Rabu, 05 Juni 2013











HAK MENGUASAI DARI NEGARA DALAM PEMBERIAN HAK GUNA USAHA (HGU) UNTUK PERKEBUNAN




BAB I


PENDAHULUAN






A. LATAR BELAKANG


Berakhirnya orde baru membawa akibat krisis multi dimensional yang mendorong perubahan politik ketatanegaraan yang berujung pada desakan perubahan reformasi agraria, khususnya pada tanah-tanah perkebunan. Karena selama masa orde baru sampai era reformasi hak dan kewajiban penggunaan HGU tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga penulis dalam karya tulis ini yang berjudul “HAK MENGUASAI DARI NEGARA DALAM PEMBERIAN HAK GUNA USAHA (HGU) UNTUK PERKEBUNAN” bermaksud merefleksi salah satu sumber ketidakadilan agraria di Tanah Air, yakni keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perkebunan-perkebunan besar. HGU untuk perkebunan-perkebunan besar mulai dikenal di Indonesia seiring dengan ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria No 5/1960. Asal-muasal hak ini adalah konversi dari hak erfpacht yang dikenal di Barat dan digunakan pada masa kolonial. Sejarah mencatat bahwa selama penggunaan hak erfpacht ini, kekayaan atas sumber-sumber agraria Indonesia tersedot oleh dan untuk kepentingan pengusaha dan mengakibatkan rakyat Indonesia menjadi miskin. Karenanya tidak mengherankan kalau banyak kalangan mengatakan bahwa sebagian konflik agraria di Indonesia adalah warisan kolonial. Saya kira salah satu jejaknya adalah hak erfpacht ini yang dikonversi mejadi Hak Guna Usaha. Namanya beda, tapi praktiknya sama, yakni memberi jaminan hukum untuk penguasaan tanah skala luas pada pihak asing.[1]


Dalam perkembangannya, sengketa agraria di tanah-tanah ber-HGU tidak hanya dari tanah-tanah ex erpfacht yang dikonversi, tetapi juga HGU yang terbit karena penetapan pemerintah. Hal ini dimungkinkan karena politik hukum agraria nasional kita memberi ruang yang disebut hak menguasai negara. Modus operasi HGU semakin melebar dengan keluarnya PP No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, di mana hak itu bisa ditetapkan di atas tanah yang bukan milik negara melalui mekanisme pelepasan hak. Begitu banyak sengketa agraria disebabkan oleh Hak Guna Usaha. Sampai tahun 2001, kasus di areal perkebunan yang sempat terekam berjumlah 344 kasus. Jumlah ini kita bisa bandingkan dengan aksi re-claiming yang dilakukan petani atau masyarakat adat pascareformasi. Data yang ditunjukkan oleh Imam Koeswahyono yang diolah dari data Direktorat Jendral Perkebunan, sampai bulan September 2000, sebanyak 118.830 Ha perkebunan milik negara yang telah di-re-claiming dengan kerugian sekitar 46,5 miliar rupiah, sedang perkebunan swasta 48.051 Ha.[2]










B. RUMUSAN MASALAH


1. Bagaimana proses pengajuan HGU dan perpanjangan HGU yang berlaku di Indonesia?


2. Bagaimanakah peran negara (pemerintah) dalam implementasi HGU di Indonesia yang berprinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat yang telah diatur di dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?














































































BAB II


PEMBAHASAN










A. Hak Menguasai dari Negara atas Tanah


Hak Menguasai Negara (HMN) digunakan sebagai penugasan pelaksanaan kewenangan bangsa yang mengandung unsur publik, dan bertugas untuk mengelola seluruh tanah bersama karena tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh bangsa indonesia sebagai pemegang hak dan pengemban amanat, sehingga pada tingkat tertinggi dikuasakan pada negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi seluruh rakyat (Pasal 2 ayat 1 UUPA).






Wewenang HMN atas tanah telah diuraikan didalam Pasal 2 ayat 2 UUPA, yakni:


a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah. Termasuk wewenang ini adalah:


1. Membuat rencana umum persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah untuk berbagai keperluan (Pasal 14 UUPA jo UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).


2. Mewajibkan kepada pemegang hak atas tanah untuk memelihara tanah termasuk menambah kesuburan tanah dan mencegah kerusakannya (Pasal 15 UUPA).


3. Mewajibkan kepada pemegang hak atas tanah (pertanian) untuk mengerjakan atau mengusahakan tanahnya sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan (Pasal 10 UUPA).


b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah. Wewenang ini termasuk:


1. Menetukan hak-hak atas tanah yang dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain atau atau kepada Badan Hukum. Demikian juga Hak Atas Tanah yang dapat diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang diatur didalam Pasal 16 UUPA.


2. Menetapkan dan mengatur mengenai pembatasan jumlah bidang an luas tanah yan dapat dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan hukum (Pasal 7 jo Pasal 17 UUPA).


HMN atas tanah bertujuan untuk mencapai kemakmuran rakyak sebesar-besarnya (Pasal 2 ayat 3 UUPA).


Pelaksanaan Hak Menguasai atas tanah dapat DIKUASAKAN atau dilimpahkan kepada daerah-daerah Swantara (Pemerintah Daerah) dan masyarakat-masyarakat Hukum Adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut Peraturan Pelaksanaanya (Pasal 2 ayat 4 UUPA). Pelimpahan kewenangan negara tersebut dapat juga diberikan kepada Badan Otorita, Perusahaan Negara dan Perusahaan Daerah dengan pemberian penguasaan tanah-tanah tertentu dengan Hak Pengelolaan (HPL).






B. Hak Guna Usaha


B.1 Pengertian


Hak Guna Usaha atau yang biasa disingkat HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai lansung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu seperti yang diatur didalam Pasal 29 UUPA. Tanah HGU dapat digunakan dalam bidang perusahaan, pertanian, perikanan, atau perikanan. Asal-muasal tanah HGU yaitu dapat berupa kawasan hutan yang kemudian dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan, dan tanah hak yang dilepaskan atau diserahkan haknya oleh pemegang hak dengan pemberian ganti kerugian oleh calon pemegang HGU dan selanjutnya mengajukan permohonan HGU ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Subyek hukum HGU yaitu Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Badan Hukum Indonesia) yang modalnya dapat berupa:


- Modal swasta: Perseroan Terbatas (PT)


- Modal atau saham Milik Negara: Persero.


Pemegang HGU yang tidak memenuhi syarat sebagai subyek HGU, dalam waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila subyek hukum tersebut lalai maka HGU dapat hilang/hapus karena hukum dan tanahnya menjadi milik negara.






B.2 Jangka Waktu dan Menkanisme Permohonan Hak Guna Usaha


Seperti yang sudah penulis uraikan diatas bahwa pengaturan jangka waktu HGU diatur di dalam :


Pasal 29 UUPA


(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.


(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.


(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.


Permohonan perpanjangan dan pembaruan HGU diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU dan wajib dicatatkan dalam Buku Tanah pada Kab/Kota setempat.


Bila tanah HGU tersebut difungsikan untuk penanaman modal maka perpanjangan dan pembaruan jangka waktu HGU dapat dilakukan sekaligus pada saat pengajuan permohonan HGU pertama kali dengan pembayaran uang pemasukan telah diayar sekaligus. Baik permohonan pembaruan maupun perpanjangan hanya dikenakan biaya administratif, selanjutnya persetujuan pemberian perpanjangan dan pembaruan HGU dan perincian uang pemasukan dicantumkan dalam Surat Keterangan Pemberian Hak (SKPH) HGU yang bersangkutan.






B.3 Luas Pemberian HGU


1. Perorangan : minimal 5 Ha, dan maksimal 25 Ha.


2. Badan Hukum : minimal 5 Ha, dan maksimal ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.






B.4 Terjadinya HGU


Berdasarkan penetapan pemerintah, dengan cara mengajukan permohonan ke BPN yaitu agar dibuatkan SKPH yang kemudian didaftarkan di Kantor Pertanahan Kab/Kota, dan dicatatkan di Buku Tanah. Selanjutnya diterbitkan sertifikat HGU sebagai lahirnya HGU.






B.4 Persyaratan Perpanjangan atau Pembaruan Jangka Waktu HGU


1. Tanah masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian haknya;


2. Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak;


3. Pemegang hak mempunyai syarat sebagai pemegang hak.






B.5 Kewajiban Pemegang HGU


1. Membayar uang pemasukan kepada negara;


2. Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikananan, dan atau peternakan;


3. Mengusahakan sendiri tanah HGU;


4. Membangun serta memelihara prasarana lingkungan dan fasiitas tanah dalam areal HGU;


5. Memelihara kesuburan tanah dan mencegah kerusakan Sumber Daya Alam (SDA) dan menjaga kelestarian kemampuan Lingkungan Hidup;


6. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU;


7. Menyerahkan kembali tanahnya kepada negara sesudah HGU hapus;


8. Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota.






B.6 Hak Pemegang HGU


1. Meguasai dan menggunakan tanah HGU untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan.


2. Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya lainnya di atas tanah HGU hanya dapat dilakukan untuk mendukung usaha HGU dengan mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepentingan masyarakat sekitar






B.7 Peralihan HGU


HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain


Beralih dengan cara:


· Pewarisan:


Bukti: surat wasiat/ surat keterangan sebagai ahli waris dibuat oleh pejabat yang berwenang.


Surat keterangan kematian pemegang HGU dibuat pejabat yang berwenang.


Bukti identitas Ahli Waris.


Sertifikat HGU


· Prosedur : Pasal 16 PP 40/1996 jo Pasal 42 PP 24 Tahun 1997 jo Pasal 111 dan Pasal 112 PMNA/Ka BPN 3 Tahun 1997.


Dialihkan dengan cara:


· Jual-beli, tukar-menukar, hibah, penyertaan modal perusahaan.


· Syarat : penerima hak memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.


· Dengan akta PPAT khusus yang ditunjuk oleh Ka BPN.


· Lelang : Berita Acara Lelang yang dilakukan oleh Pejabat dari Kantor Lelang.






B.7 Hapusnya HGU


1. Jangka waktu berakhir dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya.


2. Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir karena tidak dipenuhi kewajiban atau dilanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam SKPH, dan adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


3. HGU dicabut.


4. Tanahnya ditelantarkan.


5. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegangnya sebelum jangka waktu berakhir.


6. Tanahnya musnah.


7. Pemegang HGU tidak memenuhi syarat sebagai pemegang HGU.






B.7 Konsekuensi hapusnya HGU bagi bekas pemegang HGU


1. HGU hapus tidak diperpanjang atau diperbaharui. Bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada diatas bekas HGU kepada negara dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Ka.BPN.


2. Apabila bangunan dan lain-lain tersebut diatas masih diperlukan untuk kelangsungan atau memulihkan pengusahaan tanahnya, maka kepada bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur oleh Keputusan Presiden.


3. Pembongkaran bangunan dan benda-benda diatas tanah HGU dilaksanakan atas biaya bekas pemegang HGU.


4. Jika bekas pemegang HGU lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut, maka bangunan dan benda-benda yang ada diatas tanah bekas HGU dibongkar oleh pemerintah atas biaya bekas pemegang HGU.






Implementasi HGU di Indonesia


Problematika tanah-tanah HGU menjadi konflik karena, sejak penetapannya diawali dengan manipulasi, dan seringkali dengan cara kekerasan. Bila kita lihat kembali dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan jelas disebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dan lebih lanjut lagi diuraikan dalam Pasal 33 ayat 4 bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Akibat dari adanya kasus-kasus penyelewengan HGU, rakyat menjadi kehilangan tanah, dan petani tak bertanah atau berlahan sempit pun semakin meluas. Penetapan lahan untuk areal HGU juga tidak menguntungkan secara ekonomis. Di era otonomi daerah, banyak perkebunan yang sama sekali tidak berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya kasus perkebunan teh PT Pagilaran di Batang, Jawa Tengah.[3] Pajak hasil dan maupun pajak tanahnya justru dinikmati pemerintah Yogyakarta. Begitu pun dari segi ekologi sangat merusak lingkungan, karena penggunaan pestisida yang tinggi. Jenis tanaman yang berjangka panjang mengakibatkan kesuburan tanah menjadi hilang. Banyaknya hutan yang dikonversi menjadi areal HGU telah mengakibatkan kebakaran atau pembakaran yang memang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin merusak hutan guna dimilki lahannya akhir-akhir ini menghebohkan, bahkan ekspor asapnya hingga ke negeri jiran. Karena salah satu agenda penting dari pembaruan agraria adalah penataaan soal penguasaan, peruntukan, dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. Fenomena maraknya reclaiming dan okupasi yang dilakukan rakyat atas tanah-tanah perkebunan pasca reformasi hendaknya menjadi indikasi perlunya pengakuan secara legal formal atas tanah rakyat tersebut. Legalisasi tanah rakyat hasil reclaiming dan okupasi mesti diupayakan serius














































































































BAB III


PENUTUP






Kesimpulan


Berdasarkan uraian yang telah penulis paparkan diatas, dapat kita cermati bahwa:


Proses atau mekanisme pengajuan HGU dan perpanjangan HGU yang berlaku di Indonesia, yaitu:


1. Tata cara pengajuan HGU berdasarkan penetapan pemerintah, dengan cara mengajukan permohonan ke BPN yaitu agar dibuatkan SKPH yang kemudian didaftarkan di Kantor Pertanahan Kab/Kota, dan dicatatkan di Buku Tanah. Selanjutnya diterbitkan sertifikat HGU sebagai lahirnya HGU.


2. Permohonan perpanjangan dan pembaruan HGU diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU dan wajib dicatatkan dalam Buku Tanah pada Kab/Kota setempat.


3. Bila tanah HGU tersebut difungsikan untuk penanaman modal maka perpanjangan dan pembaruan jangka waktu HGU dapat dilakukan sekaligus pada saat pengajuan permohonan HGU pertama kali dengan pembayaran uang pemasukan telah diayar sekaligus. Baik permohonan pembaruan maupun perpanjangan hanya dikenakan biaya administratif, selanjutnya persetujuan pemberian perpanjangan dan pembaruan HGU dan perincian uang pemasukan dicantumkan dalam Surat Keterangan Pemberian Hak (SKPH) HGU yang bersangkutan.






Peran pemerintah dalam mengimplementasikan HGU di Indonesia yang berprinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat yang telah diatur di dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang intinya menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga pada pelaksanaan penyelenggaraan pengajuan HGU bagi subyek hukum (individu maupun badan hukum) harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara luas, dengan cara penyeleksian secara selektif terhadap subyek hukum yang mengajukan HGU.


Saran


Dalam karya tulis ini penulis juga ingin memberikan saran serta masukan guna perubahan HGU yang lebih baik dan berpihak kepada rakyat indonesia pada umumnya serta masyarakat hukum adat sebagai pemilik tanah adat yang ada didalam pada khususnya, yaitu:


· Pertama, HGU yang berasal dari tanah ex erpfacht dihapuskan, dan dijadikan tanah negara dan menjadi objek land reform. Dasarnya adalah bahwa masa HGU ex erpfacht ini sudah habis, karena ketentuan konversi dalam UU PA No 5/1960 disebutkan bahwa ”hak erfpacht untuk perkebunan besar yang ada pada mulainya undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak guna usaha Pasal 28 Ayat (1) yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.” Ini artinya sejak tahun 1980 lalu, HGU yang berasal dari tanah ex erfpacht sebenarnya harus sudah tidak ada.


· Kedua, HGU yang bukan ex erfpacht dilakukan audit total yang meliputi:


(1)produktif/dikelola sendiri secara aktif atau tidak produktif/tidak dikelola sendiri secara aktif. Yang tidak produktif dan tidak dikelola oleh pemiliknya sendiri, diambil alih oleh negara dan dijadikan objek land reform. Hal ini didasarkan atas kenyataan bahwa banyak HGU yang ditelantarkan oleh pemiliknya, serta tidak dikerjakan sendiri oleh pemiliknya secara aktif;


(2)berdasarkan asal-muasal HGU, yang terbit dengan cara merampas dan menggusur tanah-tanah rakyat, atau ganti rugi tapi tidak sesuai, dikembalikan pada pemilik sebelumnya.


· Ketiga, HGU jangan diterbitkan di atas tanah-tanah yang sudah dikuasai dan digarap oleh rakyat.


· Keempat, HGU untuk perkebunan besar hanya untuk usaha bersama dan dalam bentuk koperasi. Perombakan tata produksi dan tata kelola di sektor perkebunan besar mestilah diletakkan dalam kerangka reforma agraria sejati. Keberadaan perkebunan-perkebunan besar mestilah menganut semangat dalam melibatkan masyarakat hukum adat sekitar dan yang bekerja di dalamnya sebagai pemilik atas aset perkebunan tersebut. Pola kemitraan yang adil dan serasi layak dikembangkan.






















DAFTAR PUSTAKA






· Gunawan Wiradi. 2000. Reforma Agraria Perjalanan Yang Belum Berakhir. Cetakan Pertama, Insist Press, KPA dan Pustaka Pelajar. Yogyakarta.


· Imam Koeswahyono dan Tunggul Anshari Setianegara. 2000. Bunga Rampai Politi dan Hukum Agraria di Indonesia, Edisi Revisi Cetakan Kedua, Universitas Negeri Malang Press. Malang.










PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.






PERATURAN LAIN


· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia.










MATERI- MATERI SELAMA PERKULIAHAN


· Catatan-catatan perkuliahan Hukum Agraria yang disampaikan oleh Bu Ana Silviana tertanggal 13 November 2012 – 11 Desember 2012.


· Hukum Agraria Nasional (UUPA), Handout dari Bu Ana Silviana.


· Hak-hak atas Tanah dalam Hukum Tanah Nasional Handout dari Bu Ana Silviana.






AKSES INTERNET
Usep Setiawan dan Idham Arsyad, HGU Perkebunan, Masihkah Relevan? Semarang: http://www.puailiggoubat.com/index.php?mod=artikel&id=350, diakses pada tanggal 8 Januari 2013.






































































































[1] Usep Setiawan dan Idham Arsyad, HGU Perkebunan, Masihkah Relevan? Semarang: http://www.puailiggoubat.com/index.php?mod=artikel&id=350, diakses pada tanggal 8 Januari 2013.


[2] Ibid.






