Rabu, 12 November 2014

JANGKA WAKTU PENAHANAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

No. Penahanan / Perpanjangan oleh Waktu Dasar Hukum
1. Penyidik                                                 20 Hari Pasal 24 Ayat (1) KUHAP
Diperpanjang Jaksa Penuntut Umum 40 Hari Pasal 24 Ayat (2) KUHAP
2. Penuntut Umum 20 Hari Pasal 25 Ayat (1) KUHAP
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri 30 Hari Pasal 25 Ayat (2) KUHAP
3. Hakim Pengadilan Negeri 30 Hari Pasal 26 Ayat (1) KUHAP
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri 60 Hari Pasal 26 Ayat (2) KUHAP
4. Hakim Pengadilan Tinggi 30 Hari Pasal 27 Ayat (1) KUHAP
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi 60 Hari Pasal 27 Ayat (2) KUHAP
5. Hakim Mahkamah Agung 50 Hari Pasal 28 Ayat (1) KUHAP
Diperpanjang Ketua Mahkamah Agung 60 Hari Pasal 28 Ayat (2) KUHAP

Dikecualikan dari Jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
1. Tersangka/Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
2. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. (Pasal 29)
Penambahan Penahanan Pasal 29 selama 30 Hari + 30 Hari = 60 Hari.
Total Pasal 24 s/d Pasal 29 adalah 400 Hari + 60 Hari = 460 Hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar