Rabu, 04 Juli 2012

Optimalisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Perwujudan Keamanan, Dan Ketertiban Masyarakat Di Wilayah Semarang


 BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Proses refomasi yang telah dan sedang berlangsung menuju masyarakat sipil yang demokratis membawa berbagai perubahan didalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat akhir-akhir ini dirasakan masih memprihatinkan, kecenderungan peningkatan berbagai jenis gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, baik secara kuantitas maupun kualitas masih meresahkan masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2002 bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upya penyelengaaraan fungsi kepolisian yang meliputi ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat oleh POLRI (Polisi Republik Indonesia) selaku alat negara dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia).
Amanah tersebut memberi ruang dan peran yang besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mewujudkan keamanan, ketertiban masyarakat yang pada dasarnya merupakan penyelenggaraan fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintah RI, karena itu perlu adanya pertisispasi aktif dari masyarakat untuk memeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat. 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses bagnsa nasional dalam rangkan mencapai tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina, serta mengembangkan potensi masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menaggulangi segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Bentuk – bentuk KEJAHATAN, antara lain:
1.      Kejahatan Konvensional
2.      Kejahatan Trans – Nasional
3.      Kejahatan terhadap Kekayaan Negara
4.      Kejahatan yang berimplikasi dengan Kedaulatan Negara
Maka diperlukan adanya sikap kewaspadaan yaitu suatu sikap kepekaan dalam mengindentifikasi, menganalisa, menilai dengan wujud sikap awas, antisipatif dan kesiapan fisik untuk mengindentifikasi serta mengantisipasi setiap gangguan yang dapat berupa; halangan, rintangan, ataupun godaan.
Tugas pokok POLRI terdapat didalam pasal 2 UU No.2 tahun 2002, yaitu:
“ menjamin ketertiban umum, tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan kemananan, ketertiban masyarakat dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional ”.
Teori Fenomena Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat atau dikenal dengan istilah Iceberg Theory (ERNEST HEMINGWAY), dapat dianalisa sebagai berikut:
·         Potensi gangguan:
1.      rendahnya tigkat pendidikan;
2.      keberagaman;
3.      jumlah penduduk yang banyak dan;
4.      rendahnya tingkat pendidikan.
Strategi penanggulangan: dengan cara PRE EMTIF yaitu adanya peran serta masyarakat yang lebih banyak atua aktif.

·         Ambang gangguan:
1.      Kerumunan massa;
2.      Keramaian;
3.      Kegiatan masyarakat.
Strategi penanggulangan: dengan cara PREVENTIF yaitu dari polri, pemerintah daerah, dan masyarakat

·         Gangguan nyata:
1.      Pencurian;
2.      Perampokan;
3.      Kelompok anarkis;
Strategi penanggulangan: dengan cara PENEGAKAN HUKUM yaitu yang dilakukan oleh polri dan pemerintah daerah.
Disisi lain kita dapat melihat perbandingan antara jumlah anggota polri dengan jumlah penduduk dan luas wilayah, yang disajikan dalam tabel berikut:
(data: POLDA Jawa Tengah/ dengan Rens Rata2 tahun 2010 – 2014, SDM Polri)
Note :
Standar rasio polisi menurut PBB? 1 : 400
Jumlah Polisi di Jawa Tengah (Jateng)? 1 : 600








Oval: PENDUDUK : 35.400.455
1.008
Oval: LUAS WILAYAH :32.544.12 KM²
0,93 KM²

Oval: POLRI : 35.175
1

 




Jadi dapat kita lihat dari tabel diatas bahwa:
·         1 orang polis melayani 1.008 oran penduduk;
·         1 orang polisi mengawasi 0,93KM² wilayah.

Data Kriminalitas tahun 2010 – 2011 :
NO
URAIAN
2010 (JAN – DES)
2011 (JAN - OKT)
1
JUMLAH TINDAK PIDANA
19.645 KASUS
16.362 KASUS
2
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA
12.700 KASUS
10.708 KASUS

Data Tindak Pidana yang Menonjol tahun 2010 – 2011 :
NO
JENIS KASUS
2010 (JAN – DES)
2011 (JAN - OKT)
1
PENCURIAN RODA EMPAT
2875
2480
2
PENCURIAN MOTOR
2252
1785
3
NARKOBA
533
400
4
PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
353
308
5
PEMBAKARAN
314
307


Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pembelaan Negara : (pasal 30 UUD 1945)
1.      Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut seta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
2.      Usaha petahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,


   
BAB III
KESIMPULAN
Dalam penegakan hukum dimasyarakat harus ada kolaborasi antara aparat penegak hukum itu sendiri dengan masyarakat. Karena dalam menegakan hukum aparat penegak hukum tak dapat berdiri sendiri (bekerja sendiri) dan butuh kerja sama dengan lapisan sosial masyarakat yang terdiri dari perangkat – perangkat masyarakat. Dasar acuannya adalah Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI POLISI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI. Implementasi “ Pemolisian Pro Aktif” yang menekankan pada kemitraan sejajar antara polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penangkalan kejahatan, gangguan ketertiban masyarakat, dalam rangka meningkatkan kebutuhan hukum dan kualitas hidup masyarakat
Didasari pemahaman bahwa untuk menciptakan situasi aman dan tertib, tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat dipihak lain sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama – sama oleh polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan kepolisian dan warga masyarakat.    

 
DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang No.2 Tahun 2002
Undang – Undang Dasar 1945
Triwidodo, Didiek Sutumo. 2011. Dalam seminar tentang Konstruksi dan Implikasi Model Private Security dalam Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Semarang : Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip
 Arief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejatahatan dengan  Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.