Kamis, 21 Juni 2012

Wisdom Voice

1.   Hanya mereka yang berani gagal yg dpt meraih keberhasilan..robert f.kennedy
2.   Rayulah aku, dan aku mungkin tak mempercayaimu… kritiklah aku, dan aku mungkin tak menyukaimu… acuhkan aku, dan aku mungkin tak memaafkanmu.. semangatilah aku, dan mungkin aku takkan melupakanmu.. william arthur
3.   Jika anda membuat seseorang bahagia hari ini, anda juga membuat ia berbahagia 20thn lagi, saat ia mengenang peristiwa itu.. sydney smith
4.      Manusia yang paling lemah ialah org yg tak mampu mencari teman, namun yg lbh lemah dari itu ialah org yg mendapatkan bnyk teman tapi ia menyiak-nyiakannya.. ali bin abu thalib
5.      Jangan segan u/ mengulurkan tangan anda, tapi jangan pula anda segan u/ menjabat tangan org lain yg datang pada anda… pope john xxIII
6.      Tuhan memberi kita satu lidah dan dua telinga, agar kita 2x lebih banyak mendengar darpd berbicara.. la rouchefoucauld
7.      Sahabat yg paling baik dari kebenaran adl waktu, musuh terbesar adl prasangka, dan pengiring yg paling setia adl kerendahan hati… celeb charles colton
8.      Kebahagiaan tergantung pd apa yg anda berikan, bkn pd apa yg anda peroleh.. mohandas gandhi
9.      Keberhasilan tdk diukur dng apa yg tlh anda raih, namun kegagalan yg tlh anda hadapi, dan keberanian yg membuat anda tetap berjuang melawan rintangn yg dtg bertubi-tubi.. orison swet marden
10.  Urusan kita dlm kehidupan ini bukanlah u/ mendahului org lain, tapi u/ melampaui diri kita sendiri, u/ memecahkn rekor kita sendiri, dan u/ melampaui hari kmrn dng hari ini… stuart b. johnson
11.  Kegagalan dapat di bagi mnjdi 2 sebab, yakni org yg berpikir tapi tdk pernah bertindak , dan org yg bertindak tp tdk prnah berfikir.. w.a. nance
12.  Kebagiaan tertinggi dlm kehidupoan adl kepastian bahwa anda dicintai seperti apa adanya.. victor hugo
13.  Saat slh satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yyg lain terbuka. Hanya seringkali kita terpaku begitu lama pada pintu yg tertutup sehingga tak melihat pintu2 lain yg tlh terbuka u/ kita.. helen keller
14.  Jika kita memulai dng kepastian, kita akan berkahir dlm keraguan, tp jika kita memulainya dng keraguan dan bersabar menghadapinya, kita akan  berkahir dlm kepastian.. francis bacon
15.  Jng lihat masa lampau dng penyesalan, jng pula melihat masa dpn dng ketakutan, tp lihatlah sekitarmu dng penuh kesadaran.. james thurber
16.  Org – org menjadi begitu luar biasa ketika mereka mulai berpikir bahwa mereka bisa melakukan sesuatu saat mereka percaya pd diri mereka sendiri, mereka tlh memiliki rahasia kesuksesan yg pertama.. norman vincent peale
17.  Org yg bahagia bukanlah org pada ling tertentu, melainkan org dng sikap2 tertentu.. hugh downs
18.  Hanya waktulah yg tahu brp nilai sesungguhn ya dari cinta itu
19.  Kita menilai diri kita dng apa yg kita rasa mampu, tp org lain menilai kita dr apa yg tlh kita lakukan … henry wadsworth longfellow
20.  Pengalaman bukan apa yg terjadi pada anda, melainkan apa yg anda lakukan atas apa yg terjadi pada anda.. aldous huxley
21.  Sukses sering kali dtg pada mereka yg berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yg tdk berani mengambil konsekuensi.. jawahral nehru
22.  Org luar biasa itu sederhana dlm ucapan, tp hebat dlm tindakan.. confusius
23.  Lakukanlah semua kabaikan yg dpt anda lakukan, dng segala kemampuan anda, dng semua cara yg anda bisa, di segala tmpt, setiap saat, kpd semua org, selama anda bisa.. samuel wesley
24.  Keaslahn terbesar yg bisa dibuat manusia dlm kehidupannya adl terus – menerus mempunyai rasa takut bahwa mereka akan membuat kesalahan.. elbert hubbard
25.  Kebanggaan kita yg terbesar adl bukan tdk pernah gagal, tetapi bangkit kembali setiap kali kita jatuh.. conusius
26.  Tiadanya keyakinanlah yg mebuat org takut menghadapi tantangan, dan saya percaya pada diri saya sendiri.. muhammad ali
27.  Semua org tdk perlu menjadi malu krn pernah berbuat kesalahan, selama ia menjadi lebih bijaksana daripada sebelumnya.. alexander pope
28.  Kita berdoa kalau dalam kondisi kesusahan dan membutuhkan sesuatu, mestinya kita juga berdoa dalam kegembiraan besar dan saat rezeki melimpah.. kahlil gibran
29.  Bagian terbaik dari hidup seseoragng adalh perbuatan2 baiknya dan kasihny yg tdk diketahui oleh org lain.. william wordsworth
30.  Hiduplah seperti pohon kaytu yg lebat buahnya. Hidup di tepi jln dan dilempari org dng batu, tetapi dibls dng buah.. abu bakar sibli
31.  Apabila kmu tidak dapat memberikan kebaikan kpd org lain dng kekayaan mu, berilah mereka kebaikan dng wajah mu yg berseri – seri disertai akhlak yg mulia.. Nabi Muhammad SAW
32.  Jadilah kmu manusia yg pd kelahiran mu semua org disekitarmu tertawa bahagia, tetapi hny kmu sendiri yg menangis, dan pada kematian mu semua org menangis sedih tapi hanya kmu sendiri yg tersenyum.. mahatma gandhi
33.  Bersikaplah kukuh seperti batu karang yg tidak putus2 dipukul ombak ia tetap saja tetap berdiri kukuh, bahkan ia menentramkan amanah ombak dan gelombang itu.. marcus aurelius
34.  Sesuatu yg blm dikerjakan seringkali tampak mustahil, hingga kita baru yakin kalau kita talah berhasil melakukannya dng baik.. evelyn underhill
35.  Musuh yg paling berbahaya diatas dunia ini adl penakut dan bimbang, dan teman yg paling setia adl keberania dan keyakinan yg teguh.. andrew  jackson
36.  Kebanyakan dari kita tdk mensyukuri apa yg sudah kita miliki, tetapi kita selalu menyesali apa yg belum kita capai.. schopenhauer
37.  Org2 yg sukses tlh belajar membuat diri mereka melakukan hal yg harus dikerjakan, ketika hal itu memang harus dikerjakan entah mereka menyukainya atau tidak.. aldus huxley
38.  Org2 yg hebat di bidang apapun bkn baru bekerja krn mereka terinspirasi, namunmereka menjadi terinspirasi krn mereka lbh suka bekerja. Mereka tdk menyia-nyiakan waktu u/ menunggu inspirasi.. ernest newman
39.  Belajarlah dari kesalahn org lain, anda tak dpt hidup cukup lama u/ melakukan semua kesalahan itu sendiri.. martin vanbee
40.  Pahlawan bukanlah org yg berani menetakan pedangnya ke pundak lawan, tetapi pahlawan sebenarnya ialah org yang sanggup menguasai dirinya dikala marah.. Nabi Muhammad SAW
41.   Orang yg berhasil akan mengambil manfaat dr keslhn2 yg ia lkkn, dan akan mencoba kmbl u/ mlkkn dng cara yg berbeda.. dale carnegie
42.  Semua yg dimulai dng rasa marah, akan erakhir dng rasa malu.. benjamin franklin
43.  Kerendahan hati menuntun pada kekuatan bukan kelemahan. Mengakui kesalahn dan melakukan perubahan atas kesalahan adl bentuk tertinggi dari penghormatan pada diri sendiri... john mccloy
44.  Perjuangan ku lbh mudah krn mengusir penjajah, tp perjuanganmu akn lbh sulit krn melawan bangsamu sendiri.. bung karno
45.  Org2 yg gagal dibagi mnjdi 2, yaiutu mereka yg berpikir gagal padahal tdk pernah melakukannya, dan mereka yg gagal tapi tak pernah memikirkannya... john charles salak
46.  Kegagalan ald sesuatu yg bisa kita hindari dng, tdk mengatakan apa2, tdk melakukan apa2, dan tdk menjadi apa2... denis waitley
47.  Maafkanlah musuh2 anda, tp jng pernah melupakan nama2nya... john f kennedy
48.  Cintailah org yg kau cintai sekedarnya saja, siapa tahu pada suatu hari kelak ia akan berbalik menjadi org yang kaubenci.. bencilah org yg kau benci sekedarnya saja, siapa tahu pada suatu hari kelak ia menjadi org yg kau cintai... imam ali ra
49.  Sebuah tong yg penuh dng pengetahuan belum tentu sama nilainya dng setetes budi.. phytagoras
50.  Hal terindah yg  dapat kita alami adl misteri, misteri adl sumber semua seni sejati dan semua ilmu pengetahuan... albert eisntein
51.  Org2 yg melontarkan kritik2 bagi kita pada hakikatnya adl pengawal jiwa kita, yg bekerja tanpa bayaran.. corrie ten boom
52.  Sukses berjalan dari satu kegagalan ke kegagalan yg lain, tanpa kita kehilangan semangat.. abraham lincoln
53.  Kata yg paling indah dibibir umat manusi adl “ibu” dan panggilan paling indah adalah “ibuku”. Ini adl kata yg penh harapan dan cinta, kata manis dan baik yg keluar dari kedalaman hati... kahlil gibran
54.  Seorang pecundan tak tahu apa yg akan dilakukannya bila kalah, tapi sesumbar apa yg ia lakukannya bila menang. Sedangkan, pemenang tidak berbicara apa yg akan dilakukannya bila ia menang, tetapi ia tahu apa yg akan ia lakukannya bila kalah.. eric berne
55.  Saya melihat seorang pemecah batu sedang memukul sebongkah batu padas sampai sertaus kali, tapi tak sedikipun kelihatan retak. Tapi pada pukulan yg ke seratus kali batu itu pecahmenjadi dua,. Saya tahu bahwa bukan pukulan yg kesratus yg membelah batu, tapi semua pukulan yg sdh dilakukan sblmny.. jacob riis
56.  Kesempatan anda untuk sukses di setiap kondisi, selalu dpt diukur o/ seberapa besar kepercayaan anda pada diri sendiri.. robert collier
57.  Sya tak pernah menjumpai sesorang yg menderita karena terlalu banyak bekerja. Lebih bnyk org yg menderita krn terlalu bnyk ambisi tapi tak cukup berusaha... dr. James mantague
58.  Hidup dng melakukan kesalahn akan tampak lebih terhormat darpd selalu benar krn tdk pernah melakukan apa2... george bernard shaw
59.  Kegagalan adl satu2ny kesempatn u/ memulai lg dgn lbh cerdik... henry ford
60.  Apapun fakta yg ada di depan kita tdk lbh penting drpd sikap kita dalam menghadapinya, krn itulah yg menentukan keberhasilan atau kegagalan adalah diri kita sendiri... norman vincent peale
61.  Anda adl produk dr limgkungan anda . maka, pilihlah lnkngn yg terbaik bg pengmbngan anda menuju tujuan2 anda. Analisalah hidup anda. Apakah hal2 yg disekitar anda membantu anda menuju sukses atau malah menahan anda? W. Clement stone
62.  Jng pernah berpisah tanpa ungkpn kasih sayang u/ dikenang. Mungkin saja, perpisahan itu ternyata u/ slmnya.. jean paul richter
63.  Adakalanya kita ragu2 dng segala tgs pekerjaan yg begitu terasa berat. Namun, sebenarnya kalau kita sudah menjalankannya, ternyata kita mampu. Bahkan yg semula kita anggap impossible u/ dilakukan sekalipun.. jangan berkata “tdk” sblm anda pernah mencobanya.
64.  Ada yg mengukur hidup mereka dr hari dan thn. Yg lain dng denyut jantung, gairah, dan air mata. Tetapi ukuran sejati dibwh mentari adl apa yg telah engkau lakukan dlm hidup ini u/ org lain.. cofucius
65.  Org hebat sbnrny hanyalah org2 biasa yg memiliki tekad yg luar biasa.
66.  Seseorg disebut pahlawn bkn krn ia lbh berani dari org lain, tetapi krn ia berani bertahan sepuluh menit lbh lama.. ralph waldo emerson
67.  Kita adl apa yg kita kerjakan berulang kali dng demikian, kecermelangan bkn tindakan, tetapi kebiasaan.. aristoteles
68.  Seorang pemimpin adl org yg melihat lbh bnyk drpd yg dilihat org lain, melihat lbh jauh drpd yg dilihat org lain, dan melihat sebelum org lain melihat... leroy eims
69.  Jng biarkan org lain mempengaruhi ide dan keputsn anda. Dlm 5thn kedepan. Andalah-bkan mereka- yg harus hidup dng pilihan yg tlh anda buat.. sarah brkacich
70.  Tuhan menganugerahi kita wajah, tp kita haus memberinya ekspresi..anon
71.  Hati anda blm hidup kalau blm pernah mengalami rasa sakit. Rasa sakit krn cinta akan membuka hati, bahakan bila hati itu sekeras batu...hazrat inayat khan
72.  Kasih ibu seperti lingkaran, tak berawal dan tak berkahir. Kasih ibu itu selalu berputar dan senantiasa meluas, menyentuh setiap org yg ditemuinya. Melingkupinya seperti kabut pagi, menghangatknnya seperti mentari pagi, dan menyelimuti seperti bintang malam.. art urban
73.  Ada satu hal yg tetap lbh penting bg perkembangan ilmu pengetahuan melebihi metode2 cemerlang, yakni kemauan keras u/ menemukan kebenaran, apa pun itu.. charles sanders pierce
74.  Setiap org bodoh bisa mengkritik, menyalahkan dan mengeluh, dan kebnykn dari merekan melakukan hal itu.. lawrence g. Lovasik
75.  Percaya diri bukanlah u/ diri sendiri, tp itu u/ semua org yg tlh membuat dirimu hidup dan berwarna.. jaye miller
76.  Ciinta.. Tuhan, saat aku menyukai seorg tmn ingatknlh aku bahwa akan ada sebuah akhir. Sehingga aku tetap bersama Yang Tak Pernah Berakhir.. Tuhan. Ketika aku merindukan seorg kekasih, rindukanlah aku kpd yg rindu Cinta Sejati-Mu agr kerinduanku thd Mu smkn menjadi. Tuhan. Jika aku hendak mencintai seseorg temukanlah aku dng org yg mencitai-Mu. Tuhan. Ketika aku sedang jatuh cinta, jagalah cinta itu agr tdk melebihi cintaku pada-Mu. Tuhan. Ketika aku berucap aku cinta padamu biarlah kukatakan kpd yg hatinya tertaut pada-Mu. Sebagaimana org bijak berucap mencintai seseorang adl sesuatu, dicintai o/ org yg kau cintai sangatlah berarti. Tapi dicintai o/ Sang Pencipta adl segalnya.
77.  Tdk ada satupun obat yg bisa menyembuhkan sakit hati kec keikhlasan
78.  u/ dpt bahagia, buatlah dahulu org lain bahagia.. creed
79.   tunggu lanjutannya... :) *BRB baca, masih tebel bgt bukunya.. hehehe

Selasa, 19 Juni 2012

Komentar terhadap Putusan kasus gayus



            Jaksa menuntut Gayus dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang tindak pidana korupsi karena diduga menerima suap saat mengurus keberatan pajak beberapa perusahaan yang mengajukan banding pajak. Gayus juga dituntut atas suapnya kepada sipir Rumah Tahanan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok. Suap itu diberikan Gayus agar ia bisa bebas keluar masuk rutan.

                Bekas pegawai golongan IIIA Dirjen Pajak itu juga dijerat dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. Gayus diduga menempatkan harta hasil korupsinya tersebut di penyedia jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal muasal harta tersebut. Jaksa menuntut Gayus dengan hukuman delapan tahun bui atas perbuatannya tersebut.
                Gayus disebut jaksa telah menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santorius. Dia juga dinyatakan menerima uang senilai US$ 35 juta atau setara Rp 35 miliar dari Alif Kuncoro. Suap itu diberikan kepada Gayus untuk mengurus pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yaitu PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
                Jaksa juga menuntut Gayus karena menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya kepada KPK. Gratifikasi itu, menurut jaksa, berupa uang sebesar US$ 659.800 dan 9,6 dolar Singapura selama mengurus proses keberatan pajak. Gayus yang menerima uang tersebut telah menyimpan uangnya di safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara.
                Gayus juga dituntut jaksa melakukan pencucian uang hasil kejahatannya dengan menempatkan hartanya di jasa penyedia layanan keuangan agar hasil kejahatannya itu tidak terlacak. Gayus menyembunyikan harta berupa uang sebesar Rp 9,5 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, dan 9,6 juta dolar Singapura, serta 31 keping logam emas masing-masing seberat 100 gram.
            Sementara dalam kasus pemberian suap, Gayus dituntut jaksa karena memberikan sejumlah uang kepada petugas Rutan Mako Brimob tahun 2010 lalu. Uang itu diberikan Gayus dengan maksud agar ia bisa bebas keluar-masuk tahanan untuk kepentingan pribadinya, termasuk bepergian ke luar negeri. 
            Pengacara Gayus, Hotma Sitompul, yakin kliennya tidak bersalah menerima suap seperti yang dituntut oleh jaksa. Hotma waktu itu menilai jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Gayus telah menerima suap berupa sejumlah uang. “Mana buktinya? Mana saksinya? Tidak ada. Buktikan kalau memang orang-orang itu memberikan suap kepada Gayus,” kata Hotma saat pembacaaan tuntutan oleh jaksa 5 Januari 2012 lalu. 
            Suami Milana Anggraini itu sebelumnya telah menjadi terpidana dalam berbagai kasus. Dalam kasus penggelapan pajak atas nama PT Megah Citra Raya, Gayus menerima vonis delapan tahun bui dan saat ini sedang dalam proses banding.
            Dalam kasus suap yang diberikan kepada polisi dan jaksa, Gayus mendapatkan vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Hukuman bagi Gayus bertambah setelah dalam tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Gayus kembali mendapat tambahan hukuman menjadi 12 tahun penjara. 
            Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman. Total, Gayus telah mendapatkan hukuman selama 22 tahun bui atas semua perbuatannya selama ini.

Poin :
1.      dituntut atas suap nya kepada sipir Rumah Tahanan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok. Suap itu diberikan Gayus agar ia bisa bebas keluar masuk rutan. UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang tindak pidana korupsi
2.      Gayus diduga menempatkan harta hasil korupsinya tersebut di penyedia jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal muasal harta tersebut. Jaksa menuntut Gayus dengan hukuman delapan tahun bui atas perbuatannya tersebut. UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
3.      Gayus disebut jaksa telah menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santorius. Dia juga dinyatakan menerima uang senilai US$ 35 juta atau setara Rp 35 miliar dari Alif Kuncoro.
4.      Jaksa juga menuntut Gayus karena menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya kepada KPK. Gratifikasi itu, menurut jaksa, berupa uang sebesar US$ 659.800 dan 9,6 dolar Singapura selama mengurus proses keberatan pajak.
5.      Gayus juga dituntut jaksa melakukan pencucian uang hasil kejahatannya dengan menempatkan hartanya di jasa penyedia layanan keuangan agar hasil kejahatannya itu tidak terlacak. Gayus menyembunyikan harta berupa uang sebesar Rp 9,5 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, dan 9,6 juta dolar Singapura, serta 31 keping logam emas masing-masing seberat 100 gram.
6.      dalam kasus pemberian suap, Gayus dituntut jaksa karena memberikan sejumlah uang kepada petugas Rutan Mako Brimob tahun 2010 lalu. Uang itu diberikan Gayus dengan maksud agar ia bisa bebas keluar-masuk tahanan untuk kepentingan pribadinya, termasuk bepergian ke luar negeri

            Dari poin – poin diatas dapat dilihat bahwa dalam kasus ini, Gayus di jerat dengan pasal berlapis, karena kejahatan yang dilakukan nya mempunyai kualifikasi yang berbeda – beda. Seperti kejahatan menerima suap dan melakukan penyuapan, menerima gratifikasi dan tidak melaporkan nya kepada negara, melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang telah diperoleh dengan cara korupsi.
            Dalam kasus ini yang harus kita soroti dan kita harus analisa lebih dalam lagi adalah penjatuhan sanksi pidana terhadap gayus :
1.      Gayus menerima vonis delapan tahun bui karena kasus penggelapan pajak atas nama PT Megah Citra Raya
2.      Dalam kasus suap yang diberikan kepada polisi dan jaksa, Gayus mendapatkan vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu
3.      dalam tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara
4.      dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Gayus kembali mendapat tambahan hukuman menjadi 12 tahun penjara
5.      Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

Jadi total keseluruhannya, Gayus telah mendapatkan hukuman selama 22 tahun bui atas semua perbuatannya selama ini.
            Tapi mengapa bisa melebihi ancaman sanksi pidana penjara yang telah diatur oleh KUHP?? 
*Pasal 12(4) KUHP: “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali – kali tidak boleh lebih dari 20 thn
Bisa dilihat dalam penjelasan pasal diatas. Bahwa maksimal ancaman pidana penjara tidak boleh melebihi dari batas yang telah ditentukan yaitu 20thn!





Penyimpangan UU.No 15/2003 tentang terorisme terhadap kuhp dan kuhap


Penyimpangan UU.No 15/2003 tentang terorisme terhadap kuhp dan kuhap






BAB I
PENDAHULUAN
Abstraksi
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil[1].
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya (teroris) layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama[2].
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism).Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
Kejadian ini merupakan isu global yang memengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional.Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia, yaitumenewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill[3].
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme[4],

BAB II
PEMBAHASAN
Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena[5]:
  1. Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
  3. Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
  4. Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)atau yang dikenaldenganistilahlexspecialis derogat lex generalis.

Keberlakuanasasini, harus memenuhi kriteria[6]:
  1. bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
  2. bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti[7]:
  1. Melalui sistem evolusi berupa amandementerhadap pasal-pasal KUHP.
  2. Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
  3. Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain[8].
Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum pidana materielnya saja, akan tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus diperhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hukum pidana materiilnya.Sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP)[9].
Sebagaimana pengertian tersebut di atas, maka pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada.










Penyimpangan UU Terorisme
Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang Terorisme yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak Asasi Manusia, apabila dibandingkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia[10]. Atau mungkin karena sifatnya sebagai Undang-Undang yang khusus, maka bukan penyimpangan asas yang terjadi di sini, melainkan pengkhususan asas yang sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur oleh Undang-Undang Khusus tersebut.
Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) menyebutkan bahwa perintah Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat di antara para penegak hukum. Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 26 berbunyi[11]:
  1. Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap Laporan Intelijen.
  2. Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
  4. Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan Penyidikan.
Permasalahannya adalah masih terdapat kesimpangsiuran tentang pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, sehingga sulit menentukan apakah yang dapat dikategorikan sebagai Bukti Permulaan, termasuk pula Laporan Intelijen, apakah dapat dijadikan Bukti Permulaan. Selanjutnya, menurut pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penetapan suatu Laporan Intelijen sebagai Bukti Permulaan dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri melalui suatu proses/mekanisme pemeriksaan (Hearing) secara tertutup. Hal itu mengakibatkan pihak intelijen mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap melakukan suatu Tindak Pidana Terorisme, tanpa adanya pengawasan masyarakat atau pihak lain mana pun. Padahal kontrol sosial sangat dibutuhkan terutama dalam hal-hal yang sangat sensitif seperti perlindungan terhadap hak-hak setiap orang sebagai manusia yang sifatnya asasi, tidak dapat diganggu gugat.








BAB III
KESIMPULAN
Oleh karena itu, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum, diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai Bukti Permulaan. Terutama karena ketentuan pasal 26 ayat (1) tersebut memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan yaitu penangkapan, terhadap orang yang dicurigai telah melakukan Tindak Pidana Terorisme, maka kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik.
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa di dalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror[12].
Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun[13]. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan di banyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat[14]. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi dengan definisi yang jelas, tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga bagaimana ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan[15].
















DaftarPustaka
UU No.15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme


[1]Wikipedia bahasa Indonesia, PengertianTerorisme,(Semarang: http://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme, diaksestanggal 27 Mei 2012)

[2]Ibid.
[3]Hilmar Farid, Perang Melawan Teroris, (Semarang: http://www.elsam.or.id/txt/asasi/2002_0910/05.html, di aksestanggal27 Mei 2012)

[4]Indonesia, Undang – undangtentangPemberantasanTindakPidanaTerorisme ( UU No.15 tahun 2003, TLN No.4284, Konsiderans)

[5]LoebbyLoqman, Op. Cit, hal 17
[6]Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, (Yogyakarta:Liberty, 1996).
[7]Muladi, Op. cit., hal 6.
[8]Loebby Loqman, Op. cit., hal. 26
[9]Loebby Loqman, Ibid., hal. 149.
[10]Loebby Loqman, Ibid., hal. 13
[11]Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Op. cit., Penjelasan pasal 26
[12]Loebby Loqman, Op. cit., hal. 11.
[13]Todung Mulya Lubis, Masyarakat Sipil dan Kebijakan Negara Kasus Perppu/RUU Tindak Pidana Terorisme dalam Mengenang Perpu Antiterorisme, (Jakarta: Suara Muhammadiyah, Agustus 2003), hal 91.
[14]Todung Mulya Lubis, Ibid., hal 92.
[15]Bari Muchtar, Undang-Undang AntiTerorisme Sangat Mengkhawatirkan,(Semarang :http://www.rnw.nl di aksespadatanggal27 Mei 2012)