Selasa, 19 Juni 2012

Implementasi hak asasi manusia di bidang sipil politik dan penerapannya di kehidupan sehari – hari



Implementasi hak asasi manusia di bidang sipil politik dan penerapannya di kehidupan sehari hari


 


BAB I
PENDAHULUAN
Abstraksi
Hak Asasi manusia (HAM) adalah sejumlah hak yang melekat pada setiap individu manusia. Hak-hak itu diperoleh sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Sementara dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tantang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “Human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia
Dari pengertian diatas, maka hak asasi mengandung dua makna, yaitu:
  • Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak manusia dilahirkan kedunia.
  • Kedua, HAM merupakan instrument untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodrat kemnusiaannya yang luhur.




BAB II
PEMBAHASAN
Dalam tulisan ini penulis mencoba memaparkan tentang hak – hak sipil politik atau yang biasa disingkat sebagai Hak Sipol.
Bentuk HAM secara umum dibagi menjadi 4 kelompok, yakni:
  1. Hak sipil;
  2. Hak politik;
  3. Hak ekonomi dan;
  4. Hak sosial budaya.
A. Hak Asasi Manusia sebagai Individu
Dalam Pasal 28 ayat 3 dikatakan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan. Kebebasan atau kemerdekaan juga dilindungi oleh hukum dan undang-undang. Kebebasan untuk berekspresi diri perlu memperhatikan hak kebebasan orang lain. Implementasi HAM dalam kehidupan pribadi agar tidak bertentangan / melanggar hak orang lain perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.    kebebasan orang lain agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kebebasan antar pribadi.
b.    tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakatdan kebudayaan bangsa karena akan mengingkari kodratnya sebagaimakhluk sosial yang berbudaya.
c.    tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan undang-undang yangberlaku sebab akan mengganggu ketertiban umum dan keadilan
d.   tidak bertentangan dengan negara karena akan menimbulkan perpecahanbangsa dan negara
e.    tidak bertentangan dengan agama yang dianut dan semangat keagamaan masyarakat

Penerapan hak asasi harus meningkatkan harkat dan martabat manusia dan bukan merendahkan derajatnya. Manusia sebagai individu memiliki hak-hak pribadi yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga, termasuk negara. Bahkan hak pribadi tersebut harus dijamin dan dilindungi serta dikembangkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Menurut UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun1999, hak pribadi tersebut antara lain:
a.    hak untuk hidup.
b.    hak kebebasan beragama.
c.    hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
d.   hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
e.    hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
f.     hak memperoleh pendidikan.
g.    hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan kewarganegaraan
h.    hak atas pekerjaan yang layak
i.      hak untuk bebas dari penyiksaan yang merendahkan derajat manusia danancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu, termasuk di dalamnya hak untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga
j.      hak tempat tinggal dan layanan kesehatan
k.    hak tidak diperbudak
l.      hak milik artinya setiap orang berhak mempunyai milik baik sendirimaupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan diri,keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melawan hukum
m.  hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif

B. Hak Asasi Manusia dibidang Politik
Implementasi HAM di bidang politik dijamin secara konstitusional, menurut pasal 28 UUD 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam Undang-Undang. Di dalam pasal 28D ayat 3 dijelaskan bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama. Dari ketentuan pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa implementasi HAM di dalam bidangpolitik perlu memperhatikan:
a.    peraturan hukum yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam UUD, UU, dan PP serta peraturan pelaksana lainnya agar hak-hak politik tidak dilanggar oleh orang atau pihak lain.
b.    etika dan moral politik agar di dalam melaksanakanhak politik dilakukandengan baik dan bertanggungjawab.
c.    ajaran Tuhan sebagaimana diatur dalam agama yang diyakini sehinggapelaksanaan hak politik itu dapat dipertanggungjawabkan kepada TuhanYang Maha Esa
d.   budaya masyarakat Indonesia sehingga hak-hak politik dilakukan secarasantun dan bermartabat sehingga tidak menimbulkan perpecahan nasionalkepribadian Indonesia
e.   di dalam melaksanakan hak politik tetap perlu menjaga integritas nasionaldan tidak menimbulkan perpecahan nasional.

Bentuk-bentuk hak politik antara lain:
1.      hak berserikat dan berkumpul dapat dilakukan melalui organisasi massadan politik. Untuk menyalurkan aspirasi politik setiap warga negaramempunyai hak pilih dan dipilih melalui Pemilu
2.      hak mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan
3.      hak yang sama dalam pemerintahan dilakukan melalui hak ikut dalam pemerintahan. Setiap orang berhak dipilih dan memilih wakil-wakilnya di DPR,  DPRD,  DPD atau duduk dalam pemerintahan
4.      hak memilih, memiliki, mengganti atau mempertahankan statuskewarganegaraan sesuai dengan UU kewarganegaraan
5.      hak untuk mogok kerja untuk menuntut hak-haknya sebagai pekerja.
6.      Setiap orang berhak mencari suaka politik untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara laing.
7.      mendirikan partai politik, LSM, menyebar luaskan aspirasi dan nuraninya sesuai dengan nilai-nilai agama , kesusilaan, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Untuk lebih jelasnya Implementasi HAM di bidang politik seperti yang tertera di atas diterangkan pula pada Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 tentang HAM antara lain:
a.Pasal 23 yang berbunyi:
1)      Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya
2)      Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.



b.Pasal 24
1)      Setiap orang berhak berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud-maksud damai
2)      Setiap Warga Negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikanpartai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan Negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan 

c.Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

d.Pasal 28
1)      Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara lain
2)      Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kegiatan non politik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan prinsip PBB










BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup hak asasi manusia tersebut, dapat dipahami bahwa di negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum, sangat menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di dalam Tap MPR No. IV/MPR/1999, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 halaman enam belas, diungkapkan bahwa peningkatan pemahaman dan penyadaran, serta peningkatan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan, dan penyelesaian berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Salah satu hak yang diatur UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia adalah mengenai hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Hak Asasi Manusia (HAM), yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hak–hak mendasar pada diri manusia, hars menjadi akar dari negara, menghormati perbedaan, menerima keanekaragaman, menerima hubungan, serta menghargai hubungan gender. Kondisi yang diperlukan adalah negara harus konsisten terhadap konstitusi, hak-hak dasar, persamaan lelaki dan perempuan, persamaan antara muslim dan non-muslim.






DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar