Selasa, 19 Juni 2012

Kebijakan criminal dalam undang – undang tindak pidana korupsi


Kebijakan criminal dalam undang – undang tindak pidana korupsi


I.                   PENDAHULUAN

            Salah – satu tuntutan dari rakyat Indonesia adalah pemberantasan  korupsi, kolusi, dan nepotisme (K K N). Diawali kehendak politik rakyat  berupa ketetapan MPR, yakni Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang  Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun keadaannya saat ini, korupsi terjadi di pusat maupun di daerah, oleh pejabat publik maupun penggerak  kemasyarakatan, bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, semua lembaga eksekutif, legislatif, juga yudikatif.
            Secara yuridis normatif berbagai peraturan perundang-undangan sebagai sarana pemberantasan KKN sudah memadai, di antaranya yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah UU No.20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,   Instruksi Presiden  No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Keputusan Presiden  No. 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi bagaimana efektivitasnya, peraturan perundang-undangan dengan ketentuan normanya hanya bisa implementatif bila digerakkan oleh “mesin” penegakan hukum. Mengapa KKN tetap saja semarak
            Dalam tata hukum  Indonesia, istilah  korupsi sudah dikenal setelah diundangkan Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM-06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya mengalami perubahan dan pembaharuan menjadi UU No. 24 Prp 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi,  hingga UU No. 3 Tahun 197, dan kini UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Bahkan sejak berlakunya KUHP (sejak Pemerintah Kolonial Belanda Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch, S 1915 No. 732, mulai berlaku 1 Januari 1918) sudah ada pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi
            UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 sebagai hukum pidana (termasuk dalam hukum pidana khusus) didayagunakan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi. UU tersebut merupakan salah satu sarana (penal) yang memerlukan sarana lain (non-penal) secara terpadu, dan kesemuanya itu sebagai pengoperasian perundang-undangan pidana di dalam masyarakat, maka tidak dapat terpisahkan dari problema kemasyarakatan menyangkut politik, sosial, ekonomi, dan budaya.

II.  PENDAYAGUNAAN  HUKUM PIDANA

            Pendayagunaan UU No. 20 Tahun 2001  termasuk sebagai kebijakan kriminal, yang menurut Prof Sudarto, sebagai usaha yang rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kajahatan. Di dalamnya mencakup kebijakan hukum pidana yang disebut juga sebagai kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana, yang dalam arti paling luas merupakan keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.
            Perencanaan penanggulangan kejahatan diperlukan agar perundang-undangan pidana menjadi sarana yang baik untuk menanggulangi tindak pidana korupsi dan  berlaku  efektif. Kegiatan ini memasuki lingkup kebijakan hukum pidana, yang merupakan suatu proses terdiri dari tahap formulasi atau legislatif, tahap penerapan atau yudikatif, dan tahap pelaksanaan atau eksekutif/administratif.
            Tahap kebijakan legislatif yang secara operasional menjadi bagian dari perencanaan dan mekanisme penanggulangan kejahatan pada tahap yang awal, juga merupakan kebijakan perundang-undangan. Dalam pertimbangan Konggres PBB VIII/1990 dinyatakan antara lain: Newly formulated policies and legislation  should be as dynamic as the modes of criminal behaviour and should remain abreast of changes in the forms and dimensions of crime. Oleh karena itu, kebijakan hukum pidana tahap formulasi semestinya mampu merespon terhadap perkembangan dan perubahan tindak kejahatan sejalan dengan perubahan dan perkembangan masyarakat.
            Kebijakan perundang-undangan memfokuskan permasalahan sentral menyangkut penetapan perbuatan apa yang seharusnya dijadikan sebagai tindak pidana, dan sanksi pidana apa yang selayaknya dikenakan. Dalam hukum pidana materiil kedua hal tersebut termasuk pula perhatian terhadap orang/pelakunya, dalam hal ini menyangkut masalah pertanggungjawaban. Oleh karena itu, dalam hukum pidana materiel dikenal masalah pokok yang menyangkut tindak pidana, pertanggung-jawaban, dan sanksi pidana 
            Masalah berikutnya mengenai penentuan sanksi pidana dalam kebijakan perundang-undangan merupakan  kegiatan yang akan men-dasari dan mempermudah penerapan maupun pelaksanaannya dalam  rangka penegakan hukum pidana inkonkreto. Penentuan sanksi pidana terhadap suatu perbuatan merupakan pernyataan pencelaan dari sebagian besar warga masyarakat. Barda Nawawi Arief mengemukakan, pencelaan mempunyai fungsi pencegahan karena sebagai faktor yang dapat mempengaruhi perilaku. Hal itu diterima oleh si pelaku memasuki kesadaran moralnya, yang akan menentukan tingkah-lakunya di masa mendatang. Jadi tidak semata-mata taat  pada ancaman yang menderitakan, melainkan karena adanya rasa hormat tentang apa yang dipandang benar dan adil 
            Pendayagunaan sanksi hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan,  lebih konkretnya mengoperasikan  UU No. 20 tahun 2001 yang merupakan perundang-undangan pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi akan menghadapi problema keterbatasan kemampuannya, mengingat tipe atau kualitas sasaran  (yakni korupsi) yang bukan merupakan tindak pidana sembarangan (dari sudut pelakunya, modus-operandinya) sering dikategorikan sebagai White Collar crime. Oleh karena itu, upaya  dengan  sarana lainnya secara bersama-sama sudah seharusnya dimanfaatkan. Sehubungan dengan ini, Barda Nawawi Arief menyarankan dalam upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti ada keterpaduan antara politik kriminal dan politik sosial, serta ada keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non-penal.  Pengamatan Bambang Poernomo, kesulitan untuk menanggulangi korupsi itu disebabkan lingkaran pelakunya yang tidak lagi hanya para pejabat negara melainkan sudah cenderung meluas ke dalam lingkungan  keluarga pejabat untuk memanfaatkan kesempatan yang menguntungkan, dan/atau lingkungan kelompok bisnis tertentu untuk mendapatkan keuntungan secara illegal.
            Pada masa Orde Baru banyak terjadi peluang dan kelonggaran melalui peraturan dan kebijakan-kebijakan penguasa yang bersifat KKN. Hal ini memunculkan korporasi berperan besar dalam perekonomian di Indonesia, sejalan dengan  kebijakan pembangunan yang  mengutamakan pertumbuhan menghasilkan korporasi raksasa dan konglomerat yang menguasai dan memonopoli ekonomiSistem pengelolaan yang koruptif mengandalkan  kemampuannya untuk memperbesar dan memperumit KKN, sehingga  penanganannya berada di luar  kapasitas individu dan institusi, termasuk hukum, yang akibatnya banyak kasus KKN gagal ditangani oleh hukum .    Masalah  korupsi di Indonesia bukan faktor individu belaka, melainkan juga  menyangkut pranata sosial dan sistem nilai yang sedang berada dalam disequilibrium, yang berarti masyarakat sedang mengalami kondisi anomik. Dengan demikian, penanganannya tidak mungkin sporadis tetapi  melibatkan seluruh sistem sosial, hukum, dan masyarakat secara keseluruhan  .            
            Dalam penanggulangan  korupsi hendaklah jangan mengukur  tingkat intensitas dan volumenya hanya dari segi perundang-undangan pidana semata, melainkan harus dalam kaitannya dengan berbagai aspek yang berpengaruh, seperti: sifat kepemimpinan  dapat menjadi teladan atau tidak,  mekanisme pengawasan dapat  berjalan efektif atau tidak, dll   [9].   Oleh karena itu, penegakan hukum pidana dengan pendekatan yang  legalistik yang berorientasi represif hanya merupakan pengobatan yang bersifat simptomatik dan tidak merupakan sarana hukum yang ampuh untuk memberantas korupsi. Dengan demikian, diperlukan pendekatan komprehensif, meliputi pendekatan sosiologis, kultural, ekonomi, manajemen dalam penyelenggaraan  negara .

PENGATURAN UU NO. 20 TAHUN 2001
            Pada  rezim yang lalu telah menciptakan dan mempertahankan ekonomi KKN.   Menghadapi hal ini,  hukum tidak mempunyai gigi, bahkan dapat dibelokkan menjadi alat  untuk mempertahankan  kekuatan-kekuatan KKN. Ini dikarenakan hukum  merupakan tatanan yang berbasis politik dan politik  berbasis ekonomi, sehingga  ekonomi harus didukung kekuatan politik, serta politik harus disahkan  hukum .   Oleh karena itu, UU No. 31 Tahun 1999  yang menggantikan UU No. 3
Tahun 1971  diharapkan  mampu memenuhi dan mengatisipasi perkembangan  kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas  secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Kemudian dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 untuk menjamin kepastian hukum,menghindari keragaman penafsiran, dan memberikan perlindungan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.
            Tindak pidana korupsi secara tegas dirumuskan secara formil, artinya adanya tindak pidana korupsi cukup dengan  terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dalam undnag-udnag, bukan dengan timbulnya akibat. Konsekuensi atau akibat dari perbuatan tersebut tidak harus dibuktikan. Ini menunjuk pada  perumusan  ketentuan, yaitu:  kata dapat di depan kalimat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001). 
                Adapun  berkaitan dengan perumusan sifat melawan hukum  secara materiel sebenarnya tidak lain merupakan perluasan asas legalitas, yang esensinya berarti mengakui  berlakunya hukum tidak tertulis. Ini sebelumnya sudah dikenal dalam tata hukum Indonesia, seperti: UU No. 1 Drt. 1951 (Pasal 15), UU No. 14 Tahun 1970 (digantikan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman). Perluasan asas legalitas demikian ini  secara konseptual sudah menjadi kebijakan pembaharuan hukum pidana.  Ajaran sifat melawan hukum materiel merupakan ajaran yang tepat untuk dianut di Indonesia, mengingat hukum  tidak tertulis khususnya hukum adat masih hidup dan merupakan hukum asli bangsa Indonesia. Karena itu, sifat melawan hukum materiel adalah syarat mutlak yang tak dapat ditinggalkan .  Dalam Pasal 2  UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dituangkan secara tertulis unsur melawan hukum, dalam arti sebagai perbuatan melawan hukum material (penerapan asas materiele wederrechtelijk),  menggantikan ketentuan undang-undang yang dulu, sebagai unsur “melakukan pelanggaran atau kejahatan” yang identik dengan pengertian  melawan hukum secara formal. Tujuannya untuk  mempermudah   pembuktian tentang  perbuatan yang dapat dihukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan
            Subyek hukum dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001  sebagai pelaku tindak pidana korupsi  adalah orang dan juga korporasi. Penentuan korporasi  dapat sebagai pelaku korupsi, sehingga dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan perkembangan korupsi. Pelakunya tidak terdiri dari seorang individu, melainkan merupakan kolaborasi dari beberapa orang, dan kedudukannya  yang tidak hanya sebagai pejabat, namun merambah pada lingkungan keluarganya, para pengusaha, yang besar kemungkinannya  secara kelompok, yang dapat sebagai suatu korporasi. Demikian  ini, ditengarai oleh I.S. Susanto ,  adanya keterlibatan birokrasi yang dengan kebijakan-kebijakannya memberikan peluang korporasi melakukan tindakan ilegal dan merugikan masyarakat maupun membiarkan dalam arti tidak mengambil tindakan terhadap korporasi yang merugikan masyarakat.
            Pasal 20  dalam UU tersebut  menentukan  hal-hal yang bersangkutan dengan  tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Terjadinya dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan yang lain, bertindak dalam lingkungan korporasi baik sendiri maupun bersama-sama. Penjatuhan pidananya dapat dilakukan terhadap korporasi atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dikenakan kepada korporasi adalah pidana denda. Kekurangannya tidak ada pengaturan khusus kalau korporasi tidak  dapat membayar pidana denda, kalau  menurut sistem KUHP bisa digantikan pidana kurungan pengganti denda, apakah korporasi bisa dipidana kurungan. Juga kekurangannya  tidak adanya  sanksi yang sesuai dengan korporasi misalnya sanksi berupa: “penutupan perusahaan/korporasi, pencabutan ijin usaha”.
            Sehubungan dengan subyek hukum sebagai pelaku, (Pasal 2) memperluas pengertian pegawai negeri, yang antara lain ditambahkan : orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas negara atau masyarakat. Yang dimaksud dengan  fasilitas adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar, pemberian ijin yang ekslusif, termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 ditentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana, serta ditentukan pula pidana penjara  bagi pelaku yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Dengan adanya ancaman pidana minimum khusus, dapat dihindari keleluasan diskresi dari penuntut umum dalam menetapkan tuntutannya, juga hakim dalam penjatuhan pidana.  Ini berarti mencegah atau mengurangi ketidak-adilan  dalam penetapan tuntutan pidana dan besar kemungkinan terjadi  disparitas pidana.
            Ancaman pidana minimum khusus ini tidak dikenal dalam induk dari ketentuan hukum pidana (dalam KUHP),  namun direncanakan  dianut dalam konsep KUHP yang akan datang.  Hal ini didasari, antara lain pemikiran yakni guna menghindari disparitas pidana yang sangat menyolok untuk delik-delik yang secara hakiki berbeda kualitasnya, dan juga untuk lebih mengefektifkan pengaruh prevensi general, khususnya bagi delik-delik yang dipandang membahayakan dan meresahkan masyarakat. Tindak pidana korupsi jelas menimbulkan akibat yang membahayakan dan meresahkan masyarakat, lebih khususnya keuangan dan perekonomian negara, atau dampaknya berwujud pada :  citizenship of victim,  the act threatens specific national interest,   citizenship of the propetrator.  Bagi pengembangan masyarakat,  corruption could undermine the extent to which growt benefits populace, thus ultimately retarding development. Selanjutnya, Barda Nawawi Arief    menyitir Resolusi Konggres PBB VIII mengenai korupsi pejabat publik dapat menghancurkan efektivitas potensial dari semua program pemerintah, dapat mengganggu pembangunan, serta menimbulkan korban individual maupun kelompok masyarakat.
              Pidana mati pun dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi apabila dilakukan dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu ini dijelaskan dalam UU No. 20 tahun 2001, yaitu keadaan yang dapat dijadikan alasan  pemberatan pidana bagi pelaku apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
            Diintrodusir tindak pidana baru mengenai gratifikasi (Pasal 12B, 12C ). Yang diatur mengenai perbuatan yang dapat dihukum bukan gratifikasinya tetapi perbuatan menerima grafitikasi. Itu dianggap pemberian suap : - apabila gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara,  - berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, dan –penerima tidak melapor kepada KPK. Yang dimaksud gratifikasi adalah meliptui pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
            Perkara tindak pidana korupsi ini sebagai  perkara prioritas, yang   proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan  aturan acara pidana lainnya tetap berlaku  KUHAP ( UU No.  8 Tahun 1981) yang mendasari hukum acara pidana di Indonesia, kecuali hal-hal yang diatur sendiri dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga ada pengembangan alat bukti  yang sah dalam bentuk petunjuk  menyesuaikan dengan perkembangan IPTEK di bidang elektronik dan telematika (Pasal 26A).
            Diatur mengenai sistem pembuktian terbalik yang  bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap membuktikan dakwaannya. Hal ini ditentukan dalam Pasal 37, 37A, 38A, 38B UU No. 31 Tahun 19999 jo UU No. 20 tahun 2001.     
             Sistem pembuktian seperti itu merupakan  suatu penyimpangan dari KUHAP yang menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pidana, jadi bukan terdakwa yang membuktikannya.  Akan tetapi UU Korupsi  menentukan terdakwa berhak melakukannya. Apabila ia dapat membuktikan bahwa tindak pidana korupsi tidak terbukti, tetap saja penuntut umum wajib membuktikan dakwaannya. Inilah yang disebut sistem pembuktian terbalik yang terbatas.  Pembuktian terbalik diberlakukan pada  tindak pidana berkaitan dengan  gratifikasi dan  tuntutan  harta benda terdakwa yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Tidak kalah  pentingnya, hal baru yang berupa perluasan tempat berlakunya UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 (Pasal 16), jadi memuat ketentuan  yuridiksi ke luar batas teritorial (extra-territorial).  Ini mempunyai relevansi dengan perkembangan tindak pidana  yang bersifat transnasional dan global, khususnya terjadi pula pada tindak pidana korupsi. Dengan  undang-undang tersebut  berarti memperkuat daya-jangkaunya jika dihadapkan pada  pelaku yang berada d luar batas teritorial.
Hal tersebut berkaitan dengan  perkembangan tindak pidana korupsi yang sudah menjadi perhatian dunia internasional dan sifatnya sudah transnasional, misalnya berkaitan dengan kejahatan money laundering. Hal ini dapat ditunjukkan  dengan adanya the Organization for Economic Cooperation and Development Anti Corruption Treaty (1998), the Convention on Combating Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction (1997),  Konferensi Global Anti Korupsi di Washington  DC (1999)  28),  dan juga  Konggres PBB VIII mengeluarkan Resolusi mengenai Corruption in Government (1990),  Konggres PBB IX menghasilkan Resolusi  Action against Corruption (1995).
Dalam UU Korupsi diperkenalkan adanya perangkat pendukung lainnya, seperti: dibentuknya tim gabungan yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung, apabila terjadi  tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya (Pasal 27), dan juga  U U tersebut mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 43). Telah dilaksanakan  dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang merupakan lembaga  Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekusaan manapun. Lembaga semacam ini sudah dikenal lebih di beberapa Negara, seperti : Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hongkong, Anti Corruption Agency/Badan Pencegah Rasuah di Malaysia, Corruption Practices Investigation Bureau di Singapura, sedangkan di Korea Selatan dikenal Korea Independent Comission Against Corruption.
  Di samping itu, UU  memberikan tempat bagi partisipasi  masyarakat untuk menanggulangi tindak pidana korupsi, dan untuk ini, diberikan perlindungan hukum dan penghargaan bagi warga masyarakat yang berjasa (Pasal 41, 42).
            Peran serta masyarakat ini penting untuk menanggulangi tindak pidana korupsi, yang juga harus berjalan seiring dengan upaya-upaya lain.  Hal ini didasari pertimbangan pertama, korban korupsi yang utama adalah masyarakat, kedua,  pemberantasan korupsi bukan monopolin aparat pengak hukum, perlu keterlibatan masyarakat, ketiga, gerakan sosial anti korupsi perlu dikembangkan dalam kultur  masyarakat.  Sehubungan dengan, khususnya masalah korupsi juga terkait  rusaknya tatanan di bidang administrasi-birokratik, maka selain hukum pidana terdapat upaya-upaya pengaturan  pemenuhan terhadap hukum (compliance with law) untuk mencegah pelanggaran hukum.   Partisipasi masyarakat berfungsi sebagai pengawasan pula terhadap bekerjanya birokrasi dan keseluruhan aparat pemerintah maupun penyelenggara negara, untuk tertibnya pelaksanaan  segala peraturan sebagai pemenuhan mereka terhadap hukum yang berlaku  di lingkungan lembaganya.   














DAFTAR PUSTAKA

MENGKAJI%20HUKUM%20%C2%BB%20Blog%20Archive%20%C2%BB%20KEBIJAKAN%20HUKUM%20PIDANA%20DALAM%20PENANGGULANGAN%20TINDAK%20PIDANA%20KORUPSI.htm


 Ackerman, Susan Rose. 1996. Democracy and  ‘Grand’ Corruption.  INTERNATIONAL SOCIAL SCIENCE JOURNAL  149. Cambridge: Blackwell Publisher.

Arief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejatahatan dengan  Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

_________________. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: P T Citra Aditya Bakti.

_________________. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: P T Citra Aditya Bakti.

      




Tidak ada komentar:

Posting Komentar