Selasa, 19 Juni 2012

Kebijakan criminal dalam undang – undang tindak pidana korupsi


Kebijakan criminal dalam undang – undang tindak pidana korupsi


I.                   PENDAHULUAN

            Salah – satu tuntutan dari rakyat Indonesia adalah pemberantasan  korupsi, kolusi, dan nepotisme (K K N). Diawali kehendak politik rakyat  berupa ketetapan MPR, yakni Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang  Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun keadaannya saat ini, korupsi terjadi di pusat maupun di daerah, oleh pejabat publik maupun penggerak  kemasyarakatan, bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, semua lembaga eksekutif, legislatif, juga yudikatif.
            Secara yuridis normatif berbagai peraturan perundang-undangan sebagai sarana pemberantasan KKN sudah memadai, di antaranya yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah UU No.20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,   Instruksi Presiden  No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Keputusan Presiden  No. 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi bagaimana efektivitasnya, peraturan perundang-undangan dengan ketentuan normanya hanya bisa implementatif bila digerakkan oleh “mesin” penegakan hukum. Mengapa KKN tetap saja semarak
            Dalam tata hukum  Indonesia, istilah  korupsi sudah dikenal setelah diundangkan Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM-06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya mengalami perubahan dan pembaharuan menjadi UU No. 24 Prp 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi,  hingga UU No. 3 Tahun 197, dan kini UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Bahkan sejak berlakunya KUHP (sejak Pemerintah Kolonial Belanda Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch, S 1915 No. 732, mulai berlaku 1 Januari 1918) sudah ada pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi
            UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 sebagai hukum pidana (termasuk dalam hukum pidana khusus) didayagunakan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi. UU tersebut merupakan salah satu sarana (penal) yang memerlukan sarana lain (non-penal) secara terpadu, dan kesemuanya itu sebagai pengoperasian perundang-undangan pidana di dalam masyarakat, maka tidak dapat terpisahkan dari problema kemasyarakatan menyangkut politik, sosial, ekonomi, dan budaya.

II.  PENDAYAGUNAAN  HUKUM PIDANA

            Pendayagunaan UU No. 20 Tahun 2001  termasuk sebagai kebijakan kriminal, yang menurut Prof Sudarto, sebagai usaha yang rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kajahatan. Di dalamnya mencakup kebijakan hukum pidana yang disebut juga sebagai kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana, yang dalam arti paling luas merupakan keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.
            Perencanaan penanggulangan kejahatan diperlukan agar perundang-undangan pidana menjadi sarana yang baik untuk menanggulangi tindak pidana korupsi dan  berlaku  efektif. Kegiatan ini memasuki lingkup kebijakan hukum pidana, yang merupakan suatu proses terdiri dari tahap formulasi atau legislatif, tahap penerapan atau yudikatif, dan tahap pelaksanaan atau eksekutif/administratif.
            Tahap kebijakan legislatif yang secara operasional menjadi bagian dari perencanaan dan mekanisme penanggulangan kejahatan pada tahap yang awal, juga merupakan kebijakan perundang-undangan. Dalam pertimbangan Konggres PBB VIII/1990 dinyatakan antara lain: Newly formulated policies and legislation  should be as dynamic as the modes of criminal behaviour and should remain abreast of changes in the forms and dimensions of crime. Oleh karena itu, kebijakan hukum pidana tahap formulasi semestinya mampu merespon terhadap perkembangan dan perubahan tindak kejahatan sejalan dengan perubahan dan perkembangan masyarakat.
            Kebijakan perundang-undangan memfokuskan permasalahan sentral menyangkut penetapan perbuatan apa yang seharusnya dijadikan sebagai tindak pidana, dan sanksi pidana apa yang selayaknya dikenakan. Dalam hukum pidana materiil kedua hal tersebut termasuk pula perhatian terhadap orang/pelakunya, dalam hal ini menyangkut masalah pertanggungjawaban. Oleh karena itu, dalam hukum pidana materiel dikenal masalah pokok yang menyangkut tindak pidana, pertanggung-jawaban, dan sanksi pidana 
            Masalah berikutnya mengenai penentuan sanksi pidana dalam kebijakan perundang-undangan merupakan  kegiatan yang akan men-dasari dan mempermudah penerapan maupun pelaksanaannya dalam  rangka penegakan hukum pidana inkonkreto. Penentuan sanksi pidana terhadap suatu perbuatan merupakan pernyataan pencelaan dari sebagian besar warga masyarakat. Barda Nawawi Arief mengemukakan, pencelaan mempunyai fungsi pencegahan karena sebagai faktor yang dapat mempengaruhi perilaku. Hal itu diterima oleh si pelaku memasuki kesadaran moralnya, yang akan menentukan tingkah-lakunya di masa mendatang. Jadi tidak semata-mata taat  pada ancaman yang menderitakan, melainkan karena adanya rasa hormat tentang apa yang dipandang benar dan adil 
            Pendayagunaan sanksi hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan,  lebih konkretnya mengoperasikan  UU No. 20 tahun 2001 yang merupakan perundang-undangan pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi akan menghadapi problema keterbatasan kemampuannya, mengingat tipe atau kualitas sasaran  (yakni korupsi) yang bukan merupakan tindak pidana sembarangan (dari sudut pelakunya, modus-operandinya) sering dikategorikan sebagai White Collar crime. Oleh karena itu, upaya  dengan  sarana lainnya secara bersama-sama sudah seharusnya dimanfaatkan. Sehubungan dengan ini, Barda Nawawi Arief menyarankan dalam upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti ada keterpaduan antara politik kriminal dan politik sosial, serta ada keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non-penal.  Pengamatan Bambang Poernomo, kesulitan untuk menanggulangi korupsi itu disebabkan lingkaran pelakunya yang tidak lagi hanya para pejabat negara melainkan sudah cenderung meluas ke dalam lingkungan  keluarga pejabat untuk memanfaatkan kesempatan yang menguntungkan, dan/atau lingkungan kelompok bisnis tertentu untuk mendapatkan keuntungan secara illegal.
            Pada masa Orde Baru banyak terjadi peluang dan kelonggaran melalui peraturan dan kebijakan-kebijakan penguasa yang bersifat KKN. Hal ini memunculkan korporasi berperan besar dalam perekonomian di Indonesia, sejalan dengan  kebijakan pembangunan yang  mengutamakan pertumbuhan menghasilkan korporasi raksasa dan konglomerat yang menguasai dan memonopoli ekonomiSistem pengelolaan yang koruptif mengandalkan  kemampuannya untuk memperbesar dan memperumit KKN, sehingga  penanganannya berada di luar  kapasitas individu dan institusi, termasuk hukum, yang akibatnya banyak kasus KKN gagal ditangani oleh hukum .    Masalah  korupsi di Indonesia bukan faktor individu belaka, melainkan juga  menyangkut pranata sosial dan sistem nilai yang sedang berada dalam disequilibrium, yang berarti masyarakat sedang mengalami kondisi anomik. Dengan demikian, penanganannya tidak mungkin sporadis tetapi  melibatkan seluruh sistem sosial, hukum, dan masyarakat secara keseluruhan  .            
            Dalam penanggulangan  korupsi hendaklah jangan mengukur  tingkat intensitas dan volumenya hanya dari segi perundang-undangan pidana semata, melainkan harus dalam kaitannya dengan berbagai aspek yang berpengaruh, seperti: sifat kepemimpinan  dapat menjadi teladan atau tidak,  mekanisme pengawasan dapat  berjalan efektif atau tidak, dll   [9].   Oleh karena itu, penegakan hukum pidana dengan pendekatan yang  legalistik yang berorientasi represif hanya merupakan pengobatan yang bersifat simptomatik dan tidak merupakan sarana hukum yang ampuh untuk memberantas korupsi. Dengan demikian, diperlukan pendekatan komprehensif, meliputi pendekatan sosiologis, kultural, ekonomi, manajemen dalam penyelenggaraan  negara .

PENGATURAN UU NO. 20 TAHUN 2001
            Pada  rezim yang lalu telah menciptakan dan mempertahankan ekonomi KKN.   Menghadapi hal ini,  hukum tidak mempunyai gigi, bahkan dapat dibelokkan menjadi alat  untuk mempertahankan  kekuatan-kekuatan KKN. Ini dikarenakan hukum  merupakan tatanan yang berbasis politik dan politik  berbasis ekonomi, sehingga  ekonomi harus didukung kekuatan politik, serta politik harus disahkan  hukum .   Oleh karena itu, UU No. 31 Tahun 1999  yang menggantikan UU No. 3
Tahun 1971  diharapkan  mampu memenuhi dan mengatisipasi perkembangan  kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas  secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Kemudian dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 untuk menjamin kepastian hukum,menghindari keragaman penafsiran, dan memberikan perlindungan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.
            Tindak pidana korupsi secara tegas dirumuskan secara formil, artinya adanya tindak pidana korupsi cukup dengan  terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dalam undnag-udnag, bukan dengan timbulnya akibat. Konsekuensi atau akibat dari perbuatan tersebut tidak harus dibuktikan. Ini menunjuk pada  perumusan  ketentuan, yaitu:  kata dapat di depan kalimat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001). 
                Adapun  berkaitan dengan perumusan sifat melawan hukum  secara materiel sebenarnya tidak lain merupakan perluasan asas legalitas, yang esensinya berarti mengakui  berlakunya hukum tidak tertulis. Ini sebelumnya sudah dikenal dalam tata hukum Indonesia, seperti: UU No. 1 Drt. 1951 (Pasal 15), UU No. 14 Tahun 1970 (digantikan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman). Perluasan asas legalitas demikian ini  secara konseptual sudah menjadi kebijakan pembaharuan hukum pidana.  Ajaran sifat melawan hukum materiel merupakan ajaran yang tepat untuk dianut di Indonesia, mengingat hukum  tidak tertulis khususnya hukum adat masih hidup dan merupakan hukum asli bangsa Indonesia. Karena itu, sifat melawan hukum materiel adalah syarat mutlak yang tak dapat ditinggalkan .  Dalam Pasal 2  UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dituangkan secara tertulis unsur melawan hukum, dalam arti sebagai perbuatan melawan hukum material (penerapan asas materiele wederrechtelijk),  menggantikan ketentuan undang-undang yang dulu, sebagai unsur “melakukan pelanggaran atau kejahatan” yang identik dengan pengertian  melawan hukum secara formal. Tujuannya untuk  mempermudah   pembuktian tentang  perbuatan yang dapat dihukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan
            Subyek hukum dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001  sebagai pelaku tindak pidana korupsi  adalah orang dan juga korporasi. Penentuan korporasi  dapat sebagai pelaku korupsi, sehingga dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan perkembangan korupsi. Pelakunya tidak terdiri dari seorang individu, melainkan merupakan kolaborasi dari beberapa orang, dan kedudukannya  yang tidak hanya sebagai pejabat, namun merambah pada lingkungan keluarganya, para pengusaha, yang besar kemungkinannya  secara kelompok, yang dapat sebagai suatu korporasi. Demikian  ini, ditengarai oleh I.S. Susanto ,  adanya keterlibatan birokrasi yang dengan kebijakan-kebijakannya memberikan peluang korporasi melakukan tindakan ilegal dan merugikan masyarakat maupun membiarkan dalam arti tidak mengambil tindakan terhadap korporasi yang merugikan masyarakat.
            Pasal 20  dalam UU tersebut  menentukan  hal-hal yang bersangkutan dengan  tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Terjadinya dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan yang lain, bertindak dalam lingkungan korporasi baik sendiri maupun bersama-sama. Penjatuhan pidananya dapat dilakukan terhadap korporasi atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dikenakan kepada korporasi adalah pidana denda. Kekurangannya tidak ada pengaturan khusus kalau korporasi tidak  dapat membayar pidana denda, kalau  menurut sistem KUHP bisa digantikan pidana kurungan pengganti denda, apakah korporasi bisa dipidana kurungan. Juga kekurangannya  tidak adanya  sanksi yang sesuai dengan korporasi misalnya sanksi berupa: “penutupan perusahaan/korporasi, pencabutan ijin usaha”.
            Sehubungan dengan subyek hukum sebagai pelaku, (Pasal 2) memperluas pengertian pegawai negeri, yang antara lain ditambahkan : orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas negara atau masyarakat. Yang dimaksud dengan  fasilitas adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar, pemberian ijin yang ekslusif, termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 ditentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana, serta ditentukan pula pidana penjara  bagi pelaku yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Dengan adanya ancaman pidana minimum khusus, dapat dihindari keleluasan diskresi dari penuntut umum dalam menetapkan tuntutannya, juga hakim dalam penjatuhan pidana.  Ini berarti mencegah atau mengurangi ketidak-adilan  dalam penetapan tuntutan pidana dan besar kemungkinan terjadi  disparitas pidana.
            Ancaman pidana minimum khusus ini tidak dikenal dalam induk dari ketentuan hukum pidana (dalam KUHP),  namun direncanakan  dianut dalam konsep KUHP yang akan datang.  Hal ini didasari, antara lain pemikiran yakni guna menghindari disparitas pidana yang sangat menyolok untuk delik-delik yang secara hakiki berbeda kualitasnya, dan juga untuk lebih mengefektifkan pengaruh prevensi general, khususnya bagi delik-delik yang dipandang membahayakan dan meresahkan masyarakat. Tindak pidana korupsi jelas menimbulkan akibat yang membahayakan dan meresahkan masyarakat, lebih khususnya keuangan dan perekonomian negara, atau dampaknya berwujud pada :  citizenship of victim,  the act threatens specific national interest,   citizenship of the propetrator.  Bagi pengembangan masyarakat,  corruption could undermine the extent to which growt benefits populace, thus ultimately retarding development. Selanjutnya, Barda Nawawi Arief    menyitir Resolusi Konggres PBB VIII mengenai korupsi pejabat publik dapat menghancurkan efektivitas potensial dari semua program pemerintah, dapat mengganggu pembangunan, serta menimbulkan korban individual maupun kelompok masyarakat.
              Pidana mati pun dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi apabila dilakukan dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu ini dijelaskan dalam UU No. 20 tahun 2001, yaitu keadaan yang dapat dijadikan alasan  pemberatan pidana bagi pelaku apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
            Diintrodusir tindak pidana baru mengenai gratifikasi (Pasal 12B, 12C ). Yang diatur mengenai perbuatan yang dapat dihukum bukan gratifikasinya tetapi perbuatan menerima grafitikasi. Itu dianggap pemberian suap : - apabila gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara,  - berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, dan –penerima tidak melapor kepada KPK. Yang dimaksud gratifikasi adalah meliptui pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
            Perkara tindak pidana korupsi ini sebagai  perkara prioritas, yang   proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan  aturan acara pidana lainnya tetap berlaku  KUHAP ( UU No.  8 Tahun 1981) yang mendasari hukum acara pidana di Indonesia, kecuali hal-hal yang diatur sendiri dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga ada pengembangan alat bukti  yang sah dalam bentuk petunjuk  menyesuaikan dengan perkembangan IPTEK di bidang elektronik dan telematika (Pasal 26A).
            Diatur mengenai sistem pembuktian terbalik yang  bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap membuktikan dakwaannya. Hal ini ditentukan dalam Pasal 37, 37A, 38A, 38B UU No. 31 Tahun 19999 jo UU No. 20 tahun 2001.     
             Sistem pembuktian seperti itu merupakan  suatu penyimpangan dari KUHAP yang menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pidana, jadi bukan terdakwa yang membuktikannya.  Akan tetapi UU Korupsi  menentukan terdakwa berhak melakukannya. Apabila ia dapat membuktikan bahwa tindak pidana korupsi tidak terbukti, tetap saja penuntut umum wajib membuktikan dakwaannya. Inilah yang disebut sistem pembuktian terbalik yang terbatas.  Pembuktian terbalik diberlakukan pada  tindak pidana berkaitan dengan  gratifikasi dan  tuntutan  harta benda terdakwa yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Tidak kalah  pentingnya, hal baru yang berupa perluasan tempat berlakunya UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 (Pasal 16), jadi memuat ketentuan  yuridiksi ke luar batas teritorial (extra-territorial).  Ini mempunyai relevansi dengan perkembangan tindak pidana  yang bersifat transnasional dan global, khususnya terjadi pula pada tindak pidana korupsi. Dengan  undang-undang tersebut  berarti memperkuat daya-jangkaunya jika dihadapkan pada  pelaku yang berada d luar batas teritorial.
Hal tersebut berkaitan dengan  perkembangan tindak pidana korupsi yang sudah menjadi perhatian dunia internasional dan sifatnya sudah transnasional, misalnya berkaitan dengan kejahatan money laundering. Hal ini dapat ditunjukkan  dengan adanya the Organization for Economic Cooperation and Development Anti Corruption Treaty (1998), the Convention on Combating Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction (1997),  Konferensi Global Anti Korupsi di Washington  DC (1999)  28),  dan juga  Konggres PBB VIII mengeluarkan Resolusi mengenai Corruption in Government (1990),  Konggres PBB IX menghasilkan Resolusi  Action against Corruption (1995).
Dalam UU Korupsi diperkenalkan adanya perangkat pendukung lainnya, seperti: dibentuknya tim gabungan yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung, apabila terjadi  tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya (Pasal 27), dan juga  U U tersebut mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 43). Telah dilaksanakan  dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang merupakan lembaga  Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekusaan manapun. Lembaga semacam ini sudah dikenal lebih di beberapa Negara, seperti : Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hongkong, Anti Corruption Agency/Badan Pencegah Rasuah di Malaysia, Corruption Practices Investigation Bureau di Singapura, sedangkan di Korea Selatan dikenal Korea Independent Comission Against Corruption.
  Di samping itu, UU  memberikan tempat bagi partisipasi  masyarakat untuk menanggulangi tindak pidana korupsi, dan untuk ini, diberikan perlindungan hukum dan penghargaan bagi warga masyarakat yang berjasa (Pasal 41, 42).
            Peran serta masyarakat ini penting untuk menanggulangi tindak pidana korupsi, yang juga harus berjalan seiring dengan upaya-upaya lain.  Hal ini didasari pertimbangan pertama, korban korupsi yang utama adalah masyarakat, kedua,  pemberantasan korupsi bukan monopolin aparat pengak hukum, perlu keterlibatan masyarakat, ketiga, gerakan sosial anti korupsi perlu dikembangkan dalam kultur  masyarakat.  Sehubungan dengan, khususnya masalah korupsi juga terkait  rusaknya tatanan di bidang administrasi-birokratik, maka selain hukum pidana terdapat upaya-upaya pengaturan  pemenuhan terhadap hukum (compliance with law) untuk mencegah pelanggaran hukum.   Partisipasi masyarakat berfungsi sebagai pengawasan pula terhadap bekerjanya birokrasi dan keseluruhan aparat pemerintah maupun penyelenggara negara, untuk tertibnya pelaksanaan  segala peraturan sebagai pemenuhan mereka terhadap hukum yang berlaku  di lingkungan lembaganya.   














DAFTAR PUSTAKA

MENGKAJI%20HUKUM%20%C2%BB%20Blog%20Archive%20%C2%BB%20KEBIJAKAN%20HUKUM%20PIDANA%20DALAM%20PENANGGULANGAN%20TINDAK%20PIDANA%20KORUPSI.htm


 Ackerman, Susan Rose. 1996. Democracy and  ‘Grand’ Corruption.  INTERNATIONAL SOCIAL SCIENCE JOURNAL  149. Cambridge: Blackwell Publisher.

Arief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejatahatan dengan  Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

_________________. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: P T Citra Aditya Bakti.

_________________. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: P T Citra Aditya Bakti.

      




Implementasi hak asasi manusia di bidang sipil politik dan penerapannya di kehidupan sehari – hari



Implementasi hak asasi manusia di bidang sipil politik dan penerapannya di kehidupan sehari hari


 


BAB I
PENDAHULUAN
Abstraksi
Hak Asasi manusia (HAM) adalah sejumlah hak yang melekat pada setiap individu manusia. Hak-hak itu diperoleh sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Sementara dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tantang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “Human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia
Dari pengertian diatas, maka hak asasi mengandung dua makna, yaitu:
  • Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak manusia dilahirkan kedunia.
  • Kedua, HAM merupakan instrument untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodrat kemnusiaannya yang luhur.




BAB II
PEMBAHASAN
Dalam tulisan ini penulis mencoba memaparkan tentang hak – hak sipil politik atau yang biasa disingkat sebagai Hak Sipol.
Bentuk HAM secara umum dibagi menjadi 4 kelompok, yakni:
  1. Hak sipil;
  2. Hak politik;
  3. Hak ekonomi dan;
  4. Hak sosial budaya.
A. Hak Asasi Manusia sebagai Individu
Dalam Pasal 28 ayat 3 dikatakan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan. Kebebasan atau kemerdekaan juga dilindungi oleh hukum dan undang-undang. Kebebasan untuk berekspresi diri perlu memperhatikan hak kebebasan orang lain. Implementasi HAM dalam kehidupan pribadi agar tidak bertentangan / melanggar hak orang lain perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.    kebebasan orang lain agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kebebasan antar pribadi.
b.    tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakatdan kebudayaan bangsa karena akan mengingkari kodratnya sebagaimakhluk sosial yang berbudaya.
c.    tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan undang-undang yangberlaku sebab akan mengganggu ketertiban umum dan keadilan
d.   tidak bertentangan dengan negara karena akan menimbulkan perpecahanbangsa dan negara
e.    tidak bertentangan dengan agama yang dianut dan semangat keagamaan masyarakat

