Penyimpangan UU.No
15/2003 tentang terorisme terhadap kuhp dan kuhap
BAB I
PENDAHULUAN
Abstraksi
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang
bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda
dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara
peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban
jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil[1].
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan
merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang
dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi
terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan
tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu
para pelakunya (teroris) layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh
perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya
menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan,
mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism :
"Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang
menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal
Terorisme sendiri sering tampak dengan meng – atasnamakan agama[2].
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa
dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism).Terorisme
di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak
terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11
September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000
korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur,
melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri,
sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil
milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin
Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
Kejadian ini merupakan isu global yang memengaruhi
kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak
persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional.Pembunuhan
massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional.
Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002
yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia,
yaitumenewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme
yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair
termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security
Act, December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang
pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti
Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill[3].
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang
ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara
langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban
pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan
memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini
menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan,
diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari
hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak
cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme[4],
BAB II
PEMBAHASAN
Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang
pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus.
Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang
bersifat khusus, dapat tercipta karena[5]:
- Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
- Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
- Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
- Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003
mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian
dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)atau yang
dikenaldenganistilahlexspecialis derogat lex generalis.
Keberlakuanasasini, harus
memenuhi kriteria[6]:
- bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
- bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari
perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti[7]:
- Melalui sistem evolusi berupa amandementerhadap pasal-pasal KUHP.
- Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
- Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam
kejahatan terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang
yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa
seseorang telah melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi
penyimpangan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar
lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab
yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang
utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana di
luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan di luar Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain[8].
Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum
pidana materielnya saja, akan tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus
diperhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan
asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hukum pidana materiilnya.Sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk
terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP)[9].
Sebagaimana pengertian tersebut di atas, maka
pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana
Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh
bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah
ada.
Penyimpangan UU
Terorisme
Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan
beberapa pasal dalam Undang-Undang Terorisme yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum
Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak
Asasi Manusia, apabila dibandingkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu
penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap
perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia[10].
Atau mungkin karena sifatnya sebagai Undang-Undang yang khusus, maka bukan
penyimpangan asas yang terjadi di sini, melainkan pengkhususan asas yang
sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur oleh Undang-Undang Khusus
tersebut.
Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), penyelesaian suatu perkara Tindak
Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari
Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada
Jaksa Penuntut Umum. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP)
menyebutkan bahwa perintah Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang
yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang
cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, hingga
kini belum ada ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum
Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat di antara para penegak hukum.
Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam pengaturannya pada Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 26 berbunyi[11]:
- Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap Laporan Intelijen.
- Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
- Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
- Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan Penyidikan.
Permasalahannya adalah masih terdapat kesimpang – siuran tentang pengertian Bukti Permulaan itu
sendiri, sehingga sulit menentukan apakah yang dapat dikategorikan sebagai
Bukti Permulaan, termasuk pula Laporan Intelijen, apakah dapat dijadikan Bukti
Permulaan. Selanjutnya, menurut pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 15
tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penetapan suatu
Laporan Intelijen sebagai Bukti Permulaan dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua
Pengadilan Negeri melalui suatu proses/mekanisme pemeriksaan (Hearing) secara tertutup. Hal itu mengakibatkan pihak
intelijen mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap
seseorang yang dianggap melakukan suatu Tindak Pidana Terorisme, tanpa adanya
pengawasan masyarakat atau pihak lain mana pun. Padahal kontrol sosial sangat
dibutuhkan terutama dalam hal-hal yang sangat sensitif seperti perlindungan
terhadap hak-hak setiap orang sebagai manusia yang sifatnya asasi, tidak dapat
diganggu gugat.
BAB III
KESIMPULAN
Oleh karena itu, untuk mencegah
kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum, diperlukan adanya ketentuan yang
pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan
Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen,
serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan
sebagai Bukti Permulaan. Terutama karena ketentuan pasal 26 ayat (1) tersebut
memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan
kemerdekaan yaitu penangkapan, terhadap orang yang dicurigai telah melakukan
Tindak Pidana Terorisme, maka kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah
diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan
dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini
penyidik.
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan,
cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan
tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya
telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan
pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu
pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan
darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa,
akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu
telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa di dalam melakukan
penindakan terhadap perbuatan teror[12].
Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi
pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan
kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi
pemenuhannya dalam keadaan apapun[13].
Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan di banyak negara untuk mensahkan
kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap prinsip free
and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa
penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris
cenderung meningkat[14].
Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus
diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus
dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang
secara nasional harus ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi
dengan definisi yang jelas, tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia.
Melawan Terorisme harus ditujukan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan
sebaliknya membatasi dan melawan Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga
bagaimana ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan[15].
DaftarPustaka
[1]Wikipedia
bahasa Indonesia, PengertianTerorisme,(Semarang:
http://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme,
diaksestanggal 27 Mei 2012)
[2]Ibid.
[3]Hilmar Farid, Perang
Melawan Teroris, (Semarang: http://www.elsam.or.id/txt/asasi/2002_0910/05.html, di
aksestanggal27 Mei 2012)
[4]Indonesia, Undang – undangtentangPemberantasanTindakPidanaTerorisme ( UU No.15
tahun 2003, TLN No.4284, Konsiderans)
[5]LoebbyLoqman, Op. Cit, hal 17
[6]Sudikno Mertokusumo, Mengenal
Hukum, Suatu Pengantar, (Yogyakarta:Liberty, 1996).
[8]Loebby Loqman, Op. cit., hal. 26
[9]Loebby Loqman, Ibid., hal. 149.
[10]Loebby Loqman, Ibid., hal. 13
[11]Indonesia, Undang-Undang
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Op. cit., Penjelasan pasal
26
[12]Loebby Loqman, Op. cit., hal. 11.
[13]Todung Mulya Lubis, Masyarakat
Sipil dan Kebijakan Negara Kasus Perppu/RUU Tindak Pidana Terorisme dalam
Mengenang Perpu Antiterorisme, (Jakarta: Suara Muhammadiyah, Agustus 2003), hal
91.
[14]Todung Mulya Lubis, Ibid., hal 92.
[15]Bari Muchtar, Undang-Undang
AntiTerorisme Sangat Mengkhawatirkan,(Semarang
:http://www.rnw.nl di
aksespadatanggal27
Mei 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar