Jaksa
menuntut Gayus dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang tindak pidana korupsi
karena diduga menerima suap saat mengurus keberatan pajak beberapa perusahaan
yang mengajukan banding pajak. Gayus juga dituntut atas suapnya kepada sipir
Rumah Tahanan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok. Suap itu
diberikan Gayus agar ia bisa bebas keluar masuk rutan.
Bekas pegawai golongan IIIA Dirjen Pajak itu juga dijerat dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. Gayus diduga menempatkan harta hasil korupsinya tersebut di penyedia jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal muasal harta tersebut. Jaksa menuntut Gayus dengan hukuman delapan tahun bui atas perbuatannya tersebut.
Gayus
disebut jaksa telah menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santorius.
Dia juga dinyatakan menerima uang senilai US$ 35 juta atau setara Rp 35 miliar
dari Alif Kuncoro. Suap itu diberikan kepada Gayus untuk mengurus pajak tiga
perusahaan Grup Bakrie, yaitu PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT
Arutmin.
Jaksa
juga menuntut Gayus karena menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya kepada
KPK. Gratifikasi itu, menurut jaksa, berupa uang sebesar US$ 659.800 dan 9,6
dolar Singapura selama mengurus proses keberatan pajak. Gayus yang menerima
uang tersebut telah menyimpan uangnya di safe deposit box Bank Mandiri
cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Gayus
juga dituntut jaksa melakukan pencucian uang hasil kejahatannya dengan
menempatkan hartanya di jasa penyedia layanan keuangan agar hasil kejahatannya
itu tidak terlacak. Gayus menyembunyikan harta berupa uang sebesar Rp 9,5 juta,
US$ 3,5 juta, US$ 659.800, dan 9,6 juta dolar Singapura, serta 31 keping logam
emas masing-masing seberat 100 gram.
Sementara
dalam kasus pemberian suap, Gayus dituntut jaksa karena memberikan sejumlah
uang kepada petugas Rutan Mako Brimob tahun 2010 lalu. Uang itu diberikan Gayus
dengan maksud agar ia bisa bebas keluar-masuk tahanan untuk kepentingan
pribadinya, termasuk bepergian ke luar negeri.
Pengacara
Gayus, Hotma Sitompul, yakin kliennya tidak bersalah menerima suap seperti yang
dituntut oleh jaksa. Hotma waktu itu menilai jaksa tidak dapat membuktikan
bahwa Gayus telah menerima suap berupa sejumlah uang. “Mana buktinya? Mana
saksinya? Tidak ada. Buktikan kalau memang orang-orang itu memberikan suap
kepada Gayus,” kata Hotma saat pembacaaan tuntutan oleh jaksa 5 Januari 2012
lalu.
Suami
Milana Anggraini itu sebelumnya telah menjadi terpidana dalam berbagai kasus.
Dalam kasus penggelapan pajak atas nama PT Megah Citra Raya, Gayus menerima
vonis delapan tahun bui dan saat ini sedang dalam proses banding.
Dalam
kasus suap yang diberikan kepada polisi dan jaksa, Gayus mendapatkan vonis
tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tahun 2011 lalu. Hukuman bagi Gayus bertambah setelah dalam tahap banding,
majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Gayus menjadi 10 tahun
penjara. Sedangkan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Gayus kembali
mendapat tambahan hukuman menjadi 12 tahun penjara.
Majelis
hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua
tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti
bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama
dalam masa hukuman. Total, Gayus telah mendapatkan hukuman selama 22 tahun bui
atas semua perbuatannya selama ini.
Poin
:
1.
dituntut
atas suap
nya kepada sipir Rumah Tahanan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa
Dua, Depok. Suap itu diberikan Gayus agar ia bisa bebas keluar masuk rutan. UU
Nomor 21 Tahun 2000 tentang tindak pidana korupsi
2.
Gayus
diduga menempatkan harta hasil korupsinya tersebut di penyedia jasa keuangan
untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal muasal harta tersebut.
Jaksa menuntut Gayus dengan hukuman delapan tahun bui atas perbuatannya
tersebut. UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
3.
Gayus
disebut jaksa telah menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santorius. Dia
juga dinyatakan menerima uang senilai US$ 35 juta atau setara Rp 35 miliar dari
Alif Kuncoro.
4.
Jaksa
juga menuntut Gayus karena menerima gratifikasi dan tidak
melaporkannya kepada KPK. Gratifikasi itu, menurut jaksa, berupa uang sebesar
US$ 659.800 dan 9,6 dolar Singapura selama mengurus proses keberatan pajak.
5.
Gayus
juga dituntut jaksa melakukan pencucian uang hasil kejahatannya
dengan menempatkan hartanya di jasa penyedia layanan keuangan agar hasil
kejahatannya itu tidak terlacak. Gayus menyembunyikan harta berupa uang sebesar
Rp 9,5 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, dan 9,6 juta dolar Singapura, serta 31
keping logam emas masing-masing seberat 100 gram.
6. dalam kasus pemberian suap, Gayus
dituntut jaksa karena memberikan
sejumlah uang kepada petugas Rutan Mako Brimob tahun 2010 lalu. Uang itu
diberikan Gayus dengan maksud agar ia bisa bebas keluar-masuk tahanan untuk
kepentingan pribadinya, termasuk bepergian ke luar negeri
Dari poin – poin diatas dapat
dilihat bahwa dalam kasus ini, Gayus di jerat dengan pasal berlapis, karena
kejahatan yang dilakukan nya mempunyai kualifikasi yang berbeda – beda. Seperti
kejahatan menerima suap dan melakukan penyuapan, menerima gratifikasi dan tidak
melaporkan nya kepada negara, melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta
kekayaan yang telah diperoleh dengan cara korupsi.
Dalam kasus ini yang harus kita
soroti dan kita harus analisa lebih dalam lagi adalah penjatuhan sanksi pidana
terhadap gayus :
1.
Gayus
menerima vonis delapan tahun bui karena kasus penggelapan pajak atas nama PT
Megah Citra Raya
2.
Dalam
kasus suap yang diberikan kepada polisi dan jaksa, Gayus mendapatkan vonis
tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tahun 2011 lalu
3.
dalam
tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Gayus
menjadi 10 tahun penjara
4.
dalam
tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Gayus kembali mendapat tambahan hukuman
menjadi 12 tahun penjara
5.
Majelis
hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua
tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti
bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama
dalam masa hukuman.
Jadi
total keseluruhannya, Gayus telah mendapatkan hukuman selama 22 tahun bui atas
semua perbuatannya selama ini.
Tapi mengapa bisa melebihi ancaman
sanksi pidana penjara yang telah diatur oleh KUHP??
*Pasal
12(4) KUHP: “Pidana penjara selama
waktu tertentu sekali – kali tidak boleh
lebih dari 20 thn”
Bisa
dilihat dalam penjelasan pasal diatas. Bahwa maksimal ancaman pidana penjara
tidak boleh melebihi dari batas yang telah ditentukan yaitu 20thn!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar