Kebijakan
criminal dalam undang – undang tindak pidana korupsi
I.
PENDAHULUAN
Salah – satu tuntutan dari rakyat
Indonesia adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (K K N).
Diawali kehendak politik rakyat berupa ketetapan MPR, yakni Ketetapan MPR
No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun keadaannya saat ini, korupsi terjadi di
pusat maupun di daerah, oleh pejabat publik maupun penggerak
kemasyarakatan, bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, semua lembaga
eksekutif, legislatif, juga yudikatif.
Secara yuridis normatif berbagai
peraturan perundang-undangan sebagai sarana pemberantasan KKN sudah memadai, di
antaranya yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari KKN, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang telah dirubah UU No.20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Instruksi
Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi bagaimana efektivitasnya, peraturan
perundang-undangan dengan ketentuan normanya hanya bisa implementatif bila
digerakkan oleh “mesin” penegakan hukum. Mengapa KKN tetap saja semarak
Dalam tata hukum Indonesia,
istilah korupsi sudah dikenal setelah diundangkan Peraturan
Penguasa Militer No. Prt/PM-06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi, yang
selanjutnya mengalami perubahan dan pembaharuan menjadi UU No. 24 Prp 1960
tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi,
hingga UU No. 3 Tahun 197, dan kini UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20
Tahun 2001. Bahkan sejak berlakunya KUHP (sejak Pemerintah Kolonial Belanda Wetboek
van Strafrecht voor Nederlandsch, S 1915 No. 732, mulai berlaku 1 Januari
1918) sudah ada pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20
Tahun 2001 sebagai hukum pidana (termasuk dalam hukum pidana khusus)
didayagunakan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi. UU tersebut merupakan
salah satu sarana (penal)
yang memerlukan sarana lain (non-penal) secara terpadu, dan
kesemuanya itu sebagai pengoperasian perundang-undangan pidana di dalam
masyarakat, maka tidak dapat terpisahkan dari problema kemasyarakatan
menyangkut politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
II. PENDAYAGUNAAN HUKUM PIDANA
Pendayagunaan UU No. 20 Tahun 2001
termasuk sebagai kebijakan kriminal, yang menurut Prof Sudarto, sebagai
usaha yang rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kajahatan. Di dalamnya
mencakup kebijakan hukum pidana yang disebut juga sebagai kebijakan penanggulangan
kejahatan dengan hukum pidana, yang dalam arti paling luas merupakan
keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan
resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.
Perencanaan penanggulangan kejahatan
diperlukan agar perundang-undangan pidana menjadi sarana yang baik untuk
menanggulangi tindak pidana korupsi dan berlaku efektif. Kegiatan
ini memasuki lingkup kebijakan hukum pidana, yang merupakan suatu proses
terdiri dari tahap formulasi atau legislatif, tahap penerapan atau yudikatif,
dan tahap pelaksanaan atau eksekutif/administratif.
Tahap kebijakan legislatif yang
secara operasional menjadi bagian dari perencanaan dan mekanisme penanggulangan
kejahatan pada tahap yang awal, juga merupakan kebijakan perundang-undangan.
Dalam pertimbangan Konggres PBB VIII/1990 dinyatakan antara lain: Newly
formulated policies and legislation should be as dynamic as the modes of
criminal behaviour and should remain abreast of changes in the forms and dimensions
of crime. Oleh karena itu, kebijakan hukum pidana tahap formulasi
semestinya mampu merespon terhadap perkembangan dan perubahan tindak kejahatan
sejalan dengan perubahan dan perkembangan masyarakat.
Kebijakan perundang-undangan
memfokuskan permasalahan sentral menyangkut penetapan perbuatan apa yang
seharusnya dijadikan sebagai tindak pidana, dan sanksi pidana apa yang
selayaknya dikenakan. Dalam hukum pidana materiil kedua hal tersebut termasuk
pula perhatian terhadap orang/pelakunya, dalam hal ini menyangkut masalah
pertanggungjawaban. Oleh karena itu, dalam hukum pidana materiel dikenal
masalah pokok yang menyangkut tindak pidana, pertanggung-jawaban, dan sanksi
pidana
Masalah berikutnya mengenai
penentuan sanksi pidana dalam kebijakan perundang-undangan merupakan
kegiatan yang akan men-dasari dan mempermudah penerapan maupun pelaksanaannya
dalam rangka penegakan hukum pidana inkonkreto. Penentuan sanksi pidana
terhadap suatu perbuatan merupakan pernyataan pencelaan dari sebagian besar warga
masyarakat. Barda Nawawi Arief mengemukakan, pencelaan mempunyai fungsi
pencegahan karena sebagai faktor yang dapat mempengaruhi perilaku. Hal itu
diterima oleh si pelaku memasuki kesadaran moralnya, yang akan menentukan
tingkah-lakunya di masa mendatang. Jadi tidak semata-mata taat pada
ancaman yang menderitakan, melainkan karena adanya rasa hormat tentang apa yang
dipandang benar dan adil
Pendayagunaan sanksi hukum pidana
untuk menanggulangi kejahatan, lebih konkretnya mengoperasikan UU
No. 20 tahun 2001 yang merupakan perundang-undangan pidana dalam rangka
penanggulangan tindak pidana korupsi akan menghadapi problema keterbatasan
kemampuannya, mengingat tipe atau kualitas sasaran (yakni korupsi) yang
bukan merupakan tindak pidana sembarangan (dari sudut
pelakunya, modus-operandinya) sering dikategorikan sebagai White Collar
crime. Oleh karena itu, upaya dengan sarana lainnya secara
bersama-sama sudah seharusnya dimanfaatkan. Sehubungan dengan ini, Barda Nawawi
Arief menyarankan dalam upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan
pendekatan kebijakan, dalam arti ada keterpaduan antara politik kriminal dan
politik sosial, serta ada keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan
dengan penal dan non-penal. Pengamatan
Bambang Poernomo, kesulitan untuk menanggulangi korupsi itu disebabkan
lingkaran pelakunya yang tidak lagi hanya para pejabat negara melainkan sudah
cenderung meluas ke dalam lingkungan keluarga pejabat untuk memanfaatkan
kesempatan yang menguntungkan, dan/atau lingkungan kelompok bisnis tertentu
untuk mendapatkan keuntungan secara illegal.
Pada masa Orde Baru banyak terjadi peluang dan kelonggaran melalui peraturan
dan kebijakan-kebijakan penguasa yang bersifat KKN. Hal ini memunculkan
korporasi berperan besar dalam perekonomian di Indonesia, sejalan dengan
kebijakan pembangunan yang mengutamakan pertumbuhan menghasilkan
korporasi raksasa dan konglomerat yang menguasai dan memonopoli ekonomiSistem
pengelolaan yang koruptif mengandalkan kemampuannya untuk memperbesar dan
memperumit KKN, sehingga penanganannya berada di luar kapasitas
individu dan institusi, termasuk hukum, yang akibatnya banyak kasus KKN gagal
ditangani oleh hukum . Masalah korupsi di
Indonesia bukan faktor individu belaka, melainkan juga menyangkut pranata
sosial dan sistem nilai yang sedang berada dalam disequilibrium,
yang berarti masyarakat sedang mengalami kondisi anomik. Dengan
demikian, penanganannya tidak mungkin sporadis tetapi melibatkan seluruh
sistem sosial, hukum, dan masyarakat secara keseluruhan .
Dalam
penanggulangan korupsi hendaklah jangan mengukur tingkat intensitas
dan volumenya hanya dari segi perundang-undangan pidana semata, melainkan harus
dalam kaitannya dengan berbagai aspek yang berpengaruh, seperti: sifat
kepemimpinan dapat menjadi teladan atau tidak, mekanisme pengawasan
dapat berjalan efektif atau tidak, dll [9]. Oleh karena itu, penegakan
hukum pidana dengan pendekatan yang legalistik yang berorientasi represif
hanya merupakan pengobatan yang bersifat simptomatik dan tidak merupakan sarana
hukum yang ampuh untuk memberantas korupsi. Dengan demikian, diperlukan
pendekatan komprehensif, meliputi pendekatan sosiologis, kultural, ekonomi,
manajemen dalam penyelenggaraan negara .
PENGATURAN UU NO. 20 TAHUN 2001
Pada rezim yang lalu telah menciptakan dan mempertahankan ekonomi
KKN. Menghadapi hal ini, hukum tidak mempunyai gigi,
bahkan dapat dibelokkan menjadi alat untuk mempertahankan
kekuatan-kekuatan KKN. Ini dikarenakan hukum merupakan tatanan yang
berbasis politik dan politik berbasis ekonomi, sehingga ekonomi
harus didukung kekuatan politik, serta politik harus disahkan
hukum . Oleh karena itu, UU No. 31 Tahun 1999 yang
menggantikan UU No. 3
Tahun 1971 diharapkan mampu
memenuhi dan mengatisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam
rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak
pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Kemudian dirubah dengan
UU No. 20 tahun 2001 untuk menjamin kepastian hukum,menghindari keragaman
penafsiran, dan memberikan perlindungan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat,
serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi secara tegas dirumuskan secara formil, artinya adanya
tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang
sudah dirumuskan dalam undnag-udnag, bukan dengan timbulnya akibat. Konsekuensi
atau akibat dari perbuatan tersebut tidak harus dibuktikan. Ini menunjuk
pada perumusan ketentuan, yaitu: kata dapat
di depan kalimat kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara (Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20
Tahun 2001).
Adapun berkaitan dengan perumusan sifat melawan hukum secara
materiel sebenarnya tidak lain merupakan perluasan asas legalitas, yang
esensinya berarti mengakui berlakunya hukum tidak tertulis. Ini
sebelumnya sudah dikenal dalam tata hukum Indonesia, seperti: UU No. 1 Drt.
1951 (Pasal 15), UU No. 14 Tahun 1970 (digantikan UU No. 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan kehakiman). Perluasan asas legalitas demikian ini secara
konseptual sudah menjadi kebijakan pembaharuan hukum pidana. Ajaran sifat
melawan hukum materiel merupakan ajaran yang tepat untuk dianut di Indonesia,
mengingat hukum tidak tertulis khususnya hukum adat masih hidup dan
merupakan hukum asli bangsa Indonesia. Karena itu, sifat melawan hukum materiel
adalah syarat mutlak yang tak dapat ditinggalkan . Dalam Pasal
2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dituangkan secara tertulis
unsur melawan hukum, dalam arti sebagai perbuatan melawan hukum material
(penerapan asas materiele wederrechtelijk), menggantikan
ketentuan undang-undang yang dulu, sebagai unsur “melakukan pelanggaran
atau kejahatan” yang identik dengan pengertian melawan hukum secara
formal. Tujuannya untuk mempermudah pembuktian tentang
perbuatan yang dapat dihukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan
Subyek hukum dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 sebagai
pelaku tindak pidana korupsi adalah orang dan juga korporasi. Penentuan
korporasi dapat sebagai pelaku korupsi, sehingga dapat
dipertanggungjawabkan berkaitan dengan perkembangan korupsi. Pelakunya tidak
terdiri dari seorang individu, melainkan merupakan kolaborasi dari beberapa
orang, dan kedudukannya yang tidak hanya sebagai pejabat, namun merambah
pada lingkungan keluarganya, para pengusaha, yang besar kemungkinannya
secara kelompok, yang dapat sebagai suatu korporasi. Demikian ini,
ditengarai oleh I.S. Susanto , adanya keterlibatan birokrasi yang dengan
kebijakan-kebijakannya memberikan peluang korporasi melakukan tindakan ilegal
dan merugikan masyarakat maupun membiarkan dalam arti tidak mengambil tindakan
terhadap korporasi yang merugikan masyarakat.
Pasal 20 dalam UU tersebut menentukan hal-hal yang
bersangkutan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi.
Terjadinya dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun
berdasarkan hubungan yang lain, bertindak dalam lingkungan korporasi baik sendiri
maupun bersama-sama. Penjatuhan pidananya dapat dilakukan terhadap korporasi
atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dikenakan kepada korporasi adalah
pidana denda. Kekurangannya tidak ada pengaturan khusus kalau korporasi
tidak dapat membayar pidana denda, kalau menurut sistem KUHP bisa
digantikan pidana kurungan pengganti denda, apakah korporasi bisa dipidana
kurungan. Juga kekurangannya tidak adanya sanksi yang sesuai dengan
korporasi misalnya sanksi berupa: “penutupan perusahaan/korporasi, pencabutan ijin
usaha”.
Sehubungan dengan subyek hukum sebagai pelaku, (Pasal 2) memperluas pengertian
pegawai negeri, yang antara lain ditambahkan : orang yang menerima gaji atau
upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas negara atau masyarakat.
Yang dimaksud dengan fasilitas adalah perlakuan istimewa yang diberikan
dalam berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak wajar, harga yang
tidak wajar, pemberian ijin yang ekslusif, termasuk keringanan bea masuk atau
pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 ditentukan ancaman
pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman
pidana mati yang merupakan pemberatan pidana, serta ditentukan pula pidana
penjara bagi pelaku yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang
pengganti kerugian negara. Dengan adanya ancaman pidana minimum khusus, dapat
dihindari keleluasan diskresi dari penuntut umum dalam menetapkan tuntutannya,
juga hakim dalam penjatuhan pidana. Ini berarti mencegah atau mengurangi
ketidak-adilan dalam penetapan tuntutan pidana dan besar kemungkinan
terjadi disparitas pidana.
Ancaman pidana minimum khusus ini tidak dikenal dalam induk dari ketentuan
hukum pidana (dalam KUHP), namun direncanakan dianut dalam konsep
KUHP yang akan datang. Hal ini didasari, antara lain pemikiran yakni guna
menghindari disparitas pidana yang sangat menyolok untuk delik-delik yang
secara hakiki berbeda kualitasnya, dan juga untuk lebih mengefektifkan pengaruh
prevensi general, khususnya bagi delik-delik yang dipandang membahayakan dan
meresahkan masyarakat. Tindak pidana korupsi jelas menimbulkan akibat yang
membahayakan dan meresahkan masyarakat, lebih khususnya keuangan dan
perekonomian negara, atau dampaknya berwujud pada : citizenship of
victim, the act threatens specific national interest,
citizenship of the propetrator. Bagi pengembangan masyarakat, corruption
could undermine the extent to which growt benefits populace, thus ultimately
retarding development. Selanjutnya, Barda Nawawi Arief
menyitir Resolusi Konggres PBB VIII mengenai korupsi pejabat publik dapat
menghancurkan efektivitas potensial dari semua program pemerintah, dapat
mengganggu pembangunan, serta menimbulkan korban individual maupun kelompok
masyarakat.
Pidana mati pun dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi apabila
dilakukan dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu ini
dijelaskan dalam UU No. 20 tahun 2001, yaitu keadaan yang dapat dijadikan
alasan pemberatan pidana bagi pelaku apabila tindak pidana tersebut
dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan
bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas,
penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana
korupsi.
Diintrodusir tindak pidana baru
mengenai gratifikasi (Pasal 12B, 12C ). Yang diatur mengenai perbuatan yang
dapat dihukum bukan gratifikasinya tetapi perbuatan menerima grafitikasi. Itu
dianggap pemberian suap : - apabila gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri
atau penyelenggara Negara, - berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan
dengan kewajiban dan tugasnya, dan –penerima tidak melapor kepada KPK. Yang
dimaksud gratifikasi adalah meliptui pemberian uang, barang,
rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Perkara tindak pidana korupsi ini sebagai perkara prioritas,
yang proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan aturan
acara pidana lainnya tetap berlaku KUHAP ( UU No. 8 Tahun 1981)
yang mendasari hukum acara pidana di Indonesia, kecuali hal-hal yang diatur
sendiri dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga ada pengembangan
alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk menyesuaikan dengan
perkembangan IPTEK di bidang elektronik dan telematika (Pasal 26A).
Diatur mengenai sistem pembuktian terbalik yang bersifat terbatas
atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan
tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak, dan
harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan
perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap membuktikan dakwaannya. Hal
ini ditentukan dalam Pasal 37, 37A, 38A, 38B UU No. 31 Tahun 19999 jo UU No. 20
tahun 2001.
Sistem pembuktian seperti itu merupakan suatu penyimpangan dari KUHAP
yang menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pidana,
jadi bukan terdakwa yang membuktikannya. Akan tetapi UU Korupsi
menentukan terdakwa berhak melakukannya. Apabila ia dapat membuktikan
bahwa tindak pidana korupsi tidak terbukti, tetap saja penuntut umum wajib
membuktikan dakwaannya. Inilah yang disebut sistem pembuktian terbalik yang
terbatas. Pembuktian terbalik diberlakukan pada tindak pidana
berkaitan dengan gratifikasi dan tuntutan harta benda
terdakwa yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Tidak kalah pentingnya, hal baru
yang berupa perluasan tempat berlakunya UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun
2001 (Pasal 16), jadi memuat ketentuan yuridiksi ke luar batas teritorial
(extra-territorial). Ini mempunyai relevansi dengan perkembangan
tindak pidana yang bersifat transnasional dan global, khususnya terjadi
pula pada tindak pidana korupsi. Dengan undang-undang tersebut
berarti memperkuat daya-jangkaunya jika dihadapkan pada pelaku yang
berada d luar batas teritorial.
Hal tersebut berkaitan
dengan perkembangan tindak pidana korupsi yang sudah menjadi perhatian
dunia internasional dan sifatnya sudah transnasional, misalnya berkaitan dengan
kejahatan money laundering. Hal ini dapat ditunjukkan
dengan adanya the Organization for Economic Cooperation and Development
Anti Corruption Treaty (1998), the Convention on Combating
Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction
(1997), Konferensi Global Anti Korupsi di Washington DC
(1999) 28), dan juga Konggres PBB VIII
mengeluarkan Resolusi mengenai Corruption in Government
(1990), Konggres PBB IX menghasilkan Resolusi Action against
Corruption (1995).
Dalam UU Korupsi
diperkenalkan adanya perangkat pendukung lainnya, seperti: dibentuknya tim
gabungan yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung, apabila terjadi tindak
pidana korupsi yang sulit pembuktiannya (Pasal 27), dan juga U U tersebut
mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal
43). Telah dilaksanakan dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), yang merupakan lembaga Negara yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekusaan manapun. Lembaga semacam ini sudah dikenal lebih di
beberapa Negara, seperti : Independent Commission Against Corruption
(ICAC) di Hongkong, Anti Corruption Agency/Badan Pencegah Rasuah di
Malaysia, Corruption Practices Investigation Bureau di Singapura,
sedangkan di Korea Selatan dikenal Korea Independent Comission Against
Corruption.
Di samping itu, UU
memberikan tempat bagi partisipasi masyarakat untuk menanggulangi
tindak pidana korupsi, dan untuk ini, diberikan perlindungan hukum dan
penghargaan bagi warga masyarakat yang berjasa (Pasal 41, 42).
Peran serta masyarakat ini penting untuk menanggulangi tindak pidana korupsi,
yang juga harus berjalan seiring dengan upaya-upaya lain. Hal ini
didasari pertimbangan pertama, korban korupsi yang utama adalah
masyarakat, kedua, pemberantasan korupsi bukan monopolin aparat
pengak hukum, perlu keterlibatan masyarakat, ketiga, gerakan sosial
anti korupsi perlu dikembangkan dalam kultur masyarakat. Sehubungan
dengan, khususnya masalah korupsi juga terkait rusaknya tatanan di bidang
administrasi-birokratik, maka selain hukum pidana terdapat upaya-upaya
pengaturan pemenuhan terhadap hukum (compliance with law)
untuk mencegah pelanggaran hukum. Partisipasi masyarakat berfungsi
sebagai pengawasan pula terhadap bekerjanya birokrasi dan keseluruhan aparat
pemerintah maupun penyelenggara negara, untuk tertibnya pelaksanaan
segala peraturan sebagai pemenuhan mereka terhadap hukum yang berlaku di
lingkungan lembaganya.
DAFTAR PUSTAKA
MENGKAJI%20HUKUM%20%C2%BB%20Blog%20Archive%20%C2%BB%20KEBIJAKAN%20HUKUM%20PIDANA%20DALAM%20PENANGGULANGAN%20TINDAK%20PIDANA%20KORUPSI.htm
Ackerman,
Susan Rose. 1996. Democracy and ‘Grand’
Corruption. INTERNATIONAL SOCIAL SCIENCE JOURNAL 149.
Cambridge: Blackwell Publisher.
Arief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif dalam
Penanggulangan Kejatahatan dengan Pidana Penjara.
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
_________________. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum
Pidana. Bandung: P T Citra Aditya Bakti.
_________________. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan
Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: P T Citra
Aditya Bakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar