BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Proses refomasi yang telah dan sedang berlangsung menuju masyarakat sipil
yang demokratis membawa berbagai perubahan didalam sendi-sendi kehidupan
berbangsa dan bermasyarakat.
Perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat akhir-akhir ini
dirasakan masih memprihatinkan, kecenderungan peningkatan berbagai jenis
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, baik secara kuantitas maupun
kualitas masih meresahkan masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang No.2 Tahun 2002 bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui
upya penyelengaaraan fungsi kepolisian yang meliputi ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat oleh POLRI (Polisi
Republik Indonesia) selaku alat negara dibantu oleh masyarakat dengan
menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia).
Amanah tersebut memberi ruang dan peran yang besar bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam mewujudkan keamanan, ketertiban masyarakat yang pada
dasarnya merupakan penyelenggaraan fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi
pemerintah RI, karena itu perlu adanya pertisispasi aktif dari masyarakat untuk
memeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah
suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya
proses bagnsa nasional dalam rangkan mencapai tujuan nasional yang ditandai
dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya
ketentraman yang mengandung kemampuan membina, serta mengembangkan potensi
masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menaggulangi segala bentuk kejahatan
yang meresahkan masyarakat.
Bentuk – bentuk KEJAHATAN, antara lain:
1.
Kejahatan Konvensional
2.
Kejahatan Trans –
Nasional
3.
Kejahatan terhadap
Kekayaan Negara
4.
Kejahatan yang
berimplikasi dengan Kedaulatan Negara
Maka diperlukan adanya sikap kewaspadaan yaitu suatu
sikap kepekaan dalam mengindentifikasi, menganalisa, menilai dengan wujud sikap
awas, antisipatif dan kesiapan fisik untuk mengindentifikasi serta
mengantisipasi setiap gangguan yang dapat berupa; halangan, rintangan, ataupun
godaan.
Tugas pokok POLRI terdapat didalam pasal 2 UU No.2 tahun
2002, yaitu:
“ menjamin ketertiban umum, tegaknya hukum serta
terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan kemananan, ketertiban
masyarakat dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional ”.
Teori Fenomena Gangguan Keamanan Dan Ketertiban
Masyarakat atau dikenal dengan istilah Iceberg
Theory (ERNEST HEMINGWAY), dapat dianalisa sebagai berikut:
·
Potensi gangguan:
1.
rendahnya tigkat
pendidikan;
2.
keberagaman;
3.
jumlah penduduk
yang banyak dan;
4.
rendahnya tingkat
pendidikan.
Strategi penanggulangan: dengan cara PRE EMTIF yaitu adanya peran serta masyarakat yang lebih
banyak atua aktif.
·
Ambang gangguan:
1.
Kerumunan massa;
2.
Keramaian;
3.
Kegiatan
masyarakat.
Strategi penanggulangan: dengan cara PREVENTIF yaitu dari polri, pemerintah daerah, dan masyarakat
·
Gangguan nyata:
1.
Pencurian;
2.
Perampokan;
3.
Kelompok anarkis;
Strategi penanggulangan: dengan cara PENEGAKAN HUKUM yaitu yang dilakukan oleh polri dan
pemerintah daerah.
Disisi lain kita dapat melihat perbandingan antara jumlah
anggota polri dengan jumlah penduduk dan luas wilayah, yang disajikan dalam
tabel berikut:
(data: POLDA Jawa Tengah/ dengan Rens Rata2 tahun 2010 –
2014, SDM Polri)
Note :
Standar rasio polisi menurut PBB? 1 : 400
Jumlah Polisi di Jawa Tengah (Jateng)? 1 : 600
![]() |
![]() |
||||
![]() |
|||||
Jadi dapat kita lihat dari
tabel diatas bahwa:
·
1 orang polis
melayani 1.008 oran penduduk;
·
1 orang polisi
mengawasi 0,93KM² wilayah.
Data Kriminalitas tahun 2010 – 2011 :
|
NO
|
URAIAN
|
2010 (JAN – DES)
|
2011 (JAN - OKT)
|
|
1
|
JUMLAH TINDAK PIDANA
|
19.645 KASUS
|
16.362 KASUS
|
|
2
|
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA
|
12.700 KASUS
|
10.708 KASUS
|
Data Tindak Pidana yang Menonjol tahun 2010 – 2011 :
|
NO
|
JENIS KASUS
|
2010 (JAN – DES)
|
2011 (JAN - OKT)
|
|
1
|
PENCURIAN RODA EMPAT
|
2875
|
2480
|
|
2
|
PENCURIAN MOTOR
|
2252
|
1785
|
|
3
|
NARKOBA
|
533
|
400
|
|
4
|
PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
|
353
|
308
|
|
5
|
PEMBAKARAN
|
314
|
307
|
Hak dan Kewajiban Warga Negara
dalam Pembelaan Negara : (pasal 30 UUD 1945)
1.
Tiap – tiap warga
negara berhak dan wajib ikut seta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
2.
Usaha petahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung,
BAB III
KESIMPULAN
Dalam penegakan hukum dimasyarakat harus
ada kolaborasi antara aparat penegak hukum itu sendiri dengan masyarakat.
Karena dalam menegakan hukum aparat penegak hukum tak dapat berdiri sendiri
(bekerja sendiri) dan butuh kerja sama dengan lapisan sosial masyarakat yang
terdiri dari perangkat – perangkat masyarakat. Dasar acuannya adalah Peraturan
Kapolri No. 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI
POLISI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI. Implementasi “ Pemolisian Pro Aktif” yang menekankan
pada kemitraan sejajar antara polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan
penangkalan kejahatan, gangguan ketertiban masyarakat, dalam rangka
meningkatkan kebutuhan hukum dan kualitas hidup masyarakat
Didasari pemahaman bahwa untuk
menciptakan situasi aman dan tertib, tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak
sebagai subjek dan masyarakat dipihak lain sebagai objek, melainkan harus
dilakukan bersama – sama oleh polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan
masyarakat melalui kemitraan kepolisian dan warga masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang No.2 Tahun 2002
Undang – Undang Dasar 1945
Triwidodo, Didiek Sutumo. 2011. Dalam seminar tentang
Konstruksi
dan Implikasi Model Private Security dalam Penyelenggaraan Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat. Semarang :
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip
Arief,
Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif dalam
Penanggulangan Kejatahatan dengan Pidana Penjara.
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.