Penerapan hak asasi harus meningkatkan harkat dan martabat manusia dan bukan merendahkan derajatnya. Manusia sebagai individu memiliki hak-hak pribadi yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga, termasuk negara. Bahkan hak pribadi tersebut harus dijamin dan dilindungi serta dikembangkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Menurut UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun1999, hak pribadi tersebut antara lain:
a.    hak untuk hidup.
b.    hak kebebasan beragama.
c.    hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
d.   hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
e.    hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
f.     hak memperoleh pendidikan.
g.    hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan kewarganegaraan
h.    hak atas pekerjaan yang layak
i.      hak untuk bebas dari penyiksaan yang merendahkan derajat manusia danancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu, termasuk di dalamnya hak untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga
j.      hak tempat tinggal dan layanan kesehatan
k.    hak tidak diperbudak
l.      hak milik artinya setiap orang berhak mempunyai milik baik sendirimaupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan diri,keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melawan hukum
m.  hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif

B. Hak Asasi Manusia dibidang Politik
Implementasi HAM di bidang politik dijamin secara konstitusional, menurut pasal 28 UUD 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam Undang-Undang. Di dalam pasal 28D ayat 3 dijelaskan bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama. Dari ketentuan pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa implementasi HAM di dalam bidangpolitik perlu memperhatikan:
a.    peraturan hukum yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam UUD, UU, dan PP serta peraturan pelaksana lainnya agar hak-hak politik tidak dilanggar oleh orang atau pihak lain.
b.    etika dan moral politik agar di dalam melaksanakanhak politik dilakukandengan baik dan bertanggungjawab.
c.    ajaran Tuhan sebagaimana diatur dalam agama yang diyakini sehinggapelaksanaan hak politik itu dapat dipertanggungjawabkan kepada TuhanYang Maha Esa
d.   budaya masyarakat Indonesia sehingga hak-hak politik dilakukan secarasantun dan bermartabat sehingga tidak menimbulkan perpecahan nasionalkepribadian Indonesia
e.   di dalam melaksanakan hak politik tetap perlu menjaga integritas nasionaldan tidak menimbulkan perpecahan nasional.

Bentuk-bentuk hak politik antara lain:
1.      hak berserikat dan berkumpul dapat dilakukan melalui organisasi massadan politik. Untuk menyalurkan aspirasi politik setiap warga negaramempunyai hak pilih dan dipilih melalui Pemilu
2.      hak mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan
3.      hak yang sama dalam pemerintahan dilakukan melalui hak ikut dalam pemerintahan. Setiap orang berhak dipilih dan memilih wakil-wakilnya di DPR,  DPRD,  DPD atau duduk dalam pemerintahan
4.      hak memilih, memiliki, mengganti atau mempertahankan statuskewarganegaraan sesuai dengan UU kewarganegaraan
5.      hak untuk mogok kerja untuk menuntut hak-haknya sebagai pekerja.
6.      Setiap orang berhak mencari suaka politik untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara laing.
7.      mendirikan partai politik, LSM, menyebar luaskan aspirasi dan nuraninya sesuai dengan nilai-nilai agama , kesusilaan, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Untuk lebih jelasnya Implementasi HAM di bidang politik seperti yang tertera di atas diterangkan pula pada Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 tentang HAM antara lain:
a.Pasal 23 yang berbunyi:
1)      Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya
2)      Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.



b.Pasal 24
1)      Setiap orang berhak berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud-maksud damai
2)      Setiap Warga Negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikanpartai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan Negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan 

c.Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

d.Pasal 28
1)      Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara lain
2)      Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kegiatan non politik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan prinsip PBB










BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup hak asasi manusia tersebut, dapat dipahami bahwa di negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum, sangat menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di dalam Tap MPR No. IV/MPR/1999, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 halaman enam belas, diungkapkan bahwa peningkatan pemahaman dan penyadaran, serta peningkatan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan, dan penyelesaian berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Salah satu hak yang diatur UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia adalah mengenai hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Hak Asasi Manusia (HAM), yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hak–hak mendasar pada diri manusia, hars menjadi akar dari negara, menghormati perbedaan, menerima keanekaragaman, menerima hubungan, serta menghargai hubungan gender. Kondisi yang diperlukan adalah negara harus konsisten terhadap konstitusi, hak-hak dasar, persamaan lelaki dan perempuan, persamaan antara muslim dan non-muslim.






DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia

Kelebihan sarana control social dengan sistem peradilan pidana dan bukan sistem peradilan pidana


Kelebihan sarana control social dengan sistem peradilan pidana dan bukan sistem peradilan pidana

Sastra sebagai Kontrol Sosial
                Sastra sebagai sebuah karya imajinaf, ternyata diyakini mampu mengontrol kehidupan sosial masyarakat. Di tengah semakin tercabiknya kehidupan bangsa, sastra diharapkan mampu berperan dalam mengembalikan tatanan kehidupan yang kian amburadul saat ini.
                Wakil Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam menyampaikan hal tersebut pada pembukaan Festival Sastra Indonesia (FSI) II yang digelar Ikatan Mahasiswa Sastra Indonesia (IMSI), Fakultas Sastra Unhas, Kamis, 10 Mei. Nas, sapaan akrap Nasaruddin Salam mengatakan, sastra bisa menjadi kontrol sosial karena dalam sastra terdapat pesan serta amanah yang disampaikan melalui naskah sastra.
                "Kegiatan yang dilaksanakan mahasiswa Sastra Indonesia merupakan sebuah upaya untuk melestarikan karya sastra. Keterlibatan siswa SMP dan SMA sangat baik untuk menumbuhkan kecintaan mereka pada sastra sejak dini," papar Nas di dihadapan peserta dan panitia.
                Sebagai bentuk apresiasi, Nas memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mendaftar di Unhas setelah lulus SMA Sertifikat yang peserta dapatkan, terlebih bagi pemenang akan sangat dipertimbangkan demi kelulusan.
                "Kami memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mendaftar di Unhas jika nantinya sudah lulus SMA. Sertifikat kalian akan kami pertimbangkan, tentu bobotnya akan lebih besar bagi yang berhasil menjadi juara," katanya 
                Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Mahmud BM dalam sambutannya juga menyambut baik atas kegiatan festival sastra yang melibatkan anak SMP dan SMA itu. Bagi Mahmud, kegiatan FSI II merupakan peran serta dalam menciptakan arti pentingnya menumbuhkan rasa nasionalisme.
                "Kesadaran bersastra perlu terus didorong bersama, demi menjunjung nilai kebenaran, kemandirian serta daya saing melalui kompetisi festival ini," tandasnya.
                Usai pembukaan kemarin, kegiatan langsung dilanjutkan dengan lomba cipta dan baca puisi untuk tingkat SMP, SMA, Mahasiswa dan umum. Selain itu juga dilangsungkan diskusi antarmahasiswa bahasa dan sastra Indonesia se-Sulsel yang diikuti sembilan universitas. Mereka membahas masalah plagiat dalam sastra.
                Universitas yang ikut antara lain, UMI Makassar, Unismuh, Uncok Palopo, STIKP Yapim Maros, STIKP Puang Rimagalatung Sengkang, Universitas 19 November, Universitas Asyari Mandar, STIKP Muhammadiyah Sidrap dan Unhas selaku tuan rumah.
                "Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan IMSi setiap tahunnya. Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkenalkan lebih jauh tentang bahasa dan sastra Indonesia melalui kegitan lomba," papar Ketua IMSI, Mukhlis Abduh.
Kelebihan  control social dengan Sistem Peradilan Pidana:
·         Mudah diterapkan
·         Adanya lembaga – lembaga penegak hukum
·         Digunakannya undang – undang sebagai dasar pedoman pemidanaan
·         Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya
·         bersifat koersif
·         adanya asas persamaan di muka hukum(equality before the law)

Kelebihan  control social yang bukan dengan Sistem Peradilan Pidana:
·         menggunakan hukum yang berlaku di masyarakat(hukum adat)
·         efisien, efektif, dan fleksibel
·         bersifat preventif
·         digunakannya nilai – nilai yang berlaku di masyarakat sebagai pedoman pemecahan suatu permasalahan
·         adanya asas “win – win solution” yang artinya bahwa hasil yang ingin dicapai seminimal mungkin tidak merugikan pihak manapun.
Sumber :