Rabu, 05 Juni 2013
HAK MENGUASAI DARI NEGARA DALAM PEMBERIAN HAK GUNA USAHA (HGU) UNTUK PERKEBUNAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berakhirnya orde baru membawa akibat krisis multi dimensional yang mendorong perubahan politik ketatanegaraan yang berujung pada desakan perubahan reformasi agraria, khususnya pada tanah-tanah perkebunan. Karena selama masa orde baru sampai era reformasi hak dan kewajiban penggunaan HGU tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga penulis dalam karya tulis ini yang berjudul “HAK MENGUASAI DARI NEGARA DALAM PEMBERIAN HAK GUNA USAHA (HGU) UNTUK PERKEBUNAN” bermaksud merefleksi salah satu sumber ketidakadilan agraria di Tanah Air, yakni keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perkebunan-perkebunan besar. HGU untuk perkebunan-perkebunan besar mulai dikenal di Indonesia seiring dengan ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria No 5/1960. Asal-muasal hak ini adalah konversi dari hak erfpacht yang dikenal di Barat dan digunakan pada masa kolonial. Sejarah mencatat bahwa selama penggunaan hak erfpacht ini, kekayaan atas sumber-sumber agraria Indonesia tersedot oleh dan untuk kepentingan pengusaha dan mengakibatkan rakyat Indonesia menjadi miskin. Karenanya tidak mengherankan kalau banyak kalangan mengatakan bahwa sebagian konflik agraria di Indonesia adalah warisan kolonial. Saya kira salah satu jejaknya adalah hak erfpacht ini yang dikonversi mejadi Hak Guna Usaha. Namanya beda, tapi praktiknya sama, yakni memberi jaminan hukum untuk penguasaan tanah skala luas pada pihak asing.[1]
Dalam perkembangannya, sengketa agraria di tanah-tanah ber-HGU tidak hanya dari tanah-tanah ex erpfacht yang dikonversi, tetapi juga HGU yang terbit karena penetapan pemerintah. Hal ini dimungkinkan karena politik hukum agraria nasional kita memberi ruang yang disebut hak menguasai negara. Modus operasi HGU semakin melebar dengan keluarnya PP No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, di mana hak itu bisa ditetapkan di atas tanah yang bukan milik negara melalui mekanisme pelepasan hak. Begitu banyak sengketa agraria disebabkan oleh Hak Guna Usaha. Sampai tahun 2001, kasus di areal perkebunan yang sempat terekam berjumlah 344 kasus. Jumlah ini kita bisa bandingkan dengan aksi re-claiming yang dilakukan petani atau masyarakat adat pascareformasi. Data yang ditunjukkan oleh Imam Koeswahyono yang diolah dari data Direktorat Jendral Perkebunan, sampai bulan September 2000, sebanyak 118.830 Ha perkebunan milik negara yang telah di-re-claiming dengan kerugian sekitar 46,5 miliar rupiah, sedang perkebunan swasta 48.051 Ha.[2]
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana proses pengajuan HGU dan perpanjangan HGU yang berlaku di Indonesia?
2. Bagaimanakah peran negara (pemerintah) dalam implementasi HGU di Indonesia yang berprinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat yang telah diatur di dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Menguasai dari Negara atas Tanah
Hak Menguasai Negara (HMN) digunakan sebagai penugasan pelaksanaan kewenangan bangsa yang mengandung unsur publik, dan bertugas untuk mengelola seluruh tanah bersama karena tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh bangsa indonesia sebagai pemegang hak dan pengemban amanat, sehingga pada tingkat tertinggi dikuasakan pada negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi seluruh rakyat (Pasal 2 ayat 1 UUPA).
Wewenang HMN atas tanah telah diuraikan didalam Pasal 2 ayat 2 UUPA, yakni:
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah. Termasuk wewenang ini adalah:
1. Membuat rencana umum persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah untuk berbagai keperluan (Pasal 14 UUPA jo UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
2. Mewajibkan kepada pemegang hak atas tanah untuk memelihara tanah termasuk menambah kesuburan tanah dan mencegah kerusakannya (Pasal 15 UUPA).
3. Mewajibkan kepada pemegang hak atas tanah (pertanian) untuk mengerjakan atau mengusahakan tanahnya sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan (Pasal 10 UUPA).
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah. Wewenang ini termasuk:
1. Menetukan hak-hak atas tanah yang dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain atau atau kepada Badan Hukum. Demikian juga Hak Atas Tanah yang dapat diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang diatur didalam Pasal 16 UUPA.
2. Menetapkan dan mengatur mengenai pembatasan jumlah bidang an luas tanah yan dapat dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan hukum (Pasal 7 jo Pasal 17 UUPA).
HMN atas tanah bertujuan untuk mencapai kemakmuran rakyak sebesar-besarnya (Pasal 2 ayat 3 UUPA).
Pelaksanaan Hak Menguasai atas tanah dapat DIKUASAKAN atau dilimpahkan kepada daerah-daerah Swantara (Pemerintah Daerah) dan masyarakat-masyarakat Hukum Adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut Peraturan Pelaksanaanya (Pasal 2 ayat 4 UUPA). Pelimpahan kewenangan negara tersebut dapat juga diberikan kepada Badan Otorita, Perusahaan Negara dan Perusahaan Daerah dengan pemberian penguasaan tanah-tanah tertentu dengan Hak Pengelolaan (HPL).
B. Hak Guna Usaha
B.1 Pengertian
Hak Guna Usaha atau yang biasa disingkat HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai lansung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu seperti yang diatur didalam Pasal 29 UUPA. Tanah HGU dapat digunakan dalam bidang perusahaan, pertanian, perikanan, atau perikanan. Asal-muasal tanah HGU yaitu dapat berupa kawasan hutan yang kemudian dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan, dan tanah hak yang dilepaskan atau diserahkan haknya oleh pemegang hak dengan pemberian ganti kerugian oleh calon pemegang HGU dan selanjutnya mengajukan permohonan HGU ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Subyek hukum HGU yaitu Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Badan Hukum Indonesia) yang modalnya dapat berupa:
- Modal swasta: Perseroan Terbatas (PT)
- Modal atau saham Milik Negara: Persero.
Pemegang HGU yang tidak memenuhi syarat sebagai subyek HGU, dalam waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila subyek hukum tersebut lalai maka HGU dapat hilang/hapus karena hukum dan tanahnya menjadi milik negara.
B.2 Jangka Waktu dan Menkanisme Permohonan Hak Guna Usaha
Seperti yang sudah penulis uraikan diatas bahwa pengaturan jangka waktu HGU diatur di dalam :
Pasal 29 UUPA
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.
Permohonan perpanjangan dan pembaruan HGU diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU dan wajib dicatatkan dalam Buku Tanah pada Kab/Kota setempat.
Bila tanah HGU tersebut difungsikan untuk penanaman modal maka perpanjangan dan pembaruan jangka waktu HGU dapat dilakukan sekaligus pada saat pengajuan permohonan HGU pertama kali dengan pembayaran uang pemasukan telah diayar sekaligus. Baik permohonan pembaruan maupun perpanjangan hanya dikenakan biaya administratif, selanjutnya persetujuan pemberian perpanjangan dan pembaruan HGU dan perincian uang pemasukan dicantumkan dalam Surat Keterangan Pemberian Hak (SKPH) HGU yang bersangkutan.
B.3 Luas Pemberian HGU
1. Perorangan : minimal 5 Ha, dan maksimal 25 Ha.
2. Badan Hukum : minimal 5 Ha, dan maksimal ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.
B.4 Terjadinya HGU
Berdasarkan penetapan pemerintah, dengan cara mengajukan permohonan ke BPN yaitu agar dibuatkan SKPH yang kemudian didaftarkan di Kantor Pertanahan Kab/Kota, dan dicatatkan di Buku Tanah. Selanjutnya diterbitkan sertifikat HGU sebagai lahirnya HGU.
B.4 Persyaratan Perpanjangan atau Pembaruan Jangka Waktu HGU
1. Tanah masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian haknya;
2. Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak;
3. Pemegang hak mempunyai syarat sebagai pemegang hak.
B.5 Kewajiban Pemegang HGU
1. Membayar uang pemasukan kepada negara;
2. Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikananan, dan atau peternakan;
3. Mengusahakan sendiri tanah HGU;
4. Membangun serta memelihara prasarana lingkungan dan fasiitas tanah dalam areal HGU;
5. Memelihara kesuburan tanah dan mencegah kerusakan Sumber Daya Alam (SDA) dan menjaga kelestarian kemampuan Lingkungan Hidup;
6. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU;
7. Menyerahkan kembali tanahnya kepada negara sesudah HGU hapus;
8. Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota.
B.6 Hak Pemegang HGU
1. Meguasai dan menggunakan tanah HGU untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan.
2. Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya lainnya di atas tanah HGU hanya dapat dilakukan untuk mendukung usaha HGU dengan mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepentingan masyarakat sekitar
B.7 Peralihan HGU
HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
Beralih dengan cara:
· Pewarisan:
Bukti: surat wasiat/ surat keterangan sebagai ahli waris dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Surat keterangan kematian pemegang HGU dibuat pejabat yang berwenang.
Bukti identitas Ahli Waris.
Sertifikat HGU
· Prosedur : Pasal 16 PP 40/1996 jo Pasal 42 PP 24 Tahun 1997 jo Pasal 111 dan Pasal 112 PMNA/Ka BPN 3 Tahun 1997.
Dialihkan dengan cara:
· Jual-beli, tukar-menukar, hibah, penyertaan modal perusahaan.
· Syarat : penerima hak memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
· Dengan akta PPAT khusus yang ditunjuk oleh Ka BPN.
· Lelang : Berita Acara Lelang yang dilakukan oleh Pejabat dari Kantor Lelang.
B.7 Hapusnya HGU
1. Jangka waktu berakhir dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya.
2. Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir karena tidak dipenuhi kewajiban atau dilanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam SKPH, dan adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. HGU dicabut.
4. Tanahnya ditelantarkan.
5. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegangnya sebelum jangka waktu berakhir.
6. Tanahnya musnah.
7. Pemegang HGU tidak memenuhi syarat sebagai pemegang HGU.
B.7 Konsekuensi hapusnya HGU bagi bekas pemegang HGU
1. HGU hapus tidak diperpanjang atau diperbaharui. Bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada diatas bekas HGU kepada negara dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Ka.BPN.
2. Apabila bangunan dan lain-lain tersebut diatas masih diperlukan untuk kelangsungan atau memulihkan pengusahaan tanahnya, maka kepada bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur oleh Keputusan Presiden.
3. Pembongkaran bangunan dan benda-benda diatas tanah HGU dilaksanakan atas biaya bekas pemegang HGU.
4. Jika bekas pemegang HGU lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut, maka bangunan dan benda-benda yang ada diatas tanah bekas HGU dibongkar oleh pemerintah atas biaya bekas pemegang HGU.
Implementasi HGU di Indonesia
Problematika tanah-tanah HGU menjadi konflik karena, sejak penetapannya diawali dengan manipulasi, dan seringkali dengan cara kekerasan. Bila kita lihat kembali dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan jelas disebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dan lebih lanjut lagi diuraikan dalam Pasal 33 ayat 4 bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Akibat dari adanya kasus-kasus penyelewengan HGU, rakyat menjadi kehilangan tanah, dan petani tak bertanah atau berlahan sempit pun semakin meluas. Penetapan lahan untuk areal HGU juga tidak menguntungkan secara ekonomis. Di era otonomi daerah, banyak perkebunan yang sama sekali tidak berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya kasus perkebunan teh PT Pagilaran di Batang, Jawa Tengah.[3] Pajak hasil dan maupun pajak tanahnya justru dinikmati pemerintah Yogyakarta. Begitu pun dari segi ekologi sangat merusak lingkungan, karena penggunaan pestisida yang tinggi. Jenis tanaman yang berjangka panjang mengakibatkan kesuburan tanah menjadi hilang. Banyaknya hutan yang dikonversi menjadi areal HGU telah mengakibatkan kebakaran atau pembakaran yang memang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin merusak hutan guna dimilki lahannya akhir-akhir ini menghebohkan, bahkan ekspor asapnya hingga ke negeri jiran. Karena salah satu agenda penting dari pembaruan agraria adalah penataaan soal penguasaan, peruntukan, dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. Fenomena maraknya reclaiming dan okupasi yang dilakukan rakyat atas tanah-tanah perkebunan pasca reformasi hendaknya menjadi indikasi perlunya pengakuan secara legal formal atas tanah rakyat tersebut. Legalisasi tanah rakyat hasil reclaiming dan okupasi mesti diupayakan serius
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah penulis paparkan diatas, dapat kita cermati bahwa:
Proses atau mekanisme pengajuan HGU dan perpanjangan HGU yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Tata cara pengajuan HGU berdasarkan penetapan pemerintah, dengan cara mengajukan permohonan ke BPN yaitu agar dibuatkan SKPH yang kemudian didaftarkan di Kantor Pertanahan Kab/Kota, dan dicatatkan di Buku Tanah. Selanjutnya diterbitkan sertifikat HGU sebagai lahirnya HGU.
2. Permohonan perpanjangan dan pembaruan HGU diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU dan wajib dicatatkan dalam Buku Tanah pada Kab/Kota setempat.
3. Bila tanah HGU tersebut difungsikan untuk penanaman modal maka perpanjangan dan pembaruan jangka waktu HGU dapat dilakukan sekaligus pada saat pengajuan permohonan HGU pertama kali dengan pembayaran uang pemasukan telah diayar sekaligus. Baik permohonan pembaruan maupun perpanjangan hanya dikenakan biaya administratif, selanjutnya persetujuan pemberian perpanjangan dan pembaruan HGU dan perincian uang pemasukan dicantumkan dalam Surat Keterangan Pemberian Hak (SKPH) HGU yang bersangkutan.
Peran pemerintah dalam mengimplementasikan HGU di Indonesia yang berprinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat yang telah diatur di dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang intinya menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga pada pelaksanaan penyelenggaraan pengajuan HGU bagi subyek hukum (individu maupun badan hukum) harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara luas, dengan cara penyeleksian secara selektif terhadap subyek hukum yang mengajukan HGU.
Saran
Dalam karya tulis ini penulis juga ingin memberikan saran serta masukan guna perubahan HGU yang lebih baik dan berpihak kepada rakyat indonesia pada umumnya serta masyarakat hukum adat sebagai pemilik tanah adat yang ada didalam pada khususnya, yaitu:
· Pertama, HGU yang berasal dari tanah ex erpfacht dihapuskan, dan dijadikan tanah negara dan menjadi objek land reform. Dasarnya adalah bahwa masa HGU ex erpfacht ini sudah habis, karena ketentuan konversi dalam UU PA No 5/1960 disebutkan bahwa ”hak erfpacht untuk perkebunan besar yang ada pada mulainya undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak guna usaha Pasal 28 Ayat (1) yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.” Ini artinya sejak tahun 1980 lalu, HGU yang berasal dari tanah ex erfpacht sebenarnya harus sudah tidak ada.
· Kedua, HGU yang bukan ex erfpacht dilakukan audit total yang meliputi:
(1)produktif/dikelola sendiri secara aktif atau tidak produktif/tidak dikelola sendiri secara aktif. Yang tidak produktif dan tidak dikelola oleh pemiliknya sendiri, diambil alih oleh negara dan dijadikan objek land reform. Hal ini didasarkan atas kenyataan bahwa banyak HGU yang ditelantarkan oleh pemiliknya, serta tidak dikerjakan sendiri oleh pemiliknya secara aktif;
(2)berdasarkan asal-muasal HGU, yang terbit dengan cara merampas dan menggusur tanah-tanah rakyat, atau ganti rugi tapi tidak sesuai, dikembalikan pada pemilik sebelumnya.
· Ketiga, HGU jangan diterbitkan di atas tanah-tanah yang sudah dikuasai dan digarap oleh rakyat.
· Keempat, HGU untuk perkebunan besar hanya untuk usaha bersama dan dalam bentuk koperasi. Perombakan tata produksi dan tata kelola di sektor perkebunan besar mestilah diletakkan dalam kerangka reforma agraria sejati. Keberadaan perkebunan-perkebunan besar mestilah menganut semangat dalam melibatkan masyarakat hukum adat sekitar dan yang bekerja di dalamnya sebagai pemilik atas aset perkebunan tersebut. Pola kemitraan yang adil dan serasi layak dikembangkan.
DAFTAR PUSTAKA
· Gunawan Wiradi. 2000. Reforma Agraria Perjalanan Yang Belum Berakhir. Cetakan Pertama, Insist Press, KPA dan Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
· Imam Koeswahyono dan Tunggul Anshari Setianegara. 2000. Bunga Rampai Politi dan Hukum Agraria di Indonesia, Edisi Revisi Cetakan Kedua, Universitas Negeri Malang Press. Malang.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
PERATURAN LAIN
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia.
MATERI- MATERI SELAMA PERKULIAHAN
· Catatan-catatan perkuliahan Hukum Agraria yang disampaikan oleh Bu Ana Silviana tertanggal 13 November 2012 – 11 Desember 2012.
· Hukum Agraria Nasional (UUPA), Handout dari Bu Ana Silviana.
· Hak-hak atas Tanah dalam Hukum Tanah Nasional Handout dari Bu Ana Silviana.
AKSES INTERNET
Usep Setiawan dan Idham Arsyad, HGU Perkebunan, Masihkah Relevan? Semarang: http://www.puailiggoubat.com/index.php?mod=artikel&id=350, diakses pada tanggal 8 Januari 2013.
[1] Usep Setiawan dan Idham Arsyad, HGU Perkebunan, Masihkah Relevan? Semarang: http://www.puailiggoubat.com/index.php?mod=artikel&id=350, diakses pada tanggal 8 Januari 2013.
[2] Ibid.
[3] Usep Setiawan dan Idham Arsyad, HGU Perkebunan, Masihkah Relevan? Semarang: http://www.puailiggoubat.com/index.php?mod=artikel&id=350, diakses pada tanggal 8 Januari 2013.
Langganan:
Komentar (Atom)