Tugas Makalah
Analisa
perbandingan asas
strict liability
ANTARA
INDONESIA DENGAN
AUSTRALIA,
THAILAND DAN INGGRIS
Nama : Dicky Wicaksono
Nim : B2A009225
Matkul : Perbandingan Hukum Pidana
Kelas : A
Fakultas
hukum
Universitas
diponegoro
A. INDONESIA
Dalam
perkembangan hukum pidana yang terjadi belakangan, diperkenalkan pula
tindak-tindak pidana yang pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan kepada
pelakunya sekalipun pelakunya tidak memiliki mens rea yang disyaratkan.
Cukuplah apabiIa dapat dibuktikan bahwa pelaku tindak pidana telah melakukan
actus reus, yaitu melakukan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana atau
tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan oleh ketentuan pidana. Tindak-tindak
pidana yang demikian itu disebut offences of strict liability atau yang sering
dikenal juga sebagai offences ofabsolute prohibition. Strict liability disebut juga absolute
liability. Istilah dalam bahasa Indonesia yang saya gunakan adalah
"pertanggungjawaban mutlak". Mardjono Reksodiputro dalam salah satu
tulisannya diterapkannya asas strict liability di Indonesia yang
menganut system Eropa Continental, yaitu “Berhubung kita tidak mengenal ajaran Strict
liability yang berasal dari system hukum Anglo-Amerika tersebut, maka
sebagai alasan pembenar dapat dipergunakan ajaran feit materiel yang
berasal dari system hukum Eropa Kontinental. Dalam kedua ajaran ini atidaklah
penting adanya unsur kesalahan. Ajaran strict liability hanya
dipergunakan untuk tindak pidana ringan. Dalam praktik di Indonesia, ajaran
strict liability sudah diterapkan, antara lain untuk pelanggaran Ialu hntas.
Para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lampu lalu lintas, misalnya
tidak berhenti pada waktu lampu lalu lintas menunjukkan lampu yang berwarna
merah menyaIa, akan ditilang oleh polisi dan selanjutnya akan di sidang di
pengadilan. Hakim dalam memutuskan hukunan atas pelanggaran tersebut tidak akan
mempersoalkan ada tidak adanya kesalahan pada pengemudi yang melanggar
peraturan lalu lintas itu. Pada Pasal 211 KUHAP pembuktian
pelanggaran-pelanggaran jenis lalu lintas jalan tersebut dapat dilakukan dengan
mudah dan nyata seketika itu, karena tidak mungkin dipungkiri lagi oleh
pelanggar. Berita acara yang ditiadakan diganti dengan bukti pelanggaran lalu
lintas tertentu disingkat TILANG yang diisi oleh penegak hukum (pOLRI Satuan
Lalu Lintas). Oleh karena itu, tidak berlaku juga bagi semua tindak pidana,
melainkan hanya untuk tindak pidana tertentu yang ditetapkan oleh
undang-undang. Untuk tindak pidana tertentu tersebut, pembuat tindakan
pidananya telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur
tindak pidana oleh perbuatannya. Di sini kesalahan pembuat tindak pidana dalam
melakukan perbuatan tersebut tidak lagi diperhatikan. Asas ini dikenal sebagai
asas "strict liability"
B. AUSTRALIA
Sebagai
bahan kajian perbandingan dapat dikemukakan, bahwa KUHP Australia menggunakan “absolute
liability” untuk delik-delik Computer Crime tertentu yang diatur
dalam KUHP, misalnya terhadap Section 477.1 : “Unauthorised access,
modification or impairment with intent to commit a serious offence”; 477.2
: “Unauthorised modification of data to cause impairment”; 477.3 :
“Unauthorised impair-ment of electronic communication”; 478.1 : “Unauthorised
access to, or modification of, restricted data”; 478.2 : “Unauthorised
impairment of data held on a computer disk etc.”. Menurut Section 24 KUHP
Australia, dalam delik absolute liability, mistake of fact
(error facti) tidak dapat digunakan sebagai alasan pembelaan (alasan
penghapus pidana); dan menurut Section 23, dalam delik strict liability,
mistake of fact dapat digunakan sebagai alasan pembelaan.
C. THAILAND
Dalam KUHP Thailand
(1956) dirumuskan dalam pasal 59 sebagai berikut :
“A person shall be criminally liable
only when he comits an act intentionally,except in the case where the law
provides that he must be liable when
he commts an act by negligence, or except in the case where the law clearly
provides that must be liable even though he commits an act unintentionally” (Seseorang
hanya akan dipertanggungjawabkan apabila ia melakukan suatu perbuatan dengan
sengaja, kecuali dalam hal :
1. Undang-undang
menetapkan bahwa ia harus dipertanggungjawabkan apabila ia melakukan suatu
perbuatan dengan kealpaan ; atau
2. Undang-undang
secara jelas menetapkan bahwa ia harus bertanggungjawab walaupun ia melakukan
perbuatan tidak dengan sengaja).
Dari
perumusan di atas menurut KUHP Thailand pada prinsipnya hanya orang yang
melakukan perbuatan dengan sengaja sajalah yang dapat dinyatakan bersalah dan
dipidana. Dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan dengan kealpaan atau
hanya melakukan perbuatan saja walaupun tidak dengan sengaja, hanya merupakan
suatu perkecualian.Perumumusan perkecualian yang digunakan pada poin 2 menunjukkan
dianutnya ajaran Strict Liability sebagai perkecualian dari asas culpabilitas.
Asas tiada pidana tanpa kesalahan pada umumnya diakui sebagai prinsip umum di
berbagai negara. Namun tidak banyak KUHP di berbagai negara yang merumuskan
secara tegas asas ini di dalam KUHP nya. Biasanya perumusan asas ini terlihat
dalam perumusan mengenai pertanggungjawaban pidana, khususnya yang berhubungan
dengan masalah kesengajaan dan kealpaan.
D. INGGRIS
Walaupun
pada prinsipnya berlaku asas Mens Rea , namun di Inggris ada delik – delik yang
tidak mensyaratkan adanya Mens Rea (berupa intention, recklessness, atau
negligence). Si pembuat sudah dapat dipidana apabila ia telah melakukan
perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam undang – undang tanpa melihat bagaimana
sikap batinnya. Di sini berlaku apa yang disebut strict liability yang sering
diartikan secara singkat liability without fault (pertanggungjawaban tanpa kesalahan).
Menurut common law,Strict Liability berlaku terhadap 3 macam delik:
1.
Public nuisance (gangguan terhadap
ketertiban umum, menghalangi jalan raya,
mengeluarkan bau tidak enak yang mengganggu lingkungan).
2.
Criminal libel (penghinaan/fitnah,
pencemaran nama baik)
3.
Contempt of Court (pelanggaran tata
tertib di pengadilan) Misalnya : mengancam Jaksa, hakim dan Saksi.
Prinsip pertanggungjawaban mutlak
(strict Liability) merupakan prinsip pertanggung jawaban hukum (liability) yang
telah berkembang sejak lama yang berawal dari sebuah kasus di Inggris yaitu
Rylands v. Fletcher tahun 1868. Dalam kasus ini Pengadilan tingkat kasasi di Inggris
melahirkan suatu kriteria yang menentukan, bahwa suatu kegiatan atau penggunaan
sumber daya dapat dikenai strict liability jika penggunaan tersebut bersifat
non natural atau di luar kelaziman, atau tidak seperti biasanya. Jenis pertanggung jawaban ini muncul sebagai reaksi atas
segala kekurangan dari system atau jenis pertanggungjawaban fault based
liability. Pertanggung jawaban hukum konvensional selama ini menganut asas
pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault), artinya bahwa
tidak seorangpun dapat dikenai tanggung jawab jika pada dirinya tidak terdapat
unsur-unsur kesalahan. Dalam kasus lingkungan dokrin tersebut akan melahirkan
kendala bagi penegakan hukum dipengadilan karena dokrin ini tidak mampu
mengantisipasi secara efektif dampak dari kegiatan industri modern yang
mengandung resiko-resiko potensial. Pertanggung
jawaban mutlak pada awalnya berkembang dinegara-negara yang menganut sistem
hukum anglo saxon atau common law, walaupun kemudian mengalami perubahan
perkembangan dibeberapa negara untuk mengadopsinya. Beberapa negara yang
menganut asas ini antara lain Inggris, Amerika, Belanda, Thailand.
SUMBER :
Prof.Dr.
Barda Nawawi Arief, S.H. Perbandingan
Hukum Pidana (Jakarta :PT Raja Grafindo Persada, 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar