hukum pidana. ketentuan umum juga
berlaku pada ketentuan diluar KUHP sepanjang ketentuan diluar KUHP tersebut
tidak mengatur secara khusus.
|
Buku I tentang ketentuan umum
|
Buku II
tentang kejahatan
Kejahatan (rechtdelik) : adalah
perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas dari apakah perbuatan
tersebut diatur dalam undang-undang atau tidak, namun perbuatan tersebut
benar-benar dirasakan oleh masyarat sebagai sesuatu yang bertentangan dengan
keadilan. Misalnya pembunuhanMisalnya pembunuhan
|
Buku II tentang Tindak pidana
|
Buku III tentang
pelanggaran
Wetsdelict (pelanggaran ) : adalah perbuatan yang pada umumnya baru
dikatakan suatu tindak pidana, karena undang-undang mengaturnya sebagai
delik. Jadi karena ada undang-undang yang mengancamnya dengan pidana.
Misalnya memarkirkan mobil disebelah kanan jalan.
|
Sedangkan di konsep tidak membedakannya dengan alasan secara kualitas
dan kuantitas antara pelanggaran dan kejahatan, terkadang pelanggaran
memiliki akibat yang lebih besar dibandingkan dengan pelanggaran.
|
Selain itu ada pula perbedaan lain yaitu :
a.
Tentang hal percobaan, dalam kejahatan
percobaan dapat dipidana sesuai dengan pasal 53, sedangkan dalam pelanggaran
percobaan tidak dapat dipidana sesuai dengan pasal 54
b.
Tentang daluwarsa penuntutan, daluwarsa
penuntukan kejahatan lebih lama dibandingkan dengan pelanggaran
c.
Tentang pembantuan, membantu alam hal
kejahatan dapat dipidana namun membantu dalam pelanggaran tidak dijatuhi
pidana.
|
|
|
|
41.
Apakah pasal 103 memiliki fungsi khusus?
Jawab : iya , yaitu sebagai pasal jembatan yang menjebatani UU yang ada
dalam KUHP ataupun yang diluar KUHP sepanjang tidak diatur lain secara khusus
oleh UU yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang
oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana kecuali oleh
undang-undang ditentukan lain.
42.
Bagaiman dalam hal ketentuan per-UU-an diluar
KUHP mengatur secara khusus suatu norma, sedangkan di KUHP juga mengatur maka
dipakai ketentuan apa?
Jawab : Dipakai
ketentuan diluar KUHP, dengan berprinsip pada asas Lex Spesialis Derogat lex
generalis. artinya ketentuan yag bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang
bersifat umum
43.
Apakah hukum Indonesia bisa berlaku di sembarang
tempat dan semua orang? jelaskan!
Jawab : tidak, tetapi mengacu pada Aasas berikiut ini
a.
Azas teritorial : azas ini terdapat dalam pasal
2 KUHP “ aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang
yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia”. Dalam hal ini berarti
peraturan tersebut berlaku bagi WNI dan WNA yang berada di wilayah kekuasaan
Indonesia, baik itu wilayah darat, laut, dan udara, dan juga kapal-kapal milik
negara Indonesia.
b.
Azas personal (asas nasional aktif): dalam azas
ini mengatakan bahwa peraturan hukum indonesia itu berlaku mengikat bagi setiap
warga negara Indonesia, yang melakukan tindak pidana baik di dalam negeri
maupun luar negeri, jadi seolah-olah peraturan indonesia itu mengikuti kemana
pun orang itu berada.à Harus memenuhi syarat bahwa perbuatan tersebut dianggap
merupakan suatu tindak pidana di kedua negara tersebut.
c.
Azas perlindungan (azas nasional pasif ) : azas
ini memuat segala prinsip, bahwa peraturan hukum pidana berlaku terhadap tindak
pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik itu dilakukan
oleh warga negara Indonesia atu bukan yang dilakukan di luar negeri. Dengan
kata lain azas ini berfungsi untuk melindungi keamanan dan kepentingan negara.
d.
Azas universal : peraturan-perturan hukum pidana
Indonesia dapat berlaku terhadap tindak pidana baik itu dilakukan didalam
negeri atau pun diluar negeri, baik yang dilakukan oleh WNI atau WNA, sejauh
mana tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 dana pasal 4 ayat 4.
Dengan kata lain hukum pidana Indonesia dapat berlaku apabila jaga menyangkut
kepentingan internasional. Asas ini berlaku pada delik jure gentium, seperti
terorisme, pelanggaran HAM berat.
44.
Apa yang membedakan antara tempat terjadinya
Tindak pidana dan berlakunya hukum pidana berdasar tempat?
jawab: untuk menentukan seseorang yang melakukan tindak pidana herus
memperhatikan dua hal yaitu waktu dan tempat.
-
Waktu : untuk menentukan peratutan mana yang
akan diterapkan pada tindak pidana tersebut ( berdasarkan perinsip hukum tidak
berlakku surut)
-
Tempat : untuk menentukan pengadilan mana yang
berwenang untuk mengadili terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Untuk menentukan tempat terjadinnya tindak pidana berdasarjan tempat(
Locus Delicti), ada 3 teori :
a)
Teori perbuatan materil ( perbuatan jasmaniah )
; temapt terjadinya tindak pidana ditentukan oleh perbuatan jasmaniah yang
dilakukan oleh sipembuat dalam mewujudkan tindak pidana tersebut.
b)
Teori instrumen (alat) ; dalam teori ini tempat
terjadinya delik ialah tempat bekerjanya alat yang digunakan sipembuat untuk
melakukan tindak pidana tersebut. Alat ini bisa berupa benda atau orang, dengan
catatan oarng tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
c)
Teori akibat ; dalam teori ini yang menjadi
ukuran tempat terjadinya perbuatan adalah dimana terjadinya akibat dari delik
tersebut.
45.
Apa yang dimaksud dengan bunyi pasal 1 ayat 1
KUHP?, Jelaskan!
Yang berisi “ tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan
aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu
dilakukan” Dalam pasal ini berisi 2 hal
yaitu:
a.
Suatu tindak pidana harus dirumuskan terlebih
dahulu dalam peraturan undang-undang.
b.
Peraturan undang-undang ini harus ada sebelum
terjadinya tindak pidana.
Konsekuensi
dari pasal 1 ayat 1 tersebut adalah :
a.
Suatu perbuatan sesorang yang tidak tercantum
dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana tidak dapat dipidana, jadi
harus tercantum terlebih dahulu peraturannya baru sesorang tersebut dapat
dipidana sesuai dengan perbuatan yang telah dia lakukan. Jadi terhadap hukum
tidak tertulis tidak berkekuatan untuk diterapkan. Pengecualian terhadapa hal
ini adalah bahwa daerah-daerah yang dulu
termasuk kekuasaan pengadilan swapraja dan pengadilan adat masih
diterapkan namun dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
b.
Adanya larangan menggunakan analogi untuk
membuat suatu perbuatan menjadi suatu tindakan menjadi suatu tindak pidana
sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Analogi disini dimaksudkan adalah
memperluas berlakunya suatu peraturan dengan mengabstrakannya menjadi aturan
hukum yang menjadi dasar dari peraturan
itu dan kemudian menerapkan aturan yang bersifat umum ini kepada perbuatan yang
konkrit yang tidak diatur dalam undang-undang. Hal ini berfungsi untukmencegah
kesewenag-wenangan dari pengadilan atau penguasa.
46.
Pasal 1 ayat 2 KUHP memiliki makna apa?, Jelaskan!
jawab : Pasal 1 ayat 2 berfungsi sebagai pengecualian terhadap ketentuan
larangan berlakunya retroaktif yang berbunyi “jika sesudah perbuatan dilakukan
ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi
terdakwa”. Jadi dengan kata lain pasal ini sebagai pasal pengecualian dari
pasal 1 ayat 1 dimana dikatakan suatu ketentuan itu tidak boleh berlaku surut.
Artinya dipiih sanksi yang lebih lunak atau yang paling meringankan bagi pelaku tindak pidana (Lex
temporis delicti)
47.
Apakah di dalam hukum pidana menganut asas
retroaktif? Jelaskan!
Jawab: Hukum pidana tidak menganut asas retroaktif atau berlaku surut,
kecuali pada tindak pidana tertentu seperti terorisme.
48.
Untuk mengetahui unsur tindak pidana, hal apa yang harus diperhatikan
?
jawab : yang harus diperhatikan adalah predikatnya, sebagai contoh pasal
338 KUHP “ Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain,diancam, karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Dari pasal
tersebut, maka yang dimaksud dengan unsur
tindak pidana yaitu “ sengaja” dan “merampas nyawa orang lain”
49.
Apa yang dimaksud dengan monoisme dan dualisme?,
Indonesia menganut apa?
Jawab :
a.
Monoisme tidak ada yang membedakan tentang
perbuatan dan orang yang melakukannya, jadi seseorang dapat dipidana apabila
telah melakukan suatu tindakan yang melawan hukum tanpa melihat apakah orang
yang melakukan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
b.
Dualisme yaitu adanya pemisahan antara orang dan
perbuatan, jadi walaupun perbuatan itu telah memenuhi rumusan dalam UU, namun belum tentu orang
tersebut dapat dipidana, karena dilihat terlebih dahulu apakah orang tersebut
bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, dalam kata lain syarat pertanggungan
jawab pidana harus melekat pada orang yang berbuat.
* Indonesia menganut Dualisme*
50.
Apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum
dalam arti formil dan materiil, dan dalam arti materiil apa yang dimaksud
mempunyai fungsi negatif?
jawab:
-
Sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan
dapat diancam pidana apabila perbuatan tersebut telah dirumuskan sebagai suatu
delik dalam undang-undang, jadi dengan kata lain sifat melawan hukumnya hanya
berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Melawan hukum sama dengan melawan
atau bertentangan dengan undang-undang(hukum tertulis).
-
Sifat melawan hukum materiil, suatu perbuatan
melawan hukum atau tidak, tidak hanya yang terdapat dalam peraturan perundangan
saja namun juga dari hulum yang tidak tertulis. Menurut ajaran ini melawan
hukum sama dengan bertentangan dengan undang-undang(hukum tertulis) dan juga
hukum yang tidak tertulis, termasuk susila dan sebagainya.
Ajaran sifat melawan hukum yang
materiil dalam fungsi yang negatif adalah dengan mengakui kemungkunan adanya
hal-hal yang ada diluar undang-undang menghapus sifat melawan hukumnya
perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang. Jadi dalam kata lain hal ini
sebagai alasan penghapus sifat melawan hukum
51.
Apa yang membedakan antara delik formil dan
delik materiil dan bagaimana konsekuensinya dalam hal percobaan?
jawab :
a.
Delik formil adalah delik yang perumusannya
dititik beratkan kepada perbuatan yang dilarang. Jadi, Sepanjang perbuatannya
sudah memenuhi rumusan Undang-Undang, walaupun tidak ada akibat yang
ditimbulkan, maka sudah merupakan delik selesai, dan pelakunua bisa dipidana.
Sebagai contoh : dalam hal penghasutan atau pencemaran nama baik. Pembuktian
delok foemil sangat mudah, hanya dilihat dari pemenuhan rumusan UU
b.
Delik materill adalah delik yang perumusannya
dititik beratkan kepada akibat
Konsekuensi dalam hal percobaan:
Pada delik Formil : bisa dipidana asalkan sudah memenuhi rumusan UU dan
dianggap sebagai delik selesai.
pada delik matriil : sulit dicari bukti, karena mengutamakan akibat.
sedangkan pada percobaan, akibat yang ditimbulkan belum ada.
52.
Apakah di dalam hukum pidana orang yang tidak
berbuat bisa dikatakan juga melakukan tindak pidana?
jawab : iya, di dalam hukum pidana ada perbuatan yang tidak berbuat dapat
dijatuhi sanksi pidana atau disebut juga delik commisionis per ommissionen
commissa. Contoh dari delik ini adalah
seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberikan air susu (ps 338, 340
KUHP) dan seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan
sengaja tidak memindahkan wissel (ps 194 KUHP)
53.
Apakah yang dimaksud dengan kemampuan
bertanggungjawab? Jelaskan !
jawab :KUHP tidak memberikan definisi
Kemampuan bertanggungjawab .
Simons : “Kemampuan bertanggungjawab dapat diartikan sebagai keadaan
psychis sedemikian, yang membenarkan adanya penerapan sesuatu upaya pemidanaan,
baik dilihat dari sudut umum maupun dari orangnya”
orang yang mampu bertanggungjawab, apabila:
a.
Ia mampu mengetahui dan menyadari bahwa
perbuatan yang dilakukan melanggar hukum
b.
Ia dapat menentukan kehendaknya sesuain dengan
kesadarannya tersebut.
Sedangkan orang dikatakan tidak
mampu bertanggungjawab apabila sesuai dengan pasal 44 KUHP, yaitu berdasarkan
keterangan dokter penyakit jiwa (psykiater) dan yang menetapkan adanyanhubungan
kausal antara keadaaan jiwa tersangka dengan perbuatan yang dilakukan adalah
hakim.
54.
Seorang musafir Arab Saudi melakukann pencabulan
terhadap TKW yang berasal dari Jepara, Setelah kembali di Indonesia ia
melaporkan peristiwa itu. Apakah sebenarnyan peristiwa itu dapat dikenakan KUHP
Indonesia?
jawab: bisa, yaitu dengan menggunakan asas nasional pasif (berdasarkan
konsep KUHP pasal 4)
55.
Sastro melakukan TP di Indonesia kemudian
melarikan diri ke luar negri. Upaya apa ynag dapat dilakukan Indonesia untuk
menangkap sastro?
jawab: Indonesia meminta bantuan
negara dimana Sastro melarikan diri, yaitu dengan perjanjian ekstradisi, yang
merupakan bantuan hukum yang bersifat internasional. Dengan bantuan ini, maka
negara asing yang merasa berhak untuk
menuntut seseorang yangb berada dinegara kita, dapat melakukan haknya
itu.
56.
Fatimah warga negara Banten melakukan aborsi di
Singapura, setelah kembali ke Banten apakah bisa diberlakukan KUHP Banten?
jawab : tidak bisa, karena syarat yang harus dipenuhi supaya Fatimah
dapat di berlakukan KUHP Banten adalah perbuatan Aborsi yang dilakukan Fatimah
merupakan double criminality, artinya merupakan suatu tindak pidana di kedua
negara tersebut.
57.
SBU seorang teroris melakukan tindak pidana
terorisme di Arab dengan cara menyebarkan
isu minyak babi, kemudian SBU tertangkap di Indonesia, Apakah KUHP Indonesia
bisa berlaku?
Jawab : bisa, yaitu berdasarkan asas universal,, Asas ini berlaku pada
delik jure gentium, seperti terorisme, pelanggaran HAM berat dsb.
58.
Apa yang dimaksud dengan kriminalisasi, dan
dekriminalisasi?
Jawab :
a.
Kriminalisasi adalah suatu proses dimana dahulu
perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana, namun sekarang menjadi suatu
tindak pidana, di akhir dengan adanya suatu perundangan-undangan yang
mengaturnya.
Kriminalisasi harus memperhitungkan beberapa hal :
-
Proses efektifitas dan kegunaan dari peraturan
perundangan yang akan dibuat
-
Apa yang diatur harus bisa dilaksanakan baik
mengenai sarana, prasarna (alat yang digunakan untuk menegakkan undang-undang
maupun aparat penegaknya)
-
Azas ekonomis
-
Pertimbangan hak asai manusia yang perlu dilindungi
b.
Dekriminalisasi adalah suatu proses dimana
dahulu suatu perbuatan tindak pidana namun sekarang sudah bukan termasuk tindak
pidana (dicabutnya dari peraturan UU) contoh dicabutnya ps 154 oleh MK,
pencabutan UU no 11 Pnps 1963 tentang T.P subversi
59.
Apa perbedaan kesengajaan dan kealpaan?
jawab :
a.
Kesengajaan adalah mempunyai niat dan
menghendaki timbulnya akibat yang dikehendaki.
unsur kesengajaan :
-
menghendaki timbulnya akibat dari perbuatannya
-
adanya hubungan antara kehendak dengan
perbuatannya
ada 3 corak kesengajaan, yaitu :
kesengajaan dengan maksud, kesengajaan dengan sadar kepastian dan kesengajaan
dengan sadar kemungkinan.
b.
kealpaan adalah tidak mempunyai niat dan tidak
menghendaki timbulnya akibat yang dikehendaki.
kealpaan ada dua yaitu : kealpaan
besar dan kealpaan kecil.
kealpaan besar : kadangkala
dengan perbuatannya tersebut, ia memang menghendaki dan sadar karena
kealpaannya tersebut akan menimbulkan akibat.
60.
Apa yang dimaksud dengan penghapusnya pidana ?
jawab : alasan penghapus pidana tidak sama dengan alasan penghapus
penuntutan. gugurnya untuk dapat dijatuhi sanksi pidana ini terletak pada diri
orang yang bersangkutan dan yang terletak diluar orang yang bersangkutan.
a.
pada diri orang yang bersangkutan :
ketidakmampuan bertanggung jawab penuh atau pun sebagian dan karena
dibawah umur.
b.
diluar orang yang bersangkutan :
yang menyangkut mengenai
kondisi/situasi diluar orang yang bersangkutan. Ada 4, yaitu :
·
Tentang daya paksa /overmacht diatur dalam pasal
48 kUHP, contoh : merusak pintu untuk menyelamatkan orang yang terjebak dalam
kebakaran
·
Pembelaah terpaksa (pasal 49)à harus dilakukan
terhadap serangan yang seketika/pada saat itu juga dan harus dilakukan secara
proporsional yaitu tidak boleh pembelaan
yang berlebihan
·
Melaksanakan UU (pasal 50)
·
Melaksanakan perintah jabatan
61.
Apa fungsi dari teori kausalitas dan ada berapa
macam yang kamu ketahui?
Jawab :
a.
Teori ekuevalensi : adalah teori yang menyatakan
bahwa setiap syarat adalah sebab, dan semua syarat itu nilainya sama, sebab
jika tidak ada satu syarat maka akibatnya akan lain pula. Kebaikan dari teori
ini adalah mudah diterapkan, sehingga tidak banyak menimbulkan persoalan, dan
juga karena teori ini menarik secara luas sekali dalam membatasi lingkungan
berlakunya pertanggungan jawab pidana. Namun kelamahan dari teori ini adalaha
hubungan kausal membentang kebelakang tanpa akhir, sehinga akan nampak tidak
akan ada ujungnya.
b.
Teori individualisasi : teoro ini memilih secara
post factum artinya setelah peristiwa konkrit terjadi, dari serentetan faktor
yang aktif dan pasif akan dipilih mana yang paling menentukan dari peristiwa
tersebut. Sedangkan faktor yang lain hanya sebagai syarat saja.
c.
Teori generalisasi : atau disebut juga dengan
teori adekwat, teori ini melihat sebelum peristiwa itu terjadi, apakah dari
peristiwa tersebut ada serentetan peristiwa yang pada umumnya dapat menimbulkan
akibat yang akan terjadi
62.
Apa yang dimaksud dengan determinisme dan
indeterminisme?
jawab :
determinisme : manusia tidak punya kehendak bebas
indeterminisme :manusia punya kehendak bebas yang ia dapat
dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.
63.
Sebutkan dan jelaskan berbagai jenis delik!
Jawab :
a.
Kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas
dari apakah perbuatan tersebut diatur dalam undang-undang atau tidak, namun
perbuatan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarat sebagai sesuatu yang
bertentangan dengan keadilan. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang pada
umumnya baru dikatakan suatu tindak pidana, karena undang-undang mengaturnya
sebagai delik.
b.
Delik formil dan materiil.
Delik formil adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada
perbuatan yang dilarang. Sedangkan delik materill adalah delik yang
perumusannya dititk beratkan kepada akibat yang belum dikehendaki.
c.
Delik commissionis, delik ommissionis dan delik
commissionis peromssionis commissa
-
Delik commissionis adalah delaik berupa
pelanggaran terhadap larangan, ialah suatu perbuatan yang dilarang contoh
pencurian, penipuan.
-
Delik ommissionis, delik yang berupa pelanggaran
terhadap perintah, ialah tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan.
-
Delik commissionos per ommissionis commissa,
delik yang berupa pelanggaran larangan, denagn cara tidak berbuat sesuatu
d.
Delik dolus dan culpa
-
Delik dolus, yang memuat unsur kesengajaan misal
pasal 187,338,310 KUHP
-
Delik culpa, yang memuat kealpaan sebagai salah
satu unsur misal pasal 195,197,201
e.
Delik tunggal dan delik berganda
-
Delik tunggal, delik yang cukup dilakukan dengan
perbuatan satu kali
-
Delik berganda, delik yang baru berupa delik,
apabila dilakukan beberapakali perbuatan
f.
Delik yang berlangsung terus dan delik yang
tidak berlangsung
Delik berlangsung terus, delik yang mempunyai ciri, bahwa keadaan
terlarang itu berlangsung terus, misal : merampas kemardekaan seseorang (ps 333
KUHP)
g.
Delik aduan dan bukan delik aduan
Delik aduan, delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada
pengaduan dari pihak yang bersangkutan. Sedangkan bukan delik aduan
penuntutannnya dapat dilakukan tanpa harus ada pengaduan dari pihak yang
berkenaan.
h.
Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya
Delik yang ada pemberatannya : misal, penganiayaan yang menyebabkan luka
berat atau matinya orang (ps 351 ayat2,3 KUHP). Delik sederhana contohnya
penagniayaan (ps 351 KUHP)
i.
Delik ekonomi dan bukan delik ekonomi
Yang dimaksud dengan delik ekonomi terdapat pada ps 1 UU darurat no 7
tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana ekonomi.
SOAL DAN PEMBAHASAN
(HP I – Prof Sudarto, S.H)
1.
Apa yg dimaksud dgn Norma?
petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat
2.
Apa yg dimaksud dgn Nilai?
Nilai merupakan dasar bagi norma, ttg ukuran dari masyarakat mengenai apa
yg baik dan benar. Con: kejujuran, kesetiaan, kesucian, kegunaan, keindahan,
kehormatan, kesusilaan.
3.
Sebutkan sifat sanksi?
-
Sanksi yg bersifat negatif : diperuntukan bagi
mereka yg menyimpang dari norma. Con: sanksi pidana
-
Sanksi yg bersifat positif : u/ mereka yg
menaatinya. Con: Hadiah.
4.
Apa yg dimaksud dgn sanksi Formal dan sanksi
Informal?
-
Sanksi Formal :
Sanksi yg dirumuskan lebih pasti. Con : KUHP dan UU lainnya
-
Sanksi Informal :
Sanksi yg tidak dirumuskan, tapi bersifat sosial.
5.
Addresat dari Norma Hukum?
Warga Masyarakat
6.
Jelaskan definisi Hukum Pidana?
Menurut Mezger :
HP adl aturan hukum yg mengatur ttg suatu perbuatan yg memenuhi syarat”
tertentu yg berakibat penjatuhan sanksi pidana.
7.
Sebutkan unsur” HP?
a.
Perbuatan yg memenuhi syarat” tertentu
Yaitu, perbuatan yg dapat dipidana atau “perbuatan jahat”.
b.
Pidana
Yaitu berupa penderitaan yg sengaja dibebankan kpd org yg memenuhi
syarat” tertentu itu.
8.
Definisi HP menurut Simons?
a.
Keseluruhan larangan atau perintah yg o/ negara
diancam dgn penderitaan (pidana) bila tidak ditaati.
b.
Kesluruhan peraturan yg menetapkan
syarat-syaratu/ penjatuhan pidana
c.
Keseluruhan ketentuan yg memeberikan dasar u/
penjatuhan dan penerapan pidana
9.
Definisi HP menurut Van Hamel?
Keseluruhan dasar dan aturan yg dianut o/ neg dlm kewajibannya u/
menegakkan hukum, yakni dgn melarang apa yg bertentangan dng hukum (onrecht) dan memberikan sanksi berupa
penderitaan bagi yg melanggarnya.
10.
Apa yg dimaksud dgn IUS PONALE?
Pengertian” ttg HP
11.
Apa yg dimaksud dgn IUS PUNIENDI?
a.
Arti Luas: Hak Neg atau alat” perlengkapan Neg
u/ mengancam pidana thd suatu perbuatan ttt.
b.
Arti Sempit : Hak yg dimiliki o/ Badan”
Peradilan u/ menuntut perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana thd
org yg mlkkn perbuatan yg dilarang.
12.
Sebutkan dan Jelaskan jenis-jenis HP?
a.
HP Materiil dan Formil
-
Materiil : memuat aturan” ttg perbuatan yg dapat
dipidana, aturan” ttg syarat” penjatuhan pid, dan ketentuan ttg pid – KUHP, yg
memuat aturan HP Materiil
-
Formil : mengatur ttg pelaks HP Materiil, atau
bgmn neg dgn perantaraan alat” perlengkapannya melaks hak’ny u/ mengenakan pid
- KUHAP
b.
HP Umum dan Khusus
-
Umum: memuat aturan” HP yg berlaku bagi setiap
org.
-
Khusus: memuat aturan” HP yg berlaku secara
khusus dan tidak diatur dalam HP Umum. Con : HP Tentara, HP Fiskal, HP Eko.
c.
HP yg dikodifikasikan dan tdk dikodifikasikan
-
Kodifikasi : KUHP dan KUHPT
-
Tdk Dikodifikasi : di luar KUHP
d.
HP Umum dan Lokal
-
Umum : berlaku secara umum
-
Lokal : berlaku hanya di daerah” tertentu saja
e.
HP Tertulis dan Tidak Tertulis
-
Tertulis : KUHP dan UU lain
-
Tdk Tertulis : Hk Adat
f.
HP Inter dan Nas
-
Hp Inter : Hp yg berlaku secara Inter
-
HP Nas : HP yg hanya berlaku secara Nas.
13.
Jelaskan fungsi HP?
-
Secara umum dan Khusus
a.
Umum :
Mengatur kehidupan masy, dan menyejahterakan masy.
b.
Khusus :
Melindungi masy dari perbuatan jahat dgn ancaman sanksi pidana thd
pelanggarnya
-
Ultimum Remedium
Sanksi pidana, digunakan sbg “Obat Terakhir” apabila sanksi atau upaya”
pada hukum lainnya tidak mempan.
-
Bagaikan pedang bermata 2
HP didalam pelaks’nya melindungi benda Hk (Harta benda, Nyawa,
Kemerdekaan, Kehormatan), namun disisi lain apabila ada pelanggaran thd
larangan dan perintahnya justru berakibat pada perlukaan thd benda hk si
pelanggar sendiri.
-
Bersifat Accessoir
Hp sbg pelengkap dan saling melengkapi dgn cabang” ilmu lainnya.
14.
Objek dari Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana?
Hukum Pidana
15.
Apa tujuan dari mempelajari Hukum Pidana?
Agar para petugas hukum dapat menerapkan aturan” HP secara tepat dan adil
16.
Apa hubungan antara HP dgn Kriminologi?
Objek dari kriminologi ada kejahatan sbg gejala masyarakat. Kriminologi
mempelajari sebab-sebab dari kejahatan dan bagaimana pemberantasannya, kejahatan
disini diartikan sbg berbuat atau tidak berbuat yg bertentangan dgn tata yg ada
dimasy. Sehingga diharapkan para petugas hukum dalam menerapkan aturan” hk scr
tepat tidak hanya melihat kejahatan dari aturan” hk nya saja tetapi juga harus
memahami gejala” dari kehidupan manusia yg terletak dibelakang abstraksi”
juridis tsb.
17.
Sumber HP Indonesia adalah?
Hukum yg tertulis, dan tidak tertulis (bagi di daerah” tertentu).
18.
Sumber Hk Positif Indonesia?
KUHP
19.
Sebutkan dan jelaskan tentang ketentuan” HP
menurut jenisnya?
a.
Ketentuan” HP yg bersifat umum
Ketentuan” HP yg berlaku secara luas (seluruh lap HP), baik yg terdapat
di dalam HP maupun diluar HP, diatur didalam Buku ke I Ps.103 KUHP
b.
Ketentuan” HP yg bersifat khusus
Ketentuan” HP yg menyebut perbuatan” yg dapat dipidana serta ancaman pid
nya. Hal ini diatur didalam Buku II dan III KUHP, serta delik khusus yg diatur
diluar KUHP
20.
Jelaskan apa yg dimaksud dengan “Azas Legalitas”
dalam HP?
"Nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali" -
Azas Legalitas. Ps 1 Ayat (1) KUHP.
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana
dalam peraturan perundang-undangan yg telah ada sebelum perbuatan (tindak
pidana) itu dilakukan.
Jika diperinci, maka aturan tsb memuat 2 hal :
1. Suatu tindak pidana harus dirumuskan/disebutkan didalam peraturan
perundang-undangan.
2. Peraturan perundang-undangan itu harus ada sebelum terjadi tindak
pidana.
21.
Sebutkan dan Jelaskan mengenai beberapa azas
mengenai ruang berlaku HP menurut tempat?
a.
Azas Teritorial
Azas ini diatur didalam Ps.2 KUHP : “Aturan pid dlm UU Ind berlaku bg
setiap org yg melakukan sesuatu TP di wil Ind”. Sehingga setiap org (WNI/WNA)
yg melakukan TP dlm teritorial Ind dapat dikenakan sanksi pid yg diatur oleh UU
yg berlaku di wil Ind.
b.
Azas Personal (Nasional Aktif)
azas ini mengatakan bahwa Hk Pid Ind berlaku pada setiap WNI yg melakukan
TP baik didalam/luar wil Ind. Sehingga pd azas ini seolah-olah peraturan pid
Ind mengikuti setiap WNI.
c.
Azas Perlidungan (Nasional Pasif)
Peraturan Hk Ind berlaku thd semua kejahatan/TP yg menyerang kep Ind baik
yg dilakukan oleh WNI/WNA yg dilakukan diluar wilayah Ind. Kejahatan tsb adl :
-
Kejahatan thd keamanan neg dan martabat Pres
(Ps.4 sub 1).
-
Kejahatan ttg materai atau merk yg dikeluarkan
o/ pemerintah Ind (Ps.4 sub 2).
-
Pemalsuan surat” hutang dan sertifikat hutang
atas beban Ind (Ps.4 sub 3)
-
Kejahatan jabatan yg dilakukan o/ Pegawai Negeri
Indonesia yg dilakukan diluar Ind(Ps.7)
-
Kejahatan Pelayaran (Ps.8).
d.
Azas Universal
Yaitu peraturan HP Ind berlaku thd TP yg dilakkn baik didalam maupun
diluar neg, baik dilakkn o/ WNI/A.
22.
Sebutkan dan Jelaskan Teori-teori Kausalitas?
a.
Teori Ekivalensi
Pada teori ini menyatakan bahwa tiap syarat nilainya adalah sama, sebab
bila salah satu syarat tdk ada maka akibatnya akan lain pula. Tiap syarat baik
(+/-) u/ timbulnya suatu akibat adl sebab, dan mempunyai nilai sama, kalau satu
syarat dihilangkan maka tidak akan terjadi akibat konkrit.
b.
Teori Individualisasi
Teori ini secara inconcretto
artinya setelah peristiwa konkrit terjadi dari serentetan faktor yg aktif dan
pasif dipilih sebab yg paling menentukan dari peristiwa tsb, sedangkan faktor”
lain adl syarat belaka.
c.
Teori Generalisasi/Adequat
Teori ini melihat secara ante
factum (sebelum kejadian) apakah dari serentetan syarat itu ada perbuatan
manusia pd umum nya dapat menimbulkan akibat semacam itu, dalam teori ini
dicari penyebab yg adequat u/
timbulny akibat itu.
23.
Sebutkan dan Jelaskan mengenai Teori Tempat
terjadinya tindak pidana (Locus Delicti)?
a.
Teori perbuatan materiil
Tempat tindak pidana ditentukan oleh perbuatan jasmaniah yg dilakukan
oleh pembuat dalam mewujudkan tindak pidana itu.
b.
Teori Instrument (alat)
Dalam teori ini tempat terjadinya delik adalah tempat bekerjanya alat yg
dipakai sipembuat, alat ini bisa berupa benda atau orang, asalkan orang ini
tidak dapat dipertanggung jawabkan.
c.
Teori Akibat
Yang menjadi ukuran locus delicti adl
ialah tempat terjadinya akibat didalam itu, contohnya yaitu penipuan, delik ini
selesai apabila si korban menyerahkan barangnya walaupun si pembuat dapat
bertempat di daerah kekuasaan pengadilan lainnya.
24.
Sebutkan bentuk kesalahan?
a.
Kesengajaan
b.
Kealpaan
25.
Sebutkan unsur-unsur kesalahan?
a.
Kemampuan bertanggung jawab dari pelaku
b.
Adanya hubungan batin antara pelaku dan
perbuatannya
c.
Tidak adanya alasan penghapus kesalahan
26.
Sebutkan syarat-syarat pemidanaan?
a.
Dapat dipidananya perbuatan
b.
Dapat dipidananya orang/pelaku
27.
Apa yang dimaksud dengan Kesengajaan / Dolus?
Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dengan kehendaknya sendiri dan
mengetahui atau menyadari apa yg dilakukannya.
28.
Sebut dan jelaskan mengenai Teori Kesengajaan?
a.
Teori Kehendak
Kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang
b.
Teori pengetahuan
Teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh
pelaku, aialah apa yang akan terjadi pada waktu ia perbuat.
29.
Sebut dan jelaskan Corak Kesengajaan?
a.
Kesengajaan sebagai maksud
Corak kesengajaan ini merupakan bentuk kesengajaan yang biasa dan
sederhana. Perbuatan pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang. Ia
menghendaki perbuatan beserta akibatnya. (Con: A pukul B, A menghendaki
sakitnya B agar B tidak berbohong lagi)
b.
Kesengajaan dengan sadar kepastian
Dalam hal ini perbuatan mempunyai 2 akibat :
-
Akibat yang memang dituju pelaku
-
Akibat yg tidak diinginkan tetapi merupakan
sesuatu keharusan untuk mencapi tujuan (pada poin pertama), akibat ini pasti
terjadi.
c.
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan
Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi, ternyata
benar-benar terjadi. (Con: A mengirimkan kue yg telah diracun sebelumnya ke
rumah B dan bermaksud untuk membunuh B, A menyadari kemungkinan kue tersebut
dapat juga dimakan oleh keluarga B yg tidak berdosa).
30.
Jelaskan apa yg dimaksud dengan Alasan Penghapus
Pidana?
Yaitu alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang
memenuhi rumusan delik, tidak dipidana.
31.
Jelaskan Alasan Penghapus Pidana menurut M.v.T?
a.
alasan tidak dapat dipertanggung jawabkan pada
diri orang itu sendiri
-
pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau
terganggu karena sakit (Ps.44)
-
umur yg masih muda
b.
alasan tidak dapat dipertanggung jawabkan diluar
orang itu.
-
Daya memaksa (overmacht) (Ps.48)
-
Pembelaan terpaksa (Ps.49)
-
Melaksanakan Undang-undang (Ps.50)
-
Melaksanakan perintah jabatan (Ps.51)
32.
Jelaskan Alasan Penghapus Pidana menurut HP Ind?
a.
Alasan Pembenar
Menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, jadi meskipun perbuatan
itu memenuhi rumusan delik tapi tidak melawan hukum, maka tidak dipidana. Con :
Ps.49(1)-Pembelaan Terpaksa, Ps.50-Melaksanakan UU, Ps.51(1)-melaksanakan
perintah jabatan
b.
Alasan Pemaaf
Alasan pemaaf menyangkut pribadi pelaku, dalam diri orang tsb tidak dapat
dipertanggung jwabkan, meskipun perbuatannya melawan hukum. Jadi disini ada
alasan yg menghapuskan kesalahan pelaku sehingga tidak dapat dipidana.
33.
Bersambung.... :)