Senin, 18 Juni 2012

Perbandingan Asas Strict Liability


Tugas Makalah
Analisa perbandingan asas strict liability
ANTARA
INDONESIA DENGAN AUSTRALIA, THAILAND DAN INGGRIS


Nama      : Dicky Wicaksono
Nim          : B2A009225
Matkul   : Perbandingan Hukum Pidana
Kelas       : A

Fakultas hukum
Universitas diponegoro
2012
A.      INDONESIA
Dalam perkembangan hukum pidana yang terjadi belakangan, diperkenalkan pula tindak-tindak pidana yang pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan kepada pelakunya sekalipun pelakunya tidak memiliki mens rea yang disyaratkan. Cukuplah apabiIa dapat dibuktikan bahwa pelaku tindak pidana telah melakukan actus reus, yaitu melakukan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana atau tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan oleh ketentuan pidana. Tindak-tindak pidana yang demikian itu disebut offences of strict liability atau yang sering dikenal juga sebagai offences ofabsolute prohibition.  Strict liability disebut juga absolute liability. Istilah dalam bahasa Indonesia yang saya gunakan adalah "pertanggungjawaban mutlak". Mardjono Reksodiputro dalam salah satu tulisannya diterapkannya asas strict liability di Indonesia yang menganut system Eropa Continental, yaitu “Berhubung kita tidak mengenal ajaran Strict liability yang berasal dari system hukum Anglo-Amerika tersebut, maka sebagai alasan pembenar dapat dipergunakan ajaran feit materiel yang berasal dari system hukum Eropa Kontinental. Dalam kedua ajaran ini atidaklah penting adanya unsur kesalahan. Ajaran strict liability hanya dipergunakan untuk tindak pidana ringan. Dalam praktik di Indonesia, ajaran strict liability sudah diterapkan, antara lain untuk pelanggaran Ialu hntas. Para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lampu lalu lintas, misalnya tidak berhenti pada waktu lampu lalu lintas menunjukkan lampu yang berwarna merah menyaIa, akan ditilang oleh polisi dan selanjutnya akan di sidang di pengadilan. Hakim dalam memutuskan hukunan atas pelanggaran tersebut tidak akan mempersoalkan ada tidak adanya kesalahan pada pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas itu. Pada Pasal 211 KUHAP pembuktian pelanggaran-pelanggaran jenis lalu lintas jalan tersebut dapat dilakukan dengan mudah dan nyata seketika itu, karena tidak mungkin dipungkiri lagi oleh pelanggar. Berita acara yang ditiadakan diganti dengan bukti pelanggaran lalu lintas tertentu disingkat TILANG yang diisi oleh penegak hukum (pOLRI Satuan Lalu Lintas). Oleh karena itu, tidak berlaku juga bagi semua tindak pidana, melainkan hanya untuk tindak pidana tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Untuk tindak pidana tertentu tersebut, pembuat tindakan pidananya telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana oleh perbuatannya. Di sini kesalahan pembuat tindak pidana dalam melakukan perbuatan tersebut tidak lagi diperhatikan. Asas ini dikenal sebagai asas "strict liability"






B.       AUSTRALIA
Sebagai bahan kajian perbandingan dapat dikemukakan, bahwa KUHP Australia menggunakan “absolute liability” untuk delik-delik Computer Crime tertentu yang diatur dalam KUHP, misalnya terhadap Section 477.1 : “Unauthorised access, modification or impairment with intent to commit a serious offence”; 477.2 : “Unauthorised modification of data to cause impairment”; 477.3 : “Unauthorised impair-ment of electronic communication”; 478.1 : “Unauthorised access to, or modification of, restricted data”; 478.2 : “Unauthorised impairment of data held on a computer disk etc.”. Menurut Section 24 KUHP Australia, dalam delik absolute liability, mistake of fact (error facti) tidak dapat digunakan sebagai alasan pembelaan (alasan penghapus pidana); dan menurut Section 23, dalam delik strict liability, mistake of fact dapat digunakan sebagai alasan pembelaan.

C.      THAILAND
Dalam KUHP Thailand (1956) dirumuskan dalam pasal 59 sebagai berikut :
“A person shall be criminally liable only when he comits an act intentionally,except in the case where the law provides that he must be liable when he commts an act by negligence, or except in the case where the law clearly provides that must be liable even though he commits an act unintentionally” (Seseorang hanya akan dipertanggungjawabkan apabila ia melakukan suatu perbuatan dengan sengaja, kecuali dalam hal :
1.      Undang-undang menetapkan bahwa ia harus dipertanggungjawabkan apabila ia melakukan suatu perbuatan dengan kealpaan ; atau
2.      Undang-undang secara jelas menetapkan bahwa ia harus bertanggungjawab walaupun ia melakukan perbuatan tidak dengan sengaja).
Dari perumusan di atas menurut KUHP Thailand pada prinsipnya hanya orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja sajalah yang dapat dinyatakan bersalah dan dipidana. Dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan dengan kealpaan atau hanya melakukan perbuatan saja walaupun tidak dengan sengaja, hanya merupakan suatu perkecualian.Perumumusan perkecualian yang digunakan pada poin 2 menunjukkan dianutnya ajaran Strict Liability sebagai perkecualian dari asas culpabilitas. Asas tiada pidana tanpa kesalahan pada umumnya diakui sebagai prinsip umum di berbagai negara. Namun tidak banyak KUHP di berbagai negara yang merumuskan secara tegas asas ini di dalam KUHP nya. Biasanya perumusan asas ini terlihat dalam perumusan mengenai pertanggungjawaban pidana, khususnya yang berhubungan dengan masalah kesengajaan dan kealpaan.



D.      INGGRIS
Walaupun pada prinsipnya berlaku asas Mens Rea , namun di Inggris ada delik – delik yang tidak mensyaratkan adanya Mens Rea (berupa intention, recklessness, atau negligence). Si pembuat sudah dapat dipidana apabila ia telah melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam undang – undang tanpa melihat bagaimana sikap batinnya. Di sini berlaku apa yang disebut strict liability yang sering diartikan secara singkat liability without fault (pertanggungjawaban tanpa kesalahan). Menurut common law,Strict Liability berlaku terhadap 3 macam delik:
1.      Public nuisance (gangguan terhadap ketertiban umum, menghalangi jalan raya,   mengeluarkan bau tidak enak yang mengganggu lingkungan).
2.      Criminal libel (penghinaan/fitnah, pencemaran nama baik)
3.      Contempt of Court (pelanggaran tata tertib di pengadilan) Misalnya : mengancam Jaksa, hakim dan Saksi.
Prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict Liability) merupakan prinsip pertanggung jawaban hukum (liability) yang telah berkembang sejak lama yang berawal dari sebuah kasus di Inggris yaitu Rylands v. Fletcher tahun 1868. Dalam kasus ini Pengadilan tingkat kasasi di Inggris melahirkan suatu kriteria yang menentukan, bahwa suatu kegiatan atau penggunaan sumber daya dapat dikenai strict liability jika penggunaan tersebut bersifat non natural atau di luar kelaziman, atau tidak seperti biasanya. Jenis pertanggung jawaban ini muncul sebagai reaksi atas segala kekurangan dari system atau jenis pertanggungjawaban fault based liability. Pertanggung jawaban hukum konvensional selama ini menganut asas pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault), artinya bahwa tidak seorangpun dapat dikenai tanggung jawab jika pada dirinya tidak terdapat unsur-unsur kesalahan. Dalam kasus lingkungan dokrin tersebut akan melahirkan kendala bagi penegakan hukum dipengadilan karena dokrin ini tidak mampu mengantisipasi secara efektif dampak dari kegiatan industri modern yang mengandung resiko-resiko potensial.  Pertanggung jawaban mutlak pada awalnya berkembang dinegara-negara yang menganut sistem hukum anglo saxon atau common law, walaupun kemudian mengalami perubahan perkembangan dibeberapa negara untuk mengadopsinya. Beberapa negara yang menganut asas ini antara lain Inggris, Amerika, Belanda, Thailand.





SUMBER :
Prof.Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. Perbandingan Hukum Pidana (Jakarta :PT Raja Grafindo Persada, 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar