Selasa, 19 Juni 2012

Komentar terhadap Putusan kasus gayus



            Jaksa menuntut Gayus dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang tindak pidana korupsi karena diduga menerima suap saat mengurus keberatan pajak beberapa perusahaan yang mengajukan banding pajak. Gayus juga dituntut atas suapnya kepada sipir Rumah Tahanan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok. Suap itu diberikan Gayus agar ia bisa bebas keluar masuk rutan.

                Bekas pegawai golongan IIIA Dirjen Pajak itu juga dijerat dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. Gayus diduga menempatkan harta hasil korupsinya tersebut di penyedia jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal muasal harta tersebut. Jaksa menuntut Gayus dengan hukuman delapan tahun bui atas perbuatannya tersebut.
                Gayus disebut jaksa telah menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santorius. Dia juga dinyatakan menerima uang senilai US$ 35 juta atau setara Rp 35 miliar dari Alif Kuncoro. Suap itu diberikan kepada Gayus untuk mengurus pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yaitu PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
                Jaksa juga menuntut Gayus karena menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya kepada KPK. Gratifikasi itu, menurut jaksa, berupa uang sebesar US$ 659.800 dan 9,6 dolar Singapura selama mengurus proses keberatan pajak. Gayus yang menerima uang tersebut telah menyimpan uangnya di safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara.
                Gayus juga dituntut jaksa melakukan pencucian uang hasil kejahatannya dengan menempatkan hartanya di jasa penyedia layanan keuangan agar hasil kejahatannya itu tidak terlacak. Gayus menyembunyikan harta berupa uang sebesar Rp 9,5 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, dan 9,6 juta dolar Singapura, serta 31 keping logam emas masing-masing seberat 100 gram.
            Sementara dalam kasus pemberian suap, Gayus dituntut jaksa karena memberikan sejumlah uang kepada petugas Rutan Mako Brimob tahun 2010 lalu. Uang itu diberikan Gayus dengan maksud agar ia bisa bebas keluar-masuk tahanan untuk kepentingan pribadinya, termasuk bepergian ke luar negeri. 
            Pengacara Gayus, Hotma Sitompul, yakin kliennya tidak bersalah menerima suap seperti yang dituntut oleh jaksa. Hotma waktu itu menilai jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Gayus telah menerima suap berupa sejumlah uang. “Mana buktinya? Mana saksinya? Tidak ada. Buktikan kalau memang orang-orang itu memberikan suap kepada Gayus,” kata Hotma saat pembacaaan tuntutan oleh jaksa 5 Januari 2012 lalu. 
            Suami Milana Anggraini itu sebelumnya telah menjadi terpidana dalam berbagai kasus. Dalam kasus penggelapan pajak atas nama PT Megah Citra Raya, Gayus menerima vonis delapan tahun bui dan saat ini sedang dalam proses banding.
            Dalam kasus suap yang diberikan kepada polisi dan jaksa, Gayus mendapatkan vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Hukuman bagi Gayus bertambah setelah dalam tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Gayus kembali mendapat tambahan hukuman menjadi 12 tahun penjara. 
            Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman. Total, Gayus telah mendapatkan hukuman selama 22 tahun bui atas semua perbuatannya selama ini.

Poin :
1.      dituntut atas suap nya kepada sipir Rumah Tahanan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok. Suap itu diberikan Gayus agar ia bisa bebas keluar masuk rutan. UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang tindak pidana korupsi
2.      Gayus diduga menempatkan harta hasil korupsinya tersebut di penyedia jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal muasal harta tersebut. Jaksa menuntut Gayus dengan hukuman delapan tahun bui atas perbuatannya tersebut. UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
3.      Gayus disebut jaksa telah menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santorius. Dia juga dinyatakan menerima uang senilai US$ 35 juta atau setara Rp 35 miliar dari Alif Kuncoro.
4.      Jaksa juga menuntut Gayus karena menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya kepada KPK. Gratifikasi itu, menurut jaksa, berupa uang sebesar US$ 659.800 dan 9,6 dolar Singapura selama mengurus proses keberatan pajak.
5.      Gayus juga dituntut jaksa melakukan pencucian uang hasil kejahatannya dengan menempatkan hartanya di jasa penyedia layanan keuangan agar hasil kejahatannya itu tidak terlacak. Gayus menyembunyikan harta berupa uang sebesar Rp 9,5 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, dan 9,6 juta dolar Singapura, serta 31 keping logam emas masing-masing seberat 100 gram.
6.      dalam kasus pemberian suap, Gayus dituntut jaksa karena memberikan sejumlah uang kepada petugas Rutan Mako Brimob tahun 2010 lalu. Uang itu diberikan Gayus dengan maksud agar ia bisa bebas keluar-masuk tahanan untuk kepentingan pribadinya, termasuk bepergian ke luar negeri

            Dari poin – poin diatas dapat dilihat bahwa dalam kasus ini, Gayus di jerat dengan pasal berlapis, karena kejahatan yang dilakukan nya mempunyai kualifikasi yang berbeda – beda. Seperti kejahatan menerima suap dan melakukan penyuapan, menerima gratifikasi dan tidak melaporkan nya kepada negara, melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang telah diperoleh dengan cara korupsi.
            Dalam kasus ini yang harus kita soroti dan kita harus analisa lebih dalam lagi adalah penjatuhan sanksi pidana terhadap gayus :
1.      Gayus menerima vonis delapan tahun bui karena kasus penggelapan pajak atas nama PT Megah Citra Raya
2.      Dalam kasus suap yang diberikan kepada polisi dan jaksa, Gayus mendapatkan vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu
3.      dalam tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara
4.      dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Gayus kembali mendapat tambahan hukuman menjadi 12 tahun penjara
5.      Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

Jadi total keseluruhannya, Gayus telah mendapatkan hukuman selama 22 tahun bui atas semua perbuatannya selama ini.
            Tapi mengapa bisa melebihi ancaman sanksi pidana penjara yang telah diatur oleh KUHP?? 
*Pasal 12(4) KUHP: “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali – kali tidak boleh lebih dari 20 thn
Bisa dilihat dalam penjelasan pasal diatas. Bahwa maksimal ancaman pidana penjara tidak boleh melebihi dari batas yang telah ditentukan yaitu 20thn!





Tidak ada komentar:

Posting Komentar