[3] Usep Setiawan dan Idham Arsyad, HGU Perkebunan, Masihkah Relevan? Semarang: http://www.puailiggoubat.com/index.php?mod=artikel&id=350, diakses pada tanggal 8 Januari 2013.

Senin, 11 Februari 2013

Mediasi Penal - Barda Nawawi Arief



MEDIASI PENAL :
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
DI LUAR PENGADILAN*)

A.   Peristilahan, Pengertian, Prinsip Kerja, dan Model-Model Mediasi Penal
1.    Mediasi penal (penal mediation) sering juga disebut dengan berbagai istilah, antara lain : “mediation in criminal cases” atau ”mediation in penal matters” yang dalam istilah Belanda disebut strafbemiddeling, dalam  istilah Jer-man disebut ”Der Außergerichtliche Tataus-gleich” (disingkat  ATA**)) dan dalam istilah Perancis disebut ”de mediation pénale”. Karena mediasi penal terutama memperte-mukan antara pelaku tindak pidana dengan korban, maka mediasi penal ini sering juga dikenal dengan istilah ”Victim-Offender Medi-ation” (VOM), Täter-Opfer-Ausgleich (TOA), atau Offender-victim Arrangement (OVA).

2.    Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (yang biasa dikenal dengan isti-lah ADR atau ”Alternative Dispute Reso-lution”; ada pula yang menyebutnya “Apro-priate Dispute Resolution[1]). ADR pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdata[2], tidak untuk kasus-kasus pidana. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, wa-laupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.

3.    Walaupun pada umumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam praktek sering juga kasus pidana diselesai-kan di luar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/perdamaian atau lembaga permaafan yang  ada di dalam ma-syarakat (musyawarah keluarga; musya-warah desa; musyawarah adat dsb.). Praktek penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya, sehingga sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai (walaupun melalui mekanisme hukum adat), namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

4.    Dalam perkembangan wacana teoritik mau-pun perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecende-rungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Menurut Prof. Detlev Frehsee, meningkatnya penggunaan restitusi dalam proses pidana menunjukkan, bahwa perbe-daan antara hukum pidana dan perdata tidak begitu besar dan perbedaan itu menjadi tidak berfungsi [3].

5.    Mediasi pidana yang dikembangkan itu ber-tolak dari ide dan prinsip kerja (working principles) sebagai berikut : [4]
a.     Penanganan konflik (Conflict Handling/ Konfliktbearbeitung):
Tugas mediator adalah membuat para pihak melupakan kerangka hukum dan mendorong mereka terlibat dalam proses komunikasi. Hal ini didasarkan pada ide, bahwa kejahatan telah menimbulkan konflik interpersonal. Konflik itulah yang dituju oleh proses mediasi.
b.     Berorientasi pada proses (Process Orientation; Prozessorientierung):
Mediasi penal lebih berorientasi pada kualitas proses daripada hasil, yaitu : menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahannya, kebutuhan-kebutuhan konflik terpecahkan, ketenangan korban dari rasa takut dsb.
c.     Proses informal (Informal Proceeding - Informalität):
Mediasi penal merupakan suatu proses yang informal, tidak bersifat birokra-tis, menghindari prosedur hukum yang ketat.
d.      Ada partisipasi aktif dan otonom para pihak (Active and Autonomous Partici-pation - Parteiautonomie/Subjektivie-rung)
Para pihak (pelaku dan korban) tidak dilihat sebagai objek dari prosedur hu-kum pidana, tetapi lebih sebagai subjek yang mempunyai tanggungjawab pribadi dan kemampuan untuk berbuat. Mereka diharapkan berbuat atas kehendaknya sendiri.

6.    Model-model Mediasi Pidana :
Dalam “Explanatory memorandum” dari Rekomendai Dewan Eropa No. R (99) 19 tentang “Mediation in Penal Matters”, dikemukakan beberapa model mediasi penal  sebagai berikut : [5]
a.     "informal mediation"
b.     "Traditional village or tribal moots"
c.     "victim-offender mediation"
d.     ”Reparation negotiation programmes"
e.     "Community panels or courts"
f.      "Family and community group conferen-ces",

Ad (a) : Model "informal mediation"
*      Model ini dilaksanakan oleh personil peradilan pidana (criminal justice person-nel) dalam tugas normalnya, yaitu dapat dilakukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan mengundang para pihak untuk mela-kukan penyelesaian informal dengan tujuan, tidak melanjutkan penun-tutan apabila tercapai kesepakatan; dapat dilakukan oleh pekerja sosial atau pejabat pengawas (probation officer), oleh pejabat polisi, atau oleh Hakim.
*      Jenis intervensi informal ini sudah biasa dalam seluruh sistem hukum.

Ad (b) : Model "Traditional village or tribal moots"
Menurut model ini, seluruh masyarakat ber-temu untuk memecahkan konflik kejahatan di antara warganya. 
-       Model ini ada di beberapa negara yang kurang maju dan di wilayah pedesaan/ pedalaman. 
-       Model ini lebih memilih keuntungan bagi  masyarakat luas.
-       Model ini mendahului hukum barat dan telah memberi inspirasi bagi kebanyakan program-program mediasi modern. Pro-gram mediasi modern sering mencoba memperkenalkan berbagai keuntungan dari pertemuan suku (tribal moots) dalam bentuk yang disesuaikan dengan struktur masyarakat modern dan hak-hak individu yang diakui menurut hukum.

Ad (c) : Model "victim-offender mediation"
-       Mediasi antara korban dan pelaku meru-pakan model yang paling sering ada dalam pikiran orang. 
-       Model ini melibatkan berbagai pihak yang bertemu dengan dihadiri oleh mediator yang ditunjuk. Banyak variasi dari model ini. Mediatornya dapat berasal dari pejabat formal,  mediator independen, atau kombi-nasi.
-       Mediasi ini dapat diadakan pada setiap tahapan proses, baik pada tahap kebijak-sanaan polisi, tahap penuntutan, tahap pemidanaan atau setelah pemidanaan.
-       Model ini ada yang diterapkan untuk semua tipe pelaku tindak pidana; ada yang khusus untuk anak; ada yang untuk tipe tindak pidana tertentu (misal pengutilan, perampokan dan tindak kekerasan). Ada yang terutama ditujukan pada pelaku anak, pelaku pemula, namun ada juga untuk delik-delik berat dan bahkan untuk recidivist.

Ad (d) : Model ”Reparation negotiation programmes"
-       Model ini semata-mata untuk menaksir/ menilai kompensasi atau perbaikan yang harus dibayar oleh pelaku tindak pidana kepada korban, biasanya pada saat pemeriksaan di pengadilan. 
-       Program ini tidak berhubungan dengan rekonsiliasi antara para pihak, tetapi hanya berkaitan dengan perencanaan perbaikan materiel.
-       Dalam model  ini, pelaku tindak pidana dapat dikenakan program kerja agar dapat menyimpan uang untuk membayar ganti rugi/kompensasi.

Ad (e) : Model "Community panels or courts"
-       Model ini merupakan program untuk membelokkan kasus pidana dari penun-tutan atau peradilan pada prosedur masyarakat yang lebih fleksibel dan infor-mal dan sering melibatkan unsur mediasi atau negosiasi.

Ad (f) : Model "Family and community group conferences"
-       Model ini telah dikembangkan di Australia dan New Zealand, yang melibatkan parti-sipasi masyarakat dalam SPP (sistem peradilan pidana). Tidak hanya melibatkan korban dan pelaku tindak pidana, tetapi juga keluarga pelaku dan warga masyarakat lainnya, pejabat tertentu (seperti polisi dan hakim anak) dan para pendukung korban. 
-       Pelaku dan keluarganya diharapkan menghasilkan kesepakatan yang kompre-hensif dan memuaskan korban serta dapat membantu untuk menjaga sipelaku keluar dari kesusahan/persoalan berikutnya.

B.   Perkembangan dan Latar Belakang Ide ADR – Mediasi Penal

Ide atau wacana dimasukkannya ADR dalam penyelesaian perkara pidana, antara lain terlihat dari perkembangan sebagai berikut :
a.     Dalam dokumen penunjang Kongres PBB ke-9/1995 yang berkaitan dengan manaje-men peradilan pidana (yaitu dokumen A/CONF.169/6) diungkapkan perlunya se-mua negara mempertimbangkan “priva-tizing some law enforcement and justice functions” dan “alternative dispute resolu-tion/ADR” (berupa mediasi, konsiliasi, res-titusi, dan kompensasi) dalam sistem per-adilan pidana. Khususnya mengenai ADR, dikemukakan dalam dokumen itu sbb. :
“The techniques of mediation, consi-liation and arbitration, which have been developed in the civil law environment, may well be more widely applicable in criminal law. For example, it is possible that some of the serious problems that complex and lengthy cases involving fraud and white-collar crime pose for courts could by reduced, if not entirely eliminated, by applying principles deve-loped in conciliation and arbitration hearings. In particular, if the accused is a corporation or business entity rather than an individual person, the funda-mental aim of the court hearing must be not 21to impose punishment but to achieve an outcome that is in the interest of society as a whole and to reduce the probability of recidivism”.

Menurut kutipan di atas, ADR yang telah dikembangkan dalam lingkungan hukum perdata, seyogyanya juga dapat diterapkan secara luas di bidang hukum pidana. Dicon-tohkan misalnya, untuk perkara-perkara pidana yang mengandung unsur “fraud” dan “white collar-crime” atau apabila terdak-wanya adalah korporasi/badan usaha. Ditegaskan pula, bahwa apabila terdakwa-nya adalah korporasi/badan usaha, maka tujuan utama dari pemeriksaan pengadilan seharusnya tidaklah menjatuhkan pidana, tetapi mencapai suatu hasil yang berman-faat bagi kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan mengurangi kemungkinan terjadinya pengulangan (recidive).
b.     Dalam laporan Kongres PBB ke-9/1995 tentang “The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders” (dokumen A/CONF. 169/16), antara lain dikemukakan :
-      untuk mengatasi problem kelebihan mu-atan (penumpukan perkara) di penga-dilan, para peserta kongres mene-kankan pada upaya pelepasan bersya-rat, mediasi, restitusi, dan kompensasi, khususnya untuk pelaku pemula dan pelaku muda (dalam laporan No.112);

-      Ms. Toulemonde (Menteri Kehakiman Perancis) mengemukakan “mediasi penal” (penal mediation) sebagai suatu alternatif penuntutan yang memberikan kemungkinan penyelesaian negosiasi antara pelaku tindak pidana dengan korban. (dalam laporan No. 319);

c.      Dalam ”International Penal Reform Confe-rence” yang diselenggarakan di Royal Holloway College, University of London, pada tanggal 13-17 April 1999 dikemu-kakan, bahwa salah satu unsur kunci dari agenda baru pembaharuan hukum pidana (the key elements of a new agenda for penal reform) ialah perlunya memperkaya sistem peradilan formal dengan sistem atau mekanisme informal dalam penyelesaian sengketa yang sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia (the need to enrich the formal judicial system with informal, locally based, dispute resolution mechanisms which meet human rights standards).
Konferensi ini juga mengidentifikasikan sembilan strategi pengembangan dalam melakukan pembaharuan hukum pidana, yaitu mengembangkan/ membangun :
1.      Restorative justice
2.      Alternative dispute resolution
3.      Informal justice         
4.      Alternatives to Custody
5.      Alternative ways of dealing with juveniles
6.      Dealing with Violent Crime
7.      Reducing the prison population
8.      The Proper Management of Prisons
9.      The role of civil society in penal reform

d.      Pada 15 September 1999, Komisi Para Menteri Dewan Eropa (the Committee of Ministers of the Council of Europe) telah menerima Re-commendation No. R (99) 19 tentang “Mediation in Penal Matters.

e.      Dalam Deklarasi Wina, Kongres PBB ke-10/2000 (dokumen A/CONF. 187/4/Rev.3), antara lain dikemukakan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada korban kejahatan, hendaknya diintrodusir mekanis-me mediasi dan peradilan restoratif (resto-rative justice).  

f.       Pada 15 Maret 2001, Uni Eropa membuat the EU Council Framework Decision ten-tang “kedudukan korban di dalam proses pidana” (the Standing of Victims in Criminal Proceedings) -  EU (2001/220/JBZ) yang di dalamnya termasuk juga masalah mediasi. Pasal 1 (e) dari Framework Decision ini mendefinisikan “mediation in criminal cases” sebagai : ‘the search prior to or during criminal proceedings, for a nego-tiated solution between the victim and the author of the offence, mediated by a com-petent person’. Pasal 10-nya menyatakan, setiap negara anggota akan berusaha “to promote mediation in criminal cases for offences which it considers appropriate for this sort of measure”. Walaupun Pasal 10 ini terkesan hanya memberi dorongan (encouragement), namun menurut Anne-mieke Wolthuis [6], berdasarkan penjelasan di dalam website Uni Eropa, negara anggota wajib  mengubah UU dan hukum acara pidananya, antara lain mengenai “the right to mediation”.

g.      Pada tanggal 24 Juli 2002, Ecosoc (PBB) telah menerima Resolusi 2002/12 mengenai Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters” yang di dalamnya juga mencakup masalah mediasi.[7]

Resume :
-      Masalah mediasi dalam perkara pidana, sudah masuk dalam agenda pembahasan di tingkat internasional, yaitu dalam Kongres PBB ke-9/1995 dan ke-10/2000 mengenai ”Prevention of Crime and the Treatment of Offenders” dan dalam Konferensi Interna-sional Pembaharuan Hukum Pidana (Interna-tional Penal Reform Conference) tahun 1999;
-      Pertemuan-pertemuan internasional itu men-dorong munculnya tiga dokumen interna-sional yang berkaitan dengan masalah peradilan restoratif dan mediasi dalam per-kara pidana, yaitu : (1) the Recommendation of the Council of Europe 1999 No. R (99) 19 tentang “Mediation in Penal Matters”; (2)  the EU Framework Decision 2001 tentang the Standing of Victims in Criminal Proceedings; dan (3) the UN Principles 2002 (draft Ecosoc) tentang “Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters”;
-      Adapun latar belakang pemikirannya ada  yang dikaitkan dengan ide-ide pembaharuan hukum pidana (penal reform), dan ada yang dikaitkan dengan masalah pragmatisme. Latar belakang ide-ide ”penal reform” itu antara lain ide perlindungan korban, ide harmonisasi, ide restorative justice, ide mengatasi kekakuan/formalitas dalam sistem yang berlaku, ide menghindari efek negatif dari sistem peradilan pidana dan sistem pemidanaan yang ada saat ini, khususnya dalam mencari alternatif lain dari pidana penjara (alternative to imprisonment/alter-native to custody) dsb. Latar belakang pragmatisme antara lain untuk mengurangi stagnasi atau penumpukan perkara (the problems of court case overload”)[8], untuk penyederhanaan proses peradilan dsb.
-      Mengenai latar belakang ide/dasar pemikiran dari model mediasi ini, Rekomendasi No. R (99) 19 dari Komisi para Menteri Dewan Eropa (the Committee of Ministers of the Council of Europe) 15 September 1999 pernah menyatakan, bahwa : [9]
Ide mediasi mempersatukan mereka yang menghendaki dilakukannya rekons-truksi model terdahulu, mereka yang menghendaki diperkuatnya kedudukan korban, mereka yang menghendaki alter-natif pidana, dan mereka yang meng-hendaki dikuranginya pembiayaan dan beban kerja dari sistem peradilan pidana atau membuat sistem ini lebih efektif dan efisien.
(The idea of mediation unites those who want to reconstruct long foregone modes of conflict resolution, those who want to strengthen the position of victims, those who seek alternatives to punishment, and those who want to reduce the ex-penditure for and workload of the criminal justice system or render this system more effective and efficient).

Di samping latar belakang perkembangan teoritik dan internasional di atas, kearifan lokal dalam hukum adat di Indonesia yang berlan-daskan alam pikiran kosmis, magis dan religius  sudah lama mengenal lembaga mediasi penal ini, antara lain di Sumatera Barat, Aceh, dan hukum adat Lampung. [10] Bahkan di Aceh (NAD) sudah dituangkan dalam Perda No. 7/2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat yang antara lain intinya mengatur sbb. :

Pasal 13 :
sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara damai melalui musyawarah adat.

Pasal 14 :
-      perdamaian : mengikat para pihak;
-      yang tidak mengindahkan keputusan adat, dikenakan sanksi adat.

Pasal 15
-      apabila para pihak tidak puas terhadap putusan adat dapat mengajukan perkaranya ke aparat penegak hukum.
-      Keputusan adat  dapat dijadikan pertimbang-an oleh aparat penegak hkm.

Dalam praktek peradilan pidana di Indone-sia pun pernah terjadi (dalam kasus Ny. Ellya Dado, disingkat “Kasus Ny. Elda”), adanya “perdamaian” digunakan sebagai pertimbangan untuk menyatakan bahwa tindak pidana yang terbukti tidak lagi merupakan suatu kejahatan ataupun pe-langgaran, dan oleh karenanya melepaskan tertuduh dari segala tuntutan hukum.[11]
     
C.   Mediasi Penal di Berbagai Negara

Mengenai pengaturan “penal mediation” di bebe-rapa negara, dapat dikemukakan bahan kompa-rasi sebagai berikut :[12]
a.     AUSTRIA :
-          Pada bulan February 1999 parlemen Austria menerima amandemen terhadap KUHAP mengenai “refrainment from prosecution, non-judicial mediation and diversion” (Straf-prozeßnovelle 1999) yang diberlakukan pada Januari 2000.
-          Pada mulanya diversi/pengalihan penun-tutan hanya untuk anak melalui ATA-J (Außergerichtlicher Tatausgleich für Jugend-liche), namun kemudian bisa juga untuk orang dewasa  melalui ATA-E (Außer-gerichtlicher Tatausgleich für Erwachsene) yang merupakan bentuk “victim-offender mediation” (VOM).
-          Menurut Pasal 90g KUHAP Austria[13], Pe-nuntut Umum dapat mengalihkan perkara pidana dari pengadilan apabila terdakwa mau mengakui perbuatannya, siap mela-kukan ganti rugi khususnya kompensasi atas kerusakan yang timbul atau kontribusi lainnya untuk memperbaiki akibat dari perbuatannya, dan apabila terdakwa setuju melakukan setiap kewajiban yang diperlukan yang menunjukkan kemauannya untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yad.
-          Tindak pidana yang dapat dikenakan tin-dakan diversi, termasuk mediasi, apabila diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 th. penjara atau 10 th. dalam kasus anak. Bahkan dapat juga digunakan untuk kasus kekerasan yang sangat berat (Extremely severe violence). Namun diversi tidak boleh, apabila ada korban mati seperti dalam kasus manslaughter. [14]

b.     BELGIA :

-          Pada tahun 1994 diberlakukan UU tentang mediasi-penal (the Act on Penal Mediation) yang juga disertai dengan pedomannya (the Guideline on Penal Mediation). Tujuan uta-ma diadakannya “penal mediation” ini ada-lah untuk memperbaiki kerugian materiel dan moral yang ditimbulkan karena adanya tindak pidana. Namun, mediasi juga dapat dilakukan agar  sipelaku melakukan suatu terapy atau melakukan kerja sosial (commu-nity service).
-          Dengan adanya ketentuan ini, penuntut umum diberi kebebasan yang lebih luas untuk memprioritaskan kepentingan korban. Apabila pelaku tindak pidana berjanji untuk memberi kompensasi atau telah memberi kompensasi kepada korban, maka kasusnya dapat tidak diteruskan ke penuntutan. Pada mulanya kewenangan penuntut umum untuk tidak meneruskan penuntutan karena ada-nya pembayaran kompensasi hanya untuk delik yang diancam maksimum 5 tahun penjara, tetapi dengan adanya ketentuan baru ini, dapat digunakan juga untuk delik yang dian-cam pidana maksimum 2 tahun penjara.
-          Ketentuan hukum acaranya dimasukkan dalam Pasal 216ter Code of Criminal Proce-dure (10.02.1994).[15]

c.     JERMAN
-          Di Jerman, dibedakan dua istilah : restitution dan Täter-Opfer-Ausgleich (TOA) atau offender-victim arrangement  (OVA).
-          Aturan restitusi dimasukkan dalam the Juvenile Penal Code of 1923. Restitusi digunakan sebagai sanksi independen (an independent sanction) atau digunakan dalam kombinasi dengan sanksi lain (combi-nation with further orders), atau sebagai sarana diversi (as a means of diversion). Untuk orang dewasa, perintah restitusi diakui sejak 1953 sebagai syarat “probation” dan sejak 1975, diakui sebagai sarana diversi bagi jaksa dan hakim [§ 153(a) StPO]. [16]
-          Pada tahun 1990, OVA (offender-victim arrangement) dimasukkan ke dalam hukum pidana anak secara umum (§ 10 I Nr. 7 JGG), dan dinyatakan sebagai “a means of diversion” (§ 45 II S. 2 JGG).[17] Pada 12 Januari 1994, ditambahkan Pasal 46a ke dalam StGB  (KUHP) [18]. Pasal ini menetap-kan, bahwa apabila pelaku memberi ganti rugi/kompensasi kepada korban secara penuh atau sebagian besar, atau telah dengan sungguh-sungguh berusaha keras untuk memberi ganti rugi, maka pidananya dapat dikurangi atau bahkan dapat  dibe-baskan dari pemidanaan. Pembebasan pidana hanya dapat diberikan apabila delik-nya diancam dengan maksimum pidana 1 tahun penjara atau 360 unit denda harian.
-          Penyelesaian kasus pidana antara pelaku dan korban melalui kompensasi ini dikenal dengan istilah Täter-Opfer-Ausgleich (TOA). Apabila TOA telah dilakukan, maka penun-tutan dihentikan (s. 153b StPO/Strafpro-zessordnung/KUHAP).

d.     PERANCIS :
-          Pada tahun 1993, berdasarkan UU 4 Januari 1993 [19] yang mengamandemen Pasal 41 KUHAP (CCP- Code of Criminal Procedure), penuntut umum dapat melakukan mediasi antara pelaku dengan korban, sebelum mengambil keputusan dituntut tidaknya seseorang. Inti Pasal 41 CCP itu ialah : penuntut umum dapat melakukan mediasi penal (dengan persetujuan korban dan pelaku) apabila hal itu dipandang meru-pakan suatu tindakan yang dapat memper-baiki kerugian yang diderita korban,  meng-akhiri kesusahan, dan membantu memper-baiki (merehabilitasi) si pelaku.[20] Apabila mediasi tidak berhasil dilakukan, penuntutan baru dilakukan; namun apabila berhasil penuntutan dihentikan (s. 41 dan s. 41-2 CCP- Code of Criminal Procedure).
-          Untuk tindak pidana tertentu, Pasal 41-2 CCP membolehkan penuntut umum memin-ta pelaku untuk memberi kompensasi ke-pada korban (melakukan mediasi penal), daripada mengenakan pidana denda, mencabut SIM, atau memerintahkan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial selama 60 jam. Terlaksananya mediasi penal ini, menghapuskan penuntutan.
-          Tindak pidana tertentu yang dimaksud Psl. 41-2 CCP itu ialah : articles 222-11, 222-13 (1° to 11°), 222-16, 222-17, 222-18 (first paragraph), 227-3 to 227-7, 227-9 to 227-11, 311-3, 313-5, 314-5, 314-6, 321-1, 322-1, 322-2, 322-12 to 322-14, 433-5 to 433-7 and 521-1 of the Criminal Code, under the articles 28 and 32 (2°) of the Ordinance of 18 April 1939 fixing the regime of war materials, arms and munitions, under Article L. 1 of the Traffic Code and under Article L. 628 of the Public Health Code

e.  POLANDIA :[21]
-         Proses mediasi perkara pidana diatur dalam Pasal 23a CCP (Code of Criminal Proce-dure) dan Peraturan Menteri Kehakiman 13 Juni 2003 tentang “Mediation proceedings in criminal matters” (Journal of Laws No 108, item 1020). Pengadilan dan jaksa, atas inisiatifnya atau atas persetuJuan korban dan pelaku, dapat menyerahkan suatu kasus ke lembaga terpercaya atau seseorang untuk melakukan mediasi antara korban dan terdakwa. Proses mediasi paling lama satu bulan. Biaya proses mediasi ditanggung oleh perbendaharaan negara (State Treasury).
Article 320.
§ 1. If it is relevant in connection with a respective motion to the court, the state prosecutor may, on his own initiative, or with the consent of parties, refer the case to a trustworthy institution or person in order to conduct a mediation procedure between the suspect and the injured
-         Mediator melakukan kontak dengan para pihak, merancang pertemuan para pihak, membantu merumuskan materi kesepa-katan, dan mengawasi terpenuhinya kewa-jiban yang timbul dari kesepakatan itu. Mediator kemudian melaporkan semuanya itu kepada pengadilan/jaksa. Hasil positif dari mediasi itu menjadi alasan untuk tidak melanjutkan proses pidana.
-         Mediasi dapat diterapkan untuk semua keja-hatan yang maksimum ancaman pidananya kurang dari 5 tahun penjara. Bahkan keja-hatan kekerasan (Violent crimes) juga dapat dimediasi [22].

Dari berbagai ketentuan di berbagai nega-ra di atas dapat diidentifikasikan, bahwa mediasi sebagai salah satu bentuk ADR dimungkinkan dalam perkara pidana; namun tetap diberi payung/kerangka hukum (mediation within the framework of criminal law), yang bisa diinte-grasikan dalam hukum pidana materiel (KUHP) atau hukum pidana formal (KUHAP), atau dalam UU khusus. 
Tony Peters mengemukakan gambaran pengaturan atau ”legal frame-work” di beberapa negara Eropa sebagai berikut : [23]
·      Ditempatkan sebagai bagian dari UU Per-adilan Anak (the Juvenile Justice Act), yaitu di Austria, Jerman, Finlandia, dan Polandia;
·      Ditempatkan dalam KUHAP (the Code of Criminal Procedure), yaitu di Austria, Belgia, Finlandia, Perancis, dan Polandia;
·      Ditempatkan dalam KUHP (the Criminal Code), yaitu di Finlandia, Jerman, dan Polan-dia;
·      Diatur tersendiri secara otonom dalam UU Mediasi (the Mediation Act), seperti di Nor-wegia, yang diberlakukan untuk anak-anak maupun orang dewasa.

Di beberapa negara, dimungkinkan pula mediasi  dalam kasus-kasus perbankan (dikenal dengan istilah “banking mediation”) yang terkait dengan masalah ATM (Automatic Teller Machi-ne) dan Kartu Kredit (Credit cards). Misalnya di :
    Malaysia :
Ruang lingkup kewenangan Banking Media-tion Bureau (BMB) di Malaysia, antara lain dapat menangani sengketa bernilai RM 25,000, akibat penarikan ATM yang tidak sah (Unauthorised Automatic Teller Machine withdrawals) atau akibat penggunaan kartu kredit yang tidak sah (Unauthorised use of credit cards) [24].
    Latvia :
Sehubungan dengan pertanggungjawaban penerbit kartu kredit, Dewan Gebernur Bank Latvia (Bank of Latvia Board of Governors) dalam resolusinya No. 89/9 tanggal 13 September 2001 tentang ”Recommendations for Transactions Effected by Means of Elec-tronic Payment Instruments” menyatakan sebagai berikut :[25]
4.4.4 The issuer shall be liable to the holder of an electronic money instrument for the lost amount of  value stored on the instrument and for the defective execution of the holder's transactions, where the  loss or defective execu-tion is attributable to a malfunction of the instrument, of the device/terminal or  any other equipment authorized for use. If the malfunction was caused by the holder knowingly or in  breach of Article 3.1.3.1, the issuer shall not be liable for the lost amount of value stored on the  instrument and for the defective execution of the holder's transactions.

Inti dari ketentuan di atas ialah, bahwa penerbit instrumen pembayaran elektronik  (“The Issuer” : a credit institution that makes an electronic payment instrument) bertang-gungjawab terhadap pemilik  instrumen atas hilangnya nilai (uang) yang tersimpan dalam instrumen itu dan terhadap rusaknya pelak-sanaan transaksi yang dilakukan sipemilik, apabila hal itu disebabkan oleh tidak ber-fungsinya instrumen itu, tidak berfungsinya peralatan/terminal pembayaran, atau tidak berfungsinya peralatan lain yang sah untuk digunakan. Apabila tidak berfungsinya itu disebabkan oleh kesalahan sipemilik sendiri, pihak penerbit tidak bertanggung jawab.
Resume :
Dari bahan komparasi di atas dapat di-identifikasikan, bahwa di beberapa negara lain, mediasi penal dimungkinkan dalam kasus :
-         tindak pidana anak;
-         tindak pidana orang dewasa (ada yang di-batasi untuk delik yang diancam pidana penjara maksimum tertentu);
-         tindak pidana dengan kekerasan (violent crime);
-         kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence).
-         kasus perbankan yang beraspek hukum pidana.

D.   Pengaturan ADR atau Mediasi Penal di Indo-nesia
·         Telah dikemukakan di atas, bahwa berda-sarkan hukum positif di Indonesia, ADR hanya dimungkinkan dalam perkara perdata (lihat Pasal 6 UU No. 30/1999 Tentang: ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYE-LESAIAN SENGKETA). Untuk perkara pida-na pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan, antara lain :
a.    Dalam hal delik yang dilakukan berupa ”pelanggaran yang hanya diancam dengan pidana denda”. Menurut Pasal 82 KUHP, kewenangan/hak menuntut delik pelanggaran itu hapus, apabila terdakwa telah membayar denda maksi-mum untuk delik pelanggaran itu dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dilakukan. Ketentuan dalam Pasal 82 KUHP ini dikenal dengan istilah ”afkoop” atau ”pemba-yaran denda damai” yang merupakan salah satu alasan penghapus penun-tutan.
b.     Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak di bawah usia 8 tahun. Menurut UU No. 3/1997 (Pengadilan Anak), batas usia anak nakal yang dapat diajukan ke pengadilan sekurang-kurangnya 8 tahun dan belum mencapai 18 tahun. Terha-dap anak di bawah 8 tahun, penyidik dapat menyerahkan kembali anak ter-sebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya apabila dipandang masih dapat dibina atau diserahkan kepada Departemen Sosial apabila dipandang tidak dapat lagi dibina oleh orang tua/ wali/orang tua asuh (Pasal 5 UU No. 3/ 1997).
·         Ketentuan di atas hanya memberi kemung-kinan adanya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, namun belum merupakan ”mediasi penal” seperti yang diuraikan di atas. Penyelesaian di luar pengadilan ber-dasar Pasal 82 KUHP di atas belum meng-gambarkan secara tegas adanya kemung-kinan penyelesaian damai atau mediasi antara pelaku dan korban (terutama dalam  masalah pemberian ganti rugi atau kompen-sasi) yang merupakan ”sarana pengalihan/ diversi” (means of diversion)” untuk dihen-tikannya penuntutan maupun penjatuhan pidana. Walaupun Pasal 82 KUHP merupa-kan alasan penghapus penuntutan, namun bukan karena telah adanya ganti rugi/ kompensasi terhadap korban, tetapi hanya karena telah membayar denda maksimum yang diancamkan. Penyelesaian kasus pidana dengan memberi ganti rugi kepada korban, dimungkinkan dalam hal hakim akan menjatuhkan pidana bersyarat (Pasal 14c KUHP). Patut dicatat, ketentuan pidana bersyarat dalam KUHP inipun masih tetap berorientasi pada kepentingan pelaku (offender oriented), tidak ”victim oriented”.
·         Kemungkinan lain terlihat dalam UU No. 39/1999 tentang Pengadilan HAM yang memberi kewenangan kepada Komnas HAM (yang dibentuk berdasar Kepres No. 50/ 1993) untuk melakukan mediasi dalam kasus pelanggaran HAM (lihat Psl. 1 ke-7; Psl. 76:1; Psl. 89:4; Psl. 96).  Namun tidak ada ketentuan yang secara tegas menya-takan, bahwa semua kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan mediasi oleh Komnas HAM, karena menurut Pasal 89 (4) Komnas HAM dapat juga hanya memberi saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan (sub-c), atau hanya memberi rekomendasi kepada Peme-rintah atau DPR untuk ditindaklanjuti pe-nyelesaiannya (sub-d dan sub-e). Demikian pula tidak ada ketentuan yang secara tegas menyatakan, bahwa akibat adanya mediasi oleh Komnas HAM itu dapat menghapuskan penuntutan atau pemidanaan. Di dalam Pasal 96 (3) hanya ditentukan, bahwa ”keputusan mediasi mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah”.
·         Telah dikemukakan di atas, bahwa di bebe-rapa negara lain, mediasi penal dimung-kinkan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan untuk kasus KDRT (keke-rasan dalam rumah tangga – domestic violence). Namun di Indonesia, ketentuan mediasi penal itu tidak terdapat dalam UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak mau-pun dalam UU No. 23/2004 tentang KDRT.
·         Akhirnya patut dicatat, bahwa gugurnya ke-wenangan penuntutan seperti yang ada dalam KUHP (yang tersebar dalam bebera-pa pasal, antara lain Psl. 82 di atas), di dalam Konsep RKUHP digabung dalam satu pasal dan diperluas dengan ketentuan sbb. :
Pasal 145 (RKUHP 1-8-2006) (Psl. 142 RKUHP 2004)
Kewenangan penuntutan gugur, jika:
a.       telah ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.       terdakwa meninggal dunia;
c.        daluwarsa;
d.       penyelesaian di luar proses;
e.       maksimum pidana denda dibayar dengan suka-rela bagi tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda  paling banyak  kategori II;
f.         maksimum pidana denda dibayar dengan suka-rela bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
g.       Presiden memberi amnesti atau abolisi;
h.       penuntutan dihentikan karena penuntutan dise-rahkan kepada negara lain berdasarkan per-janjian;
i.         tindak pidana aduan yang tidak ada pengaduan atau pengaduannya ditarik kembali; atau
j.         pengenaan asas oportunitas oleh Jaksa Agung.

Dari ketentuan RKUHP di atas terlihat, di- mungkinkannya penyelesaian perkara pida-na di luar pengadilan (lihat sub d di atas). Pengaturan rincinya belum ada, namun tentunya akan diatur lebih lanjut di dalam Rancangan KUHAP.

E.    PENUTUP
Mediasi penal sering dinyatakan meru-pakan ”the third way” atau ”the third path” dalam upaya ”crime control and the criminal justice system[26] , dan telah digunakan di beberapa negara. Seberapa jauh kemungkinan itu dapat juga diterapkan di Indonesia, apa keterbatasan dan keunggulannya, serta bagaimana pengatur-annya, tentunya memerlukan kajian yang men-dalam dan komprehensif. Namun yang jelas, penyelesaian damai dan mediasi di bidang hukum pidana inipun sebenarnya sudah dikenal dalam hukum adat dan dalam kenyataan sehari-hari.


-o0o-




LAMPIRAN :

PENGATURAN MEDIASI PENAL
DI BEBERAPA NEGARA


N E G A R A


PENGATURAN

AUSTRIA


-          Diatur dlm amandemen KUHAP th. 1999 yang diberlakukan pada Januari 2000.
-          Pada mulanya diversi/pengalihan penuntutan hanya untuk anak melalui ATA-J (Außergerichtlicher Tatausgleich für Jugendliche), namun kemudian bisa juga untuk orang dewasa  melalui ATA-E (Außergerichtlicher Tatausgleich für Erwachsene) yang merupakan bentuk “victim-offender mediation” (VOM).
-          Menurut Pasal 90g KUHAP Austria Penuntut Umum dapat mengalihkan perkara pidana dari pengadilan apabila:
1.          terdakwa mau mengakui perbuatannya,
2.          siap melakukan ganti rugi khususnya kompensasi atas kerusakan yang timbul atau kontribusi lainnya untuk memperbaiki akibat dari perbuatannya, dan setuju melakukan setiap kewajiban yang diperlukan yang menunjukkan kemauannya untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yad.
-          Tindak pidana yang dapat dikenakan tindakan diversi, termasuk mediasi, apabila :
1.         diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 th. penjara atau 10 th. dalam kasus anak.
2.         dapat juga untuk kasus kekerasan yang sangat berat (Extremely severe violence), dg catatan diversi tidak boleh, apabila ada korban mati (seperti dalam kasus manslaughter).


BELGIA



a.       Pada tahun 1994 diberlakukan UU tentang mediasi-penal (the Act on Penal Mediation) yang juga disertai dengan pedomannya (the Guideline on Penal Mediation).
b.       Tujuan utama diadakannya “penal mediation” ini adalah untuk memperbaiki kerugian materiel dan moral yang ditimbulkan karena adanya tindak pidana. Namun, mediasi juga dapat dilakukan agar  sipelaku melakukan suatu terapy atau melakukan kerja sosial (community service).
c.        Penuntut umum tidak meneruskan perkara ke pengadilan, apabila pelaku berjanji untuk memberi kompensasi atau telah memberi kompensasi kepada korban.
d.       Pada mulanya hanya untuk delik yang diancam maksimum 5 tahun penjara, tetapi dengan adanya ketentuan baru ini, dapat digunakan juga untuk delik yang diancam pidana maksimum 2 tahun penjara.
e.       Ketentuan hukum acaranya dimasukkan dalam Pasal 216ter Code of Criminal Procedure (10.02.1994).


JERMAN



-          Pada 12 Januari 1994, ditambahkan Pasal 46a ke dalam StGB  (KUHP) yg memberi kemungkinan penyelesaian kasus pidana antara pelaku dan korban melalui kompensasi (dikenal dengan istilah Täter-Opfer-Ausgleich - TOA).
-          Pasal 46a StGB : apabila pelaku memberi ganti rugi/kompensasi kepada korban secara penuh atau sebagian besar, atau telah dengan sungguh-sungguh berusaha keras untuk memberi ganti rugi, maka pidananya dapat dikurangi atau bahkan dapat  dibebaskan dari pemidanaan. Pembebasan pidana hanya dapat diberikan apabila deliknya diancam dengan maksimum pidana 1 tahun penjara atau 360 unit denda harian.
-          Apabila TOA telah dilakukan, maka penuntutan dihentikan (s. 153b StPO/ Strafprozessord-nung/KUHAP).


PERANCIS


-          UU 4 Januari 1993 mengamandemen Pasal 41 KUHAP (CCP- Code of Criminal Procedure) yang dikembangkan berdasar UU 18 Desember 1998 dan UU 9 Juni 1999 : penuntut umum dapat melakukan mediasi antara pelaku dengan korban, sebelum mengambil keputusan dituntut tidaknya seseorang.
-          Inti Pasal 41 CCP : penuntut umum dapat melakukan mediasi penal (dengan persetujuan korban dan pelaku) apabila hal itu dipandang merupakan suatu tindakan yang dapat memperbaiki kerugian yang diderita korban,  mengakhiri kesusahan, dan membantu memperbaiki (merehabilitasi) si pelaku.
-          Apabila mediasi tidak berhasil dilakukan, penuntutan baru dilakukan; namun apabila berhasil penuntutan dihentikan (s. 41 dan s. 41-2 CCP- Code of Criminal Procedure).
-          Untuk tindak pidana tertentu, Pasal 41-2 CCP membolehkan penuntut umum meminta pelaku untuk memberi kompensasi kepada korban (melakukan mediasi penal), daripada mengenakan pidana denda, mencabut SIM, atau memerintahkan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial selama 60 jam. Terlaksananya mediasi penal ini, menghapuskan penuntutan.

-          Tindak pidana tertentu yang dimaksud Psl. 41-2 CCP itu ialah : articles 222-11, 222-13 (1° to 11°), 222-16, 222-17, 222-18 (first paragraph), 227-3 to 227-7, 227-9 to 227-11, 311-3, 313-5, 314-5, 314-6, 321-1, 322-1, 322-2, 322-12 to 322-14, 433-5 to 433-7 and 521-1 of the Criminal Code, under the articles 28 and 32 (2°) of the Ordinance of 18 April 1939 fixing the regime of war materials, arms and munitions, under Article L. 1 of the Traffic Code and under Article L. 628 of the Public Health Code


POLANDIA


-         mediasi pidana diatur dalam Pasal 23a CCP (Code of Criminal Procedure) dan Peraturan Menteri Kehakiman 13 Juni 2003 tentang “Mediation proceedings in criminal matters”.
-         Pengadilan dan jaksa, atas inisiatifnya atau atas persetujuan korban dan pelaku, dapat menyerahkan suatu kasus ke lembaga terpercaya atau seseorang untuk melakukan mediasi antara korban dan terdakwa. Proses mediasi paling lama satu bulan. Biaya proses mediasi ditanggung oleh perbendaharaan negara (State Treasury).
-         Hasil positif dari mediasi itu menjadi alasan untuk tidak melanjutkan proses pidana.
-         Mediasi dapat diterapkan untuk semua kejahatan yang maksimum ancaman pidananya kurang dari 5 tahun penjara. Bahkan kejahatan kekerasan (Violent crimes) juga dapat dimediasi.


MEDIASI VIOLENT CRIME

-         VOM (Victim-Offender Mediation) untuk violent crime diterapkan di Austria,  Polandia, Slovenia, Canada, USA, dan Norwegia;
-         Kasus-kasus KDRT (domestic violence) juga dapat di mediasi di United States, Austria, Poland, Denmark and Finland.














SUMBER REFERENSI

-       Alternative dispute resolutions – Poland, http://ec.europa.eu/civiljustice/adr/ adr_pol_en.htm

-       Brienen, M.E.I. and E.H. Hoegen (2000), Victims of Crime in 22 European Criminal Justice Systems: The Implementation of Recom-mendation (85) 11 of the Council of Europe on the Position of the Victim in the Framework of Criminal Law and Procedure , Dissertation, University of Tilburg. Nijmegen, The Netherlands: Wolf Legal Productions (WLP)  ISBN 90-5850-004-7;

-       France, Code Of Criminal Procedure, http:// www.legislationline.org/ upload/ legislations/ac/ a6/848f4569851e2ea7eabfb2ffcd70.htm

-       Frehsee, Detlev (Professor of Criminology and Criminal Law, University of Bielefeld, Germany), Restitution and Offender-Victim Arrangement in German Criminal Law: Development and Theoretical Implications, http://wings.buffalo. edu/law/bclc/bclr.htm

-       Hilman Hadikusuma. 1979. Hukum Pidana Adat. Alumni, Bandung.

-       Iivari, Juhani, Victim-Offender Mediation – An Alternative, an Addition or Nothing But A Rubbish Bin in Relation to Legal Pro-ceedings?, www. restorativejustice.org/ resources/docs/iivari1/download

-       Lee Swee Seng, LLB, LLM, MBA, Mediation: Its Practice & Procedure, www.leesweeseng.com/ mediation.ppt

-       Macfarlane, Deborah,  Victim-Offender Media-tion in France , http://www. Mediationconfe-rence.com.au/2006_Papers/Deborah%20Macfarlane%20-%20VICTIM%20OFFENDER %20MEDIATION%20 IN%20FRANCE1.doc ;

-       Mediation in Penal Matters, sfm.jura.uni-sb.de/ archives/images/mediation-en%5B1%5D.doc

-       Natangsa Surbakti, Gagasan Lembaga Pemberian Maaf  Dalam Konteks Kebijakan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Tesis S2 Hukum UNDIP, 2003.

-       Nawawi Arief, Barda, Mediasi Pidana (Penal Mediation) Dalam  Penyelesaian Sengketa/ Masalah Perbankan Beraspek Pidana Di  Luar Penga-dilan, makalah dalam Dialog Interaktif Mediasi Perbankan, di Bank Indonesia Sema-rang, 13 Desember 2006; dimuat dalam KAPITA SELEKTA HUKUM, penerbitan khusus menyam-but Dies Natalis ke 50 FH UNDIP, 2007.

-       Pelikan, Christa. On Restorative Justice, www. restorativejustice.org/re-sources/docs/pelikan; Dieter Rössner, Mediation as a Basic Element of Crime Control: Theoretical and Empirical Comments, wings.buffalo.edu/law/bclc/bclr-articles/3(1)/ roessner.pdf ;

-       Peters,Tony, From Community Sanctions to Restorative Justice The Belgian Example, www.unafei.or.jp/english/pdf/PDF_rms/no61/ch12.pdf.

-       Polandia, Act of 6 June 1997 Code of Criminal Procedure, www.era.int/domains/corpusjuris/ public_pdf/polish_ccp.pdf

-       Recommendation No. R (99) 19 by the Com-mittee of Ministers of the Council of Europe, Mediation IN PENAL MATTERS, http://sfm.jura. uni-sb.de/archives/ images/mediation-en%5B1% 5D.doc.

-       Tränkle, Stefanie, The Tension between Judi-cial Control and Autonomy in Victim-Offender Mediation - a Microsociological Study of a Paradoxical Procedure Based on Examples of the Mediation Process in Germa-ny and France, http://www.iuscrim.mpg.de/forsch/krim/ traenkle_e.html.

-       Wolthuis, Annemieke, Will Mediation in Penal Matters be mandatory? The Impact of Interna-tional Standards, fp.enter.net/restorativepracti ces/MediationMandatory







*) Diedit kembali dari Makalah “Aspek Kebijakan Mediasi Penal dalam Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan
yang disajikan dalam Seminar Nasional “Pertanggungjawaban Hukum Korporasi dalam Konteks Good Corporate Governance”, Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, di Inter Continental Hotel, Jakarta, 27 Maret 2007 dan dari makalah “Mediasi Pidana (Penal Mediation) Dalam Penyelesaian Sengketa/Masalah Perbankan Beraspek Pidana di Luar Pengadilan” dalam Dialog Interaktif Mediasi Perbankan”, Di Bank Indonesia Semarang, 13 Desember 2006.
**) Di Austria terdiri dari ATA-J (Außergerichtlicher Tatausgleich für Jugendliche) untuk anak, dan ATA-E (Außergerichtlicher Tatausgleich für Erwachsene) untuk orang dewasa.
[1] New York State Dispute Resolution Association, Inc., Alternative Dispute Resolution in New York State, An Overview, sbr internet.
[2] Lihat UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
[3] Detlev Frehsee (Professor of Criminology and Criminal Law, University of Bielefeld, Germany), “Restitution and Offender-Victim Arrangement in German Criminal Law: Development and Theoretical Implications”, http://wings.buffalo.edu/law/ bclc/bclr.htm

[4] Stefanie Tränkle, The Tension between Judicial Control and Autonomy in Victim-Offender Media-tion - a Microsociological Study of a Paradoxical Procedure Based on Examples of the Mediation Process in Germany and France, http://www. iuscrim.mpg.de/forsch/krim/traenkle_ e.html.
[5] sfm.jura.uni-sb.de/archives/images/mediation-en%5B1%5D.doc
[6] Annemieke Wolthuis, Will Mediation in Penal Matters be mandatory? The Impact of International Standards, fp.enter.net/restorativepractices/MediationMandatory
[7] Tercantum dalam dolumen E/2002/INF/2/Add.2, international-research-project-report2 (sbr.: internet); lihat juga Annemieke, ibid.
[8] Upaya untuk mengurangi beban pengadilan (penumpukan perkara), di beberapa negara lain juga ditempuh dengan dibuatnya ketentuan mengenai “penundaan penuntutan” (“suspension of prosecution”) atau “penghentian/penundaan bersyarat” (“conditional dismissal/discontinu-ance of the proceedings”) walaupun bukti-bukti sudah cukup, seperti diatur dalam Pasal 248 KUHAP (Hukum Acara Pidana) Jepang *) dan Pasal 27-29 KUHP (Hukum Pidana Materiel) Polandia. (Lihat Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, BP UNDIP. Semarang, cetakan ke-3, 2000, hal. 169-171).

[9] Recommendation No. R (99) 19 by the Committee of Ministers of the Council of Europe, Mediation IN PENAL MATTERS, http://sfm.jura.uni-sb.de/archives/images/mediation-en%5B1%5D.doc.
[10] Lihat Hilman Hadikusuma. 1979. Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni; dan Natangsa Surbakti, Gagasan Lembaga Pemberian Maaf  Dalam Konteks Kebijakan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Tesis S2 Hukum UNDIP, 2003.

[11] Lihat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur, No. 46/PID/78/UT/ WANITA,  17 Juni 1978. Hakim ketua sidang : Bismar Siregar, SH.

[12] Sub a s/d d, disarikan dari Brienen, M.E.I. and E.H. Hoegen (2000), Victims of Crime in 22 European Criminal Justice Systems: The Implementation of Recommendation (85) 11 of the Council of Europe on the Position of the Victim in the Framework of Criminal Law and Procedure , Dissertation, University of Tilburg. Nijmegen, The Netherlands: Wolf Legal Productions (WLP)  ISBN 90-5850-004-7; Lihat juga Detlev Frehsee (Professor of Criminology and Criminal Law, University of Bielefeld, Germany), Restitution and Offender-Victim Arrangement in German Criminal Law: Development and Theoretical Implications, http://wings.buffalo.edu/law/bclc/bclr.htm

[13] Pasal 90 g (1)  KUHAP Austria : Under the provisions of section 90a the Public Prosecutor can divert a penal case from the courts if the suspect is willing to acknowledge the deed and prepared to deal with its causes, if the suspect is prepared to undertake restitution for the possible consequences of the deed in a suitable manner , in particular by providing compensation for damage caused or otherwise contributing to reparation for the consequences of the deed, and if the suspect consents to undertake any necessary obligations which indicate a willingness to refrain in future from the type of behaviour which had led to the deed.

[14] Miers, David (2001): An International Review of Restorative Justice, p.7, dalam tulisan Dr. Juhani Iivari, Victim-Offender Mediation – An Alternative, an Addition or Nothing But A Rubbish Bin in Relation to Legal Proceedings?, www.restorativejustice.org/resources/docs/iivari1/download

[15] Tony Peters, From Community Sanctions to Restorative Justice The Belgian Example, www.unafei.or.jp/english/pdf/PDF_rms/no61/ch12.pdf.

[17] Ibid.

[18] Dieter Rössner, Mediation as a Basic Element of Crime Control: Theoretical and Empirical Comments, wings.buffalo.edu/law/bclc/bclrarticles/3(1)/roessner.pdf - :

Section 46a StGB : Mediation Between the Perpetrator and the Victim, Restitution for Harm Caused

If the perpetrator has:
1. in an effort to achieve mediation with the aggrieved party (mediation between perpetrator and victim), completely or substantially made restitution for his act or earnestly strived to make restitution; or
2. in a case in which the restitution for the harm caused required substantial personal accomplishments or personal sacrifice on his part, completely or substantially compensated the victim,
then the court may mitigate the punishment pursuant to Section 49 subsection (1), or, if the maximum punishment which may be incurred is imprisonment for not more than one year or a fine of not more than three hundred sixty daily rates, dispense with punishment.

[19] Kemudian dikembangkan berdasar UU 18 Desember 1998 dan UU 9 Juni 1999 (sumber internet: international  research project – report 2.pdf)
[20] Deborah Macfarlane, Victim-Offender Mediation in France, http://www.mediationconference.com. au/2006_ Papers/Deborah%20Macfarlane%20-%20VICTIM%20 OFFENDER%20MEDIATION%20IN% 20FRANCE1.doc. : Public prosecutor can order penal mediation with consent of victim and offender “if it appears that such a measure may be able to remedy the harm done to the victim, put an end to the trouble resulting from the infraction and assist in the rehabilitation of the offender”. Ketentuan seperti ini terlihat juga di dalam UU 6 Mei 1999 Luxembourg (Lihat Luxembourg Executive summary April 200, ec.europa.eu/employment_social/fundamental_rights/ pdf/ legnet/luxsum05_en.pdf)
[21] Alternative dispute resolutions – Poland, http://ec.europa.eu/ civiljustice/adr/adr_pol_en.htm; Lihat juga Beata Czarnecka-Dzialuk and Dobrochna Wójcik, VICTIM-OFFENDER MEDIATION WITH JUVENILES IN POLAND, http://72. 14.235.104/search?q=cache:hug1KlizKXsJ:www.irsig.cnr.it/reports/testi_reports/pdf_reports/report_polandfinal_01sept03.pdf+penal+mediation+poland&hl=id&ct=clnk&cd=5&gl=id [Art. 23 a. CCP § 1. The court, and in preparatory proceedings a state prosecutor, may, on his own initiative or with the consent of the parties, refer the case to the trustworthy agency or person in order to conduct a mediation procedure between the suspect and the injured party].


[22] Miers, David (2001 p. 50), op. cit.; Menurut Dr. Juhani Iivari, yang bersumber dari Miers dan Takala, VOM (Victim-Offender Mediation) untuk violent crime juga diterapkan di Austria,  Polandia, Slovenia, Canada, USA, dan Norwegia; Kasus-kasus KDRT (domestic violence) juga dapat di mediasi di United States, Austria, Poland, Denmark and Finland. www.restorativejustice.org/resources/docs/iivari1/ download

[23] Tony Peters, From Community Sanctions to Restorative Justice The Belgian Example, www.unafei.or.jp/english/pdf/PDF_rms/no61/ch12.pdf.; lihat juga Ivo Aertsen, Restorative Justice in A European Perspective, http://www.extern.org/restorative/99_Conf_Aertsen.htm

[24] Lee Swee Seng, LLB, LLM, MBA, Mediation: Its Practice & Procedure, www.leesweeseng.com/ mediation.ppt menyatakan : Currently, BMB (Banking Mediation Bureau, pen.) handles disputes involving monetary losses of up to RM25,000 in relation to the following areas:
    The charging of excessive fees, interest and penalty
    Misleading advertisements
    Unauthorised Automatic Teller Machine withdrawals
    Unauthorised use of credit cards
    Unfair practice of pursuing actions against a person who is a guarantor
           
[25] Latvian Information Database (sumber internet).
[26] Lihat antara lain, Deborah Macfarlane,  Victim-Offender Mediation in France , http://www. Mediation conference.com.au/2006_Papers/Deborah%20Macfarlane%20-%20VICTIM%20OFFENDER %20MEDIATION%20 IN%20 FRANCE1.doc ; Christa Pelikan. On Restorative Justice, www. restorativejustice.org/resources/docs/pelikan; Dieter Rössner, Mediation as a Basic Element of Crime Control: Theoretical and Empirical Comments, wings.buffalo.edu/ law/bclc/bclrarticles/3(1)/roessner.pdf ; Tony Peters, in colla-boration with Ivo Aertsen, Katrien Lauwaert and Luc Robert : From Community Sanctions To Restorative Justice, The Belgian Example, www.unafei.or.jp/english/pdf/PDF_rms/ no61/ ch12. pdf