Rabu, 12 November 2014

SOAL-SOAL DAN PEMBAHASAN HUKUM PIDANA

*Sebelum memulai aktifitas apapun biasakan Berdoalah terlebih dahulu
-Semoga Bermanfaat-
1.       Pengertian hukum pidana :
jawab :
Sekumpulan peraturan yang dibuat oleh negara, isinya berupa larangan dan keharusan –sedang bagi yang melanggar dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara.
2.       Tujuan hukum pidana :
Jawab :
a.       Aliran klasik : Hukum pidana bertujuan untuk menakut-nakuti setiap orang, agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik (delik)
Menurut aliran ini, tujuan hukum pidana bermaksud untuk melindungi individu-individu dari kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang.
b.      Aliran Modern : Hukum pidana bertujuan untuk mendidik orang yg telah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kedalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut aliran ini, hukum pidana bertujuan untuk melindungi setiap orang dari tindaj kejahatan dan pelaku kejahatan, oleh sebab itu, aliran ini dipengaruhi oleh kriminologi.
3.       Fungsi hukum pidana :
Jawab :
Hukum pidana berfungsi untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat –agar tercipta dan terpeliharanya kepentingan umum.
4.       Ruang lingkup berlakunya hukum pidana :
Jawab :
a.       Menurut waktu berlakunya hukum (Asas Legalitas) :
Asas legalitas menurut pasal 1 KUHP, Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
b.      Menurut Tempat berlakunya hukum pidana
Asas territorial (Pasal 2 KUHP): Berlakunya UU Pidana suatu negara semata-mata digantungkan kepada tempat dimana tindak pidana itu dilakukan dan tempat tersebut harus terletak diwilayah atau territorial negara yang bersangkutan.
c.       Asas nasionalitas pasif / Asas perlindungan (Pasal 3 KUHP)
Peraturan hukum pidana Indonesia berfungsi untuk melindungi keamanan kepentingan hukum terhadap gangguan dari setiap orang di luar Indonesia terhadap kepentingan hukum Indonesia itu. Didalam pasal 3 KUHP berbunyi : Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang berada diluar Wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. (Dijelaskan didalam pasal 4 KUHP tentang tindak pidana yg termasuk, juga pengertian kendaraan tempat terjadinya pidana)
d.      Asas nasionalitas aktif / Asas personalitas (Pasal 5 KUHP)
Ketentuan hukum pidana berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana diluar Indonesia.(batasan-batasannya terdapat dalam pasal 5 KHUP, 1e, 2e)
e.      Asas universalitas (Asas Persamaan)
Asas yang bersifat mendunia, dan tidak membeda-bedakan warga negara apapun, yang penting terjaminnya ketertiban dan keselamatan dunia.
5.       Pengertian tindak pidana / Strafbaar feit (Delik) :
Jawab :
Perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana. Dimana pengertian “perbuatan” disini, selain perbuatan aktif (Melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang oleh hukum) juga perbuatan yang bersifat pasif ( tidak berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan oleh hukum).
6.       Unsur-unsur tindak pidana :
Jawab :
a.       Unsur Objektif
Unsur yang terdapat diluar si pelaku. Unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitu dalam keadaan-keadaan dimana tindakan-tindakan si pelaku itu harus dilakukan. Terdiri dari :
-          Sifat melanggar hukum
-          Kualitas dari si pelaku. Misalnya, lihat pasal 415 KUHP
-          Kausalitas
b.      Unsur subjektif
Unsur yang terdapat atau melekat pada si pelaku, atau yang dihubungkan dengan diri si pelaku dan termasuk di dalamnya segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Unsure ini terdiri dari :
-          Kesengajaan atau ketidaksengajaan (Dolus dan Culpa)
Maksud pada suatu percobaan, seperti yang ditentukan dalam pasal 53 Ayat (1) KUHP. (Niat) Macam-macam maksud seperti terdapat dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, dsb. Merencanakan terlebih dahulu, seperti yang tercantum dalam pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu Perasaan takut seperti terdapat di dalam pasal 308 KUHP
7.       Jenis-jenis tindak pidana :
Jawab :
a.       Kejahatan dan pelanggaran
b.      Delik formal dan delik material
c.       Delik dolus dan delik culpa
d.      Delik comisionis dan delik omissionis
e.      Delik aduan dan delik biasa


1.          Apa yang dimaksud dengan hukum pidana?
Jawab : Berasal dari kata straafrecht yaitu Suatu alat yang mengikatkan pada perbuatan dengan  syarat-syarat tertentu sebagai akibat yang berupa pidana
2.          Apa perbedaan dan syarat hukum pidana dibandingkan dengan cabang ilmu hukum yang lain?
jawab:
a.       pengunaan sanksinya harus hati – hati (ultimum remidium)
b.      sanksinya tajam dan bisa dipaksakan berlakunya
c.       tidak mempunyai norma sendiri, diambil dari norma – norma cabang hukum yang lain
d.      hukum pidana bagaikan pedang bermata dua, karena dalam hukum pidana yang melindungi benda hukum, namun dalam pelaksanaannya, ialah apabila ada pelanggaran terhadap larangan dan perintahnya justru mengadakan perlukaan terhadap benda hukum tersebut.
3.          Perbedaan Hk. Pidana dengan Hk. Perdata ?
Hk. Pidana
Hk. Perdata
Bersifat tertutup = Bahwa didalam hk.pidana tidak ada perbuatan/sanksi pidana diluar ketentuan peraturan perundang-undangan ( jadi, kalau tidak diatur berarti bukan merupakan tindak pidana)à Sesuai dengan asas Legalitas (ps.1 ayat 1 KUHP)

Bersifat terbuka = Para pihak bisa membuat suatu kesepakatan yang berupa perikatan/perjanjian, apabila telah ada persetujuan antara kedua belah pihak maka ketentuan-ketentuan tersebut menjadi UU yang memiliki kekuatan hukum yang mengatur perikatan tersebut
Sanksi bersifat penderitaan
sanksi bersifat denda/ ganti rugi atas kerugian
Sanksi tidak dapat diwakilkan, kecuali pada UU Tipikor, sanksi dapat diteruskan pada ahli waris
Sanksi dapat diwakilkan oleh ahli waris


4.          Sanksi Hk. Pidana adalah penderitaan, apa maksudnya? dan bagaimana dengan sanksi cabang ilmu hukum yang lain?
Jawab:
Sanksi penderitaan karena berupa penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang  yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu (melanggar hukum). Dengan tujuan member efek jera kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Sedangkan sanksi hk.perdata adalah untuk menuntuk kerugian yang berupa ganti rugi/ denda.
5.          Seperti pada umumnya hukum mempunyai tujuan, apa tujuan Hukum pidana?
Jawab : Hukum pidana memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi umum dan khusus.
a.       Fungsi umum : hukum pidana adalah merupakan sebagian dari keseluruhan  lapangan hukum, maka fungsi hukum pidana sama dengan fungsi hukum pada umumnya yaitu mengatur hidup masyarakat agar berjalan tertib, damai dan tentram. Selain itu hukum pidana jaga berfungsi melindungi subjek hukumnya.
b.      Fungsi khusus : ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang akan memperkosanya, dengan sanksi piadan yang tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada hukum lainnya. Selain itu untuk melindungi warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan dari penguasa.
c.       Fungsi tersier : melindungi korban tindak pidanadalam hal ia terkena orang yang melakukan tindak pidana.
6.          Suatu ilmu tentunya memiliki Obyek kajian, Apa obyek kajian Hk.Pidana?
Jawab: Yang menjadi objek hukum pidana adalah perbuatan manusia atau korporasi yang memenuhi rumusana UU hukum pidana dan hukum lain yang diancam dengan sanksi pidana.
Perbuatan :
-       Berbuat;
-       Tidak berbuat : Dalam hukum pidana ada perbuatan yang tidak berbuat dapat dijatuhi sanksi pidana atau disebut juga delik commisionis per ommissionen commissa.  Contoh dari delik ini adalah seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberikan air susu (ps 338, 340 KUHP) dan seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (ps 194 KUHP)
7.          Subyek hukum memiliki perkembangan hingga kini, jelaskan !
Jawab : Pada dasarnya yang menjadi subyek Hk.pidana :
a.       yang melakukan tindak pidana
b.      yang bisa dipertanggungjawabkan
c.       yang bertanggungjawab atas tindakan pidana sehingga subyek hukum tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana apabila melanggar hukum.
Ada 3 Fase perkembangan subyek hukum pidana:
a.       Fase pertama( Fase Tradisional) : Subyek hukum Pidana hanyalah manusiaà Bisa disimpulkan dari ps. 59 KUHP. (Meskipun yang melakukan tindak pidana adalah badan usaha, maka tetap yang dipertanggungjawabkan adalah manusia)
b.      Fase Kedua : Subyek hukum pidana adalah manusia dan korporasi berbadan hukum
c.       Fase Ketiga  : Manusia, korporasi berbadan hukum dan korporasi tidak berbadan hukum
8.          Sebutkan dan jelaskan Sumber hukum Pidana!
Jawab : sumber hk. Pidana menyangkut per-UU-an hukum pidana secara garis besar.
a.       Sumber hukum secara tertulis : adalah sumber hukum yang terdapat dalam undang-undang atau ada bukti tertulisnya dapat diklasifikasikan sebagai berikut;
-          KUHP : adalah sumber utama hukum pidana Indonesia
-          M.v.T : adalah memori atas rencana undang-undang pidana, digunakan untuk memberi penjelasn terhadap pasal-pasl yang terdapat dalam KUHP
-          Undang-undang atau peraturan diluar KUHP
b.      Sumber hukum tidak tertulis :
-          Hukum pidana adat, hukum pidana adat masih berlaku sebagai sumber hukum di daerah-daerah, sebab hukum adat itu adalah hukum yang asli dan berlaku dengan sendirinya, kecuali ada hal-hal yang mengahalangi berlakunya. Diatur dalam UU  Darurat No 1 tahun 1951, berdasarkan pasal  5 ayat 1sub B, maka hukum yag hidup di masyarakat bisa diperlakukan sepanjang ketentuan hukum yang tertulis belum mengaturnya. Jenis sanksi pidana hanya pidana kurungan (berdasarkan KUHP sanksi pidana kirungan tidak boleh melebihi 1 tahun).
9.          Terangkan Anatomi KUHP dan menurut KUHP!
Jawab:
Anatomi KUHP
Anatomi Konsep
Buku I tentang ketentuan umum:
Ketentuan umum mengatur asas dasar hukum pidana, pengertian dan istilah hukum pidana. ketentuan umum juga berlaku pada ketentuan diluar KUHP sepanjang ketentuan diluar KUHP tersebut tidak mengatur secara khusus.
Buku I tentang ketentuan umum
Buku II tentang kejahatan
Kejahatan (rechtdelik) : adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas dari apakah perbuatan tersebut diatur dalam undang-undang atau tidak, namun perbuatan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarat sebagai sesuatu yang bertentangan dengan keadilan. Misalnya pembunuhan
Buku II tentang Tindak pidana
Buku III tentang pelanggaran
Wetsdelict (pelanggaran ) : adalah perbuatan yang pada umumnya baru dikatakan suatu tindak pidana, karena undang-undang mengaturnya sebagai delik. Jadi karena ada undang-undang yang mengancamnya dengan pidana. Misalnya memarkirkan mobil disebelah kanan jalan.
Sedangkan di konsep tidak membedakannya secara kualitas dan kuantitas antara pelanggaran dan kejahatan, terkadang pelanggaran memiliki akibat yang lebih besar dibandingkan dengan pelanggaran.



Selain itu ada pula perbedaan lain yaitu :
a.       Tentang hal percobaan, dalam kejahatan percobaan dapat dipidana sesuai dengan pasal 53, sedangkan dalam pelanggaran percobaan tidak dapat dipidana sesuai dengan pasal 54
b.      Tentang daluwarsa penuntutan, daluwarsa penuntukan kejahatan lebih lama dibandingkan dengan pelanggaran
c.       Tentang pembantuan, membantu dalam hal kejahatan dapat dipidana namun membantu dalam pelanggaran tidak dijatuhi pidana.


10.       Apakah pasal 103 memiliki fungsi khusus?
Jawab : iya , yaitu sebagai pasal jembatan yang menjebatani UU yang ada dalam KUHP ataupun yang diluar KUHP sepanjang tidak diatur lain secara khusus oleh UU yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana kecuali oleh undang-undang ditentukan lain.
11.       Bagaimana dalam hal ketentuan per-UU-an diluar KUHP mengatur secara khusus suatu norma, sedangkan di KUHP juga mengatur maka dipakai ketentuan apa?
Jawab : Dipakai ketentuan diluar KUHP, dengan berprinsip pada asas Lex Spesialis Derogat lex generalis. artinya ketentuan yag bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum
12.       Apakah hukum Indonesia bisa berlaku di sembarang tempat dan semua orang? jelaskan!
Jawab : tidak, tetapi mengacu pada Asas berikiut ini
a.       Azas teritorial : azas ini terdapat dalam pasal 2 KUHP “ aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia”. Dalam hal ini berarti peraturan tersebut berlaku bagi WNI dan WNA yang berada di wilayah kekuasaan Indonesia, baik itu wilayah darat, laut, dan udara, dan juga kapal-kapal milik negara Indonesia.
b.      Azas personal (asas nasional aktif): dalam azas ini mengatakan bahwa peraturan hukum indonesia itu berlaku mengikat bagi setiap warga negara Indonesia, yang melakukan tindak pidana baik di dalam negeri maupun luar negeri, jadi seolah-olah peraturan indonesia itu mengikuti kemana pun orang itu berada.à Harus memenuhi syarat bahwa perbuatan tersebut dianggap merupakan suatu tindak pidana di kedua negara tersebut.
c.       Azas perlindungan (azas nasional pasif ) : azas ini memuat segala prinsip, bahwa peraturan hukum pidana berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik itu dilakukan oleh warga negara Indonesia atu bukan yang dilakukan di luar negeri. Dengan kata lain azas ini berfungsi untuk melindungi keamanan dan kepentingan negara.
d.      Azas universal : peraturan-perturan hukum pidana Indonesia dapat berlaku terhadap tindak pidana baik itu dilakukan didalam negeri atau pun diluar negeri, baik yang dilakukan oleh WNI atau WNA, sejauh mana tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 dana pasal 4 ayat 4. Dengan kata lain hukum pidana Indonesia dapat berlaku apabila jaga menyangkut kepentingan internasional. Asas ini berlaku pada delik jure gentium, seperti terorisme, pelanggaran HAM berat.
13.       Apa yang membedakan antara tempat terjadinya Tindak pidana dan berlakunya hukum pidana berdasar tempat?
jawab: untuk menentukan seseorang yang melakukan tindak pidana herus memperhatikan dua hal yaitu waktu dan tempat.
-          Waktu : untuk menentukan peratutan mana yang akan diterapkan pada tindak pidana tersebut ( berdasarkan perinsip hukum tidak berlakku surut)
-          Tempat : untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Untuk menentukan tempat terjadinya tindak pidana berdasarkan tempat( Locus Delicti), ada 3 teori :
a.       Teori perbuatan materil ( perbuatan jasmaniah ) ; temapt terjadinya tindak pidana ditentukan oleh perbuatan jasmaniah yang dilakukan oleh sipembuat dalam mewujudkan tindak pidana tersebut.
b.      Teori instrumen (alat) ; dalam teori ini tempat terjadinya delik ialah tempat bekerjanya alat yang digunakan sipembuat untuk melakukan tindak pidana tersebut. Alat ini bisa berupa benda atau orang, dengan catatan oarng tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
c.       Teori akibat ; dalam teori ini yang menjadi ukuran tempat terjadinya perbuatan adalah dimana terjadinya akibat dari delik tersebut.
14.       Apa yang dimaksud dengan bunyi pasal 1 ayat 1 KUHP?, Jelaskan!
Yang berisi “ tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”  Dalam pasal ini berisi 2 hal yaitu:
a.       Suatu tindak pidana harus dirumuskan terlebih dahulu dalam peraturan undang-undang.
b.      Peraturan undang-undang ini harus ada sebelum terjadinya tindak pidana.
Konsekuensi dari pasal 1 ayat 1 tersebut adalah :
·         Suatu perbuatan sesorang yang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana tidak dapat dipidana, jadi harus tercantum terlebih dahulu peraturannya baru sesorang tersebut dapat dipidana sesuai dengan perbuatan yang telah dia lakukan. Jadi terhadap hukum tidak tertulis tidak berkekuatan untuk diterapkan. Pengecualian terhadapa hal ini adalah bahwa daerah-daerah yang dulu  termasuk kekuasaan pengadilan swapraja dan pengadilan adat masih diterapkan namun dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
·         Adanya larangan menggunakan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi suatu tindakan menjadi suatu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Analogi disini dimaksudkan adalah memperluas berlakunya suatu peraturan dengan mengabstrakannya menjadi aturan hukum yang menjadi dasar  dari peraturan itu dan kemudian menerapkan aturan yang bersifat umum ini kepada perbuatan yang konkrit yang tidak diatur dalam undang-undang. Hal ini berfungsi untukmencegah kesewenag-wenangan dari pengadilan atau penguasa.
15.       Pasal 1 ayat 2 KUHP memiliki makna apa?, Jelaskan!
jawab : Pasal 1 ayat 2 berfungsi sebagai pengecualian terhadap ketentuan larangan berlakunya retroaktif yang berbunyi “jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa”. Jadi dengan kata lain pasal ini sebagai pasal pengecualian dari pasal 1 ayat 1 dimana dikatakan suatu ketentuan itu tidak boleh berlaku surut.
Artinya dipiih sanksi yang lebih lunak atau yang paling  meringankan bagi pelaku tindak pidana (Lex temporis delicti)
16.       Apakah di dalam hukum pidana menganut asas retroaktif? Jelaskan!
Jawab: Hukum pidana tidak menganut asas retroaktif atau berlaku surut, kecuali pada tindak pidana tertentu seperti terorisme.
17.       Untuk mengetahui unsur  tindak pidana, hal apa yang harus diperhatikan ?
jawab : yang harus diperhatikan adalah predikatnya, sebagai contoh pasal 338 KUHP “ Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain,diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Dari pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan unsur  tindak pidana yaitu “ sengaja” dan “merampas nyawa orang lain”
18.       Apa yang dimaksud dengan monoisme dan dualisme?, Indonesia menganut apa?
Jawab :
a.       Monoisme tidak ada yang membedakan tentang perbuatan dan orang yang melakukannya, jadi seseorang dapat dipidana apabila telah melakukan suatu tindakan yang melawan hukum tanpa melihat apakah orang yang melakukan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
b.      Dualisme yaitu adanya pemisahan antara orang dan perbuatan, jadi walaupun perbuatan itu telah memenuhi  rumusan dalam UU, namun belum tentu orang tersebut dapat dipidana, karena dilihat terlebih dahulu apakah orang tersebut bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, dalam kata lain syarat pertanggungan jawab pidana harus melekat pada orang yang berbuat.
                * Indonesia menganut Dualisme*
19.       Apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, dan dalam arti materiil apa yang dimaksud mempunyai fungsi negatif?
jawab:
-          Sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan dapat diancam pidana apabila perbuatan tersebut telah dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi dengan kata lain sifat melawan hukumnya hanya berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang(hukum tertulis).
-          Sifat melawan hukum materiil, suatu perbuatan melawan hukum atau tidak, tidak hanya yang terdapat dalam peraturan perundangan saja namun juga dari hulum yang tidak tertulis. Menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan bertentangan dengan undang-undang(hukum tertulis) dan juga hukum yang tidak tertulis, termasuk susila dan sebagainya.
-          Ajaran sifat melawan hukum yang materiil dalam fungsi yang negatif adalah dengan mengakui kemungkunan adanya hal-hal yang ada diluar undang-undang menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang. Jadi dalam kata lain hal ini sebagai alasan penghapus sifat melawan hukum
20.       Apa yang membedakan antara delik formil dan delik materiil dan bagaimana konsekuensinya dalam hal percobaan?
jawab :
a.       Delik formil adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada perbuatan yang dilarang. Jadi, Sepanjang perbuatannya sudah memenuhi rumusan Undang-Undang, walaupun tidak ada akibat yang ditimbulkan, maka sudah merupakan delik selesai, dan pelakunua bisa dipidana. Sebagai contoh : dalam hal penghasutan atau pencemaran nama baik. Pembuktian delok foemil sangat mudah, hanya dilihat dari pemenuhan rumusan UU
b.      Delik materill adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada akibat
Konsekuensi dalam hal percobaan:
-          Pada delik Formil : bisa dipidana asalkan sudah memenuhi rumusan UU dan dianggap sebagai delik selesai.
-          pada delik matriil : sulit dicari bukti, karena mengutamakan akibat. sedangkan pada percobaan, akibat yang ditimbulkan belum ada.
21.       Apakah di dalam hukum pidana orang yang tidak berbuat bisa dikatakan juga melakukan tindak pidana?
jawab : iya, di dalam hukum pidana ada perbuatan yang tidak berbuat dapat dijatuhi sanksi pidana atau disebut juga delik commisionis per ommissionen commissa.  Contoh dari delik ini adalah seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberikan air susu (ps 338, 340 KUHP) dan seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (ps 194 KUHP)
22.       Apakah yang dimaksud dengan kemampuan bertanggungjawab? Jelaskan !
jawab :KUHP tidak memberikan definisi  Kemampuan bertanggungjawab .
Simons : “Kemampuan bertanggungjawab dapat diartikan sebagai keadaan psychis sedemikian, yang membenarkan adanya penerapan sesuatu upaya pemidanaan, baik dilihat dari sudut umum maupun dari orangnya”
orang yang mampu bertanggungjawab, apabila:
a.       Ia mampu mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan melanggar hukum
b.      Ia dapat menentukan kehendaknya sesuain dengan kesadarannya tersebut.

Sedangkan orang dikatakan tidak mampu bertanggungjawab apabila sesuai dengan pasal 44 KUHP, yaitu berdasarkan keterangan dokter penyakit jiwa (psykiater) dan yang menetapkan adanyanhubungan kausal antara keadaaan jiwa tersangka dengan perbuatan yang dilakukan adalah hakim.
23.   Seorang musafir Arab Saudi melakukannpenggendulan terhadap TKW yang beradari Jepari, Setelah kembali di Indonesia ia melaporkan peristiwa itu. Apakah sebenarnyan peristiwa itu dapat dikenakan KUHP Indonesia?
jawab: bisa, yaitu dengan menggunakan asas nasional pasif (berdasarkan konsep KUHP pasal 4)
24.       Sastro melakukan TP di Indonesia kemudian melarikan diri ke luar negri. Upaya apa ynag dapat dilakukan Indonesia untuk menangkap sastro?
jawab:  Indonesia meminta bantuan negara dimana Sastro melarikan diri, yaitu dengan perjanjian ekstradisi, yang merupakan bantuan hukum yang bersifat internasional. Dengan bantuan ini, maka negara asing yang merasa berhak untuk  menuntut seseorang yangb berada dinegara kita, dapat melakukan haknya itu.
25.       Fatimah warga negara Banten melakukan aborsi di Singapura, setelah kembali ke Banten apakah bisa diberlakukan KUHP Banten?
jawab : tidak bisa, karena syarat yang harus dipenuhi supaya Fatimah dapat di berlakukan KUHP Banten adalah perbuatan Aborsi yang dilakukan Fatimah merupakan double criminality, artinya merupakan suatu tindak pidana di kedua negara tersebut.
26.       SBU seorang teroris melakukan tindak pidana terorisme di Arab dengan cara menyebarkan  isu minyak babi, kemudian SBU tertangkap di Indonesia, Apakah KUHP Indonesia bisa berlaku?
Jawab : bisa, yaitu berdasarkan asas universal,, Asas ini berlaku pada delik jure gentium, seperti terorisme, pelanggaran HAM berat dsb.
27.       Apa yang dimaksud dengan kriminalisasi, dan dekriminalisasi?
Jawab  :
a.            Kriminalisasi adalah suatu proses dimana dahulu perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana, namun sekarang menjadi suatu tindak pidana, di akhir dengan adanya suatu perundangan-undangan yang mengaturnya.
Kriminalisasi harus memperhitungkan beberapa hal :
-          Proses efektifitas dan kegunaan dari peraturan perundangan yang akan dibuat
-          Apa yang diatur harus bisa dilaksanakan baik mengenai sarana, prasarna (alat yang digunakan untuk menegakkan undang-undang maupun aparat penegaknya)
-          Azas ekonomis
-          Pertimbangan hak asai manusia yang perlu dilindungi
b.           Dekriminalisasi adalah suatu proses dimana dahulu suatu perbuatan tindak pidana namun sekarang sudah bukan termasuk tindak pidana (dicabutnya dari peraturan UU) contoh dicabutnya ps 154 oleh MK, pencabutan UU no 11 Pnps 1963 tentang T.P subversi
28.       Apa perbedaan kesengajaan dan kealpaan?
jawab :
a.            Kesengajaan adalah mempunyai niat dan menghendaki timbulnya akibat yang dikehendaki.
unsur kesengajaan :
-          menghendaki timbulnya akibat dari perbuatannya
-          adanya hubungan antara kehendak dengan perbuatannya
ada 3 corak kesengajaan, yaitu :
·         kesengajaan dengan maksud,
·         kesengajaan dengan sadar kepastian dan
·         kesengajaan dengan sadar kemungkinan.
b.           kealpaan adalah tidak mempunyai niat dan tidak menghendaki timbulnya akibat yang dikehendaki.
kealpaan ada dua yaitu : kealpaan besar dan kealpaan kecil.
kealpaan besar : kadangkala dengan perbuatannya tersebut, ia memang menghendaki dan sadar karena kealpaannya tersebut akan menimbulkan akibat.
29.       Apa yang dimaksud dengan penghapusnya pidana ?
jawab : alasan penghapus pidana tidak sama dengan alasan penghapus penuntutan. gugurnya untuk dapat dijatuhi sanksi pidana ini terletak pada diri orang yang bersangkutan dan yang terletak diluar orang yang bersangkutan.
a.       pada diri orang yang bersangkutan :
ketidakmampuan bertanggung jawab penuh atau pun sebagian dan karena dibawah umur.
b)      diluar orang yang bersangkutan :
yang  menyangkut mengenai kondisi/situasi diluar orang yang bersangkutan.
Ada 4, yaitu :
·         Tentang daya paksa /overmacht diatur dalam pasal 48 kUHP, contoh : merusak pintu untuk menyelamatkan orang yang terjebak dalam kebakaran
·         Pembelaah terpaksa (pasal 49)à harus dilakukan terhadap serangan yang seketika/pada saat itu juga dan harus dilakukan secara proporsional  yaitu tidak boleh pembelaan yang berlebihan
·         Melaksanakan UU (pasal 50)
·         Melaksanakan perintah jabatan
30.       Apa fungsi dari teori kausalitas dan ada berapa macam yang kamu ketahui?
Jawab  :
a.       Teori ekuevalensi : adalah teori yang menyatakan bahwa setiap syarat adalah sebab, dan semua syarat itu nilainya sama, sebab jika tidak ada satu syarat maka akibatnya akan lain pula. Kebaikan dari teori ini adalah mudah diterapkan, sehingga tidak banyak menimbulkan persoalan, dan juga karena teori ini menarik secara luas sekali dalam membatasi lingkungan berlakunya pertanggungan jawab pidana. Namun kelamahan dari teori ini adalaha hubungan kausal membentang kebelakang tanpa akhir, sehinga akan nampak tidak akan ada ujungnya.
b.      Teori individualisasi : teoro ini memilih secara post factum artinya setelah peristiwa konkrit terjadi, dari serentetan faktor yang aktif dan pasif akan dipilih mana yang paling menentukan dari peristiwa tersebut. Sedangkan faktor yang lain hanya sebagai syarat saja.
c.       Teori generalisasi : atau disebut juga dengan teori adekwat, teori ini melihat sebelum peristiwa itu terjadi, apakah dari peristiwa tersebut ada serentetan peristiwa yang pada umumnya dapat menimbulkan akibat yang akan terjadi
31.       Apa yang dimaksud dengan determinisme dan indeterminisme?
jawab : determinisme : manusia tidak punya kehendak bebas
indeterminisme :manusia punya kehendak bebas yang ia dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.
32.       Sebutkan dan jelaskan berbagai jenis delik!
Jawab  :
·         Kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas dari apakah perbuatan tersebut diatur dalam undang-undang atau tidak, namun perbuatan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarat sebagai sesuatu yang bertentangan dengan keadilan. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang pada umumnya baru dikatakan suatu tindak pidana, karena undang-undang mengaturnya sebagai delik.
·         Delik formil dan materiil.
Delik formil adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada perbuatan yang dilarang. Sedangkan delik materill adalah delik yang perumusannya dititk beratkan kepada akibat yang belum dikehendaki.
·         Delik commissionis, delik ommissionis dan delik commissionis peromssionis commissa
Delik commissionis adalah delaik berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah suatu perbuatan yang dilarang contoh pencurian, penipuan.
Delik ommissionis, delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan.
Delik commissionos per ommissionis commissa, delik yang berupa pelanggaran larangan, denagn cara tidak berbuat sesuatu
·         Delik dolus dan culpa
Delik dolus, yang memuat unsur kesengajaan misal pasal 187,338,310 KUHP
Delik culpa, yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal pasal 195,197,201
·         Delik tunggal dan delik berganda
Delik tunggal, delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali
Delik berganda, delik yang baru berupa delik, apabila dilakukan beberapakali perbuatan
·         Delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung
Delik berlangsung terus, delik yang mempunyai ciri, bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus, misal : merampas kemardekaan seseorang (ps 333 KUHP)
·         Delik aduan dan bukan delik aduan
Delik aduan, delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang bersangkutan. Sedangkan bukan delik aduan penuntutannnya dapat dilakukan tanpa harus ada pengaduan dari pihak yang berkenaan.
·         Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya
Delik yang ada pemberatannya : misal, penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (ps 351 ayat2,3 KUHP). Delik sederhana contohnya penagniayaan (ps 351 KUHP)
·         Delik ekonomi dan bukan delik ekonomi
Yang dimaksud dengan delik ekonomi terdapat pada ps 1 UU darurat no 7 tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana ekonomi.
33.       Apa yang dimaksud dengan hukum pidana?
Jawab : Berasal dari kata straafrecht yaitu Suatu alat yang mengikatkan pada perbuatan dengan syarat-syarat tertentu sebagai akibat yang berupa pidana
34.       Apa perbedaan dan syarat hukum pidana dibandingkan dengan cabang ilmu hukum yang lain?
jawab:
a.       pengunaan sanksinya harus hati – hati (ultimum remidium)
b.      sanksinya tajam dan bisa dipaksakan berlakunya
c.       tidak mempunyai norma sendiri, diambil dari norma – norma cabang hukum yang lain
d.      hukum pidana bagaikan pedang bermata dua, karena dalam hukum pidana yang melindungi benda hukum, namun dalam pelaksanaannya, ialah apabila ada pelanggaran terhadap larangan dan perintahnya justru mengadakan perlukaan terhadap benda hukum tersebut.
·               Perbedaan dengan Hk. Perdata ;
Hk. Pidana
Hk. perdata
Bersifat tertutup = Bahwa didalam hk.pidana tidak ada perbuatan/sanksi pidana diluar ketentuan peraturan perundang-undangan ( jadi, kalau tidak diatur berarti bukan merupakan tindak pidana)à Sesuai dengan asas Legalitas (ps.1 ayat 1 KUHP)
Bersifat terbuka = Para pihak bisa membuat suatu kesepakatan yang berupa perikatan/perjanjian, apabila telah ada persetujuan antara kedua belah pihak maka ketentuan-ketentuan tersebut menjadi UU yang memiliki kekuatan hukum yang mengatur perikatan tersebut
Sanksi bersifat penderitaan
sanksi bersifat denda/ ganti rugi atas kerugian
Sanksi tidak dapat diwakilkan, kecuali pada UU Tipikor, sanksi dapat diteruskan pada ahli waris
Sanksi dapat diwakilkan oleh ahli waris

35.       Sanksi Hk. Pidana adalah penderitaan, apa maksudnya? dan bagaimana dengan sanksi cabang ilmu hukum yang lain?
Jawab: Sanksi penderitaan karena berupa penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang  yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu (melanggar hukum). Dengan tujuan member efek jera kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Sedangkan sanksi hk.perdata adalah untuk menuntuk kerugian yang berupa ganti rugi/ denda.
36.       Seperti pada umumnya hukum mempunyai tujuan, apa tujuan Hukum pidana?
Jawab : Hukum pidana memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi umum dan khusus.
a.            Fungsi umum :
hukum pidana adalah merupakan sebagian dari keseluruhan  lapangan hukum, maka fungsi hukum pidana sama dengan fungsi hukum pada umumnya yaitu mengatur hidup masyarakat agar berjalan tertib, damai dan tentram. Selain itu hukum pidana jaga berfungsi melindungi subjek hukumnya.
b.           Fungsi khusus :
ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang akan memperkosanya, dengan sanksi piadan yang tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada hukum lainnya. Selain itu untuk melindungi warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan dari penguasa.
c.            Fungsi tersier :
melindungi korban tindak pidanadalam hal ia terkena orang yang melakukan tindak pidana.
37.       Suatu ilmu tentunya memiliki Obyek kajian, Apa obyek kajian Hk.Pidana?
Jawab: Yang menjadi objek hukum pidana adalah perbuatan manusia atau korporasi yang memenuhi rumusana UU hukum pidana dan hukum lain yang diancam dengan sanksi pidana.
Perbuatan :
a.       Berbuat
b.      Tidak berbuat : Dalam hukum pidana ada perbuatan yang tidak berbuat dapat dijatuhi sanksi pidana atau disebut juga delik commisionis per ommissionen commissa.  Contoh dari delik ini adalah seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberikan air susu (ps 338, 340 KUHP) dan seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (ps 194 KUHP)
38.       Subyek hukum memiliki perkembangan hingga kini, jelaskan !
Jawab : Pada dasarnya yang menjadi subyek Hk.pidana :
a.       yang melakukan tindak pidana
b.      yang bisa dipertanggungjawabkan
c.       yang bertanggungjawab atas tindakan pidana
sehingga subyek hukum tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana apabila melanggar hukum.
Ada 3 Fase perkembangan subyek hukum pidana:
·         Fase pertama( Fase Tradisional) : Subyek hukum Pidana hanyalah manusiaà Bisa disimpulkan dari ps. 59 KUHP. (Meskipun yang melakukan tindak pidana adalah badan usaha, maka tetap yang dipertanggungjawabkan adalah manusia)
·         Fase Kedua : Subyek hukum pidana adalah manusia dan korporasi berbadan hukum
·         Fase Ketiga  : Manusia, korporasi berbadan hukum dan korporasi tidak berbadan hukum
39.       Sebutkan dan jelaskan Sumber hukum Pidana!
Jawab : sumber hk. Pidana menyangkut per-UU-an hukum pidana secara garis besar.
a.       Sumber hukum secara tertulis : adalah sumber hukum yang terdapat dalam undang-undang atau ada bukti tertulisnya dapat diklasifikasikan sebagai berikut;    
-          KUHP : adalah sumber utama hukum pidana Indonesia
-          M.v.T : adalah memori atas rencana undang-undang pidana, digunakan untuk memberi penjelasn terhadap pasal-pasl yang terdapat dalam KUHP
-          Undang-undang atau peraturan diluar KUHP
b.      Sumber hukum tidak tertulis :
-          Hukum pidana adat, hukum pidana adat masih berlaku sebagai sumber hukum di daerah-daerah, sebab hukum adat itu adalah hukum yang asli dan berlaku dengan sendirinya, kecuali ada hal-hal yang mengahalangi berlakunya. Diatur dalam UU  Darurat No 1 tahun 1951, berdasarkan pasal  5 ayat 1sub B, maka hukum yag hidup di masyarakat bisa diperlakukan sepanjang ketentuan hukum yang tertulis belum mengaturnya. Jenis sanksi pidana hanya pidana kurungan (berdasarkan KUHP sanksi pidana kirungan tidak boleh melebihi 1 tahun).
40.       Terangkan Anatomi KUHP dan menurut KUHP!
Jawab:
Anatomi KUHP
Anatomi Berdasar konsep
Buku I tentang ketentuan umum
Ketentuan umum mengatur asas dasar hukum pidana, pengertian dan istilah hukum pidana. ketentuan umum juga berlaku pada ketentuan diluar KUHP sepanjang ketentuan diluar KUHP tersebut tidak mengatur secara khusus.
Buku I tentang ketentuan umum
Buku II tentang kejahatan
Kejahatan (rechtdelik) : adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas dari apakah perbuatan tersebut diatur dalam undang-undang atau tidak, namun perbuatan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarat sebagai sesuatu yang bertentangan dengan keadilan. Misalnya pembunuhanMisalnya pembunuhan
Buku II tentang Tindak pidana
Buku III tentang pelanggaran
Wetsdelict (pelanggaran ) : adalah perbuatan yang pada umumnya baru dikatakan suatu tindak pidana, karena undang-undang mengaturnya sebagai delik. Jadi karena ada undang-undang yang mengancamnya dengan pidana. Misalnya memarkirkan mobil disebelah kanan jalan.
Sedangkan di konsep tidak membedakannya dengan alasan secara kualitas dan kuantitas antara pelanggaran dan kejahatan, terkadang pelanggaran memiliki akibat yang lebih besar dibandingkan dengan pelanggaran.

Selain itu ada pula perbedaan lain yaitu :
a.       Tentang hal percobaan, dalam kejahatan percobaan dapat dipidana sesuai dengan pasal 53, sedangkan dalam pelanggaran percobaan tidak dapat dipidana sesuai dengan pasal 54
b.      Tentang daluwarsa penuntutan, daluwarsa penuntukan kejahatan lebih lama dibandingkan dengan pelanggaran
c.       Tentang pembantuan, membantu alam hal kejahatan dapat dipidana namun membantu dalam pelanggaran tidak dijatuhi pidana.




41.       Apakah pasal 103 memiliki fungsi khusus?
Jawab : iya , yaitu sebagai pasal jembatan yang menjebatani UU yang ada dalam KUHP ataupun yang diluar KUHP sepanjang tidak diatur lain secara khusus oleh UU yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana kecuali oleh undang-undang ditentukan lain.
42.       Bagaiman dalam hal ketentuan per-UU-an diluar KUHP mengatur secara khusus suatu norma, sedangkan di KUHP juga mengatur maka dipakai ketentuan apa?
Jawab : Dipakai ketentuan diluar KUHP, dengan berprinsip pada asas Lex Spesialis Derogat lex generalis. artinya ketentuan yag bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum
43.       Apakah hukum Indonesia bisa berlaku di sembarang tempat dan semua orang? jelaskan!
Jawab : tidak, tetapi mengacu pada Aasas berikiut ini
a.       Azas teritorial : azas ini terdapat dalam pasal 2 KUHP “ aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia”. Dalam hal ini berarti peraturan tersebut berlaku bagi WNI dan WNA yang berada di wilayah kekuasaan Indonesia, baik itu wilayah darat, laut, dan udara, dan juga kapal-kapal milik negara Indonesia.
b.      Azas personal (asas nasional aktif): dalam azas ini mengatakan bahwa peraturan hukum indonesia itu berlaku mengikat bagi setiap warga negara Indonesia, yang melakukan tindak pidana baik di dalam negeri maupun luar negeri, jadi seolah-olah peraturan indonesia itu mengikuti kemana pun orang itu berada.à Harus memenuhi syarat bahwa perbuatan tersebut dianggap merupakan suatu tindak pidana di kedua negara tersebut.
c.       Azas perlindungan (azas nasional pasif ) : azas ini memuat segala prinsip, bahwa peraturan hukum pidana berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik itu dilakukan oleh warga negara Indonesia atu bukan yang dilakukan di luar negeri. Dengan kata lain azas ini berfungsi untuk melindungi keamanan dan kepentingan negara.
d.      Azas universal : peraturan-perturan hukum pidana Indonesia dapat berlaku terhadap tindak pidana baik itu dilakukan didalam negeri atau pun diluar negeri, baik yang dilakukan oleh WNI atau WNA, sejauh mana tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 dana pasal 4 ayat 4. Dengan kata lain hukum pidana Indonesia dapat berlaku apabila jaga menyangkut kepentingan internasional. Asas ini berlaku pada delik jure gentium, seperti terorisme, pelanggaran HAM berat.
44.       Apa yang membedakan antara tempat terjadinya Tindak pidana dan berlakunya hukum pidana berdasar tempat?
jawab: untuk menentukan seseorang yang melakukan tindak pidana herus memperhatikan dua hal yaitu waktu dan tempat.
-          Waktu : untuk menentukan peratutan mana yang akan diterapkan pada tindak pidana tersebut ( berdasarkan perinsip hukum tidak berlakku surut)
-          Tempat : untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Untuk menentukan tempat terjadinnya tindak pidana berdasarjan tempat( Locus Delicti), ada 3 teori :
a)      Teori perbuatan materil ( perbuatan jasmaniah ) ; temapt terjadinya tindak pidana ditentukan oleh perbuatan jasmaniah yang dilakukan oleh sipembuat dalam mewujudkan tindak pidana tersebut.
b)      Teori instrumen (alat) ; dalam teori ini tempat terjadinya delik ialah tempat bekerjanya alat yang digunakan sipembuat untuk melakukan tindak pidana tersebut. Alat ini bisa berupa benda atau orang, dengan catatan oarng tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
c)       Teori akibat ; dalam teori ini yang menjadi ukuran tempat terjadinya perbuatan adalah dimana terjadinya akibat dari delik tersebut.
45.       Apa yang dimaksud dengan bunyi pasal 1 ayat 1 KUHP?, Jelaskan!
Yang berisi “ tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”  Dalam pasal ini berisi 2 hal yaitu:
a.       Suatu tindak pidana harus dirumuskan terlebih dahulu dalam peraturan undang-undang.
b.      Peraturan undang-undang ini harus ada sebelum terjadinya tindak pidana.
Konsekuensi dari pasal 1 ayat 1 tersebut adalah :
a.       Suatu perbuatan sesorang yang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana tidak dapat dipidana, jadi harus tercantum terlebih dahulu peraturannya baru sesorang tersebut dapat dipidana sesuai dengan perbuatan yang telah dia lakukan. Jadi terhadap hukum tidak tertulis tidak berkekuatan untuk diterapkan. Pengecualian terhadapa hal ini adalah bahwa daerah-daerah yang dulu  termasuk kekuasaan pengadilan swapraja dan pengadilan adat masih diterapkan namun dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
b.      Adanya larangan menggunakan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi suatu tindakan menjadi suatu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Analogi disini dimaksudkan adalah memperluas berlakunya suatu peraturan dengan mengabstrakannya menjadi aturan hukum yang menjadi dasar  dari peraturan itu dan kemudian menerapkan aturan yang bersifat umum ini kepada perbuatan yang konkrit yang tidak diatur dalam undang-undang. Hal ini berfungsi untukmencegah kesewenag-wenangan dari pengadilan atau penguasa.
46.       Pasal 1 ayat 2 KUHP memiliki makna apa?, Jelaskan!
jawab : Pasal 1 ayat 2 berfungsi sebagai pengecualian terhadap ketentuan larangan berlakunya retroaktif yang berbunyi “jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa”. Jadi dengan kata lain pasal ini sebagai pasal pengecualian dari pasal 1 ayat 1 dimana dikatakan suatu ketentuan itu tidak boleh berlaku surut.
Artinya dipiih sanksi yang lebih lunak atau yang paling  meringankan bagi pelaku tindak pidana (Lex temporis delicti)
47.       Apakah di dalam hukum pidana menganut asas retroaktif? Jelaskan!
Jawab: Hukum pidana tidak menganut asas retroaktif atau berlaku surut, kecuali pada tindak pidana tertentu seperti terorisme.
48.       Untuk mengetahui unsur  tindak pidana, hal apa yang harus diperhatikan ?
jawab : yang harus diperhatikan adalah predikatnya, sebagai contoh pasal 338 KUHP “ Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain,diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Dari pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan unsur  tindak pidana yaitu “ sengaja” dan “merampas nyawa orang lain”
49.       Apa yang dimaksud dengan monoisme dan dualisme?, Indonesia menganut apa?
Jawab :
a.       Monoisme tidak ada yang membedakan tentang perbuatan dan orang yang melakukannya, jadi seseorang dapat dipidana apabila telah melakukan suatu tindakan yang melawan hukum tanpa melihat apakah orang yang melakukan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
b.      Dualisme yaitu adanya pemisahan antara orang dan perbuatan, jadi walaupun perbuatan itu telah memenuhi  rumusan dalam UU, namun belum tentu orang tersebut dapat dipidana, karena dilihat terlebih dahulu apakah orang tersebut bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, dalam kata lain syarat pertanggungan jawab pidana harus melekat pada orang yang berbuat.
          * Indonesia menganut Dualisme*
50.       Apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, dan dalam arti materiil apa yang dimaksud mempunyai fungsi negatif?
jawab:
-          Sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan dapat diancam pidana apabila perbuatan tersebut telah dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi dengan kata lain sifat melawan hukumnya hanya berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang(hukum tertulis).
-          Sifat melawan hukum materiil, suatu perbuatan melawan hukum atau tidak, tidak hanya yang terdapat dalam peraturan perundangan saja namun juga dari hulum yang tidak tertulis. Menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan bertentangan dengan undang-undang(hukum tertulis) dan juga hukum yang tidak tertulis, termasuk susila dan sebagainya.
Ajaran sifat melawan hukum yang materiil dalam fungsi yang negatif adalah dengan mengakui kemungkunan adanya hal-hal yang ada diluar undang-undang menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang. Jadi dalam kata lain hal ini sebagai alasan penghapus sifat melawan hukum
51.       Apa yang membedakan antara delik formil dan delik materiil dan bagaimana konsekuensinya dalam hal percobaan?
jawab :
a.       Delik formil adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada perbuatan yang dilarang. Jadi, Sepanjang perbuatannya sudah memenuhi rumusan Undang-Undang, walaupun tidak ada akibat yang ditimbulkan, maka sudah merupakan delik selesai, dan pelakunua bisa dipidana. Sebagai contoh : dalam hal penghasutan atau pencemaran nama baik. Pembuktian delok foemil sangat mudah, hanya dilihat dari pemenuhan rumusan UU
b.      Delik materill adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada akibat

Konsekuensi dalam hal percobaan:
Pada delik Formil : bisa dipidana asalkan sudah memenuhi rumusan UU dan dianggap sebagai delik selesai.
pada delik matriil : sulit dicari bukti, karena mengutamakan akibat. sedangkan pada percobaan, akibat yang ditimbulkan belum ada.
52.       Apakah di dalam hukum pidana orang yang tidak berbuat bisa dikatakan juga melakukan tindak pidana?
jawab : iya, di dalam hukum pidana ada perbuatan yang tidak berbuat dapat dijatuhi sanksi pidana atau disebut juga delik commisionis per ommissionen commissa.  Contoh dari delik ini adalah seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberikan air susu (ps 338, 340 KUHP) dan seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (ps 194 KUHP)
53.       Apakah yang dimaksud dengan kemampuan bertanggungjawab? Jelaskan !
jawab :KUHP tidak memberikan definisi  Kemampuan bertanggungjawab .
Simons : “Kemampuan bertanggungjawab dapat diartikan sebagai keadaan psychis sedemikian, yang membenarkan adanya penerapan sesuatu upaya pemidanaan, baik dilihat dari sudut umum maupun dari orangnya”
orang yang mampu bertanggungjawab, apabila:
a.       Ia mampu mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan melanggar hukum
b.      Ia dapat menentukan kehendaknya sesuain dengan kesadarannya tersebut.
Sedangkan orang dikatakan tidak mampu bertanggungjawab apabila sesuai dengan pasal 44 KUHP, yaitu berdasarkan keterangan dokter penyakit jiwa (psykiater) dan yang menetapkan adanyanhubungan kausal antara keadaaan jiwa tersangka dengan perbuatan yang dilakukan adalah hakim.
54.       Seorang musafir Arab Saudi melakukann pencabulan terhadap TKW yang berasal dari Jepara, Setelah kembali di Indonesia ia melaporkan peristiwa itu. Apakah sebenarnyan peristiwa itu dapat dikenakan KUHP Indonesia?
jawab: bisa, yaitu dengan menggunakan asas nasional pasif (berdasarkan konsep KUHP pasal 4)
55.       Sastro melakukan TP di Indonesia kemudian melarikan diri ke luar negri. Upaya apa ynag dapat dilakukan Indonesia untuk menangkap sastro?
jawab:  Indonesia meminta bantuan negara dimana Sastro melarikan diri, yaitu dengan perjanjian ekstradisi, yang merupakan bantuan hukum yang bersifat internasional. Dengan bantuan ini, maka negara asing yang merasa berhak untuk  menuntut seseorang yangb berada dinegara kita, dapat melakukan haknya itu.
56.       Fatimah warga negara Banten melakukan aborsi di Singapura, setelah kembali ke Banten apakah bisa diberlakukan KUHP Banten?
jawab : tidak bisa, karena syarat yang harus dipenuhi supaya Fatimah dapat di berlakukan KUHP Banten adalah perbuatan Aborsi yang dilakukan Fatimah merupakan double criminality, artinya merupakan suatu tindak pidana di kedua negara tersebut.
57.       SBU seorang teroris melakukan tindak pidana terorisme di Arab dengan cara menyebarkan  isu minyak babi, kemudian SBU tertangkap di Indonesia, Apakah KUHP Indonesia bisa berlaku?
Jawab : bisa, yaitu berdasarkan asas universal,, Asas ini berlaku pada delik jure gentium, seperti terorisme, pelanggaran HAM berat dsb.
58.       Apa yang dimaksud dengan kriminalisasi, dan dekriminalisasi?
Jawab  :
a.       Kriminalisasi adalah suatu proses dimana dahulu perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana, namun sekarang menjadi suatu tindak pidana, di akhir dengan adanya suatu perundangan-undangan yang mengaturnya.
Kriminalisasi harus memperhitungkan beberapa hal :
-          Proses efektifitas dan kegunaan dari peraturan perundangan yang akan dibuat
-          Apa yang diatur harus bisa dilaksanakan baik mengenai sarana, prasarna (alat yang digunakan untuk menegakkan undang-undang maupun aparat penegaknya)
-          Azas ekonomis
-          Pertimbangan hak asai manusia yang perlu dilindungi
b.      Dekriminalisasi adalah suatu proses dimana dahulu suatu perbuatan tindak pidana namun sekarang sudah bukan termasuk tindak pidana (dicabutnya dari peraturan UU) contoh dicabutnya ps 154 oleh MK, pencabutan UU no 11 Pnps 1963 tentang T.P subversi
59.       Apa perbedaan kesengajaan dan kealpaan?
jawab :
a.       Kesengajaan adalah mempunyai niat dan menghendaki timbulnya akibat yang dikehendaki.
unsur kesengajaan :
-          menghendaki timbulnya akibat dari perbuatannya
-          adanya hubungan antara kehendak dengan perbuatannya
ada 3 corak kesengajaan, yaitu : kesengajaan dengan maksud, kesengajaan dengan sadar kepastian dan kesengajaan dengan sadar kemungkinan.
b.      kealpaan adalah tidak mempunyai niat dan tidak menghendaki timbulnya akibat yang dikehendaki.
kealpaan ada dua yaitu : kealpaan besar dan kealpaan kecil.
kealpaan besar : kadangkala dengan perbuatannya tersebut, ia memang menghendaki dan sadar karena kealpaannya tersebut akan menimbulkan akibat.
60.       Apa yang dimaksud dengan penghapusnya pidana ?
jawab : alasan penghapus pidana tidak sama dengan alasan penghapus penuntutan. gugurnya untuk dapat dijatuhi sanksi pidana ini terletak pada diri orang yang bersangkutan dan yang terletak diluar orang yang bersangkutan.
a.       pada diri orang yang bersangkutan :
ketidakmampuan bertanggung jawab penuh atau pun sebagian dan karena dibawah umur.
b.      diluar orang yang bersangkutan :
yang  menyangkut mengenai kondisi/situasi diluar orang yang bersangkutan. Ada 4, yaitu :
·         Tentang daya paksa /overmacht diatur dalam pasal 48 kUHP, contoh : merusak pintu untuk menyelamatkan orang yang terjebak dalam kebakaran
·         Pembelaah terpaksa (pasal 49)à harus dilakukan terhadap serangan yang seketika/pada saat itu juga dan harus dilakukan secara proporsional  yaitu tidak boleh pembelaan yang berlebihan
·         Melaksanakan UU (pasal 50)
·         Melaksanakan perintah jabatan
61.       Apa fungsi dari teori kausalitas dan ada berapa macam yang kamu ketahui?
Jawab  :
a.       Teori ekuevalensi : adalah teori yang menyatakan bahwa setiap syarat adalah sebab, dan semua syarat itu nilainya sama, sebab jika tidak ada satu syarat maka akibatnya akan lain pula. Kebaikan dari teori ini adalah mudah diterapkan, sehingga tidak banyak menimbulkan persoalan, dan juga karena teori ini menarik secara luas sekali dalam membatasi lingkungan berlakunya pertanggungan jawab pidana. Namun kelamahan dari teori ini adalaha hubungan kausal membentang kebelakang tanpa akhir, sehinga akan nampak tidak akan ada ujungnya.
b.      Teori individualisasi : teoro ini memilih secara post factum artinya setelah peristiwa konkrit terjadi, dari serentetan faktor yang aktif dan pasif akan dipilih mana yang paling menentukan dari peristiwa tersebut. Sedangkan faktor yang lain hanya sebagai syarat saja.
c.       Teori generalisasi : atau disebut juga dengan teori adekwat, teori ini melihat sebelum peristiwa itu terjadi, apakah dari peristiwa tersebut ada serentetan peristiwa yang pada umumnya dapat menimbulkan akibat yang akan terjadi
62.       Apa yang dimaksud dengan determinisme dan indeterminisme?
jawab :
determinisme : manusia tidak punya kehendak bebas
indeterminisme :manusia punya kehendak bebas yang ia dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.
63.       Sebutkan dan jelaskan berbagai jenis delik!
Jawab  :
a.       Kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas dari apakah perbuatan tersebut diatur dalam undang-undang atau tidak, namun perbuatan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarat sebagai sesuatu yang bertentangan dengan keadilan. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang pada umumnya baru dikatakan suatu tindak pidana, karena undang-undang mengaturnya sebagai delik.
b.      Delik formil dan materiil.
Delik formil adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada perbuatan yang dilarang. Sedangkan delik materill adalah delik yang perumusannya dititk beratkan kepada akibat yang belum dikehendaki.
c.       Delik commissionis, delik ommissionis dan delik commissionis peromssionis commissa
-          Delik commissionis adalah delaik berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah suatu perbuatan yang dilarang contoh pencurian, penipuan.
-          Delik ommissionis, delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan.
-          Delik commissionos per ommissionis commissa, delik yang berupa pelanggaran larangan, denagn cara tidak berbuat sesuatu
d.      Delik dolus dan culpa
-          Delik dolus, yang memuat unsur kesengajaan misal pasal 187,338,310 KUHP
-          Delik culpa, yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal pasal 195,197,201
e.      Delik tunggal dan delik berganda
-          Delik tunggal, delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali
-          Delik berganda, delik yang baru berupa delik, apabila dilakukan beberapakali perbuatan
f.        Delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung
Delik berlangsung terus, delik yang mempunyai ciri, bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus, misal : merampas kemardekaan seseorang (ps 333 KUHP)
g.       Delik aduan dan bukan delik aduan
Delik aduan, delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang bersangkutan. Sedangkan bukan delik aduan penuntutannnya dapat dilakukan tanpa harus ada pengaduan dari pihak yang berkenaan.
h.      Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya
Delik yang ada pemberatannya : misal, penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (ps 351 ayat2,3 KUHP). Delik sederhana contohnya penagniayaan (ps 351 KUHP)
i.         Delik ekonomi dan bukan delik ekonomi
Yang dimaksud dengan delik ekonomi terdapat pada ps 1 UU darurat no 7 tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana ekonomi.


SOAL DAN PEMBAHASAN
(HP I – Prof Sudarto, S.H)
1.          Apa yg dimaksud dgn Norma?
petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat
2.          Apa yg dimaksud dgn Nilai?
Nilai merupakan dasar bagi norma, ttg ukuran dari masyarakat mengenai apa yg baik dan benar. Con: kejujuran, kesetiaan, kesucian, kegunaan, keindahan, kehormatan, kesusilaan.
3.          Sebutkan sifat sanksi?
-          Sanksi yg bersifat negatif : diperuntukan bagi mereka yg menyimpang dari norma. Con: sanksi pidana
-          Sanksi yg bersifat positif : u/ mereka yg menaatinya. Con: Hadiah.
4.          Apa yg dimaksud dgn sanksi Formal dan sanksi Informal?
-          Sanksi Formal :
Sanksi yg dirumuskan lebih pasti. Con : KUHP dan UU lainnya
-          Sanksi Informal :
Sanksi yg tidak dirumuskan, tapi bersifat sosial.
5.          Addresat dari Norma Hukum?
Warga Masyarakat
6.          Jelaskan definisi Hukum Pidana?
Menurut Mezger :
HP adl aturan hukum yg mengatur ttg suatu perbuatan yg memenuhi syarat” tertentu yg berakibat penjatuhan sanksi pidana.
7.          Sebutkan unsur” HP?
a.            Perbuatan yg memenuhi syarat” tertentu
Yaitu, perbuatan yg dapat dipidana atau “perbuatan jahat”.
b.           Pidana
Yaitu berupa penderitaan yg sengaja dibebankan kpd org yg memenuhi syarat” tertentu itu.
8.          Definisi HP menurut Simons?
a.       Keseluruhan larangan atau perintah yg o/ negara diancam dgn penderitaan (pidana) bila tidak ditaati.
b.      Kesluruhan peraturan yg menetapkan syarat-syaratu/ penjatuhan pidana
c.       Keseluruhan ketentuan yg memeberikan dasar u/ penjatuhan dan penerapan pidana
9.          Definisi HP menurut Van Hamel?
Keseluruhan dasar dan aturan yg dianut o/ neg dlm kewajibannya u/ menegakkan hukum, yakni dgn melarang apa yg bertentangan dng hukum (onrecht) dan memberikan sanksi berupa penderitaan bagi yg melanggarnya.
10.       Apa yg dimaksud dgn IUS PONALE?
Pengertian” ttg HP
11.       Apa yg dimaksud dgn IUS PUNIENDI?
a.       Arti Luas: Hak Neg atau alat” perlengkapan Neg u/ mengancam pidana thd suatu perbuatan ttt.
b.      Arti Sempit : Hak yg dimiliki o/ Badan” Peradilan u/ menuntut perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana thd org yg mlkkn perbuatan yg dilarang.
12.       Sebutkan dan Jelaskan jenis-jenis HP?
a.            HP Materiil dan Formil
-          Materiil : memuat aturan” ttg perbuatan yg dapat dipidana, aturan” ttg syarat” penjatuhan pid, dan ketentuan ttg pid – KUHP, yg memuat aturan HP Materiil
-          Formil : mengatur ttg pelaks HP Materiil, atau bgmn neg dgn perantaraan alat” perlengkapannya melaks hak’ny u/ mengenakan pid - KUHAP
b.           HP Umum dan Khusus
-          Umum: memuat aturan” HP yg berlaku bagi setiap org.
-          Khusus: memuat aturan” HP yg berlaku secara khusus dan tidak diatur dalam HP Umum. Con : HP Tentara, HP Fiskal, HP Eko.
c.            HP yg dikodifikasikan dan tdk dikodifikasikan
-          Kodifikasi : KUHP dan KUHPT
-          Tdk Dikodifikasi : di luar KUHP
d.           HP Umum dan Lokal
-          Umum : berlaku secara umum
-          Lokal : berlaku hanya di daerah” tertentu saja
e.           HP Tertulis dan Tidak Tertulis
-          Tertulis : KUHP dan UU lain
-          Tdk Tertulis : Hk Adat
f.             HP Inter dan Nas
-          Hp Inter : Hp yg berlaku secara Inter
-          HP Nas : HP yg hanya berlaku secara Nas.
13.       Jelaskan fungsi HP?
-          Secara umum dan Khusus
a.       Umum :
Mengatur kehidupan masy, dan menyejahterakan masy.
b.      Khusus :
Melindungi masy dari perbuatan jahat dgn ancaman sanksi pidana thd pelanggarnya
-          Ultimum Remedium
Sanksi pidana, digunakan sbg “Obat Terakhir” apabila sanksi atau upaya” pada hukum lainnya tidak mempan.
-          Bagaikan pedang bermata 2
HP didalam pelaks’nya melindungi benda Hk (Harta benda, Nyawa, Kemerdekaan, Kehormatan), namun disisi lain apabila ada pelanggaran thd larangan dan perintahnya justru berakibat pada perlukaan thd benda hk si pelanggar sendiri.
-          Bersifat Accessoir
Hp sbg pelengkap dan saling melengkapi dgn cabang” ilmu lainnya.
14.       Objek dari Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana?
Hukum Pidana
15.       Apa tujuan dari mempelajari Hukum Pidana?
Agar para petugas hukum dapat menerapkan aturan” HP secara tepat dan adil
16.       Apa hubungan antara HP dgn Kriminologi?
Objek dari kriminologi ada kejahatan sbg gejala masyarakat. Kriminologi mempelajari sebab-sebab dari kejahatan dan bagaimana pemberantasannya, kejahatan disini diartikan sbg berbuat atau tidak berbuat yg bertentangan dgn tata yg ada dimasy. Sehingga diharapkan para petugas hukum dalam menerapkan aturan” hk scr tepat tidak hanya melihat kejahatan dari aturan” hk nya saja tetapi juga harus memahami gejala” dari kehidupan manusia yg terletak dibelakang abstraksi” juridis tsb.
17.       Sumber HP Indonesia adalah?
Hukum yg tertulis, dan tidak tertulis (bagi di daerah” tertentu).
18.       Sumber Hk Positif Indonesia?
KUHP
19.       Sebutkan dan jelaskan tentang ketentuan” HP menurut jenisnya?
a.       Ketentuan” HP yg bersifat umum
Ketentuan” HP yg berlaku secara luas (seluruh lap HP), baik yg terdapat di dalam HP maupun diluar HP, diatur didalam Buku ke I Ps.103 KUHP
b.      Ketentuan” HP yg bersifat khusus
Ketentuan” HP yg menyebut perbuatan” yg dapat dipidana serta ancaman pid nya. Hal ini diatur didalam Buku II dan III KUHP, serta delik khusus yg diatur diluar KUHP
20.       Jelaskan apa yg dimaksud dengan “Azas Legalitas” dalam HP?
"Nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali" - Azas Legalitas. Ps 1 Ayat (1) KUHP.
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yg telah ada sebelum perbuatan (tindak pidana) itu dilakukan.
Jika diperinci, maka aturan tsb memuat 2 hal :
1. Suatu tindak pidana harus dirumuskan/disebutkan didalam peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan perundang-undangan itu harus ada sebelum terjadi tindak pidana.
21.       Sebutkan dan Jelaskan mengenai beberapa azas mengenai ruang berlaku HP menurut tempat?
a.       Azas Teritorial
Azas ini diatur didalam Ps.2 KUHP : “Aturan pid dlm UU Ind berlaku bg setiap org yg melakukan sesuatu TP di wil Ind”. Sehingga setiap org (WNI/WNA) yg melakukan TP dlm teritorial Ind dapat dikenakan sanksi pid yg diatur oleh UU yg berlaku di wil Ind.
b.      Azas Personal (Nasional Aktif)
azas ini mengatakan bahwa Hk Pid Ind berlaku pada setiap WNI yg melakukan TP baik didalam/luar wil Ind. Sehingga pd azas ini seolah-olah peraturan pid Ind mengikuti setiap WNI.
c.       Azas Perlidungan (Nasional Pasif)
Peraturan Hk Ind berlaku thd semua kejahatan/TP yg menyerang kep Ind baik yg dilakukan oleh WNI/WNA yg dilakukan diluar wilayah Ind. Kejahatan tsb adl :
-          Kejahatan thd keamanan neg dan martabat Pres (Ps.4 sub 1).
-          Kejahatan ttg materai atau merk yg dikeluarkan o/ pemerintah Ind (Ps.4 sub 2).
-          Pemalsuan surat” hutang dan sertifikat hutang atas beban Ind (Ps.4 sub 3)
-          Kejahatan jabatan yg dilakukan o/ Pegawai Negeri Indonesia yg dilakukan diluar Ind(Ps.7)
-          Kejahatan Pelayaran (Ps.8).
d.      Azas Universal
Yaitu peraturan HP Ind berlaku thd TP yg dilakkn baik didalam maupun diluar neg, baik dilakkn o/ WNI/A.
22.       Sebutkan dan Jelaskan Teori-teori Kausalitas?
a.       Teori Ekivalensi
Pada teori ini menyatakan bahwa tiap syarat nilainya adalah sama, sebab bila salah satu syarat tdk ada maka akibatnya akan lain pula. Tiap syarat baik (+/-) u/ timbulnya suatu akibat adl sebab, dan mempunyai nilai sama, kalau satu syarat dihilangkan maka tidak akan terjadi akibat konkrit.
b.      Teori Individualisasi
Teori ini secara inconcretto artinya setelah peristiwa konkrit terjadi dari serentetan faktor yg aktif dan pasif dipilih sebab yg paling menentukan dari peristiwa tsb, sedangkan faktor” lain adl syarat belaka.
c.       Teori Generalisasi/Adequat
Teori ini melihat secara ante factum (sebelum kejadian) apakah dari serentetan syarat itu ada perbuatan manusia pd umum nya dapat menimbulkan akibat semacam itu, dalam teori ini dicari penyebab yg adequat u/ timbulny akibat itu.
23.       Sebutkan dan Jelaskan mengenai Teori Tempat terjadinya tindak pidana (Locus Delicti)?
a.       Teori perbuatan materiil
Tempat tindak pidana ditentukan oleh perbuatan jasmaniah yg dilakukan oleh pembuat dalam mewujudkan tindak pidana itu.
b.      Teori Instrument (alat)
Dalam teori ini tempat terjadinya delik adalah tempat bekerjanya alat yg dipakai sipembuat, alat ini bisa berupa benda atau orang, asalkan orang ini tidak dapat dipertanggung jawabkan.
c.       Teori Akibat
Yang menjadi ukuran locus delicti adl ialah tempat terjadinya akibat didalam itu, contohnya yaitu penipuan, delik ini selesai apabila si korban menyerahkan barangnya walaupun si pembuat dapat bertempat di daerah kekuasaan pengadilan lainnya.
24.       Sebutkan bentuk kesalahan?
a.       Kesengajaan
b.      Kealpaan
25.       Sebutkan unsur-unsur kesalahan?
a.       Kemampuan bertanggung jawab dari pelaku
b.      Adanya hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya
c.       Tidak adanya alasan penghapus kesalahan
26.       Sebutkan syarat-syarat pemidanaan?
a.       Dapat dipidananya perbuatan
b.      Dapat dipidananya orang/pelaku
27.       Apa yang dimaksud dengan Kesengajaan / Dolus?
Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dengan kehendaknya sendiri dan mengetahui atau menyadari apa yg dilakukannya.
28.       Sebut dan jelaskan mengenai Teori Kesengajaan?
a.       Teori Kehendak
Kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang
b.      Teori pengetahuan
Teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh pelaku, aialah apa yang akan terjadi pada waktu ia perbuat.
29.       Sebut dan jelaskan Corak Kesengajaan?
a.       Kesengajaan sebagai maksud
Corak kesengajaan ini merupakan bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana. Perbuatan pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang. Ia menghendaki perbuatan beserta akibatnya. (Con: A pukul B, A menghendaki sakitnya B agar B tidak berbohong lagi)
b.      Kesengajaan dengan sadar kepastian
Dalam hal ini perbuatan mempunyai 2 akibat :
-          Akibat yang memang dituju pelaku
-          Akibat yg tidak diinginkan tetapi merupakan sesuatu keharusan untuk mencapi tujuan (pada poin pertama), akibat ini pasti terjadi.
c.       Kesengajaan dengan sadar kemungkinan
Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi, ternyata benar-benar terjadi. (Con: A mengirimkan kue yg telah diracun sebelumnya ke rumah B dan bermaksud untuk membunuh B, A menyadari kemungkinan kue tersebut dapat juga dimakan oleh keluarga B yg tidak berdosa).
30.       Jelaskan apa yg dimaksud dengan Alasan Penghapus Pidana?
Yaitu alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik, tidak dipidana.
31.       Jelaskan Alasan Penghapus Pidana menurut M.v.T?
a.       alasan tidak dapat dipertanggung jawabkan pada diri orang itu sendiri
-          pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit (Ps.44)
-          umur yg masih muda
b.      alasan tidak dapat dipertanggung jawabkan diluar orang itu.
-          Daya memaksa (overmacht) (Ps.48)
-          Pembelaan terpaksa (Ps.49)
-          Melaksanakan Undang-undang (Ps.50)
-          Melaksanakan perintah jabatan (Ps.51)
32.       Jelaskan Alasan Penghapus Pidana menurut HP Ind?
a.    Alasan Pembenar
Menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan delik tapi tidak melawan hukum, maka tidak dipidana. Con : Ps.49(1)-Pembelaan Terpaksa, Ps.50-Melaksanakan UU, Ps.51(1)-melaksanakan perintah jabatan
b.    Alasan Pemaaf
Alasan pemaaf menyangkut pribadi pelaku, dalam diri orang tsb tidak dapat dipertanggung jwabkan, meskipun perbuatannya melawan hukum. Jadi disini ada alasan yg menghapuskan kesalahan pelaku sehingga tidak dapat dipidana.
33.        Bersambung.... :)




20 komentar:

  1. saya ingin bertanya jika ada kasus penganiayaan dimana si pelaku dlm kondisi mabuk menikam korban, awalnya si pelaku menegur korban yang memaki anak-anak lalu korban menantang pelaku untuk menikamnya
    pertanyaan saya apa corak dan jenis dolus kasus tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Sdri. Novia Handa.
      Berikut jawaban saya :
      1. Dalam kasus tersebut si pelaku dalam keadaan "mabuk". Mabuk yang dimaksud dalam contoh kasus saudari berikan ini karena meminum-minuman keras, atau mengkonsumsi obat tertentu karena sedang sakit, atau mabuk karena hal-hal lainnya. Silakan saudari perjelas keadaan "Mabuk" yang saudari maksud;

      2. Apabila si pelaku dalam keadaan "Mabuk" yang saudari maksud karena meminum-minuman keras, maka si pelaku sudah memenuhi "unsur pertanggung jawaban pidana" :
      Karena Syarat seseorang dikatakan mampu bertanggungjawab, apabila:
      a. Ia mampu mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan melanggar hukum; (si pelaku mabuk karena mengkonsumsi Miras, bahwa ia telah tahu bahwa hal itu dilarang oleh Hukum)
      b. Ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadarannya tersebut.(si pelaku dengan sadar dapat menentukan pilihan antara mengkonsumsi atau tidak, dan tahu akibat setelah meminum-minuman keras dapat menimbulkan kehilangan kesadarannya dan dapat menimbulkan tindak pidana karena pengaruh alkohol Miras tersebut)

      Sehingga Pelaku dapat diancam pidana Ps. 338 KUHP ttg Pembunuhan, karena sudah tahu bahwa "kehilangan kesadaran" pada saat "Mabuk" merupakan akibat si pelaku mengkonsumsi Minuman keras.

      *Mengapa saya katakan bukan termasuk kedalam Dolus (Kesengajaan). Sedikit saya ulang kembali definisi ttg Dolus/ kEsengajaan . Kesengajaan adalah mempunyai niat dan menghendaki timbulnya akibat yang dikehendaki.
      unsur kesengajaan :
      - menghendaki timbulnya akibat dari perbuatannya
      - adanya hubungan antara kehendak dengan perbuatannya

      Sehingga dari contoh kasus yang saudari berikan, si Pelaku dalam keadaan "Mabuk" karena dipengaruhi Minuman Keras tidak masuk kedalam Teori Kesengajaan,

      Demikian hasil analisa saya.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. ijin menanggapi argumen saudara, jika dia tidak masuk kedalam dolus,kenapa anda menggunakan dasar hukum pasal 338 yaitu tentang merebut nyawa seseorang, jelas pasal 338 ini masuk kedalam kesengajaan ( Dolus ), kesengajaan terbagi 3 yaitu kesengajaan sebagai tujuan, kesengajaan sebagai keinsapan kepastian dan kesengajaan sebagai keinsapan kemungkinan,jika penjelasan saya masih kurang tolong ditanggapi

      Hapus
    4. Kpd Yth. Sdr. M Mahdi Irsyad.

      Berikut penjelasan saya, mengapa tidak masuk dalam Dollus atau Teori kesengajaan. Dalam kasus diatas kesadaraan subyektif pelaku dalam melakukan pembunuhan tdk dapat dipertanggung jawabkan alasannya krn masih dalam kondisi mabuk. Bila dalam kasus tersebut yg melakukan pembunuhan adl org gila atau penegak hukum dalam menjalankan tugas dapat terbebas pertanggung jawaban pidana krn masuk dlm Alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar.

      Yang jadi fokus permasalahan adalah akibat yang ditimbulkan oleh pelaku, yaitu matinya korban.

      Jadi harus dipahami bersama antara : Pertanggungjawaban hukum pidana yang melekat pada diri seseorang, dan akibat yang ditimbulkan atas suatu perbuatan seseorang yang menimbulkan akibat pidana.

      Demikian penjelasan saya.

      Hapus
    5. Bila jawaban saya kurang maksimal,sudi kiranya dapat memberikan pencerahan. Kami sangat terbuka dalam bertukar keilmuan/diskusi yang membangun dalam rangka berbagi ilmu dan pembelajaran. Terimakasih

      Hapus
  2. saya ingin bertanya jika ada kasus penganiayaan dimana si pelaku dlm kondisi mabuk menikam korban, awalnya si pelaku menegur korban yang memaki anak-anak lalu korban menantang pelaku untuk menikamnya
    pertanyaan saya apa corak dan jenis dolus kasus tersebut?

    BalasHapus
  3. terimah kasih atas refrensinya.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Sdr. Jumardin.
      Terimakasih telah berkunjung ke Blog kami.

      Hapus
  4. ass…

    saya ingin bertanya mengenai UU narkotika.
    jika UU narkotika tidak berdasarkan penelitian dan bukti bukti ilmiah, apakan UU narkotika tersebut bisa di gugat….???

    jika bisa kemana kita harus menggugat nya….??

    terimakasih.
    wasslm

    BalasHapus
  5. ass…

    saya ingin bertanya mengenai UU narkotika.
    jika UU narkotika tidak berdasarkan penelitian dan bukti bukti ilmiah, apakan UU narkotika tersebut bisa di gugat….???

    jika bisa kemana kita harus menggugat nya….??

    terimakasih.
    wasslm

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Sdr. Billy, terkait pertanyaan saudara ttg "UU narkotika.
      jika UU narkotika tidak berdasarkan penelitian dan bukti bukti ilmiah, apakan UU narkotika tersebut bisa di gugat….???

      jika bisa kemana kita harus menggugat nya….??"

      Saran kami:
      1. Silakan saudara buktikan bahwa UU tsb tidak berdasarkan penelitian/bukti ilmiah;
      2. Apabila sdr dapat membuktikan dasar tsb, silakan ajukan Judicial Review di Mahkamah Agung (baca syarat dan Tata cara pengajuan Judicial Review MA)

      Sumber :
      1. UU No.5 Tahun 2004 ttg Perubahan atas UU No.14 Tahun 1985 ttg Mahkamah Agung

      Demikian, terimakasih.

      Hapus
  6. saya mau betanya. apakah membunuh dalam keadaan terpaksa dapat dipidana?? contoh saya sedang berjalan-jalan tiba-tiba saya di rampok oleh dua orang yang bersenjata, karena saya memiliki skill bela diri, akhirnya saya melumpuhkan kedua perampok tersebut dan tanpa saya ketahui kalo perampok tersebut mengidam penyakit jantung dan akhirnya meninggal dunia. tolong penjelasannya? makasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Yanridho Tarigan

      Berikut jawaban kami:
      Alasan hapusnya tindak pidanan ada 2 macam :
      1. Alasan Pembenar
      Menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan delik tapi tidak melawan hukum, maka tidak dipidana. Con : Ps.49(1)-Pembelaan Terpaksa, Ps.50-Melaksanakan UU, Ps.51(1)-melaksanakan perintah jabatan

      2. Alasan Pemaaf
      Alasan pemaaf menyangkut pribadi pelaku, dalam diri orang tsb tidak dapat dipertanggung jawabkan, meskipun perbuatannya melawan hukum. Jadi disini ada alasan yg menghapuskan kesalahan pelaku sehingga tidak dapat dipidana.

      Jelas dalam kasus yang saudara berikan termasuk dalam kategori Alasan Pembenar, alasannya:
      Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

      Demikian.

      Hapus
  7. Saya ingin tau tolong jelsakan macam-macam daluarsa penuntutan pidana disertai dasar hukumnya? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Sdr/i. Unknown.

      Menjawab pertanyaan saudara/i mengenai "Macam-macam Daluwarsa dalam Penuntutan Pidana", berikut jawaban kami:

      1. Definisi Penuntutan diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

      "Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang"

      2. Macam-macam Daluwarsa dalam Penuntutan Pidana dapat saudara/i lihat dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP :
      ayat 1
      Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
      1.Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah satu tahun;
      2.Mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
      3.Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;.
      4.Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

      ayat 2
      "Bagi orang yang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiganya."

      Apabila diperhatikan dari rumusan yang terdapat dalam Pasal 78 KUHP, maka dapat disimpulkan bahwa jangka waktu daluwarsa adalah tergantung pada tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan

      Hapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. mengapa tindak pidana korupsi, cyber crime dan money loundring pengaturannya ada diluar KUHP?

    BalasHapus
  10. saya ingin bertanya tentang penakapan ada suatu contoh kasus pencurian pasal 362 dalam kasus ini ada seseorang yang masuk kedalam mesin atm dan kemudian HP ATAU HANPOHNE Ketinggal di atm terebut dan selang beberapa menit ada yang masuk mau mengambil uang dari ATM tersebut dan melihat ada hp di dekat mesin atm tersebut dan mengambilnya baru si pemilik hp melaporkan kepolsek terdekat bahwa hp nya hilang kemudian di lacak dapat hp sama orang menemukan di atm tersebut yang saya tanyakan mengapa orang yang dapat HP DI ATM Tersebut di tangkap dan diperiksa dan kasus mau naik ketingkat kejaksan di dakwakan sebagai kasus pencurian sementara dia hp dapat di tempat umum bukan mencuri atau menganbilnya

    BalasHapus
  11. Apakah masih diproses lanjut karywan sudah berhenti bekerja..atas tindakan kelalaian..mohon diskusi

    BalasHapus