Implementasi hak asasi manusia di bidang sipil politik
dan penerapannya di kehidupan sehari – hari
BAB I
PENDAHULUAN
Abstraksi
Hak Asasi manusia (HAM) adalah sejumlah hak yang melekat pada setiap
individu manusia. Hak-hak itu diperoleh sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Sementara dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tantang HAM, adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “Human right could be generally defines as
those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as
human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat
dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia
Dari pengertian diatas, maka hak asasi mengandung dua makna, yaitu:
- Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak manusia dilahirkan kedunia.
- Kedua, HAM merupakan instrument untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodrat kemnusiaannya yang luhur.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam tulisan ini penulis mencoba memaparkan tentang hak – hak sipil
politik atau yang biasa disingkat sebagai Hak Sipol.
Bentuk HAM secara umum dibagi menjadi 4 kelompok, yakni:
- Hak sipil;
- Hak politik;
- Hak ekonomi dan;
- Hak sosial budaya.
A. Hak Asasi Manusia sebagai Individu
Dalam Pasal 28 ayat 3 dikatakan bahwa setiap orang
mempunyai kebebasan. Kebebasan atau kemerdekaan juga dilindungi oleh hukum dan
undang-undang. Kebebasan untuk berekspresi diri perlu memperhatikan hak
kebebasan orang lain. Implementasi HAM dalam kehidupan pribadi agar tidak bertentangan
/ melanggar hak orang lain perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
kebebasan
orang lain agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kebebasan antar pribadi.
b.
tidak
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakatdan kebudayaan
bangsa karena akan mengingkari kodratnya sebagaimakhluk sosial yang berbudaya.
c.
tidak
bertentangan dengan peraturan hukum dan undang-undang yangberlaku sebab akan
mengganggu ketertiban umum dan keadilan
d.
tidak
bertentangan dengan negara karena akan menimbulkan perpecahanbangsa dan negara
e.
tidak
bertentangan dengan agama yang dianut dan semangat keagamaan masyarakat
Penerapan hak asasi harus meningkatkan harkat dan
martabat manusia dan bukan merendahkan derajatnya. Manusia sebagai individu
memiliki hak-hak pribadi yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga,
termasuk negara. Bahkan hak pribadi tersebut harus dijamin dan dilindungi serta
dikembangkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Menurut UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun1999, hak
pribadi tersebut antara lain:
a. hak untuk hidup.
b. hak kebebasan beragama.
c. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
d. hak
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
e. hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasar
f. hak memperoleh pendidikan.
g. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan
kewarganegaraan
h. hak atas pekerjaan yang layak
i. hak untuk bebas dari penyiksaan yang merendahkan
derajat manusia danancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu, termasuk di dalamnya
hak untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga
j. hak tempat tinggal dan layanan kesehatan
k. hak tidak diperbudak
l. hak milik artinya setiap orang berhak mempunyai
milik baik sendirimaupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan
diri,keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melawan hukum
m. hak
untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
B. Hak Asasi Manusia dibidang Politik
Implementasi HAM di bidang politik dijamin secara
konstitusional, menurut pasal 28 UUD 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan
dalam Undang-Undang. Di dalam pasal 28D ayat 3 dijelaskan bahwa setiap warga
Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama. Dari ketentuan pasal tersebut,
maka dapat diketahui bahwa implementasi HAM di dalam bidangpolitik perlu
memperhatikan:
a. peraturan hukum yang berlaku sebagaimana dituangkan
dalam UUD, UU, dan PP serta peraturan pelaksana lainnya agar hak-hak politik
tidak dilanggar oleh orang atau pihak lain.
b. etika dan moral politik agar di dalam
melaksanakanhak politik dilakukandengan baik dan bertanggungjawab.
c. ajaran Tuhan sebagaimana diatur dalam agama yang
diyakini sehinggapelaksanaan hak politik itu dapat dipertanggungjawabkan kepada
TuhanYang Maha Esa
d. budaya
masyarakat Indonesia sehingga hak-hak politik dilakukan secarasantun dan
bermartabat sehingga tidak menimbulkan perpecahan nasionalkepribadian Indonesia
e. di dalam melaksanakan hak politik tetap perlu
menjaga integritas nasionaldan tidak menimbulkan perpecahan nasional.
Bentuk-bentuk
hak politik antara lain:
1. hak berserikat dan berkumpul dapat dilakukan
melalui organisasi massadan politik. Untuk menyalurkan aspirasi politik setiap
warga negaramempunyai hak pilih dan dipilih melalui Pemilu
2. hak mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan
3. hak yang sama dalam pemerintahan dilakukan melalui
hak ikut dalam pemerintahan. Setiap orang berhak dipilih dan memilih
wakil-wakilnya di DPR, DPRD, DPD atau duduk dalam pemerintahan
4. hak memilih, memiliki, mengganti atau
mempertahankan statuskewarganegaraan sesuai dengan UU kewarganegaraan
5. hak untuk mogok kerja untuk menuntut hak-haknya
sebagai pekerja.
6. Setiap orang berhak mencari suaka politik untuk
memperoleh perlindungan politik dari Negara laing.
7. mendirikan partai politik, LSM, menyebar luaskan
aspirasi dan nuraninya sesuai dengan nilai-nilai agama , kesusilaan,
kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Untuk
lebih jelasnya Implementasi HAM di bidang politik seperti yang tertera di atas
diterangkan pula pada Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 tentang HAM antara lain:
a.Pasal 23 yang berbunyi:
1)
Setiap
orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya
2)
Setiap
orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati
nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik
dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum, dan keutuhan bangsa.
b.Pasal 24
1)
Setiap
orang berhak berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud-maksud damai
2)
Setiap
Warga Negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikanpartai politik, lembaga
swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya
pemerintahan dan penyelenggaraan Negara sejalan dengan tuntutan perlindungan,
penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan
c.Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di
muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
d.Pasal 28
1)
Setiap
orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara
lain
2)
Hak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan
kegiatan non politik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan prinsip PBB
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup hak asasi
manusia tersebut, dapat dipahami bahwa di negara Republik Indonesia yang
berdasar atas hukum, sangat menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di dalam Tap MPR No.
IV/MPR/1999, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 halaman
enam belas, diungkapkan bahwa peningkatan pemahaman dan penyadaran, serta
peningkatan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam
seluruh aspek kehidupan, dan penyelesaian berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Salah satu hak yang diatur UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
adalah mengenai hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif. Dalam
Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan,
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya
dan aspek kehidupan lainnya. Hak Asasi Manusia (HAM), yang dalam bahasa
Indonesia diartikan sebagai hak–hak mendasar pada diri manusia, hars menjadi
akar dari negara, menghormati perbedaan, menerima keanekaragaman, menerima
hubungan, serta menghargai hubungan gender. Kondisi yang diperlukan adalah
negara harus konsisten terhadap konstitusi, hak-hak dasar, persamaan lelaki dan
perempuan, persamaan antara muslim dan non-muslim.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang
Republik IndonesiaNomor 39 Tahun 1999 tentangHak
Asasi Manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar