MEDIASI PENAL
:
PENYELESAIAN PERKARA
PIDANA
DI LUAR
PENGADILAN*)
A.
Peristilahan,
Pengertian, Prinsip Kerja, dan Model-Model Mediasi Penal
1. Mediasi
penal (penal mediation) sering juga
disebut dengan berbagai istilah, antara lain : “mediation in criminal cases” atau ”mediation in penal matters” yang dalam istilah Belanda disebut strafbemiddeling,
dalam istilah Jer-man disebut ”Der Außergerichtliche Tataus-gleich” (disingkat ATA**))
dan dalam istilah Perancis disebut ”de mediation pénale”. Karena mediasi
penal terutama memperte-mukan antara pelaku tindak pidana dengan korban, maka
mediasi penal ini sering juga dikenal dengan istilah ”Victim-Offender
Medi-ation”
(VOM), Täter-Opfer-Ausgleich (TOA), atau Offender-victim
Arrangement (OVA).
2. Mediasi
penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar
pengadilan (yang biasa dikenal dengan isti-lah ADR atau ”Alternative Dispute Reso-lution”; ada pula yang menyebutnya “Apro-priate Dispute Resolution” [1]).
ADR pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdata[2],
tidak untuk kasus-kasus pidana. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat
ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di
luar pengadilan, wa-laupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya
penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.
3. Walaupun
pada umumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa
perdata, namun dalam praktek sering juga kasus pidana diselesai-kan di luar
pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui
mekanisme musyawarah/perdamaian atau lembaga permaafan yang ada di dalam ma-syarakat (musyawarah
keluarga; musya-warah desa; musyawarah adat dsb.). Praktek penyelesaian perkara
pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya,
sehingga sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian
damai (walaupun melalui mekanisme hukum adat), namun tetap saja diproses ke
pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
4. Dalam
perkembangan wacana teoritik mau-pun perkembangan pembaharuan hukum pidana di
berbagai negara, ada kecende-rungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal
sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Menurut
Prof. Detlev Frehsee, meningkatnya penggunaan restitusi dalam proses pidana
menunjukkan, bahwa perbe-daan antara hukum pidana dan perdata tidak begitu
besar dan perbedaan itu menjadi tidak berfungsi [3].
5. Mediasi
pidana yang dikembangkan itu ber-tolak dari ide dan prinsip kerja (working principles) sebagai berikut : [4]
a. Penanganan
konflik (Conflict Handling/ Konfliktbearbeitung):
Tugas mediator adalah membuat para pihak melupakan
kerangka hukum dan mendorong mereka terlibat dalam proses komunikasi. Hal ini
didasarkan pada ide, bahwa kejahatan telah menimbulkan konflik interpersonal. Konflik
itulah yang dituju oleh proses mediasi.
b. Berorientasi
pada proses (Process Orientation; Prozessorientierung):
Mediasi penal lebih berorientasi pada kualitas proses
daripada hasil, yaitu : menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahannya,
kebutuhan-kebutuhan konflik terpecahkan, ketenangan korban dari rasa takut dsb.
c. Proses informal (Informal Proceeding - Informalität):
Mediasi penal merupakan suatu proses yang informal, tidak
bersifat birokra-tis, menghindari prosedur hukum yang ketat.
d. Ada partisipasi aktif dan otonom para pihak (Active and
Autonomous Partici-pation - Parteiautonomie/Subjektivie-rung)
Para pihak (pelaku dan korban) tidak dilihat sebagai
objek dari prosedur hu-kum pidana, tetapi lebih sebagai subjek yang mempunyai
tanggungjawab pribadi dan kemampuan untuk berbuat. Mereka
diharapkan berbuat atas kehendaknya sendiri.
6.
Model-model Mediasi Pidana :
Dalam “Explanatory memorandum” dari Rekomendai Dewan
Eropa No. R (99) 19 tentang “Mediation in Penal Matters”, dikemukakan beberapa model mediasi penal
sebagai berikut : [5]
a.
"informal mediation"
b.
"Traditional
village or tribal moots"
c.
"victim-offender
mediation"
d.
”Reparation
negotiation programmes"
e.
"Community
panels or courts"
f.
"Family
and community group conferen-ces",
Ad (a) : Model "informal
mediation"
*
Model ini dilaksanakan oleh
personil peradilan pidana (criminal
justice person-nel) dalam tugas normalnya, yaitu dapat dilakukan oleh JPU
(Jaksa Penuntut Umum) dengan mengundang para pihak untuk mela-kukan
penyelesaian informal dengan tujuan, tidak melanjutkan penun-tutan apabila
tercapai kesepakatan; dapat dilakukan oleh pekerja sosial atau pejabat pengawas
(probation officer), oleh pejabat
polisi, atau oleh Hakim.
*
Jenis
intervensi informal ini sudah biasa dalam seluruh sistem hukum.
Ad (b) : Model
"Traditional village or tribal moots"
Menurut model ini, seluruh masyarakat ber-temu untuk memecahkan konflik kejahatan di antara warganya.
Menurut model ini, seluruh masyarakat ber-temu untuk memecahkan konflik kejahatan di antara warganya.
-
Model
ini ada di beberapa negara yang kurang maju dan di wilayah pedesaan/ pedalaman.
-
Model
ini lebih memilih keuntungan bagi
masyarakat luas.
-
Model
ini mendahului hukum barat dan telah memberi inspirasi bagi kebanyakan
program-program mediasi modern. Pro-gram mediasi modern sering mencoba
memperkenalkan berbagai keuntungan dari pertemuan suku (tribal moots) dalam bentuk yang disesuaikan dengan struktur masyarakat
modern dan hak-hak individu yang diakui menurut hukum.
Ad
(c) : Model "victim-offender mediation"
-
Mediasi
antara korban dan pelaku meru-pakan model yang paling sering ada dalam pikiran
orang.
-
Model
ini melibatkan berbagai pihak yang bertemu dengan dihadiri oleh mediator yang
ditunjuk. Banyak variasi dari model ini. Mediatornya dapat berasal dari pejabat
formal, mediator independen, atau kombi-nasi.
-
Mediasi ini dapat diadakan
pada setiap tahapan proses, baik pada tahap kebijak-sanaan polisi, tahap
penuntutan, tahap pemidanaan atau setelah pemidanaan.
-
Model ini ada yang
diterapkan untuk semua tipe pelaku tindak pidana; ada yang khusus untuk anak;
ada yang untuk tipe tindak pidana tertentu (misal pengutilan, perampokan dan
tindak kekerasan). Ada
yang terutama ditujukan pada pelaku anak, pelaku pemula, namun ada juga untuk
delik-delik berat dan bahkan untuk recidivist.
Ad (d) : Model ”Reparation negotiation
programmes"
-
Model ini semata-mata untuk
menaksir/ menilai kompensasi atau perbaikan yang harus dibayar oleh pelaku
tindak pidana kepada korban, biasanya pada saat pemeriksaan di pengadilan.
-
Program
ini tidak berhubungan dengan rekonsiliasi antara para pihak, tetapi hanya
berkaitan dengan perencanaan perbaikan materiel.
-
Dalam
model ini, pelaku tindak pidana dapat
dikenakan program kerja agar dapat menyimpan uang untuk membayar ganti
rugi/kompensasi.
Ad
(e) : Model "Community panels or courts"
-
Model ini merupakan program
untuk membelokkan kasus pidana dari penun-tutan atau peradilan pada prosedur
masyarakat yang lebih fleksibel dan infor-mal dan sering melibatkan unsur
mediasi atau negosiasi.
Ad
(f) : Model "Family and community group conferences"
-
Model ini telah dikembangkan
di Australia dan New Zealand,
yang melibatkan parti-sipasi masyarakat dalam SPP (sistem peradilan pidana).
Tidak hanya melibatkan korban dan pelaku tindak pidana, tetapi juga keluarga
pelaku dan warga masyarakat lainnya, pejabat tertentu (seperti polisi dan hakim
anak) dan para pendukung korban.
-
Pelaku dan keluarganya
diharapkan menghasilkan kesepakatan yang kompre-hensif dan memuaskan korban
serta dapat membantu untuk menjaga sipelaku keluar dari kesusahan/persoalan
berikutnya.
B.
Perkembangan
dan Latar Belakang Ide ADR – Mediasi Penal
Ide atau wacana dimasukkannya ADR dalam penyelesaian
perkara pidana, antara lain terlihat dari perkembangan sebagai berikut :
a. Dalam
dokumen penunjang Kongres PBB ke-9/1995 yang berkaitan dengan manaje-men
peradilan pidana (yaitu dokumen A/CONF.169/6) diungkapkan perlunya se-mua
negara mempertimbangkan “priva-tizing some law enforcement and justice
functions” dan “alternative dispute resolu-tion/ADR” (berupa
mediasi, konsiliasi, res-titusi, dan kompensasi) dalam sistem per-adilan
pidana. Khususnya mengenai ADR, dikemukakan dalam dokumen itu sbb. :
“The techniques of mediation, consi-liation
and arbitration, which have been developed in the civil law environment, may
well be more widely applicable in criminal law. For example, it is possible
that some of the serious problems that complex and lengthy cases involving
fraud and white-collar crime pose for courts could by reduced, if not entirely
eliminated, by applying principles deve-loped in conciliation and arbitration
hearings. In particular, if the accused is a
corporation or business entity rather than an individual person, the funda-mental
aim of the court hearing must be not 21to impose punishment but to achieve an
outcome that is in the interest of society as a whole and to reduce the
probability of recidivism”.
Menurut kutipan di atas,
ADR yang telah dikembangkan dalam lingkungan hukum perdata, seyogyanya juga
dapat diterapkan secara luas di bidang hukum pidana. Dicon-tohkan misalnya,
untuk perkara-perkara pidana yang mengandung unsur “fraud” dan “white
collar-crime” atau apabila
terdak-wanya adalah korporasi/badan usaha. Ditegaskan pula, bahwa apabila
terdakwa-nya adalah korporasi/badan usaha, maka tujuan utama dari pemeriksaan
pengadilan seharusnya tidaklah menjatuhkan pidana, tetapi mencapai suatu hasil
yang berman-faat bagi kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan mengurangi
kemungkinan terjadinya pengulangan (recidive).
b.
Dalam laporan Kongres PBB
ke-9/1995 tentang “The Prevention of Crime
and the Treatment of Offenders” (dokumen A/CONF. 169/16), antara lain
dikemukakan :
- untuk
mengatasi problem kelebihan mu-atan (penumpukan perkara) di penga-dilan, para
peserta kongres mene-kankan pada upaya pelepasan bersya-rat, mediasi, restitusi, dan kompensasi,
khususnya untuk pelaku pemula dan pelaku muda (dalam laporan No.112);
- Ms.
Toulemonde (Menteri Kehakiman Perancis) mengemukakan “mediasi penal” (penal
mediation) sebagai suatu alternatif penuntutan yang memberikan kemungkinan
penyelesaian negosiasi antara pelaku tindak pidana dengan korban. (dalam
laporan No. 319);
c.
Dalam ”International Penal Reform Confe-rence” yang diselenggarakan di
Royal Holloway College, University of London, pada tanggal 13-17 April 1999
dikemu-kakan, bahwa salah satu unsur kunci dari agenda baru pembaharuan hukum
pidana (the key elements of a new agenda
for penal reform) ialah perlunya memperkaya sistem peradilan formal dengan
sistem atau mekanisme informal dalam
penyelesaian sengketa yang sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia (the need to enrich the formal judicial
system with informal, locally based, dispute resolution mechanisms which meet
human rights standards).
Konferensi ini juga mengidentifikasikan sembilan strategi
pengembangan dalam melakukan pembaharuan hukum pidana, yaitu mengembangkan/
membangun :
1.
Restorative
justice
2. Alternative
dispute resolution
3. Informal
justice
4.
Alternatives to Custody
5. Alternative
ways of dealing with juveniles
6. Dealing
with Violent Crime
7. Reducing the prison
population
8. The Proper Management of
Prisons
9. The
role of civil society in penal reform
d.
Pada 15 September 1999,
Komisi Para Menteri Dewan Eropa (the Committee of Ministers of the
Council of Europe) telah menerima Re-commendation No. R
(99) 19 tentang “Mediation in Penal Matters”.
e. Dalam
Deklarasi Wina, Kongres PBB ke-10/2000 (dokumen A/CONF. 187/4/Rev.3), antara
lain dikemukakan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada korban kejahatan,
hendaknya diintrodusir mekanis-me mediasi dan peradilan restoratif (resto-rative justice).
f.
Pada 15 Maret 2001, Uni
Eropa membuat the EU Council Framework Decision ten-tang “kedudukan korban di dalam
proses pidana” (the Standing of Victims
in Criminal Proceedings) - EU
(2001/220/JBZ) yang di dalamnya termasuk juga masalah mediasi. Pasal 1 (e) dari
Framework Decision ini mendefinisikan “mediation in criminal cases” sebagai
: ‘the
search prior to or during criminal proceedings, for a nego-tiated solution
between the victim and the author of the offence, mediated by a com-petent
person’. Pasal 10-nya menyatakan, setiap negara anggota akan
berusaha “to promote mediation in criminal cases for offences which it
considers appropriate for this sort of measure”. Walaupun Pasal 10 ini
terkesan hanya memberi dorongan (encouragement), namun menurut Anne-mieke Wolthuis [6],
berdasarkan penjelasan di dalam website Uni Eropa, negara anggota wajib mengubah UU dan hukum acara pidananya, antara
lain mengenai “the right to mediation”.
g.
Pada tanggal 24 Juli 2002, Ecosoc (PBB) telah menerima
Resolusi 2002/12 mengenai “Basic Principles on
the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters” yang di
dalamnya juga mencakup masalah mediasi.[7]
Resume
:
- Masalah mediasi dalam perkara pidana,
sudah masuk dalam agenda pembahasan di tingkat internasional, yaitu dalam Kongres
PBB ke-9/1995 dan ke-10/2000 mengenai ”Prevention
of Crime and the Treatment of Offenders” dan dalam Konferensi Interna-sional
Pembaharuan Hukum Pidana (Interna-tional
Penal Reform Conference) tahun 1999;
- Pertemuan-pertemuan internasional itu
men-dorong munculnya tiga dokumen interna-sional yang berkaitan dengan masalah
peradilan restoratif dan mediasi dalam per-kara pidana, yaitu : (1) the
Recommendation of the Council of Europe 1999 No. R (99) 19 tentang “Mediation in Penal Matters”; (2) the EU Framework Decision 2001 tentang the Standing of Victims in Criminal
Proceedings; dan (3) the UN Principles 2002 (draft Ecosoc) tentang “Basic Principles on the Use of Restorative
Justice Programmes in Criminal Matters”;
- Adapun
latar belakang pemikirannya ada yang
dikaitkan dengan ide-ide pembaharuan hukum pidana (penal reform), dan ada yang dikaitkan dengan masalah pragmatisme.
Latar belakang ide-ide ”penal reform”
itu antara lain ide perlindungan korban, ide harmonisasi, ide restorative justice, ide mengatasi
kekakuan/formalitas dalam sistem yang berlaku, ide menghindari efek negatif
dari sistem peradilan pidana dan sistem pemidanaan yang ada saat ini, khususnya
dalam mencari alternatif lain dari pidana penjara (alternative to imprisonment/alter-native to custody) dsb. Latar
belakang pragmatisme antara lain untuk mengurangi stagnasi atau penumpukan
perkara (“the problems of court case overload”)[8],
untuk penyederhanaan proses peradilan dsb.
- Mengenai
latar belakang ide/dasar pemikiran dari model mediasi ini, Rekomendasi No. R (99) 19 dari Komisi
para Menteri Dewan Eropa (the Committee
of Ministers of the Council of Europe) 15
September 1999 pernah menyatakan, bahwa : [9]
Ide mediasi
mempersatukan mereka yang menghendaki dilakukannya rekons-truksi model terdahulu,
mereka yang menghendaki diperkuatnya kedudukan korban, mereka yang menghendaki
alter-natif pidana, dan mereka yang meng-hendaki dikuranginya pembiayaan dan
beban kerja dari sistem peradilan pidana atau membuat sistem ini lebih efektif
dan efisien.
(The idea of mediation
unites those who want to reconstruct long foregone modes of conflict
resolution, those who want to strengthen the position of victims, those who
seek alternatives to punishment, and those who want to reduce the ex-penditure
for and workload of the criminal justice system or render this system more
effective and efficient).
Di samping latar belakang perkembangan teoritik dan
internasional di atas, kearifan lokal dalam hukum adat di Indonesia yang berlan-daskan
alam pikiran kosmis, magis dan religius sudah
lama mengenal lembaga mediasi penal ini, antara lain di Sumatera Barat, Aceh,
dan hukum adat Lampung. [10]
Bahkan di Aceh (NAD) sudah dituangkan dalam Perda No. 7/2000 tentang
Penyelenggaraan Kehidupan Adat yang antara lain intinya mengatur sbb. :
Pasal 13 :
sengketa
diselesaikan terlebih dahulu secara damai melalui musyawarah adat.
Pasal 14 :
-
perdamaian : mengikat para pihak;
-
yang tidak mengindahkan keputusan adat, dikenakan
sanksi adat.
Pasal 15
-
apabila para pihak tidak puas terhadap putusan
adat dapat mengajukan perkaranya ke aparat penegak hukum.
-
Keputusan adat dapat dijadikan pertimbang-an oleh aparat
penegak hkm.
Dalam praktek peradilan
pidana di Indone-sia pun pernah terjadi (dalam kasus Ny. Ellya Dado, disingkat
“Kasus Ny. Elda”), adanya “perdamaian” digunakan sebagai pertimbangan untuk
menyatakan bahwa tindak pidana yang terbukti tidak lagi merupakan suatu kejahatan ataupun pe-langgaran, dan oleh
karenanya melepaskan tertuduh dari
segala tuntutan hukum.[11]
C.
Mediasi Penal di Berbagai Negara
Mengenai pengaturan “penal
mediation” di bebe-rapa negara, dapat dikemukakan bahan kompa-rasi sebagai
berikut :[12]
a.
AUSTRIA
:
-
Pada bulan February 1999
parlemen Austria
menerima amandemen terhadap KUHAP mengenai “refrainment
from prosecution, non-judicial mediation and diversion” (Straf-prozeßnovelle
1999) yang diberlakukan pada Januari 2000.
-
Pada mulanya diversi/pengalihan
penun-tutan hanya untuk anak melalui ATA-J (Außergerichtlicher Tatausgleich
für Jugend-liche), namun kemudian
bisa juga untuk orang dewasa melalui
ATA-E (Außer-gerichtlicher Tatausgleich für Erwachsene) yang merupakan bentuk “victim-offender mediation” (VOM).
-
Menurut Pasal 90g KUHAP
Austria[13],
Pe-nuntut Umum dapat mengalihkan perkara pidana dari pengadilan apabila
terdakwa mau mengakui perbuatannya, siap mela-kukan ganti rugi khususnya
kompensasi atas kerusakan yang timbul atau kontribusi lainnya untuk memperbaiki
akibat dari perbuatannya, dan apabila terdakwa setuju melakukan setiap
kewajiban yang diperlukan yang menunjukkan kemauannya untuk tidak mengulangi
perbuatannya di masa yad.
-
Tindak pidana yang dapat
dikenakan tin-dakan diversi, termasuk mediasi, apabila diancam dengan pidana
tidak lebih dari 5 th. penjara atau 10 th. dalam kasus anak. Bahkan dapat juga digunakan untuk kasus kekerasan yang
sangat berat (Extremely severe violence).
Namun diversi tidak boleh, apabila ada korban mati seperti dalam kasus manslaughter. [14]
b. BELGIA
:
-
Pada tahun 1994 diberlakukan
UU tentang mediasi-penal (the Act on
Penal Mediation) yang juga disertai dengan pedomannya (the Guideline on Penal Mediation). Tujuan uta-ma diadakannya “penal mediation” ini ada-lah untuk
memperbaiki kerugian materiel dan moral yang ditimbulkan karena adanya tindak
pidana. Namun, mediasi juga dapat dilakukan agar sipelaku melakukan suatu terapy atau
melakukan kerja sosial (commu-nity
service).
-
Dengan adanya ketentuan ini,
penuntut umum diberi kebebasan yang lebih luas untuk memprioritaskan
kepentingan korban. Apabila pelaku tindak pidana berjanji untuk memberi
kompensasi atau telah memberi kompensasi kepada korban, maka kasusnya dapat
tidak diteruskan ke penuntutan. Pada mulanya kewenangan penuntut umum untuk
tidak meneruskan penuntutan karena ada-nya pembayaran kompensasi hanya untuk
delik yang diancam maksimum 5 tahun penjara, tetapi dengan adanya ketentuan
baru ini, dapat digunakan juga untuk delik yang dian-cam pidana maksimum 2
tahun penjara.
-
Ketentuan hukum acaranya
dimasukkan dalam Pasal 216ter Code of
Criminal Proce-dure (10.02.1994).[15]
c.
JERMAN
-
Di
Jerman, dibedakan dua istilah : restitution dan Täter-Opfer-Ausgleich
(TOA) atau offender-victim arrangement
(OVA).
-
Aturan restitusi dimasukkan
dalam the Juvenile Penal Code of 1923.
Restitusi digunakan sebagai sanksi independen (an independent sanction) atau digunakan dalam kombinasi dengan
sanksi lain (combi-nation with further
orders), atau sebagai sarana diversi (as
a means of diversion). Untuk orang dewasa, perintah restitusi diakui sejak
1953 sebagai syarat “probation” dan sejak 1975, diakui sebagai sarana diversi
bagi jaksa dan hakim [§ 153(a) StPO]. [16]
-
Pada
tahun 1990, OVA (offender-victim
arrangement) dimasukkan ke dalam hukum pidana anak secara umum (§ 10 I Nr.
7 JGG), dan dinyatakan sebagai “a means
of diversion” (§ 45 II S. 2 JGG).[17] Pada
12 Januari 1994, ditambahkan Pasal 46a ke dalam StGB (KUHP) [18].
Pasal ini menetap-kan, bahwa apabila pelaku memberi ganti rugi/kompensasi
kepada korban secara penuh atau sebagian besar, atau telah dengan
sungguh-sungguh berusaha keras untuk memberi ganti rugi, maka pidananya dapat
dikurangi atau bahkan dapat dibe-baskan
dari pemidanaan. Pembebasan pidana hanya dapat diberikan apabila delik-nya
diancam dengan maksimum pidana 1 tahun penjara atau 360 unit denda harian.
-
Penyelesaian
kasus pidana antara pelaku dan korban melalui kompensasi ini dikenal dengan
istilah Täter-Opfer-Ausgleich (TOA). Apabila TOA telah dilakukan, maka
penun-tutan dihentikan (s. 153b StPO/Strafpro-zessordnung/KUHAP).
d. PERANCIS :
-
Pada tahun 1993, berdasarkan
UU 4 Januari 1993 [19]
yang mengamandemen Pasal 41 KUHAP (CCP- Code of Criminal Procedure), penuntut umum dapat
melakukan mediasi antara pelaku dengan korban, sebelum mengambil keputusan
dituntut tidaknya seseorang. Inti Pasal 41 CCP itu ialah : penuntut umum dapat
melakukan mediasi penal (dengan persetujuan korban dan pelaku) apabila hal itu
dipandang meru-pakan suatu tindakan yang dapat memper-baiki kerugian yang
diderita korban, meng-akhiri kesusahan,
dan membantu memper-baiki (merehabilitasi) si pelaku.[20]
Apabila mediasi tidak berhasil dilakukan, penuntutan baru dilakukan; namun
apabila berhasil penuntutan dihentikan (s. 41 dan s. 41-2 CCP- Code of Criminal
Procedure).
-
Untuk tindak pidana
tertentu, Pasal 41-2 CCP membolehkan penuntut umum memin-ta pelaku untuk
memberi kompensasi ke-pada korban (melakukan mediasi penal), daripada
mengenakan pidana denda, mencabut SIM, atau memerintahkan sanksi alternatif
berupa pidana kerja sosial selama 60 jam. Terlaksananya mediasi penal ini,
menghapuskan penuntutan.
-
Tindak pidana tertentu yang
dimaksud Psl. 41-2 CCP itu ialah : articles
222-11, 222-13 (1° to 11°), 222-16, 222-17, 222-18 (first paragraph), 227-3 to
227-7, 227-9 to 227-11, 311-3, 313-5, 314-5, 314-6, 321-1, 322-1, 322-2, 322-12
to 322-14, 433-5 to 433-7 and 521-1 of the Criminal Code, under the articles 28
and 32 (2°) of the Ordinance of 18 April 1939 fixing the regime of war
materials, arms and munitions, under Article L. 1 of the Traffic Code and under
Article L. 628 of the Public Health Code
e. POLANDIA
:[21]
-
Proses mediasi
perkara pidana diatur dalam Pasal 23a CCP (Code
of Criminal Proce-dure) dan Peraturan Menteri Kehakiman 13 Juni 2003
tentang “Mediation proceedings in
criminal matters” (Journal of Laws No 108, item 1020). Pengadilan dan
jaksa, atas inisiatifnya atau atas persetuJuan korban dan pelaku, dapat menyerahkan
suatu kasus ke lembaga terpercaya atau seseorang untuk melakukan mediasi antara
korban dan terdakwa. Proses mediasi paling lama satu bulan. Biaya proses
mediasi ditanggung oleh perbendaharaan negara (State Treasury).
Article
320.
§
1. If it is relevant in connection with a respective motion to the court, the
state prosecutor may, on his own initiative, or with the consent of parties,
refer the case to a trustworthy institution or person in order to conduct a
mediation procedure between the suspect and the injured
-
Mediator
melakukan kontak dengan para pihak, merancang pertemuan para pihak, membantu
merumuskan materi kesepa-katan, dan mengawasi terpenuhinya kewa-jiban yang
timbul dari kesepakatan itu. Mediator kemudian melaporkan semuanya itu kepada
pengadilan/jaksa. Hasil positif dari mediasi itu menjadi alasan untuk tidak
melanjutkan proses pidana.
-
Mediasi
dapat diterapkan untuk semua keja-hatan yang maksimum ancaman pidananya
kurang dari 5 tahun penjara. Bahkan keja-hatan kekerasan (Violent crimes) juga dapat dimediasi [22].
Dari berbagai ketentuan di berbagai nega-ra
di atas dapat diidentifikasikan, bahwa mediasi sebagai salah satu bentuk ADR
dimungkinkan dalam perkara pidana; namun tetap diberi payung/kerangka hukum (mediation within the framework of criminal
law), yang bisa diinte-grasikan dalam hukum pidana materiel (KUHP) atau
hukum pidana formal (KUHAP), atau dalam UU khusus.
Tony Peters mengemukakan gambaran
pengaturan atau ”legal frame-work” di
beberapa negara Eropa sebagai berikut : [23]
·
Ditempatkan sebagai bagian
dari UU Per-adilan Anak (the Juvenile
Justice Act), yaitu di Austria, Jerman, Finlandia, dan Polandia;
·
Ditempatkan dalam KUHAP (the Code of Criminal Procedure), yaitu
di Austria,
Belgia, Finlandia, Perancis, dan Polandia;
·
Ditempatkan
dalam KUHP (the Criminal Code), yaitu di Finlandia, Jerman, dan Polan-dia;
·
Diatur
tersendiri secara otonom dalam UU Mediasi (the
Mediation Act), seperti di Nor-wegia, yang diberlakukan untuk anak-anak
maupun orang dewasa.
Di beberapa negara,
dimungkinkan pula mediasi dalam
kasus-kasus perbankan (dikenal dengan istilah “banking mediation”) yang terkait dengan masalah ATM (Automatic Teller Machi-ne) dan Kartu
Kredit (Credit cards). Misalnya di :
•
Malaysia :
Ruang lingkup kewenangan Banking Media-tion Bureau (BMB) di Malaysia, antara lain dapat
menangani sengketa bernilai RM 25,000, akibat
penarikan ATM yang tidak sah (Unauthorised
Automatic Teller Machine withdrawals) atau akibat penggunaan kartu kredit
yang tidak sah (Unauthorised use of
credit cards) [24].
•
Latvia :
Sehubungan dengan pertanggungjawaban penerbit kartu
kredit, Dewan Gebernur Bank Latvia (Bank
of Latvia Board of Governors) dalam resolusinya No. 89/9 tanggal 13
September 2001 tentang ”Recommendations
for Transactions Effected by Means of Elec-tronic Payment Instruments”
menyatakan sebagai berikut :[25]
4.4.4 The
issuer shall be liable to the holder of an electronic money instrument for the
lost amount of value stored on the
instrument and for the defective execution of the holder's transactions, where
the loss or defective execu-tion is
attributable to a malfunction of the instrument, of the device/terminal or any other equipment authorized for use. If
the malfunction was caused by the holder knowingly or in breach of Article 3.1.3.1, the issuer shall
not be liable for the lost amount of value stored on the instrument and for the defective execution of
the holder's transactions.
Inti dari ketentuan di atas ialah, bahwa penerbit
instrumen pembayaran elektronik (“The Issuer” : a credit institution that
makes an electronic payment instrument) bertang-gungjawab terhadap
pemilik instrumen atas hilangnya nilai
(uang) yang tersimpan dalam instrumen itu dan terhadap rusaknya pelak-sanaan
transaksi yang dilakukan sipemilik, apabila hal itu disebabkan oleh tidak ber-fungsinya
instrumen itu, tidak berfungsinya peralatan/terminal pembayaran, atau tidak
berfungsinya peralatan lain yang sah untuk digunakan. Apabila tidak
berfungsinya itu disebabkan oleh kesalahan sipemilik sendiri, pihak penerbit
tidak bertanggung jawab.
Resume :
Dari bahan komparasi di atas dapat di-identifikasikan,
bahwa di beberapa negara lain, mediasi penal dimungkinkan dalam kasus :
-
tindak pidana anak;
-
tindak pidana orang dewasa
(ada yang di-batasi untuk delik yang diancam pidana penjara maksimum tertentu);
-
tindak pidana dengan
kekerasan (violent crime);
-
kekerasan dalam rumah tangga
(domestic violence).
-
kasus
perbankan yang beraspek hukum pidana.
D.
Pengaturan ADR atau Mediasi Penal di Indo-nesia
·
Telah
dikemukakan di atas, bahwa berda-sarkan hukum positif di Indonesia, ADR hanya
dimungkinkan dalam perkara perdata (lihat Pasal 6 UU No. 30/1999 Tentang:
ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYE-LESAIAN SENGKETA). Untuk perkara pida-na pada
prinsipnya tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal
tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan,
antara lain :
a. Dalam hal delik yang dilakukan berupa ”pelanggaran yang
hanya diancam dengan pidana denda”. Menurut Pasal 82 KUHP, kewenangan/hak
menuntut delik pelanggaran itu hapus, apabila terdakwa telah membayar denda
maksi-mum untuk delik pelanggaran itu dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan
kalau penuntutan telah dilakukan. Ketentuan dalam Pasal 82 KUHP ini dikenal
dengan istilah ”afkoop” atau ”pemba-yaran
denda damai” yang merupakan salah satu alasan penghapus penun-tutan.
b. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak di bawah usia
8 tahun. Menurut UU No. 3/1997 (Pengadilan Anak), batas usia anak nakal yang
dapat diajukan ke pengadilan sekurang-kurangnya 8 tahun dan belum mencapai 18
tahun. Terha-dap anak di bawah 8 tahun, penyidik dapat menyerahkan kembali anak
ter-sebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya apabila dipandang
masih dapat dibina atau diserahkan kepada Departemen Sosial apabila dipandang
tidak dapat lagi dibina oleh orang tua/ wali/orang tua asuh (Pasal 5 UU No. 3/ 1997).
·
Ketentuan
di atas hanya memberi kemung-kinan adanya penyelesaian perkara pidana di luar
pengadilan, namun belum merupakan ”mediasi penal” seperti yang diuraikan di atas.
Penyelesaian di luar pengadilan ber-dasar Pasal 82 KUHP di atas belum meng-gambarkan
secara tegas adanya kemung-kinan penyelesaian damai atau mediasi antara pelaku
dan korban (terutama dalam masalah
pemberian ganti rugi atau kompen-sasi) yang merupakan ”sarana pengalihan/ diversi”
(means of diversion)” untuk dihen-tikannya
penuntutan maupun penjatuhan pidana. Walaupun Pasal 82 KUHP merupa-kan alasan
penghapus penuntutan, namun bukan karena telah adanya ganti rugi/ kompensasi
terhadap korban, tetapi hanya karena telah membayar denda maksimum yang
diancamkan. Penyelesaian kasus pidana dengan memberi ganti rugi kepada korban,
dimungkinkan dalam hal hakim akan menjatuhkan pidana bersyarat (Pasal 14c
KUHP). Patut dicatat, ketentuan pidana bersyarat dalam KUHP inipun masih tetap
berorientasi pada kepentingan pelaku (offender
oriented), tidak ”victim oriented”.
·
Kemungkinan
lain terlihat dalam UU No. 39/1999 tentang Pengadilan HAM yang memberi
kewenangan kepada Komnas HAM (yang dibentuk berdasar Kepres No. 50/ 1993) untuk
melakukan mediasi dalam kasus pelanggaran HAM (lihat Psl. 1 ke-7; Psl. 76:1;
Psl. 89:4; Psl. 96). Namun tidak ada
ketentuan yang secara tegas menya-takan, bahwa semua kasus pelanggaran HAM
dapat dilakukan mediasi oleh Komnas HAM, karena menurut Pasal 89 (4) Komnas HAM
dapat juga hanya memberi saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa
melalui pengadilan (sub-c), atau hanya memberi rekomendasi kepada Peme-rintah
atau DPR untuk ditindaklanjuti pe-nyelesaiannya (sub-d dan sub-e). Demikian
pula tidak ada ketentuan yang secara tegas menyatakan, bahwa akibat adanya
mediasi oleh Komnas HAM itu dapat menghapuskan penuntutan atau pemidanaan. Di
dalam Pasal 96 (3) hanya ditentukan, bahwa ”keputusan mediasi mengikat secara
hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah”.
·
Telah
dikemukakan di atas, bahwa di bebe-rapa negara lain, mediasi penal dimung-kinkan
untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan untuk kasus KDRT (keke-rasan
dalam rumah tangga – domestic violence).
Namun di Indonesia, ketentuan mediasi penal itu tidak terdapat dalam UU No. 3/1997
tentang Pengadilan Anak mau-pun dalam UU No. 23/2004 tentang KDRT.
·
Akhirnya
patut dicatat, bahwa gugurnya ke-wenangan penuntutan seperti yang ada dalam
KUHP (yang tersebar dalam bebera-pa pasal, antara lain Psl. 82 di atas), di
dalam Konsep RKUHP digabung dalam satu pasal dan diperluas dengan ketentuan
sbb. :
Pasal 145 (RKUHP 1-8-2006) (Psl. 142 RKUHP 2004)
Kewenangan penuntutan gugur, jika:
a. telah ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum
tetap;
b.
terdakwa meninggal dunia;
c.
daluwarsa;
d.
penyelesaian
di luar proses;
e.
maksimum pidana denda dibayar dengan
suka-rela bagi tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana
denda paling banyak kategori II;
f.
maksimum pidana
denda dibayar dengan suka-rela bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
III;
g.
Presiden memberi
amnesti atau abolisi;
h.
penuntutan
dihentikan karena penuntutan dise-rahkan kepada negara lain berdasarkan per-janjian;
i.
tindak
pidana aduan yang tidak ada pengaduan atau pengaduannya ditarik kembali; atau
j.
pengenaan asas
oportunitas oleh Jaksa Agung.
Dari ketentuan RKUHP di atas terlihat, di- mungkinkannya
penyelesaian perkara pida-na di luar pengadilan (lihat sub d di atas).
Pengaturan rincinya belum ada, namun tentunya akan diatur lebih lanjut di dalam
Rancangan KUHAP.
E.
PENUTUP
Mediasi penal sering dinyatakan meru-pakan
”the third way” atau ”the third path” dalam upaya ”crime control and the criminal justice
system” [26]
, dan telah digunakan di beberapa negara. Seberapa jauh kemungkinan itu dapat
juga diterapkan di Indonesia,
apa keterbatasan dan keunggulannya, serta bagaimana pengatur-annya, tentunya
memerlukan kajian yang men-dalam dan komprehensif. Namun yang jelas, penyelesaian
damai dan mediasi di bidang hukum pidana inipun sebenarnya sudah dikenal dalam hukum
adat dan dalam kenyataan sehari-hari.
-o0o-
LAMPIRAN :
PENGATURAN MEDIASI PENAL
DI BEBERAPA NEGARA
|
N E G A R A
|
PENGATURAN
|
|
AUSTRIA
|
-
Diatur dlm amandemen KUHAP th. 1999 yang diberlakukan
pada Januari 2000.
-
Pada mulanya diversi/pengalihan penuntutan hanya untuk
anak melalui ATA-J (Außergerichtlicher Tatausgleich für Jugendliche), namun kemudian bisa juga untuk orang
dewasa melalui ATA-E (Außergerichtlicher
Tatausgleich für Erwachsene) yang
merupakan bentuk “victim-offender
mediation” (VOM).
-
Menurut Pasal 90g KUHAP Austria Penuntut Umum dapat
mengalihkan perkara pidana dari pengadilan apabila:
1.
terdakwa mau mengakui perbuatannya,
2.
siap melakukan ganti rugi khususnya kompensasi atas
kerusakan yang timbul atau kontribusi lainnya untuk memperbaiki akibat dari
perbuatannya, dan setuju melakukan setiap kewajiban yang diperlukan yang
menunjukkan kemauannya untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yad.
-
Tindak pidana yang dapat dikenakan tindakan diversi,
termasuk mediasi, apabila :
1.
diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 th. penjara
atau 10 th. dalam kasus anak.
2.
dapat juga untuk kasus kekerasan yang sangat berat (Extremely severe violence), dg catatan
diversi tidak boleh, apabila ada korban mati (seperti dalam kasus manslaughter).
|
|
BELGIA
|
a. Pada tahun 1994 diberlakukan UU tentang
mediasi-penal (the Act on Penal
Mediation) yang juga disertai dengan pedomannya (the Guideline on Penal Mediation).
b. Tujuan utama diadakannya “penal mediation” ini adalah untuk memperbaiki kerugian materiel
dan moral yang ditimbulkan karena adanya tindak pidana. Namun, mediasi juga
dapat dilakukan agar sipelaku
melakukan suatu terapy atau melakukan kerja sosial (community service).
c.
Penuntut
umum tidak meneruskan perkara ke pengadilan, apabila pelaku berjanji untuk
memberi kompensasi atau telah memberi kompensasi kepada korban.
d. Pada mulanya hanya untuk delik yang diancam
maksimum 5 tahun penjara, tetapi dengan adanya ketentuan baru ini, dapat
digunakan juga untuk delik yang diancam pidana maksimum 2 tahun penjara.
e. Ketentuan hukum acaranya dimasukkan dalam Pasal
216ter Code of Criminal Procedure
(10.02.1994).
|
|
JERMAN
|
-
Tahun
1990, OVA (offender-victim arrangement)
dimasukkan ke dalam hukum pidana anak secara umum (§ 10 I Nr. 7 JGG), dan
dinyatakan sebagai “a means of
diversion” (§ 45 II S. 2 JGG).
-
Pada 12
Januari 1994, ditambahkan Pasal 46a ke dalam StGB (KUHP) yg memberi kemungkinan penyelesaian
kasus pidana antara pelaku dan korban melalui kompensasi (dikenal dengan
istilah Täter-Opfer-Ausgleich - TOA).
-
Pasal 46a
StGB : apabila pelaku memberi ganti rugi/kompensasi kepada korban secara
penuh atau sebagian besar, atau telah dengan sungguh-sungguh berusaha keras
untuk memberi ganti rugi, maka pidananya dapat dikurangi atau bahkan
dapat dibebaskan dari pemidanaan.
Pembebasan pidana hanya dapat diberikan apabila deliknya diancam dengan
maksimum pidana 1 tahun penjara atau 360 unit denda harian.
-
Apabila
TOA telah dilakukan, maka penuntutan dihentikan (s. 153b StPO/
Strafprozessord-nung/KUHAP).
|
|
PERANCIS
|
-
UU 4
Januari 1993 mengamandemen Pasal 41 KUHAP (CCP- Code of Criminal Procedure)
yang dikembangkan berdasar UU 18 Desember 1998 dan UU 9 Juni 1999 : penuntut
umum dapat melakukan mediasi antara pelaku dengan korban, sebelum mengambil
keputusan dituntut tidaknya seseorang.
-
Inti
Pasal 41 CCP : penuntut umum dapat melakukan mediasi penal (dengan
persetujuan korban dan pelaku) apabila hal itu dipandang merupakan suatu
tindakan yang dapat memperbaiki kerugian yang diderita korban, mengakhiri kesusahan, dan membantu
memperbaiki (merehabilitasi) si pelaku.
-
Apabila
mediasi tidak berhasil dilakukan, penuntutan baru dilakukan; namun apabila
berhasil penuntutan dihentikan (s. 41 dan s. 41-2 CCP- Code of Criminal Procedure).
-
Untuk
tindak pidana tertentu, Pasal 41-2 CCP membolehkan penuntut umum meminta
pelaku untuk memberi kompensasi kepada korban (melakukan mediasi penal),
daripada mengenakan pidana denda, mencabut SIM, atau memerintahkan sanksi
alternatif berupa pidana kerja sosial selama 60 jam. Terlaksananya mediasi
penal ini, menghapuskan penuntutan.
-
Tindak
pidana tertentu yang dimaksud Psl. 41-2 CCP itu ialah : articles 222-11,
222-13 (1° to 11°), 222-16, 222-17, 222-18 (first paragraph), 227-3 to 227-7,
227-9 to 227-11, 311-3, 313-5, 314-5, 314-6, 321-1, 322-1, 322-2, 322-12 to
322-14, 433-5 to 433-7 and 521-1 of the Criminal Code, under the articles 28
and 32 (2°) of the Ordinance of 18 April 1939 fixing the regime of war materials,
arms and munitions, under Article L. 1 of the Traffic Code and under Article
L. 628 of the Public Health Code
|
|
POLANDIA
|
-
mediasi pidana diatur dalam Pasal 23a CCP (Code of Criminal Procedure) dan Peraturan Menteri Kehakiman 13
Juni 2003 tentang “Mediation
proceedings in criminal matters”.
-
Pengadilan dan jaksa, atas inisiatifnya atau atas persetujuan
korban dan pelaku, dapat menyerahkan suatu kasus ke lembaga terpercaya atau
seseorang untuk melakukan mediasi antara korban dan terdakwa. Proses mediasi
paling lama satu bulan. Biaya proses mediasi ditanggung oleh perbendaharaan
negara (State Treasury).
-
Hasil positif dari mediasi itu menjadi
alasan untuk tidak melanjutkan proses pidana.
-
Mediasi dapat diterapkan untuk
semua kejahatan yang maksimum ancaman pidananya kurang dari 5 tahun penjara.
Bahkan kejahatan kekerasan (Violent crimes)
juga dapat dimediasi.
|
|
MEDIASI VIOLENT CRIME
|
-
VOM (Victim-Offender
Mediation) untuk violent crime
diterapkan di Austria, Polandia,
Slovenia, Canada, USA, dan Norwegia;
-
Kasus-kasus
KDRT (domestic violence) juga dapat
di mediasi di United States,
Austria, Poland, Denmark and Finland.
|
SUMBER REFERENSI
-
Brienen, M.E.I. and E.H. Hoegen (2000), Victims
of Crime in 22 European Criminal Justice Systems: The Implementation of Recom-mendation
(85) 11 of the Council of Europe on the Position of the Victim in the Framework
of Criminal Law and Procedure , Dissertation, University of Tilburg. Nijmegen, The Netherlands: Wolf Legal Productions
(WLP) ISBN 90-5850-004-7;
-
France, Code Of Criminal Procedure, http:// www.legislationline.org/ upload/ legislations/ac/ a6/848f4569851e2ea7eabfb2ffcd70.htm
- Frehsee, Detlev (Professor of Criminology and Criminal Law, University of Bielefeld, Germany), Restitution and Offender-Victim
Arrangement in German Criminal Law: Development and Theoretical Implications,
http://wings.buffalo. edu/law/bclc/bclr.htm
- Hilman Hadikusuma. 1979. Hukum Pidana
Adat. Alumni,
Bandung.
- Iivari,
Juhani, Victim-Offender Mediation – An Alternative, an Addition or Nothing But
A Rubbish Bin in Relation to Legal Pro-ceedings?, www. restorativejustice.org/ resources/docs/iivari1/download
- Lee Swee
Seng, LLB, LLM, MBA, Mediation: Its Practice & Procedure, www.leesweeseng.com/ mediation.ppt
- Macfarlane, Deborah, Victim-Offender
Media-tion in France ,
http://www. Mediationconfe-rence.com.au/2006_Papers/Deborah%20Macfarlane%20-%20VICTIM%20OFFENDER
%20MEDIATION%20 IN%20FRANCE1.doc ;
- Mediation
in Penal Matters, sfm.jura.uni-sb.de/
archives/images/mediation-en%5B1%5D.doc
-
Natangsa Surbakti, Gagasan Lembaga Pemberian
Maaf Dalam Konteks Kebijakan Pembaharuan
Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Tesis S2 Hukum UNDIP, 2003.
-
Nawawi Arief, Barda, Mediasi Pidana (Penal Mediation)
Dalam Penyelesaian Sengketa/ Masalah
Perbankan Beraspek Pidana Di Luar
Penga-dilan, makalah dalam
Dialog Interaktif Mediasi Perbankan, di Bank Indonesia Sema-rang, 13 Desember
2006; dimuat dalam KAPITA SELEKTA HUKUM, penerbitan khusus menyam-but Dies
Natalis ke 50 FH UNDIP, 2007.
- Pelikan, Christa. On Restorative
Justice, www.
restorativejustice.org/re-sources/docs/pelikan;
Dieter Rössner, Mediation as a Basic Element of Crime
Control: Theoretical and Empirical Comments, wings.buffalo.edu/law/bclc/bclr-articles/3(1)/ roessner.pdf
;
- Peters,Tony,
From
Community Sanctions to Restorative Justice The Belgian Example, www.unafei.or.jp/english/pdf/PDF_rms/no61/ch12.pdf.
- Polandia,
Act of 6 June 1997
Code of Criminal Procedure, www.era.int/domains/corpusjuris/ public_pdf/polish_ccp.pdf
- Recommendation
No. R (99) 19 by the Com-mittee of Ministers of the Council of Europe, Mediation
IN PENAL MATTERS, http://sfm.jura. uni-sb.de/archives/
images/mediation-en%5B1% 5D.doc.
- Tränkle, Stefanie, The Tension between Judi-cial Control and
Autonomy in Victim-Offender Mediation - a Microsociological Study of a
Paradoxical Procedure Based on Examples of the Mediation Process in Germa-ny
and France, http://www.iuscrim.mpg.de/forsch/krim/
traenkle_e.html.
-
Wolthuis, Annemieke, Will Mediation in Penal Matters
be mandatory? The Impact of Interna-tional Standards, fp.enter.net/restorativepracti ces/MediationMandatory
*) Diedit kembali dari Makalah “Aspek Kebijakan Mediasi Penal
dalam Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan
yang disajikan
dalam Seminar Nasional “Pertanggungjawaban
Hukum Korporasi dalam Konteks Good Corporate Governance”, Program Doktor
Ilmu Hukum UNDIP, di Inter Continental Hotel, Jakarta, 27 Maret 2007 dan dari makalah
“Mediasi
Pidana (Penal Mediation) Dalam Penyelesaian Sengketa/Masalah Perbankan Beraspek
Pidana di Luar Pengadilan” dalam “Dialog Interaktif Mediasi Perbankan”, Di Bank Indonesia Semarang, 13 Desember
2006.
**) Di Austria terdiri dari ATA-J (Außergerichtlicher
Tatausgleich für Jugendliche) untuk
anak, dan ATA-E (Außergerichtlicher Tatausgleich für Erwachsene)
untuk orang dewasa.
[1] New York State Dispute Resolution Association, Inc., Alternative Dispute Resolution in New York State, An Overview, sbr internet.
[2] Lihat UU No. 30/1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
[3] Detlev Frehsee
(Professor of Criminology and Criminal Law, University of Bielefeld, Germany),
“Restitution and Offender-Victim
Arrangement in German Criminal Law: Development and Theoretical Implications”,
http://wings.buffalo.edu/law/
bclc/bclr.htm
[4] Stefanie Tränkle, The Tension between Judicial Control and
Autonomy in Victim-Offender Media-tion - a Microsociological Study of a
Paradoxical Procedure Based on Examples of the Mediation Process in Germany and
France, http://www. iuscrim.mpg.de/forsch/krim/traenkle_ e.html.
[6] Annemieke
Wolthuis, Will Mediation in Penal Matters
be mandatory? The Impact of International Standards, fp.enter.net/restorativepractices/MediationMandatory
[7] Tercantum dalam dolumen E/2002/INF/2/Add.2, international-research-project-report2 (sbr.: internet); lihat juga
Annemieke, ibid.
[8] Upaya untuk mengurangi beban pengadilan (penumpukan perkara), di
beberapa negara lain juga ditempuh dengan dibuatnya ketentuan mengenai “penundaan
penuntutan” (“suspension of prosecution”) atau “penghentian/penundaan
bersyarat” (“conditional dismissal/discontinu-ance of the proceedings”)
walaupun bukti-bukti sudah cukup,
seperti diatur dalam Pasal 248 KUHAP (Hukum Acara Pidana) Jepang *) dan Pasal 27-29 KUHP (Hukum Pidana
Materiel) Polandia. (Lihat Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana
Penjara, BP UNDIP. Semarang,
cetakan ke-3, 2000, hal. 169-171).
[9] Recommendation No.
R (99) 19 by the Committee of Ministers of the Council of Europe, Mediation IN PENAL MATTERS, http://sfm.jura.uni-sb.de/archives/images/mediation-en%5B1%5D.doc.
[10] Lihat Hilman Hadikusuma. 1979. Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni; dan Natangsa Surbakti, Gagasan Lembaga Pemberian
Maaf Dalam Konteks Kebijakan Pembaharuan
Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Tesis S2 Hukum UNDIP, 2003.
[11] Lihat Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara-Timur, No. 46/PID/78/UT/ WANITA, 17 Juni 1978. Hakim ketua sidang : Bismar
Siregar, SH.
[12] Sub a s/d d, disarikan dari Brienen,
M.E.I. and E.H. Hoegen (2000), Victims of
Crime in 22 European Criminal Justice Systems: The Implementation of
Recommendation (85) 11 of the Council of Europe on the Position of the Victim
in the Framework of Criminal Law and Procedure , Dissertation, University
of Tilburg. Nijmegen, The Netherlands: Wolf
Legal Productions (WLP) ISBN
90-5850-004-7; Lihat juga Detlev Frehsee (Professor of Criminology and Criminal
Law, University of Bielefeld,
Germany), Restitution and Offender-Victim Arrangement
in German Criminal Law: Development and Theoretical Implications, http://wings.buffalo.edu/law/bclc/bclr.htm
[13] Pasal 90 g
(1) KUHAP Austria : Under the provisions of section 90a the Public Prosecutor can divert a
penal case from the courts if the suspect is willing to acknowledge the deed
and prepared to deal with its causes, if the suspect is prepared to undertake
restitution for the possible consequences of the deed in a suitable manner , in
particular by providing compensation for damage caused or otherwise
contributing to reparation for the consequences of the deed, and if the suspect
consents to undertake any necessary obligations which indicate a willingness to
refrain in future from the type of behaviour which had led to the deed.
[14] Miers, David
(2001): An International Review of Restorative Justice, p.7, dalam tulisan Dr.
Juhani Iivari, Victim-Offender Mediation – An Alternative, an Addition or Nothing But
A Rubbish Bin in Relation to Legal Proceedings?, www.restorativejustice.org/resources/docs/iivari1/download
[15] Tony Peters, From Community Sanctions to Restorative Justice The Belgian Example,
www.unafei.or.jp/english/pdf/PDF_rms/no61/ch12.pdf.
[16] Detlev Frehsee, op. cit., http://wings.buffalo.edu/law/bclc/bclr.htm
[17] Ibid.
[18] Dieter Rössner, Mediation as a Basic Element of Crime
Control: Theoretical and Empirical Comments, wings.buffalo.edu/law/bclc/bclrarticles/3(1)/roessner.pdf -
:
Section 46a StGB : Mediation Between the Perpetrator and the Victim, Restitution for Harm Caused
If the perpetrator has:
1. in an effort to achieve
mediation with the aggrieved party (mediation between perpetrator and victim),
completely or substantially made restitution for his act or earnestly strived
to make restitution; or
2. in a case in which the
restitution for the harm caused required substantial personal accomplishments or
personal sacrifice on his part, completely or substantially compensated the
victim,
then the court may mitigate
the punishment pursuant to Section 49 subsection (1), or, if the maximum
punishment which may be incurred is imprisonment for not more than one year or
a fine of not more than three hundred sixty daily rates, dispense with
punishment.
[19] Kemudian dikembangkan berdasar UU 18
Desember 1998 dan UU 9 Juni 1999 (sumber internet: international research project – report 2.pdf)
[20] Deborah Macfarlane, Victim-Offender
Mediation in France, http://www.mediationconference.com.
au/2006_ Papers/Deborah%20Macfarlane%20-%20VICTIM%20 OFFENDER%20MEDIATION%20IN%
20FRANCE1.doc. : Public prosecutor can order penal mediation with consent of
victim and offender “if it appears that such a measure may be able to remedy
the harm done to the victim, put an end to the trouble resulting from the
infraction and assist in the rehabilitation of the offender”. Ketentuan
seperti ini terlihat juga di dalam UU 6 Mei 1999 Luxembourg
(Lihat Luxembourg Executive summary April 200, ec.europa.eu/employment_social/fundamental_rights/ pdf/
legnet/luxsum05_en.pdf)
[21] Alternative dispute resolutions – Poland, http://ec.europa.eu/
civiljustice/adr/adr_pol_en.htm; Lihat juga Beata
Czarnecka-Dzialuk and Dobrochna Wójcik, VICTIM-OFFENDER MEDIATION WITH JUVENILES IN
POLAND, http://72.
14.235.104/search?q=cache:hug1KlizKXsJ:www.irsig.cnr.it/reports/testi_reports/pdf_reports/report_polandfinal_01sept03.pdf+penal+mediation+poland&hl=id&ct=clnk&cd=5&gl=id
[Art. 23 a. CCP § 1. The court, and in preparatory proceedings a
state prosecutor, may, on his own initiative or with the consent of the
parties, refer the case to the trustworthy agency or person in order to conduct
a mediation procedure between the
suspect and the injured party].
[22] Miers, David (2001 p. 50), op. cit.; Menurut Dr. Juhani Iivari, yang bersumber dari
Miers dan Takala, VOM (Victim-Offender Mediation) untuk violent crime juga diterapkan di Austria, Polandia, Slovenia, Canada, USA, dan
Norwegia; Kasus-kasus KDRT (domestic
violence) juga dapat di mediasi di United States, Austria, Poland, Denmark and Finland. www.restorativejustice.org/resources/docs/iivari1/ download
[23] Tony Peters, From
Community Sanctions to Restorative Justice The Belgian Example, www.unafei.or.jp/english/pdf/PDF_rms/no61/ch12.pdf.; lihat juga Ivo
Aertsen, Restorative Justice in A European Perspective, http://www.extern.org/restorative/99_Conf_Aertsen.htm
[24] Lee Swee Seng,
LLB, LLM, MBA, Mediation: Its Practice
& Procedure, www.leesweeseng.com/ mediation.ppt
menyatakan : Currently, BMB (Banking
Mediation Bureau, pen.) handles disputes involving monetary
losses of up to RM25,000 in relation to the following areas:
•
The charging of excessive fees,
interest and penalty
•
Misleading advertisements
•
Unauthorised Automatic Teller
Machine withdrawals
•
Unauthorised use of credit
cards
•
Unfair practice of pursuing
actions against a person who is a guarantor
[25] Latvian Information Database (sumber internet).
[26] Lihat antara lain, Deborah Macfarlane,
Victim-Offender Mediation in France ,
http://www. Mediation conference.com.au/2006_Papers/Deborah%20Macfarlane%20-%20VICTIM%20OFFENDER
%20MEDIATION%20 IN%20 FRANCE1.doc ; Christa Pelikan. On Restorative Justice, www.
restorativejustice.org/resources/docs/pelikan; Dieter Rössner, Mediation as a
Basic Element of Crime Control: Theoretical and Empirical Comments, wings.buffalo.edu/ law/bclc/bclrarticles/3(1)/roessner.pdf
; Tony Peters, in colla-boration with Ivo Aertsen, Katrien
Lauwaert and Luc Robert : From Community Sanctions To Restorative Justice, The
Belgian Example, www.unafei.or.jp/english/pdf/PDF_rms/ no61/ ch12. pdf